Pandangan Advokat Peradi Jefrianus Pati Bean Soal Kontroversi Pernyataan Wartawan Melianus Alopada
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Herry Battileo › HUKUM › Jef Beny Bunda

    Pandangan Advokat Peradi Jefrianus Pati Bean Soal Kontroversi Pernyataan Wartawan Melianus Alopada

    Kamis, 28 Agustus 2025, Agustus 28, 2025

    Baca Juga :



    Kota Kupang - Pernyataan kontroversial Melianus Alopada yang menyebut “penjahat atau pencuri sekalipun bisa jadi wartawan selama karyanya memenuhi kaidah jurnalistik” masih terus memicu perdebatan hangat. Namun, menurut pandangan praktisi hukum sekaligus mantan jurnalis senior, Jefrianus Pati Bean, pernyataan tersebut kerap disalahpahami oleh para pengkritiknya.



    Jefri, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa banyak pihak gagal menangkap maksud utama Alopada karena terjebak pada interpretasi harfiah dan moralistik. “Alopada menegaskan prinsip verifikasi dalam epistemologi, yakni sebuah pernyataan harus dinilai berdasarkan bukti dan metodologinya, bukan siapa yang mengatakannya,” kata Jefri dalam wawancara khusus.



    Menurutnya, seorang yang pernah bermasalah dengan hukum namun menghasilkan tulisan yang faktual, akurat, dan berimbang, tetap bisa menghasilkan karya jurnalistik yang valid. Sebaliknya, seorang wartawan bersertifikat yang menyebarkan berita hoaks justru lebih merugikan masyarakat.



    Hal ini menurut Jefri adalah bentuk kritik terhadap elitisme dan upaya pembentukan kasta dalam dunia jurnalistik. “Syarat-syarat seperti kartu UKW, keanggotaan organisasi tertentu, atau bekerja di media berbadan hukum bisa menciptakan tembok yang membatasi ruang bagi jurnalisme warga, yang justru berkembang subur di era digital,” jelasnya.



    Lebih jauh, Jefri menyoroti pentingnya rehabilitasi sosial bagi mereka yang pernah melakukan kesalahan di masa lalu. “Jurnalisme yang mengedepankan prinsip akuntabilitas dan verifikasi dapat menjadi ruang kedua bagi mereka yang ingin memperbaiki diri,” ujarnya.



    Jefri mengajak publik untuk lebih fokus menilai karya jurnalistik dari isi dan kualitasnya, bukan sekadar latar belakang pembuatnya. “Untuk melawan hoaks, senjatanya adalah verifikasi fakta, bukan hanya kartu pers. Masyarakat harus cerdas dalam menilai informasi,” pungkasnya.



    Pandangan Jefri Pati Bean, yang juga advokat Peradi dan mantan jurnalis senior, memberikan sudut pandang hukum yang menyeimbangkan kontroversi ini, mengajak masyarakat dan pelaku media untuk membuka ruang lebih inklusif dalam dunia jurnalistik.


    (Tim***).






    Tags Herry BattileoHUKUMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Sulamu Jaga Kesehatan Bersama
      NTT-KUPANG ,  – Dalam upaya mempererat sinergi lintas sektor sekaligus menjaga kesehatan bersama, Pgs. Danramil 1604-05/Sulamu, Letda Inf Af...
    • Pengadilan Agama Kupang Raih Penghargaan Badan Publik Vertikal Berpredikat Informatif
        Kupang, 9 Desember 2025 . Komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, efektif, efisien, akuntabel, mudah dan semakin dekat kepada masy...
    • Sidang Perlawanan Tanah Lampu Merah Oesapa Terlawan VII Mengakui, Andre Lado Tegaskan Itu Bukti Sempurna
      Kota Kupang , - Sidang Sengketa eksekusi objek tanah strategis di area Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali memanas setelah muncul fakta...
    • Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Arianto Blegur Jaksa Kembalikan Berkas, Penyidik Polsek Maulafa Dinilai Tidak Profesional
      Kota Kupang, Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK a...
    • Nocturness feat. Madhved New Single : "Journey"
      Nocturness atau Imanuel Lawa merupakan Musisi pendatang baru asal Kota Kupang yang dimana merupakan seorang Singer/Musician, Producer,Songwr...
    • Pererat Kekeluargaan , Kodaeral VII dan Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Lomba Mancing Gembira
      TNI AL , Dispen Kormar (Kupang) Guna mempererat dan menjalin kebersamaan, antara prajurit Komando Daerah TNI Angkata Laut VII dengan Batalyo...
    • Dojo LBH Surya NTT Raih Juara 6 Umum di Bupati Cup IV, Kumpulkan 15 Medali
        Kupang – Dojo LBH Surya NTT menorehkan prestasi membanggakan dalam kejuaraan Piala Bupati Cup IV yang diselenggarakan pada 21-23 November...
    • Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
      Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupa...
    • Babinsa Sertu Muhajir Moka Komsos Dengan Pemuda Dulolong
      ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna mempererat hubungan tali silaturahmi dengan para pemuda di wilayah binaannya, Babinsa Sertu Muhahir Moka melaksa...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Beri Surprise Kepada Satbrimob Polda NTT
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud soliditas Korps Marinir dengan Korps Brimob Polri di wilayah Kupang Nusa Tenggara Timur, prajur...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler