Alasan Pelda Christian Ayah Prada Lucky Namo Lapor Komnas HAM Internasional Usai Diadukan Dandim
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKUM › Jef Beny Bunda › Mage Wake

    Alasan Pelda Christian Ayah Prada Lucky Namo Lapor Komnas HAM Internasional Usai Diadukan Dandim

    Kamis, 13 November 2025, November 13, 2025

    Baca Juga :




    Usai dilaporkan ke Denpom Kupang soal dugaan pelanggaran disiplin, Ayah Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo berencana menempuh jalur hukum. 


    Kuasa hukum Pelda Christian Namo, Rikha Permatasari bilang pihaknya akan melapor ke Komnas HAM dan meminta perlindungan LPSK.


    Rikha menilai pernyataan Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono soal pelanggaran disiplin Pelda Christian Namo tidak tepat di tengah situasi klien dan keluarganya tengah berduka. 


    Menurut Rika laporan dugaan pelanggaran disiplin militer kliennya bisa membuat persidangan kasus kemat!an Prada Lucky Bias.


    Tak hanya melapor ke Komnas HAM Indonesia, Rikha juga akan melapor ke internasional.


    "Tentunya kami akan melaporkan hal ini kepada Komnas HAM, baik Komnas HAM Nasional maupun internasional. Itu akan kami tempuh sebagai upaya hukum.


    "Berikutnya juga kami akan e meminta perlindungan hukum dan pendampingan psikologi dari LPSK," ujar Rikha dikutip dari tayangan Kompas TV.


    Sementara itu, dikutip dari Pos Kupang, Rikha mengecam segala bentuk intimidasi terhadap keluarga korban.


    Rikha Permatasari juga menuntut fokus penegakan hukum hanya tertuju pada perkara penganiayaan yang dialami Prada Lucky Namo.


    Menurutnya, segala bentuk upaya intimidasi, tekanan, ancaman, atau pengaburan isu yang substansinya mengarah kepada keluarga korban khususnya ayah Prada Lucky Namo harus segera dihentikan.


    ‎"Yang dibutuhkan saat ini bukanlah pembelaan institusional, tetapi keberanian moral untuk mengatakan yang benar meskipun pahit. Kami menyerukan agar proses hukum dijalankan tanpa intervensi, tanpa tekanan, dan tanpa pencitraan," tegas Rikha sebelum sidang lanjutan kasus kemat!an Prada Lucky Namo, Senin (10/11/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Sidang lanjutan ini dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal, S.Tr. (Han).


    ‎Rikha Permatasari menutup pernyataannya dengan seruan moral yang kuat, menegaskan posisi mereka yang tidak menjustifikasi kekerasan, melainkan berdiri bersama pada sisi kemanusiaan dan keadilan.

    ‎

    ‎"Pada akhirnya, keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh jabatan, dan kemanusiaan harus tetap menjadi panglima yang tertinggi," pungkasnya. (Sico Halut)


    Sebelumnya, Brigjen Hendro Cahyono menjelaskan Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.


    Pelda Christian disebut telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak. 


    Laporan ini menjadi sorotan karena dilayangkan saat kasus tew4snya Prada Lucky akibat diani4ya senior-seniornya tengah bergulir di Pengadilan Militer III-15 Kupang. 


    Terkait hal ini, melalui rilis yang dikirim Christian Namo kepada POS-KUPANG (grup surya .co .id) pihak kuasa hukum dan keluarga menerangkan akan menempuh langkah hukum dengan beberapa tahap. 


    Tahap pertama melaporkan secara resmi kepada Komnas HAM RI dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus ini. 


    Tahap kedua meminta perlindungan hukum dan pendampingan psikologi kepada LPSK bagi keluarga korban. 


    Ketiga, mengirimkan surat klarifikasi dan teguran resmi kepada Danrem, atas pernyataan publik yang merugikan keluarga korban. 


    Keempat, menempuh langkah hukum administratif dan pidana bila ditemukan unsur pelanggaran kode etik, pencemaran nama baik, atau  penyalahgunaan wewenang. 


    "Kami tidak akan diam ketika kehormatan keluarga korban direndahkan. 


    "Keadilan bagi Prada Lucky adalah amanah hukum, moral, dan nurani bangsa," ungkapnya. 


    Saat diwawancara wartawan, Pelda Christian, menegaskan dia tidak pernah berniat melanggar aturan militer dalam menyuarakan kebenaran terkait kasus kematian anaknya.


    Ia hanya ingin memastikan keadilan ditegakkan dan pelaku pengani4yaan dihukum seberat-beratnya.


    Dia juga membantah sudah ada surat panggilan untuk dia diperiksa di Korem 161/Wira Sakti. 


    “Sampai hari ini tidak ada panggilan untuk saya, dan memang saya tidak dipanggil,” ujar Christian, Kamis (6/11/2025).


    Dia justru mengungkap fakta terkait sikap Danrem 161/Wira Sakti kepadanya. 


    Dijelaskan, seharusnya hari ini ia dijadwalkan hadir dalam podcast yang dipandu oleh Deny Sumargo untuk membahas perkembangan kasus Prada Lucky.


    Namun rencana itu batal setelah Komandan Korem (Danrem) disebut tidak memberikan izin tanpa alasan jelas.


    “Tim Deny Sumargo sudah kirim surat agar saya bisa berangkat, tapi tidak direspons. Saya kecewa. Jangan salahkan saya. Saya bicara sesuai fakta,” ujar Christian.


    Ia menambahkan, istrinya yang juga ibu dari almarhum Prada Lucky sempat ditahan agar tidak berangkat ke Jakarta untuk membahas kasus tersebut. 


    Namun berkat pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pusat, sang istri akhirnya bisa berangkat hari ini.


    “Saya hanya ingin kebenaran. Kalau ada yang bilang saya tidak percaya (pada institusi), saya bisa buktikan perkataan saya. Saya bisa gugat balik,” ujarnya. 


    Christian berharap, kasus kemat!an Prada Lucky segera menemukan titik terang dan para pelaku dihukum seadil-adilnya.


    “Saya ingin keadilan dan kebenaran. Anak saya mati karena dianiaya. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Christian.


    Pernyataan Danrem yang Menyulut Reaksi


    Sebelumnya, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menjelaskan Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.


    "Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak," ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.


    Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Christian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan. 


    Danrem menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. 


    Selain itu, terdapat juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD. 


    Saat ini, kasus Pelda Christian Namo telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


    "Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu," tegas Brigjen TNI Hendro Cahyono. 


    Hendro mengatakan selalu mengimbau kepada prajurit agar tetap memegang teguh disiplin keprajuritan.


    Hendro juga membantah informasi yang menyebut bahwa Pelda Christian Namo tidak mendapat informasi menyangkut proses hukum terkait kasus kemat!an putranya.


    Hendro mengungkapkan telah memberikan penjelasan kepada Christian terkait hal tersebut.


    Ia menegaskan proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.


    Ia juga menyatakan terus memantau jalannya persidangan dan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan.


    "Jadi tidak benar kalau ada bilang, ayahandanya, Pelda Christian tidak mendapat informasi. Yang bersangkutan juga sudah saya panggil bahwa sekarang prosesnya ada di oditur militer, peradilan militer," ujar Hendro.


    "Karena kita dari Korem tidak bisa mengintervensi. Berkas dari penyidik sudah disampaikan ke oditur militer. Sebagai pimpinan wilayah saya menekankan kepada seluruh komandan agar selalu memberikan jam komandan kepada satuannya agar hal ini tidak terjadi lagi," lanjutnya.


    Ia juga meminta media massa selektif dalam memberitakan terkait kasus tersebut.


    Hal itu agar tidak muncul perspektif negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

    "Saya memohon kepada media agar lebih selektif dalam pemberitaan sehingga tidak menimbulkan perspektif negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Militer III Kupang," ujarnya.


    Mage Wake

    Tags HUKUMJef Beny BundaMage Wake
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Kodim 1604/Kupang Gelar Karya Bakti Di Gereja, Begini Tanggapan Pendeta Lenni Walunguru
      KOTA KUPANG - Partisipasi dan kepedulian anggota TNI Koramil 1604-07/Alak, disambut hangat oleh Ketua Majelis Jemaat Gereja GMIT Batu Karang...
    • Terungkap! Alasan Andre Lado Minta Penangguhan Eksekusi Tanah di Lampu Merah Oesapa
      Kota Kupang – Sidang perlawanan eksekusi tanah yang berlokasi di kawasan lampu merah Oesapa, Kota Kupang, kembali digelar dan kini memasuki...
    • "Laporan Perkembangan" atau "Batu Nisan" Keadilan? Sorotan Herry Battileo untuk Kasus yang Dikubur Hidup-hidup di Polsek Fatuleu
      ( Kupang, [10 November 2025] ) – Sebuah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Fatuleu bernomor SP2HP/5/XI/20...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Beri Surprise Kepada Satbrimob Polda NTT
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud soliditas Korps Marinir dengan Korps Brimob Polri di wilayah Kupang Nusa Tenggara Timur, prajur...
    • Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa
        Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10). Kota Kup...
    • Pengacara Ayah Prada Lucky Sebut Laporan ke Denpom Tak Berperikemanusiaan
      Kupang - Pengacara Pelda Chrestian Namo, Rikha Permatasari, menanggapi laporan pelanggaran disiplin yang dilayangkan Komandan Kodim (Dandim...
    • Danrem 161/Wira Sakti Pastikan Penegakan Hukum dan Disiplin Prajurit Sesuai Prosedur Militer
        Kupang, 4 November 2025 — Bertempat di Koridor Sonbay, Korem 161/Wira Sakti menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Danrem ...
    • Wujud Kepedulian Ziarah Makam Pahlawan Praka Mar Anumerta Wilson Anderson Here
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud kepedulian dan jalinan silaturahmi dengan keluarga Pahlawan Korps Marinir, prajurit Batalyon Ma...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Tasyakuran HUT ke 80 Korps Marinir dan HUT ke 18 Yonmarhanlan VII
        TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai bentuk rasa syukur, prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) VII Kupang mengge...
    • Alasan Pelda Christian Ayah Prada Lucky Namo Lapor Komnas HAM Internasional Usai Diadukan Dandim
      Usai dilaporkan ke Denpom Kupang soal dugaan pelanggaran disiplin, Ayah Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo berencana menempuh jalur huku...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler