"Laporan Perkembangan" atau "Batu Nisan" Keadilan? Sorotan Herry Battileo untuk Kasus yang Dikubur Hidup-hidup di Polsek Fatuleu
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Herry Battileo › HUKUM › Jef Beny Bunda

    "Laporan Perkembangan" atau "Batu Nisan" Keadilan? Sorotan Herry Battileo untuk Kasus yang Dikubur Hidup-hidup di Polsek Fatuleu

    Senin, 10 November 2025, November 10, 2025

    Baca Juga :


    (Kupang, [10 November 2025]) – Sebuah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Fatuleu bernomor SP2HP/5/XI/2013/Polsek Fatuleu justru menguak fakta pahit: sebuah kasus pengeroyokan telah mandek dalam lorong waktu selama hampir satu setengah dekade. Surat yang seharusnya menjadi tanda progress, justru menjadi bukti kelambanan penegakan hukum.


    SP2HP yang dikeluarkan pada 19 November 2013 itu ditujukan kepada korban, Thobias Kake, sebagai respons atas Laporan Polisi (LP) yang dibuat pada 28 Oktober 2013 terkait kasus tindak pidana pengeroyokan yang diduga melibatkan Pasal 170 Ayat (1) KUHP.


    Dalam surat tersebut, Polsek Fatuleu mengklaim telah melakukan sejumlah langkah. Tiga tersangka, yaitu Yesua O.K. Poen, Ongki Yunedi Poen, dan Yafet Abraham Peon, telah diperiksa. Selain itu, polisi juga berencana memanggil lima tersangka lain:  Berinisial RP, AP, EO, MF, dan SB untuk dimintai keterangan.


    Namun, yang menjadi persoalan adalah, perkembangan yang dijanjikan "selanjutnya akan kami sampaikan" itu ternyata tidak kunjung tiba hingga hari ini. SP2HP itu sendiri kini genap berulang tahun yang ke-12, sementara kasusnya terbengkalai tanpa kejelasan.


    Merespon mandeknya kasus ini, Advokat ternama Herry F.F Battileo,S.H.,MH menyoroti persoalan ini dengan keras. "Ini adalah contoh klasik dimana SP2HP hanya menjadi dokumen administratif yang tidak memiliki roh penegakan hukum. Masyarakat korban diberikan janji dan laporan perkembangan, tetapi pada realitanya, penyidikan tidak bergerak maju," ujar Herry Battileo.


    Herry Battileo menegaskan bahwa mandeknya sebuah kasus selama sepuluh tahun adalah cerminan dari tidak optimalnya upaya penyidikan. "Apa yang terjadi dengan lima tersangka yang akan dipanggil? Apakah mereka tidak pernah ditemukan? Atau justru upaya penegakan hukumnya yang kehilangan arah? Kapolres Kupang dan Kasat Reskrim yang pada waktu itu menerima tembusan surat ini harus mempertanggungjawabkan mengapa kasus ini bisa 'tertidur' puluhan tahun."


    Ironisnya, SP2HP yang mandek ini pada masanya juga diketahui oleh atasan, dengan tembusan kepada Kapolres Kupang, Wakapolres Kupang, dan Kasat Reskrim Polres Kupang. Fakta ini justru menguatkan kritik bahwa pengawasan internal di tubuh kepolisian seringkali tidak efektif dalam mendorong penyelesaian suatu perkara.


    Korban, Thobias Kake, hingga saat ini jelas masih menanti keadilan yang dijanjikan oleh hukum. Kasus ini menjadi pengingat betapa mudahnya proses hukum terperangkap dalam birokrasi dan janji-janji kosong, meninggalkan korban dalam ketidakpastian yang berkepanjangan.


    Desakan kini menunggu tindakan tegas dari Kapolres Kupang saat ini untuk membuka kembali dan menyelesaikan kasus yang telah "berulang tahun" ini, atau setidaknya memberikan penjelasan transparan kepada publik mengenai alasan kemandekannya.


    Penulis Jefrianus Pati Bean




    Tags Herry BattileoHUKUMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Andre Lado, S.H., Tegaskan PMI Kota Kupang Pimpinan Indra Gah Sah, Tak Boleh Diusik!
      Ket. Foto : Indra Gah, Ketua PMI Kota Kupang (sudut kiri), dan Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum PMI Kota Kupang. (Dok. Redaksi) KOTA KUP...
    • Hidup Bersama Tanpa Pernikahan Sah, Pelda Chrestian Namo Diperiksa Denpom IX/Kupang
      Rote Ndao, — Dalam upaya menjaga komitmen bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) selalu menjunjung tinggi supremasi hukum serta menegakkan d...
    • Dokter Gede Rastu Sebut Prada Lucky Alami Gangguan Pernap4san Akut
        KUPANG —  Sidang lanjutan perkara kemat!an Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (5/11/2025), dengan...
    • Diving di Laut Alor, Turis Asal Cina Kehilangan Nyawa
        DELIXNEWS.COM, ALOR - Turis asal Cina akhirnya tewas ketika selesai melakukan diving di perairan laut laut Desa Alor Kecil, Kecamatan Alor...
    • Pengakuan Richard Junimton Bulan: HP Saya Diperiksa, Padahal Tak Ada Bukti
        Kupang – Prada Lucky yang tewas ditangan rekan sendiri di Batalion TP 834/WM, Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, akhirnya disid...
    • Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Kembali Gagalkan Penyelundupan BBM
      ALOR, delixnews.com – Empat orang anggota Pos Delomil Kompi Pengamanan II Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY kembali berhasil ...
    • Kolaborasi Kodim Kupang Wujudkan Generasi Daerah Perbatasan Yang Cerdas dan Tangguh
        NTT-OEPOLI — Kodim 1604/Kupang terus melanjutkan kegiatan Program Kolaborasi Pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Oepoli di...
    • "Laporan Perkembangan" atau "Batu Nisan" Keadilan? Sorotan Herry Battileo untuk Kasus yang Dikubur Hidup-hidup di Polsek Fatuleu
      ( Kupang, [10 November 2025] ) – Sebuah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Fatuleu bernomor SP2HP/5/XI/20...
    • Satgas Yonif 742/SWY Berikan Pengobatan Kepada Balita Luka Bakar
      Belu, delixnews.com - Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY dibawah pimpinan Danpos Mahen Kipam I, Letda Inf Husnul Rozami memer...
    • Danrem 161/Wira Sakti Pastikan Penegakan Hukum dan Disiplin Prajurit Sesuai Prosedur Militer
        Kupang, 4 November 2025 — Bertempat di Koridor Sonbay, Korem 161/Wira Sakti menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Danrem ...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler