Pengacara Ayah Prada Lucky Sebut Laporan ke Denpom Tak Berperikemanusiaan
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKUM › Jef Beny Bunda › TNI AD

    Pengacara Ayah Prada Lucky Sebut Laporan ke Denpom Tak Berperikemanusiaan

    Selasa, 11 November 2025, November 11, 2025

    Baca Juga :




    Kupang - Pengacara Pelda Chrestian Namo, Rikha Permatasari, menanggapi laporan pelanggaran disiplin yang dilayangkan Komandan Kodim (Dandim) 1627/Rote Ndao Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono ke Denpom IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menyebut langkah tersebut tak berperikemanusiaan.


    "Kami menilai pernyataan Danrem tidak tepat secara etika, tidak proporsional secara hukum, dan tidak berperikemanusiaan terhadap keluarga korban yang berduka dan sedang mencari keadilan bagi kemat!an anak mereka," ujar Rikha dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).


    Rikha menyatakan siap mendampingi ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo bersama tim pengacaranya menghadapi laporan tersebut.


    Menurut Rikha, pernyataan Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Hendro Cahyono tidak hanya melukai perasaan keluarga, tetapi juga terkesan ingin mengaburkan proses hukum yang tengah berjalan.


    Ia menilai pernyataan tersebut menggeser substansi utama kasus dugaan pengani4yaan berat yang menyebabkan gugurnya Prada Lucky.


    "Secara etika dan hukum, pejabat aktif militer seperti Danrem 161/Wira Sakti Kupang tidak sepatutnya memberikan pernyataan publik yang menyudutkan keluarga korban," terang Rikha.


    "Apalagi tanpa dasar hukum yang sah. Itu bisa nilai sendiri oleh rekan-rekan dan masyarakat Indonesia. Tindakan tersebut, menurut kami, berpotensi melanggar etik komunikasi pejabat publik TNI sebagaimana diatur dalam peraturan Panglima TNI tentang tata cara penyampaian informasi oleh prajurit TNI," sambungnya.


    Rikha meminta masyarakat untuk ikut mengawal kasus kematian Prada Lucky sebagai isu kemanusiaan agar para pelaku mendapat keadilan yang pantas.


    "Kami tekankan di sini sebagai kuasa hukum adalah fokuslah pada substansi perkara. Kami minta seluruh pihak untuk tidak mengalihkan isu," pungkas Rikha.


    Sebelumnya, ayah Prada Lucky, Pelda Chrestian Namo, dilaporkan ke Denpom IX/1 Kupang terkait dugaan pelanggaran disiplin. Laporan itu diajukan oleh Dandim 1627/Rote Ndao Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono pada Rabu (5/11/2025).


    "Tentara Nasional Indonesia (TNI) selalu menjunjung tinggi supremasi hukum serta menegakkan disiplin prajurit di setiap satuan. Kodim 1627/Rote Ndao secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang," ujar Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen Hendro Cahyono dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

    Tags HUKUMJef Beny BundaTNI AD
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Kodim 1604/Kupang Gelar Karya Bakti Di Gereja, Begini Tanggapan Pendeta Lenni Walunguru
      KOTA KUPANG - Partisipasi dan kepedulian anggota TNI Koramil 1604-07/Alak, disambut hangat oleh Ketua Majelis Jemaat Gereja GMIT Batu Karang...
    • Andre Lado, S.H., Tegaskan PMI Kota Kupang Pimpinan Indra Gah Sah, Tak Boleh Diusik!
      Ket. Foto : Indra Gah, Ketua PMI Kota Kupang (sudut kiri), dan Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum PMI Kota Kupang. (Dok. Redaksi) KOTA KUP...
    • "Laporan Perkembangan" atau "Batu Nisan" Keadilan? Sorotan Herry Battileo untuk Kasus yang Dikubur Hidup-hidup di Polsek Fatuleu
      ( Kupang, [10 November 2025] ) – Sebuah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Fatuleu bernomor SP2HP/5/XI/20...
    • Diving di Laut Alor, Turis Asal Cina Kehilangan Nyawa
        DELIXNEWS.COM, ALOR - Turis asal Cina akhirnya tewas ketika selesai melakukan diving di perairan laut laut Desa Alor Kecil, Kecamatan Alor...
    • Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa
        Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10). Kota Kup...
    • Terungkap! Alasan Andre Lado Minta Penangguhan Eksekusi Tanah di Lampu Merah Oesapa
      Kota Kupang – Sidang perlawanan eksekusi tanah yang berlokasi di kawasan lampu merah Oesapa, Kota Kupang, kembali digelar dan kini memasuki...
    • Danrem 161/Wira Sakti Pastikan Penegakan Hukum dan Disiplin Prajurit Sesuai Prosedur Militer
        Kupang, 4 November 2025 — Bertempat di Koridor Sonbay, Korem 161/Wira Sakti menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Danrem ...
    • Pengacara Ayah Prada Lucky Sebut Laporan ke Denpom Tak Berperikemanusiaan
      Kupang - Pengacara Pelda Chrestian Namo, Rikha Permatasari, menanggapi laporan pelanggaran disiplin yang dilayangkan Komandan Kodim (Dandim...
    • Jelang Peringatan HUT Korps Marinir Ke-80 Tahun 2025
      Danyonmarhanlan VII Letkol Marinir Fernando Susanti Lumi laksanakan silaturahmi bersama masyarakat, dihadiri oleh perwakilan dari angkasa pu...
    • Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Kembali Gagalkan Penyelundupan BBM
      ALOR, delixnews.com – Empat orang anggota Pos Delomil Kompi Pengamanan II Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY kembali berhasil ...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler