Terungkap! Alasan Andre Lado Minta Penangguhan Eksekusi Tanah di Lampu Merah Oesapa
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › HUKUM › Jef Beny Bunda

    Terungkap! Alasan Andre Lado Minta Penangguhan Eksekusi Tanah di Lampu Merah Oesapa

    Rabu, 12 November 2025, November 12, 2025

    Baca Juga :


    Kota Kupang – Sidang perlawanan eksekusi tanah yang berlokasi di kawasan lampu merah Oesapa, Kota Kupang, kembali digelar dan kini memasuki babak baru. 


    Agenda sidang kali ini yakni laporan hasil mediasi serta pembacaan gugatan, pada Selasa (11/11/2025), berlangsung di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.


    Dalam perkara tersebut, terdapat tujuh orang tergugat, masing-masing Satrya Dindus Liwe, Happy Christyn Liwe, Honey Lestari Liwe, Prince Liwe, El Roy Liwe, Drs. Anthon A. Liwe Rohi, dan Paulus Kou. Sebelumnya, upaya mediasi antara pihak penggugat dan tergugat dinyatakan gagal setelah para tergugat menolak berdamai.


    Sementara itu, kuasa hukum penggugat Agustinus Fanggi, yakni Andre Lado, S.H., menyampaikan bahwa sehari sebelum sidang dimulai, pihaknya telah menyurati Ketua PN Kelas IA Kupang sebagaimana surat tersebut tercatat dengan nomor 028.03/SPm/AL&Partners/XI/2025 perihal permohonan penangguhan eksekusi.


    Menurut Andre Lado, langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak kliennya di atas tanah objek sengketa tersebut.


    “Perlawanan eksekusi ini merupakan upaya hukum luar biasa (extraordinary legal remedy) agar hak klien saya tidak boleh diabaikan begitu saja oleh pengadilan.” ujarnya usai persidangan.


    Seperti telah diketahui bersama bahwa dalam petitumnya, penggugat meminta agar PN Kupang mengabulkan seluruh gugatan perlawanan, dan menyatakan bahwa pelawan, Agustinus Fanggi, memiliki hak sah atas tanah sengketa yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2287/Oesapa, dengan luas 535 meter persegi atas nama Paulus Kou.


    Agustinus Fanggi juga mengajukan pembuktian berupa dua kwitansi pembayaran kepada Paulus Kou, masing-masing senilai Rp25 juta yang dilakukan pada 20 April 2007 dan 27 Desember 2008, sebagai bagian dari transaksi jual beli tanah dimaksud.


    Selain itu, penggugat meminta pengadilan menyatakan bahwa di atas tanah sengketa tersebut terdapat lima kamar bangunan permanen miliknya dengan ukuran sekitar 3 x 4 meter per kamar, serta memohon agar eksekusi terhadap tanah tersebut ditangguhkan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


    Perkara ini sebelumnya telah melalui proses panjang, mulai dari Putusan PN Kupang No. 92/Pdt.G/2021/PN.KPG, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 36/Pdt/2022/PT.KPG, hingga Putusan Mahkamah Agung RI No. 1033 K/Pdt/2023.


    Perkara ini kemudian mendapat perhatian secara meluas dari berbagai kalangan masyarakat hingga praktisi hukum. 


    Hal ini dipicu oleh munculnya dugaan bahwa salah satu pihak, Agustinus Fanggi, sengaja tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum sebelumnya hingga keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), meskipun dirinya diketahui merupakan pihak yang sementara menguasai objek sengketa tersebut.


    Anehnya Agustinus Fanggi baru mengetahui kebenaran yang sesungguhnya pada saat pihak pengadilan melakukan konstatering. 


    Situasi ini kemudian menuai berbagai pandangan dan kritik publik terhadap adanya dugaan praktik rekayasa yang dinilai sengaja mengorbankan hak hukum pihak tertentu.


    Sidang lanjutan perkara perlawanan eksekusi tanah Oesapa dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian lebih lanjut dari masing-masing pihak. 


    (Tim***).




    Tags Andre LadoHUKUMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Sulamu Jaga Kesehatan Bersama
      NTT-KUPANG ,  – Dalam upaya mempererat sinergi lintas sektor sekaligus menjaga kesehatan bersama, Pgs. Danramil 1604-05/Sulamu, Letda Inf Af...
    • Pengadilan Agama Kupang Raih Penghargaan Badan Publik Vertikal Berpredikat Informatif
        Kupang, 9 Desember 2025 . Komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, efektif, efisien, akuntabel, mudah dan semakin dekat kepada masy...
    • Sidang Perlawanan Tanah Lampu Merah Oesapa Terlawan VII Mengakui, Andre Lado Tegaskan Itu Bukti Sempurna
      Kota Kupang , - Sidang Sengketa eksekusi objek tanah strategis di area Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali memanas setelah muncul fakta...
    • Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Arianto Blegur Jaksa Kembalikan Berkas, Penyidik Polsek Maulafa Dinilai Tidak Profesional
      Kota Kupang, Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK a...
    • Nocturness feat. Madhved New Single : "Journey"
      Nocturness atau Imanuel Lawa merupakan Musisi pendatang baru asal Kota Kupang yang dimana merupakan seorang Singer/Musician, Producer,Songwr...
    • Pererat Kekeluargaan , Kodaeral VII dan Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Lomba Mancing Gembira
      TNI AL , Dispen Kormar (Kupang) Guna mempererat dan menjalin kebersamaan, antara prajurit Komando Daerah TNI Angkata Laut VII dengan Batalyo...
    • Dojo LBH Surya NTT Raih Juara 6 Umum di Bupati Cup IV, Kumpulkan 15 Medali
        Kupang – Dojo LBH Surya NTT menorehkan prestasi membanggakan dalam kejuaraan Piala Bupati Cup IV yang diselenggarakan pada 21-23 November...
    • Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
      Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupa...
    • Babinsa Sertu Muhajir Moka Komsos Dengan Pemuda Dulolong
      ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna mempererat hubungan tali silaturahmi dengan para pemuda di wilayah binaannya, Babinsa Sertu Muhahir Moka melaksa...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Beri Surprise Kepada Satbrimob Polda NTT
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud soliditas Korps Marinir dengan Korps Brimob Polri di wilayah Kupang Nusa Tenggara Timur, prajur...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler