Langgar SOP Bongkar Muat Limbah Medis, Pemkot Kupang Diminta Cabut Ijin Operasional PT PRIA
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Herry Battileo › HUKUM › Jef Beny Bunda › Kesehatan

    Langgar SOP Bongkar Muat Limbah Medis, Pemkot Kupang Diminta Cabut Ijin Operasional PT PRIA

    Rabu, 12 Februari 2025, Februari 12, 2025

    Baca Juga :

     



    DELIXNEWS.COM, Kupang -Pihak Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  melalui Dinas Lingkungan Hidup, diminta segera meninjau kembali ijin operasional PT.   Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Cabang Kupang  yang diduga telah melakukan pelanggaran prosedur/SOP terkait bongkar muat limbah medis/Infeksius di ruang terbuka yang berdekatan dengan  pemukiman warga. 


    Selain di kuatirkan  mencemarkan lingkungan  dan penyebaran wabah penyakit, aktivitas PT PRIA yang beralamat di  Jln. Yos Sudarso, RT 011/RW 006 Alak Kota Kupang ini, diduga mempekerjakan tenaga kerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).


    Penegasan ini disampaikan advokat Herry. FF. Battileo, SH,MH, saat diminta tanggapannya terkait aktivitas   PT PRIA di ruang terbuka  yang diduga  melanggar SOP.


     Menurut  advokat kondang ini, jika benar  aktivitas PT. PRIA Cabang Kupang ini melanggar SOP sebagaimana disebut diatas,  maka jelas melanggar peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2019 dan Undang - Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta peraturan BPK tentang pengelolaan limbah B3,  hingga peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021.


     Artinya lanjut Ketua Peradi Kabupaten Kupang ini,  limbah medis tidak boleh di buang sembarang di ruang terbuka yang berdekatan dengan pemukiman warga karena mengandung sat beracun yang berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan 


    "Saya minta Pemkot Kupang melalui Dinas lingkungan Hidup, agar segera meninjau kembali ijin operasional PT. PRIA Cabang Kupang. Jika benar  terjadi pelanggaran SOP,  maka konsekwensinya pidana dan ijin operasionalnya harus di cabut". tegas Ketua DPW MOI NTT ini.


    Herry berharap informasi yang di wartakan media ini, kiranya  mendapat  perhatian serius  dari semua  pihak terkait,  termasuk penegak hukum  khususnya Kapolresta Kota Kupang untuk di usut tuntas.


    "Konsekwensinya jelas pidana, sehingga Kapolresta Kupang Kota melalui Kasatreskrim agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahan.  Jika terjadi pelanggaran maka harus di proses secara hukum". harap Herry.


    Sementara itu pihak perusahan PT PRIA Cabang Kupang,  sesuai informasi yang di sampaikan saksi mata saat terjadi protes   terkait aktivitas mereka  di ruang terbuka, mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf.


    "Mereka hanya minta maaf dan mengakui kesalahan yang di buat". kata saksi mata, Mus S. Tallo. (DA/Tim)

    Tags Herry BattileoHUKUMJef Beny BundaKesehatan
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Danramil dan Danki Pamtas Hadiri Wisuda PAUD Ibu Anfrida
      NTT-OEPOLI, - Danramil 1604-03/Naikliu Kapten Inf Said Abdullah bersama Danki Satgas Pamtas RI-RDTL wilayah Oepoli turut menghadiri acara w...
    • Hadiri Pembukaan Turnamen Ledeana Cup VII, Danramil Sabu Raijua Pesan Jaga Sportivitas
      NTT-SABU RAIJUA - Asisten II Sekda Kabupaten Sabu Raijua membuka kegiatan Turnamen Ledeana Cup VII, bertempat di Lapangan Bola Mini Ledeana...
    • Babinsa Bantu Warga Rontok Padi di Perbatasan RI-RDTL
      NTT-OEPOLI, Dalam upaya mendukung ketahanan pangan di wilayah perbatasan RI-RDTL, Babinsa Netemnanu Selatan Koramil 1604-03/Naikliu Sertu Je...
    • Pgs. Pasiren Kodim Pimpin Patroli Keamanan Wilayah Kota Kupang
      NTT-KUPANG , – Dalam rangka menjaga kondusifitas dan keamanan wilayah, Pgs. Pasiren Kodim 1604/Kupang Kapten Inf I Ketut Sabda Andika memimp...
    • Koramil Sabu Raijua Pasang Banner Prajurit Kodam IX/Udayana Kompak, Disiplin dan Semangat
      NTT-ALOR - Banner bertuliskan "Prajurit Kodam IX/Udayana Kompak, Disiplin, dan Semangat", terpasang rapi di Ibu Kota Kabupaten Sab...
    • Dandim 1604/Kupang Ambil Apel Usai Cuti Idul Adha
      NTT-KUPANG ,  – Komandan Kodim 1604/Kupang, Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I., memimpin langsung apel pagi pada hari pertama masuk ...
    • Babinsa Koramil 1604-01/Kupang Dampingi PPL Laksanakan Ubinan di Lahan Sawah Tadah Hujan
      NTT-KUPANG , — Babinsa se-Kecamatan Oebobo Koramil 1604-01/Kupang bersama para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) melaksanakan kegiatan penda...
    • Danramil 01/Kupang Berikan Jam Komandan Sampaikan Penekanan Dandim
      NTT-KUPANG - Danramil 1604-01/Kupang Mayor Inf Hendry Dunant, S.I.P memberikan jam Komandan kepada seluruh anggota selepas pelaksanaan apel ...
    • Buka Kegiatan Apel Pengamanan Wilayah Kota Kupang, Berikut Penekanan Dandim 1604/Kupang
        NTT-KUPANG - Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I, membuka apel gelar pasukan pengamanan wilayah Kota Kupang Tahun...
    • Rasa Syukur Keluarga Besar Delta 02 Trimatra Flobamorata (NTT) Purna Tugas Satgas Kontingen Garuda XXIII-R/UNIFIL Kopka Marinir Fery. Y.H
      Rasa syukur keluarga besar Delta 02 Trimatra dari matra Laut Kopka  Marinir Fery. Y.H yang tergabung dalam Satgas Kontingen Garuda XXIII-R/U...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler