Pengacara Ayah Prada Lucky Sebut Laporan ke Denpom Tak Berperikemanusiaan
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKUM › Jef Beny Bunda › TNI AD

    Pengacara Ayah Prada Lucky Sebut Laporan ke Denpom Tak Berperikemanusiaan

    Selasa, 11 November 2025, November 11, 2025

    Baca Juga :




    Kupang - Pengacara Pelda Chrestian Namo, Rikha Permatasari, menanggapi laporan pelanggaran disiplin yang dilayangkan Komandan Kodim (Dandim) 1627/Rote Ndao Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono ke Denpom IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menyebut langkah tersebut tak berperikemanusiaan.


    "Kami menilai pernyataan Danrem tidak tepat secara etika, tidak proporsional secara hukum, dan tidak berperikemanusiaan terhadap keluarga korban yang berduka dan sedang mencari keadilan bagi kemat!an anak mereka," ujar Rikha dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).


    Rikha menyatakan siap mendampingi ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo bersama tim pengacaranya menghadapi laporan tersebut.


    Menurut Rikha, pernyataan Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Hendro Cahyono tidak hanya melukai perasaan keluarga, tetapi juga terkesan ingin mengaburkan proses hukum yang tengah berjalan.


    Ia menilai pernyataan tersebut menggeser substansi utama kasus dugaan pengani4yaan berat yang menyebabkan gugurnya Prada Lucky.


    "Secara etika dan hukum, pejabat aktif militer seperti Danrem 161/Wira Sakti Kupang tidak sepatutnya memberikan pernyataan publik yang menyudutkan keluarga korban," terang Rikha.


    "Apalagi tanpa dasar hukum yang sah. Itu bisa nilai sendiri oleh rekan-rekan dan masyarakat Indonesia. Tindakan tersebut, menurut kami, berpotensi melanggar etik komunikasi pejabat publik TNI sebagaimana diatur dalam peraturan Panglima TNI tentang tata cara penyampaian informasi oleh prajurit TNI," sambungnya.


    Rikha meminta masyarakat untuk ikut mengawal kasus kematian Prada Lucky sebagai isu kemanusiaan agar para pelaku mendapat keadilan yang pantas.


    "Kami tekankan di sini sebagai kuasa hukum adalah fokuslah pada substansi perkara. Kami minta seluruh pihak untuk tidak mengalihkan isu," pungkas Rikha.


    Sebelumnya, ayah Prada Lucky, Pelda Chrestian Namo, dilaporkan ke Denpom IX/1 Kupang terkait dugaan pelanggaran disiplin. Laporan itu diajukan oleh Dandim 1627/Rote Ndao Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono pada Rabu (5/11/2025).


    "Tentara Nasional Indonesia (TNI) selalu menjunjung tinggi supremasi hukum serta menegakkan disiplin prajurit di setiap satuan. Kodim 1627/Rote Ndao secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang," ujar Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen Hendro Cahyono dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

    Tags HUKUMJef Beny BundaTNI AD
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Sulamu Jaga Kesehatan Bersama
      NTT-KUPANG ,  – Dalam upaya mempererat sinergi lintas sektor sekaligus menjaga kesehatan bersama, Pgs. Danramil 1604-05/Sulamu, Letda Inf Af...
    • Pengadilan Agama Kupang Raih Penghargaan Badan Publik Vertikal Berpredikat Informatif
        Kupang, 9 Desember 2025 . Komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, efektif, efisien, akuntabel, mudah dan semakin dekat kepada masy...
    • Sidang Perlawanan Tanah Lampu Merah Oesapa Terlawan VII Mengakui, Andre Lado Tegaskan Itu Bukti Sempurna
      Kota Kupang , - Sidang Sengketa eksekusi objek tanah strategis di area Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali memanas setelah muncul fakta...
    • Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Arianto Blegur Jaksa Kembalikan Berkas, Penyidik Polsek Maulafa Dinilai Tidak Profesional
      Kota Kupang, Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK a...
    • Nocturness feat. Madhved New Single : "Journey"
      Nocturness atau Imanuel Lawa merupakan Musisi pendatang baru asal Kota Kupang yang dimana merupakan seorang Singer/Musician, Producer,Songwr...
    • Pererat Kekeluargaan , Kodaeral VII dan Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Lomba Mancing Gembira
      TNI AL , Dispen Kormar (Kupang) Guna mempererat dan menjalin kebersamaan, antara prajurit Komando Daerah TNI Angkata Laut VII dengan Batalyo...
    • Dojo LBH Surya NTT Raih Juara 6 Umum di Bupati Cup IV, Kumpulkan 15 Medali
        Kupang – Dojo LBH Surya NTT menorehkan prestasi membanggakan dalam kejuaraan Piala Bupati Cup IV yang diselenggarakan pada 21-23 November...
    • Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
      Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupa...
    • Babinsa Sertu Muhajir Moka Komsos Dengan Pemuda Dulolong
      ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna mempererat hubungan tali silaturahmi dengan para pemuda di wilayah binaannya, Babinsa Sertu Muhahir Moka melaksa...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Beri Surprise Kepada Satbrimob Polda NTT
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud soliditas Korps Marinir dengan Korps Brimob Polri di wilayah Kupang Nusa Tenggara Timur, prajur...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler