Herry FF Battileo Ingatkan Agar Tak Boleh Ada Diskriminasi Media Independen yang Sudah Berbadan Hukum
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Herry Battileo › HUKUM › Jeftan Bunda

    Herry FF Battileo Ingatkan Agar Tak Boleh Ada Diskriminasi Media Independen yang Sudah Berbadan Hukum

    Jumat, 29 Agustus 2025, Agustus 29, 2025

    Baca Juga :




    Kota Kupang - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Herry FF Battileo, S.H., M.H., mengeluarkan pernyataan tegas menolak upaya diskriminatif terhadap media-media independen yang sah secara hukum namun memilih berkiprah di luar konstituen Dewan Pers.


    Herry menyatakan bahwa mekanisme verifikasi Dewan Pers bukan tolok ukur untuk menilai profesionalisme apalagi legalitas sebuah media. 


    Menurutnya, sikap diskriminatif terhadap media-media independen yang berkiprah diluar Dewan Pers berpotensi menghambat kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


    "UU Pers jelas mengatur bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi, dan keberadaan sebuah media harus dilihat dari legalitas berdasarkan hukum, bukan terverifikasi di website Dewan Pers atau tidak," ujar Advokat Kondang tersebut


    Mengacu pada Pasal 2 UU Pers disebutkan bahwa Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.


    Sementara didalam Pasal 4 ayat 1 mengatakan bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.


    Herry juga menegaskan bahwa, media yang memilih tidak menjadi konstituen Dewan Pers tidak otomatis menjadi media ilegal atau tidak profesional. 


    "Banyak media independen yang konsisten menjaga integritas jurnalistik, melakukan riset mendalam, dan menjunjung tinggi kode etik, meskipun mereka diluar Dewan Pers," Tandas Herry yang juga merupakan Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi NTT ini.


    Tokoh pers nasional yang merupakan anggota Indonesian Journalist Watch (IJW) ini juga mengingatkan bahwa dirinya tak segan untuk mempidanakan bahkan menuntut pihak manapun yang berupaya untuk melecehkan serta mencederai kebebasan pers di NTT. 


    "Diskriminasi semacam itu bukan hanya merugikan media independen, tetapi juga membatasi pluralisme dan keberagaman informasi yang dibutuhkan masyarakat. Dewan Pers tidak boleh dipakai untuk menutup ruang bagi media lain yang sah secara hukum. " pungkas Herry.


    Herry mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperkuat kualitas jurnalisme melalui peningkatan kapasitas dan etika, bukan dengan membatasi ruang gerak media hanya karena status afiliasi organisasi.


    (Tim***).

    Tags Herry BattileoHUKUMJeftan Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Sulamu Jaga Kesehatan Bersama
      NTT-KUPANG ,  – Dalam upaya mempererat sinergi lintas sektor sekaligus menjaga kesehatan bersama, Pgs. Danramil 1604-05/Sulamu, Letda Inf Af...
    • Pengadilan Agama Kupang Raih Penghargaan Badan Publik Vertikal Berpredikat Informatif
        Kupang, 9 Desember 2025 . Komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, efektif, efisien, akuntabel, mudah dan semakin dekat kepada masy...
    • Sidang Perlawanan Tanah Lampu Merah Oesapa Terlawan VII Mengakui, Andre Lado Tegaskan Itu Bukti Sempurna
      Kota Kupang , - Sidang Sengketa eksekusi objek tanah strategis di area Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali memanas setelah muncul fakta...
    • Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Arianto Blegur Jaksa Kembalikan Berkas, Penyidik Polsek Maulafa Dinilai Tidak Profesional
      Kota Kupang, Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK a...
    • Nocturness feat. Madhved New Single : "Journey"
      Nocturness atau Imanuel Lawa merupakan Musisi pendatang baru asal Kota Kupang yang dimana merupakan seorang Singer/Musician, Producer,Songwr...
    • Pererat Kekeluargaan , Kodaeral VII dan Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Lomba Mancing Gembira
      TNI AL , Dispen Kormar (Kupang) Guna mempererat dan menjalin kebersamaan, antara prajurit Komando Daerah TNI Angkata Laut VII dengan Batalyo...
    • Dojo LBH Surya NTT Raih Juara 6 Umum di Bupati Cup IV, Kumpulkan 15 Medali
        Kupang – Dojo LBH Surya NTT menorehkan prestasi membanggakan dalam kejuaraan Piala Bupati Cup IV yang diselenggarakan pada 21-23 November...
    • Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
      Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupa...
    • Babinsa Sertu Muhajir Moka Komsos Dengan Pemuda Dulolong
      ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna mempererat hubungan tali silaturahmi dengan para pemuda di wilayah binaannya, Babinsa Sertu Muhahir Moka melaksa...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Beri Surprise Kepada Satbrimob Polda NTT
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud soliditas Korps Marinir dengan Korps Brimob Polri di wilayah Kupang Nusa Tenggara Timur, prajur...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler