Andre Lado, S.H., Tegaskan PMI Kota Kupang Pimpinan Indra Gah Sah, Tak Boleh Diusik!
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › HUKUM › Jef Beny Bunda › PMI Kota Kupang

    Andre Lado, S.H., Tegaskan PMI Kota Kupang Pimpinan Indra Gah Sah, Tak Boleh Diusik!

    Jumat, 07 November 2025, November 07, 2025

    Baca Juga :

    Ket. Foto : Indra Gah, Ketua PMI Kota Kupang (sudut kiri), dan Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum PMI Kota Kupang. (Dok. Redaksi)


    KOTA KUPANG - Kisruh terkait kepengurusan PMI Kota Kupang hingga saat ini masih menjadi ulasan menarik sekaligus menjadi topik yang sangat menggelikan di kalangan khalayak


    Pasalnya dalam tatanan kehidupan di dunia serba digitalisasi ini, sudah hampir seluruh masyarakat kota kupang paham benar soal detail mengenai status hukum serta independensi Palang Merah Indonesia (PMI).


    PMI adalah organisasi kemanusiaan nasional yang memiliki mandat undang-undang dan diakui pemerintah, tetapi bukan lembaga negara dalam arti struktural pemerintahan. 


    Namun patut disayangkan masih juga ada segelintir orang yang kurang cerdas dalam memahaminya bahwa PMI itu merupakan organisasi independen.


    Sebagaimana tertera jelas bahwa PMI bukanlah lembaga negara dalam arti lembaga pemerintahan, melainkan organisasi kemanusiaan nasional yang diakui dan ditetapkan oleh undang-undang sebagai perhimpunan nasional dalam bidang kepalangmerahan, berdasarkan Keppres 25/1950, Keppres 246/1963, UU No 1/2018 tentang Kepalangmerahan, PP No 7/2019.


    Disitu cukup terang bahwa pemerintah hanya memiliki fungsi sebagai pembinaan, pengawasan, koordinasi dan berkewajiban memberikan dukungan, tetapi tidak memiliki hak menurut undang-undang untuk secara otomatis mengangkat atau memberhentikan pengurus PMI — pengurus ditetapkan berdasarkan mekanisme internal organisasi PMI (AD/ART, musyawarah) selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


    Dalam kasus PMI Kota Kupang seolah mempertegas bahwa masih ada saja pihak-pihak yang tidak suka dengan segala aktivitas yang bersifat kemanusiaan ini. 


    Sehingga diduga dengan sengaja mencoba menghambat dengan berbagai macam cara dan upayanya. Tak habis sampai disitu, ada juga pihak lain yang kuat dugaan turut berperan dalam melakukan penggiringan opini sesat terkait isu dualisme dengan tujuan agar membingungkan publik.


    Pertanyaannya apakah para kaum tersebut paham tentang dualisme? Sedangkan dualisme dalam pengertian berorganisasi berarti adanya dua kekuasaan, kepemimpinan, atau arah kebijakan yang berbeda (bahkan bertentangan) di dalam sebuah organisasi.


    Kondisi ini tentu dapat menimbulkan kebingungan dan konflik internal, yang berpotensi mempengaruhi efektivitas kerja, sebab karena anggota tidak tahu siapa yang harus diikuti atau keputusan mana yang sah.


    Akan tetapi dalam kasus ini jelas bukan adanya dualisme konflik, namun hanyalah sebuah tindakan ilegal yang naif dan dinilai sangat tidak patut baik secara aturan, moralitas serta etika. Sebab PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang sangat dibutuhkan bagi banyak orang.  


    Advokat Andre Lado, S.H., selaku Kuasa hukum PMI Kota Kupang ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, pada Kamis, (06/11), mengatakan bahwa, 


    Tak ada dualisme dalam kepengurusan Palang Merah Indonesia Kota Kupang, sebab Badan Pengurus yang pimpin oleh Indra Wahyudi Erwin Gah masa bakti 2024-2029 merupakan Badan Pengurus yang sah.


    "Struktur yang dipimpin oleh saudara Indra Gah itu adalah struktur badan pengurus yang sah dan sudah sesuai dengan mekanisme organisasi, tak boleh diusik!" ujarnya 


    Andre juga menegaskan bahwa pihaknya masih menghormati proses dialog dan mediasi, namun siap mengambil langkah hukum, 


    "Kami berdiri pada landasan legalitas organisasi, jika ada pihak yang mencoba mengklaim tanpa dasar yang sah, kita tak akan segan untuk memproses hukum mereka. Siapapun dia! Itu tidak benar dan pasti kita lawan!," pungkasnya


    Seperti telah diketahui sebelumnya bahwa kepengurusan PMI Kota Kupang yang diketuai Indra Erwin Gah adalah yang sah merujuk pada: SK Nomor 01/SK/PMI PROV.NTT/03.03/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang diterbitkan oleh PMI Provinsi NTT tentang pengesahan kepengurusan PMI Kota Kupang masa bakti 2024-2029, dan Surat Keputusan dari PMI Pusat Nomor 730/ORG/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024. 


    Dengan penegasan dari tingkat provinsi dan pusat, serta dukungan mekanisme organisasi, maka kepengurusan PMI Kota Kupang pihak Indra Gah memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan tugas kemanusiaan. 


    Masyarakat kota kupang tentunya berharap dan mendukung penuh lembaga kemanusiaan ini agar tetap fokus pada pelayanan darah, penanggulangan bencana, dan relawan kemanusiaan tanpa terganggu oleh pihak manapun.


    (Tim***).

    Tags Andre LadoHUKUMJef Beny BundaPMI Kota Kupang
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Hidup Bersama Tanpa Pernikahan Sah, Pelda Chrestian Namo Diperiksa Denpom IX/Kupang
      Rote Ndao, — Dalam upaya menjaga komitmen bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) selalu menjunjung tinggi supremasi hukum serta menegakkan d...
    • Andre Lado, S.H., Tegaskan PMI Kota Kupang Pimpinan Indra Gah Sah, Tak Boleh Diusik!
      Ket. Foto : Indra Gah, Ketua PMI Kota Kupang (sudut kiri), dan Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum PMI Kota Kupang. (Dok. Redaksi) KOTA KUP...
    • TERUNGKAP! Lettu Ahmad Cambuk dan Tendang Prada Lucky Namo di Ruangan Staf Intel
      KUPANG – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo menghadirkan fakta baru di Pengadilan Mi...
    • Pengakuan Richard Junimton Bulan: HP Saya Diperiksa, Padahal Tak Ada Bukti
        Kupang – Prada Lucky yang tewas ditangan rekan sendiri di Batalion TP 834/WM, Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, akhirnya disid...
    • Strategi Jitu Fachri Yulizar, Membangun Ekosistem Pisang Barangan Jumbo yang Berkelanjutan
      Fachri Yulizar , Direktur Utama PT. Mandiri Banana Indonesia, adalah sosok dengan visi untuk mengangkat potensi ekonomi pisang barangan. Mel...
    • Jurang Pengangguran Digital Ditutup: Kelurahan Nunbaun Sabu-LBH Surya NTT Kolaborasi Cetak Kader Digital Sadar Hukum
      KOTA KUPANG – Lurah Nunbaun Sabu( NBS ) kepada wartawan mengatakan Jurang Pengangguran Digital Harus Ditutup dengan dasar berkomitmen dari  ...
    • Kolaborasi Kodim Kupang Wujudkan Generasi Daerah Perbatasan Yang Cerdas dan Tangguh
        NTT-OEPOLI — Kodim 1604/Kupang terus melanjutkan kegiatan Program Kolaborasi Pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Oepoli di...
    • Danrem 161/Wira Sakti Pastikan Penegakan Hukum dan Disiplin Prajurit Sesuai Prosedur Militer
        Kupang, 4 November 2025 — Bertempat di Koridor Sonbay, Korem 161/Wira Sakti menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Danrem ...
    • Dokter Gede Rastu Sebut Prada Lucky Alami Gangguan Pernap4san Akut
        KUPANG —  Sidang lanjutan perkara kemat!an Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (5/11/2025), dengan...
    • Mediasi Buntu! Andre Lado, S.H. Desak Pengadilan Tunda Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa
      Ket. Foto : Agutinus Fanggi (kanan), didampingi penasehat hukumnya Advokat Andre Lado, S.H., usai sidang mediasi di PN Kelas IA Kupang, Kami...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler