Herry Battileo : Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Dua Terdakwa Dibebaskan dari Tahanan
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Herry Battileo › HUKUM › Jef Beny Bunda

    Herry Battileo : Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Dua Terdakwa Dibebaskan dari Tahanan

    Rabu, 27 Agustus 2025, Agustus 27, 2025

    Baca Juga :




    KUPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Jatuhkan putusan sela yang membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang menjerat dua warga Kupang, berinisial R (21) dan P (21). Keduanya langsung dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang setelah putusan dibacakan pada Selasa, 26 Agustus 2025.



    Putusan ini merupakan kemenangan bagi tim penasihat hukum yang mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap surat dakwaan yang dinilai cacat hukum. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Harlina Rayes, S.H., M.Hum., menyetujui salah satu poin eksepsi yang diajukan, yaitu mengenai penyebutan kedua terdakwa sebagai “anak pelaku” dalam dakwaan.



    Padahal, menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), istilah “anak” hanya berlaku bagi pelaku di bawah usia 18 tahun. Sementara kedua terdakwa telah berusia 21 tahun. Majelis Hakim menilai kesalahan penyebutan ini bukan sekadar salah ketik, tetapi menyebabkan kekaburan hukum dan ketidaktelitian dalam proses penuntutan, sehingga dakwaan dinyatakan batal demi hukum.



    Menurut Herry Battileo, SH,.MH dari Kronologi Singkat dalam Perkara tersebut berdasarkan dakwaan, peristiwa berawal dari keributan di sebuah tempat hiburan malam, di Jalan Piet A. Tallo, Kupang, pada 5 Januari 2025 dini hari. Korban yang dalam keadaan mabuk, diduga memulai insiden dengan menempeleng terdakwa R. Keributan berlanjut hingga terjadi pemukulan beramai-ramai di luar lokasi.



    JPU mendakwa keduanya dengan dua pasal alternatif: Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.



    Masih menurut Herry, Eksepsi Dikabulkan Sebagian dan kami Tim penasihat hukum yang terdiri dari Herry Battileo, E. Nita Juwita,  Widyawati Singgih, Heribertus Y.S. Pau, dan Jefrianus Pati Bean, dalam  mengajukan nota keberatan dengan beberapa alasan, di antaranya:



    1. Penyebutan “anak pelaku” yang tidak sesuai hukum.



    2. Tidak jelasnya peran masing-masing terdakwa.



    3. Dakwaan yang “kurang pihak” karena menyebut nama terdakwa ketiga berinisial (DA) yang tidak dihadirkan di persidangan.



    4. Tidak sesuainya uraian luka dalam visum et repertum dengan dakwaan.



    Namun, Majelis Hakim hanya mengabulkan alasan pertama. Alasan lainnya dinilai telah memasuki pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan utama.



    Berkas Dikembalikan ke Kejaksaan dengan dibatalkannya dakwaan, majelis hakim memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada JPU untuk diperbaiki. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.



    Kedua terdakwa yang telah menjalani masa tahanan sejak Juli 2025 akhirnya dapat bebas dan kembali ke keluarga. Putusan ini menjadi contoh nyata bahwa ketelitian dalam proses hukum formal mutlak diperlukan untuk menjamin keadilan.



    (Tim***).





    Tags Herry BattileoHUKUMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Meriahkan Hari Kemerdekaan RI, Danrem 161/Wira Sakti Adakan Lomba, di Pusatkan di Lapangan TNI-AD Asten Kuanino
      Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia Tahun 2025, Komandan Korem 161/Wira Sakti Kolonel Inf. Hendro Cahyono, mengadakan lom...
    • Sosialisasi di Makodim 1604/Kupang, Agung Tri Wijaya: Prajurit Yang Akan Pensiun Bisa Kredit Melalui Mandiri Taspen
      NTT-KUPANG - Kodim 1604/Kupang menerima kegiatan Sosialisasi pengenalan Produk Bank Mandiri, dilaksanakan di Aula Makodim, Jln. Muhamad Hat...
    • Betawi Dalam Balutan Budaya di HUT Bamus dan HUT Kota Jakarta
      Jakarta - Perhelatan acara HUT Bamus Betawi dan HUT Jakarta 2025 berlangsung meriah di Hotel Mega Anggrek Jakarta Barat pada 16 Agustus 202...
    • Tokoh Masyarakat Sebut Lomba HUT RI Digelar Koramil 04/Amarasi Persatukan TNI-Rakyat
      NTT-AMARASI - Koramil 1604-04/Amarasi saat ini diawaki oleh Kapten Inf Muhammad Said Abdullah, menyelenggarakan berbagai lomba seperti, lomb...
    • Pastikan Peresmian Sumur Bor Berjalan Aman, Babinsa Serma Hasan Bersinergi Dengan Polsek Alak Laksanakan Pengamanan
      NTT-KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt meresmikan Sumur bor, bertempat di RT.026 RW.006 Keluraha...
    • Dandenpom IX/1 Kupang bersama Dan/Kabalak Ajudam IX/Udy serta Rumkit RS Tk. III Wira Sakti Kupang Gelar Turnamen Voli untuk Jalin Silaturahmi
      Denpom IX/I Kupang membuka turnamen bola voli, yang di Pimpin langsung oleh Dandenpom IX/I Kupang Mayor Cpm Dian Permana, S.H., M.H. M. Tr.M...
    • Temui Orang Tua Almarhum Prada Lucky, Pangdam IX/Udayana Sesali Peristiwa Tragis ini
      Kupang – Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto melayat ke rumah duka Prada Lucky Cepril Saputra Namo yang berada di Asrama Kuanino, K...
    • Meriahkan HUT RI Ke-80, Koramil 03/Naikliu Gandeng Warga Selenggarakan Berbagai Lomba
      NTT-NAIKLIU - Semarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Koramil 1604-03/Naikliu menyelenggarakan berbagai per...
    • Herry F.F. Battileo, SH., MH: Pembuktian Hak Atas Tanah Hibah Secara Lisan
      Kota Kupang, Menurut Pengacara Papan Atas untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur, Herry katakan  Betapa sulitnya membuktikan hak atas tanah kar...
    • Wakili Dandim, Danramil 04/Amarasi Hadiri Pembukaan Expo Pembangunan dan UMKM Kabupaten Kupang
      NTT-OELAMASI - Komandan Koramil (Danramil) 04/Amarasi Kodim 1604/Kupang, Kapten Inf Muhammad Said Abdullah mewakili Dandim 1604/Kupang Kolo...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler