Soroti Kasus Imelda Bessie, Presiden LSM LIRA Jusuf Rizal Minta Polda NTT Tindak Tegas
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › HUKRIM › Jef Beny Bunda

    Soroti Kasus Imelda Bessie, Presiden LSM LIRA Jusuf Rizal Minta Polda NTT Tindak Tegas

    Senin, 01 September 2025, September 01, 2025

    Baca Juga :




    Jakarta - Tokoh nasional Kanjeng Raden Haryo (KRH) H.M. Jusuf Rizal, S.H., yang juga Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), angkat bicara terkait kasus hukum yang menimpa Imelda Christina Bessie, seorang ibu di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tengah memperjuangkan keadilan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga serta penelantaran anak yang dilakukan oleh suaminya, SLM.


    Dalam pernyataan resminya terkait laporan di Polda NTT maupun di Polres Rote-Ndao, Jusuf Rizal secara tegas meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi NTT bersikap profesional, netral dan transparan dalam menangani persoalan yang sedang dihadapi oleh Imelda Christina Bessie tersebut.


    Ia bahkan menyebut bahwa jika ada indikasi permainan atau rekayasa hukum yang perlu diungkap secara terbuka kepada publik, maka LIRA siap terjun ke NTT,


    “Saya minta jangan main-main dengan keadilan rakyat kecil. Apa yang dialami Imelda adalah cerminan bagaimana sistem hukum bisa lumpuh ketika dihadapkan pada relasi kuasa dan kepentingan. APH di NTT harus transparan,” ujar Jusuf Rizal, Minggu (31/8).


    Jusuf Rizal yang sudah cukup dikenal melalui kiprahnya dalam pemberantasan mafia hukum di Indonesia, serta kedekatannya dengan Presiden RI Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa keadilan bukan milik penguasa melainkan milik rakyat kecil. Apalagi ini soal perjuangan seorang ibu yang tengah berjuang demi keselamatan dan hak hidup anak kandungnya.


    Kasus ini mencuat setelah Imelda, yang merupakan guru dan aktivis gereja di Desa Oelunggu, Rote Ndao, melaporkan suaminya ke Polda NTT atas dugaan KDRT psikis dan verbal serta penelantaran terhadap istri dan anak. Puncaknya, saat anak sulung mereka mengalami kecelakaan lalu lintas yang parah pada Juli 2024, sang suami justru diduga melakukan kesepakatan sepihak dengan pelaku kecelakaan dan menerima uang damai sebesar Rp5 juta.


    “Ini bukan sekadar konflik rumah tangga. Ini menyangkut nasib seorang anak yang menjadi korban, dan sang ibu yang justru dikriminalisasi secara sosial oleh pihak suaminya,” lanjut Jusuf Rizal.


    Presiden LSM LIRA itu juga menyinggung sikap suami Imelda yang menjadi saksi meringankan bagi pelaku tabrak lari dalam persidangan, alih-alih mendukung keadilan bagi anaknya yang sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.


    “Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Jika ditemukan adanya pelanggaran etik atau rekayasa hukum, LIRA tidak akan segan melaporkan hal ini ke Komnas HAM, Kompolnas, dan bahkan langsung ke Mabes Polri,” tegas pria berdarah Madura-Batak ini yang juga menjabat sebagai Ketum Indonesia Journalist Watch itu.


    Imelda Bessie, yang kini secara resmi melaporkan suaminya dengan nomor laporan LP/B/190/VIII/2025 di Polda NTT, mendapat dukungan dari empat orang pengacara kota kupang yakni, Jacob Lay Riwu, S.H., Yafet A. Mau, S.H., Anderias Lado, S.H., dan Ronald R. Kana, S.H.


    Sementara itu, berdasarkan pemberitaan di sejumlah media sebelumnya, salah satu kuasa hukum Imelda Bessie, Advokat Andre Lado, S.H., menyatakan bahwa laporan tersebut mengacu pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku penelantaran dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp15 juta.


    "Ini merupakan langkah awal untuk memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi korban dalam lingkup rumah tangga. Bukti dan dokumen sudah kami siapkan secara lengkap," ungkap Andre.


    Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit PPA Polda NTT, sementara publik terus memantau proses hukum yang berjalan. Sorotan dari tokoh nasional seperti Jusuf Rizal menambah tekanan agar keadilan benar-benar ditegakkan di tanah Rote Ndao.


    (Tim***).

    Tags Andre LadoHUKRIMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Soroti Kasus Imelda Bessie, Presiden LSM LIRA Jusuf Rizal Minta Polda NTT Tindak Tegas
      Jakarta - Tokoh nasional Kanjeng Raden Haryo (KRH) H.M. Jusuf Rizal, S.H., yang juga Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), angkat b...
    • Herry Battileo : Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Dua Terdakwa Dibebaskan dari Tahanan
      KUPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Jatuhkan putusan sela yang membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkar...
    • Jefrianus Pati Bean Tanggapi Kritik Beni Jahang soal Profesionalisme Wartawan
        Kupang - Pernyataan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT, Beni Jahang, yang menyatakan bahwa hanya mereka yang memiliki kartu u...
    • Pandangan Advokat Peradi Jefrianus Pati Bean Soal Kontroversi Pernyataan Wartawan Melianus Alopada
      Kota Kupang - Pernyataan kontroversial Melianus Alopada yang menyebut “penjahat atau pencuri sekalipun bisa jadi wartawan selama karyanya m...
    • Christina Bessie Resmi Laporkan Suami atas Kasus Penelantaran ke Polda NTT
      Foto : Advokat Andre Lado bersama Imelda Christina Bessie usai pemeriksaan intensif di Unit PPA Polda NTT, Sabtu (30/8).  KOTA KUPANG - Ime...
    • Herry FF Battileo Ingatkan Agar Tak Boleh Ada Diskriminasi Media Independen yang Sudah Berbadan Hukum
      Kota Kupang - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Herry FF Battileo, S.H., M.H., ...
    • Julio Docarmo: Hibah Tanah Harus untuk LVRI, Bukan Politik Pribadi
      Polemik hibah tanah oleh Ketua Macab LVRI Belu, Stefanus Atok Bau, terus menuai sorotan dari masyarakat dan para tokoh di Kabupaten Belu. Ve...
    • Dandenpom IX/1 Kupang bersama Dan/Kabalak Ajudam IX/Udy serta Rumkit RS Tk. III Wira Sakti Kupang Gelar Turnamen Voli untuk Jalin Silaturahmi
      Denpom IX/I Kupang membuka turnamen bola voli, yang di Pimpin langsung oleh Dandenpom IX/I Kupang Mayor Cpm Dian Permana, S.H., M.H. M. Tr.M...
    • Betawi Dalam Balutan Budaya di HUT Bamus dan HUT Kota Jakarta
      Jakarta - Perhelatan acara HUT Bamus Betawi dan HUT Jakarta 2025 berlangsung meriah di Hotel Mega Anggrek Jakarta Barat pada 16 Agustus 202...
    • Meriahkan Hari Kemerdekaan RI, Danrem 161/Wira Sakti Adakan Lomba, di Pusatkan di Lapangan TNI-AD Asten Kuanino
      Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia Tahun 2025, Komandan Korem 161/Wira Sakti Kolonel Inf. Hendro Cahyono, mengadakan lom...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler