Langgar SOP Bongkar Muat Limbah Medis, Pemkot Kupang Diminta Cabut Ijin Operasional PT PRIA
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Herry Battileo › HUKUM › Jef Beny Bunda › Kesehatan

    Langgar SOP Bongkar Muat Limbah Medis, Pemkot Kupang Diminta Cabut Ijin Operasional PT PRIA

    Rabu, 12 Februari 2025, Februari 12, 2025

    Baca Juga :

     



    DELIXNEWS.COM, Kupang -Pihak Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  melalui Dinas Lingkungan Hidup, diminta segera meninjau kembali ijin operasional PT.   Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Cabang Kupang  yang diduga telah melakukan pelanggaran prosedur/SOP terkait bongkar muat limbah medis/Infeksius di ruang terbuka yang berdekatan dengan  pemukiman warga. 


    Selain di kuatirkan  mencemarkan lingkungan  dan penyebaran wabah penyakit, aktivitas PT PRIA yang beralamat di  Jln. Yos Sudarso, RT 011/RW 006 Alak Kota Kupang ini, diduga mempekerjakan tenaga kerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).


    Penegasan ini disampaikan advokat Herry. FF. Battileo, SH,MH, saat diminta tanggapannya terkait aktivitas   PT PRIA di ruang terbuka  yang diduga  melanggar SOP.


     Menurut  advokat kondang ini, jika benar  aktivitas PT. PRIA Cabang Kupang ini melanggar SOP sebagaimana disebut diatas,  maka jelas melanggar peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2019 dan Undang - Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta peraturan BPK tentang pengelolaan limbah B3,  hingga peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021.


     Artinya lanjut Ketua Peradi Kabupaten Kupang ini,  limbah medis tidak boleh di buang sembarang di ruang terbuka yang berdekatan dengan pemukiman warga karena mengandung sat beracun yang berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan 


    "Saya minta Pemkot Kupang melalui Dinas lingkungan Hidup, agar segera meninjau kembali ijin operasional PT. PRIA Cabang Kupang. Jika benar  terjadi pelanggaran SOP,  maka konsekwensinya pidana dan ijin operasionalnya harus di cabut". tegas Ketua DPW MOI NTT ini.


    Herry berharap informasi yang di wartakan media ini, kiranya  mendapat  perhatian serius  dari semua  pihak terkait,  termasuk penegak hukum  khususnya Kapolresta Kota Kupang untuk di usut tuntas.


    "Konsekwensinya jelas pidana, sehingga Kapolresta Kupang Kota melalui Kasatreskrim agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahan.  Jika terjadi pelanggaran maka harus di proses secara hukum". harap Herry.


    Sementara itu pihak perusahan PT PRIA Cabang Kupang,  sesuai informasi yang di sampaikan saksi mata saat terjadi protes   terkait aktivitas mereka  di ruang terbuka, mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf.


    "Mereka hanya minta maaf dan mengakui kesalahan yang di buat". kata saksi mata, Mus S. Tallo. (DA/Tim)

    Tags Herry BattileoHUKUMJef Beny BundaKesehatan
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Danrem 161/Wira Sakti minta pertanggungjawaban Ketua LSM LPPDM atas Tuduhan KKN pada Seleksi Cata PK TNI AD Gel II Th 2025
      NTT-KUPANG - Apa yang disampaikan Ketua LSM LPPDM Marselus N Ahang, 48 th, pekerjaan Wira swasta, alamat Desa Waebelang, Kec Ruteng, Kab Ma...
    • Pihak Bandara Tardamu Seba Apresiasi Dukungan TNI dan Polri
        NTT-KUPANG - Pihak Bandara Tardamu Seba menggelar rapat Komite Keamanan dan Komite Emergency, dihadiri perwakilan dari Kodim 1604/Kupang...
    • Kasiter Kasrem 161/Wira Sakti Buka Kegiatan Sosialisasi Kesehatan, Anggota Kodim 1604/Kupang Turut Hadir
        NTT-KUPANG - Yayasan Sosialisasi Kanker Indonesia (YSKI) bekerja sama dengan Korem 161/Wira Sakti, menggelar kegiatan Sosialisasi kesehat...
    • Gelar Sosialisasi P4GN Bagi Prajurit, Berikut Penegasan Dandim 1604/Kupang
      NTT-KUPANG , - Dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan prajurit, Kodim 1604/Kupang menggelar kegiatan Sosialis...
    • Babinsa Penkase Oeleta Monitor Perkemahan Matra Darat Kedua
        NTT-KUPANG ,  - Babinsa Kelurahan Penkase Oeleta Koramil 1604-07/Alak, Serka Hasan Basri, turut serta memonitor kegiatan Perkemahan Matra ...
    • Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Oenoni Cup VII, Serka Hery: Olahraga Harus Menyatukan Kaum Muda
      NTT-KUPANG - Pemerintah Desa Oenoni I bekerja sama dengan berbagai pihak melaksanakan kegiatan Turnamen Sepak Bola Oenoni Cup VII Tahun 2025...
    • Terkait Pengumuman Casis yang Beredar di Medsos, ini klarifikasi Danrem 161/Wira Sakti
      NTT-KUPANG - Saya tegaskan bahwa proses rekrutmen ini dibuka secara umum dan *100% GRATIS* untuk seluruh warga negara Indonesia, khususnya ...
    • Babinsa Oebobo Dukung Penanaman Jagung Pulut Musim Tanam II
        NTT-KUPANG, - Babinsa se-Kecamatan Oebobo Koramil 1604-01/Kupang yang terdiri dari Peltu Agus SR, Serka Alexander Tanesib, dan Serda M. F...
    • Untuk Kesehatan Masyarakat, Babinsa Siap Dukung Penuh Program Puskesmas Manubelon
      NTT-KUPANG - Puskesmas Manubelon terus berupaya untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat melalui berbagai  kegiatannya diwilayah Keca...
    • Baharkam Mabes Polri Apresiasi Kinerja Bhabinkamtibmas dan Babinsa
      NTT-KUPANG - Penilaian Tiga Pilar di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, NTT, dilaksanakan oleh Tim dari Baharkam Mabes Polri di...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler