Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › HUKUM › Jef Beny Bunda

    Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa

    Senin, 13 Oktober 2025, Oktober 13, 2025

    Baca Juga :

     

    Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10).



    Kota Kupang, Terkait objek tanah di Jalan Adi Sucipto (Lampu Merah Oesapa) Agustinus Fanggi melalui kuasa hukumnya, Anderias Lado, S.H., resmi mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap lahan yang berada di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut.


    Gugatan itu diajukan dikarenakan Agustinus Fanggi merasa sebagai pembeli sah atas tanah seluas 535 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2287/Oesapa, berdasarkan kesepakatan jual beli dengan pemilik awal, yakni Paulus Kou (tergugat VII), sejak tahun 2007.


    Ketika ditemui sejumlah awak media, Senin (13/10/2025), Andre Lado (sapaan akrabnya) selaku penasehat hukum dari Agustinus Fanggi menyampaikan bahwa objek tanah tersebut dibeli dengan harga Rp350 juta, dengan pembayaran pertama dilakukan pada 20 April 2007 sebesar Rp25 juta, dan pembayaran kedua sebesar Rp25 juta pada 27 Desember 2008.


    "Klien saya ini telah beritikad baik dengan membayar sebagian harga dan siap melunasi sisa Rp300 juta, dengan syarat sertifikat tanah dibawa ke notaris untuk ditandatangani akta jual beli," ungkap Andre


    Namun, hingga tahun 2015, Agustinus Fanggi mengaku belum menerima sertifikat karena disebutkan masih berada di tangan pihak lain. 


    Padahal, pada tahun 2017, Agustinus Fanggi sudah membangun 5 unit kamar kos permanen di atas tanah tersebut, masing-masing berukuran 3x4 meter, untuk dipakai pribadi dan sebagai tempat menaruh barang dagangan.


    Konflik memuncak pada 4 Agustus 2025 ketika pihak pengadilan melakukan pemeriksaan lokasi eksekusi karena terlawan VII (Paulus Kou) dinyatakan kalah dalam perkara sebelumnya, yakni perkara perdata Nomor 92/Pdt.G/2021/PN KPG.


    Pihaknya mengaku baru mengetahui adanya perkara tersebut saat pemeriksaan dilakukan. Menurutnya, ia bukan pihak dalam perkara itu dan tak pernah diberitahu oleh terlawan VII.


    "Klien saya sudah membayar dan sudah bangun di tanah itu, sehingga dia juga punya hak. Maka itu kami mohon agar eksekusi ditunda sampai ada kepastian hukum siapa yang berhak atas objek tanah tersebut," tandas Andre.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media diketahui bahwa dalam gugatan perlawanan tersebut, kuasa hukum meminta agar pengadilan menyatakan:


    1. Jual beli antara Agustinus Fanggi dan terlawan VII sah menurut hukum.


    2. Kwitansi pembayaran yang dilakukan sah.


    3. Agustinus Fanggi memiliki hak tinggal dan hak atas bangunan di atas tanah objek sengketa.


    4. Eksekusi terhadap objek tanah tersebut ditangguhkan hingga ada putusan hukum yang final dan mengikat.


    Dalam gugatannya, pihak Agustinus Fanggi juga mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126K/Sip/1976 dan 1248 K/Pid/2019, yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek jual beli tetap sah walaupun akta belum dibuat selama syarat-syaratnya terpenuhi, serta tindakan eksekusi atas tanah yang disengketakan oleh pihak ketiga dapat berujung pada pelanggaran hukum.


    Saat ini, perkara perlawanan Agustinus Fanggi masih dalam tahap proses di Pengadilan Negeri Kupang. Pihak Agustinus Fanggi berharap pengadilan dapat mempertimbangkan fakta bahwa ia telah menempati dan memanfaatkan tanah tersebut secara sah dan terbuka sejak adanya kesepakatan jual/beli pada 2007 silam. (Tim***).





    Tags Andre LadoHUKUMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Arianto Blegur Jaksa Kembalikan Berkas, Penyidik Polsek Maulafa Dinilai Tidak Profesional
      Kota Kupang, Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK a...
    • Nocturness feat. Madhved New Single : "Journey"
      Nocturness atau Imanuel Lawa merupakan Musisi pendatang baru asal Kota Kupang yang dimana merupakan seorang Singer/Musician, Producer,Songwr...
    • Dojo LBH Surya NTT Raih Juara 6 Umum di Bupati Cup IV, Kumpulkan 15 Medali
        Kupang – Dojo LBH Surya NTT menorehkan prestasi membanggakan dalam kejuaraan Piala Bupati Cup IV yang diselenggarakan pada 21-23 November...
    • Satgas 742 Sektor Timur Laksanakan Karya Bakti Dan Bagikan Hadiah
      Oleh: Febriany Leo Lede ALOR, Delixnews.com - Satuan tugas pengamanan perbatasan (SATGASPAMTAS) RI - RDTL yonif 742/Swy yang bertugas menja...
    • Di Tengah Gugatan Tak Berdasar, Kepemimpinan Rektor IAKN Kupang Dr. I Made Suardana Justru Pacu Kampus Raih Akreditasi "Baik Sekali"
      KUPANG – Di tengah hiruk-pikuk gugatan hukum yang dialamatkan kepada Rektornya, Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang justru mencatat...
    • Babinsa Bersama Masyarakat Cat Masjid, Hal Tersulit Sudah Dibuat TNI Bagi Kami
        ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna terus memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat diwilayah binaan, Babinsa hadir ditengah-tengah masyarakat d...
    • Satgas Yonif 742/SWY Laksanakan Karbak di Gereja Katholik Theodorus Desa Silawan
      Belu, delixnews.com - Untuk memperkokoh kemanunggalan TNI dengan masyarakat diwilayah Perbatasan RI-RDTL, Pos Silawan Satgas Pamtas Yonif 7...
    • Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua Hadiri Penyaluran BLT DD TA 2024 di Desa Loborui
        NTT - Sabu Raijua, Delixnews.com – Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua, Koptu Kirenius Riwu, turut hadir dalam kegiatan penyaluran Bantua...
    • Pererat Kekeluargaan , Kodaeral VII dan Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Lomba Mancing Gembira
      TNI AL , Dispen Kormar (Kupang) Guna mempererat dan menjalin kebersamaan, antara prajurit Komando Daerah TNI Angkata Laut VII dengan Batalyo...
    • Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
      Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupa...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler