Langgar SOP Bongkar Muat Limbah Medis, Pemkot Kupang Diminta Cabut Ijin Operasional PT PRIA
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Herry Battileo › HUKUM › Jef Beny Bunda › Kesehatan

    Langgar SOP Bongkar Muat Limbah Medis, Pemkot Kupang Diminta Cabut Ijin Operasional PT PRIA

    Rabu, 12 Februari 2025, Februari 12, 2025

    Baca Juga :

     



    DELIXNEWS.COM, Kupang -Pihak Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  melalui Dinas Lingkungan Hidup, diminta segera meninjau kembali ijin operasional PT.   Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Cabang Kupang  yang diduga telah melakukan pelanggaran prosedur/SOP terkait bongkar muat limbah medis/Infeksius di ruang terbuka yang berdekatan dengan  pemukiman warga. 


    Selain di kuatirkan  mencemarkan lingkungan  dan penyebaran wabah penyakit, aktivitas PT PRIA yang beralamat di  Jln. Yos Sudarso, RT 011/RW 006 Alak Kota Kupang ini, diduga mempekerjakan tenaga kerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).


    Penegasan ini disampaikan advokat Herry. FF. Battileo, SH,MH, saat diminta tanggapannya terkait aktivitas   PT PRIA di ruang terbuka  yang diduga  melanggar SOP.


     Menurut  advokat kondang ini, jika benar  aktivitas PT. PRIA Cabang Kupang ini melanggar SOP sebagaimana disebut diatas,  maka jelas melanggar peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2019 dan Undang - Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta peraturan BPK tentang pengelolaan limbah B3,  hingga peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021.


     Artinya lanjut Ketua Peradi Kabupaten Kupang ini,  limbah medis tidak boleh di buang sembarang di ruang terbuka yang berdekatan dengan pemukiman warga karena mengandung sat beracun yang berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan 


    "Saya minta Pemkot Kupang melalui Dinas lingkungan Hidup, agar segera meninjau kembali ijin operasional PT. PRIA Cabang Kupang. Jika benar  terjadi pelanggaran SOP,  maka konsekwensinya pidana dan ijin operasionalnya harus di cabut". tegas Ketua DPW MOI NTT ini.


    Herry berharap informasi yang di wartakan media ini, kiranya  mendapat  perhatian serius  dari semua  pihak terkait,  termasuk penegak hukum  khususnya Kapolresta Kota Kupang untuk di usut tuntas.


    "Konsekwensinya jelas pidana, sehingga Kapolresta Kupang Kota melalui Kasatreskrim agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahan.  Jika terjadi pelanggaran maka harus di proses secara hukum". harap Herry.


    Sementara itu pihak perusahan PT PRIA Cabang Kupang,  sesuai informasi yang di sampaikan saksi mata saat terjadi protes   terkait aktivitas mereka  di ruang terbuka, mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf.


    "Mereka hanya minta maaf dan mengakui kesalahan yang di buat". kata saksi mata, Mus S. Tallo. (DA/Tim)

    Tags Herry BattileoHUKUMJef Beny BundaKesehatan
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan
      Kupang , Sidang lanjutan perkara No. 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja al...
    • Jiwa Patriotisme Diperkuat Lewat Kegiatan Upacara Bendera
      NTT-KUPANG , - Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I. bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara bendera minggu...
    • Tatap Muka Penuh Haru: Danrem 161/WS Janji Perjuangkan Status Veteran Eks Pejuang 1975
      Kupang - Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M. melaksanakan kegiatan tatap muka bersama para pejua...
    • Tegas, Jangan Bertindak Arogan Saat Bersama Dengan Masyarakat
      NTT-KUPANG – Dandim 1604/Kupang, Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I, memberikan pengarahan kepada seluruh personel seusai upacara be...
    • Wakili Dandim Kupang, Danramil Naikliu Hadiri Launching Pelayanan Perdana RS Pratama Type C Amfoang
      NTT-KUPANG - Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat diwilayah-wilayah terpencil yang salit untuk akses pelayanan kesehatan,...
    • Klarifikasi dan permohonan maaf atas terjadinya kesalah fahaman antara aktaduma.com dengan Danrem 161/WS
      Kupang, 3 Juli 2025 — Dalam semangat membangun komunikasi yang sehat dan saling menghormati antara institusi TNI dan insan pers, Komandan K...
    • Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana, Akhmad Bumi: Hormati Asas Hukum Praduga Tidak Bersalah
        Kupang , GlobalIndoNews – Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widaya Dharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi yang menjadi terdak...
    • Pasi Pers Kodim 1604/Kupang Pimpin Pemakaman Purnawirawan TNI Secara Militer
        NTT-KUPANG - Perwira Seksi Personalia (Pasi Pers) Kodim 1604/Kupang Mayor Caj Oktavian Histyanton bertindak selaku Irup pada upacara pers...
    • Babinsa Kodim 1604/Kupang Hadiri Kegiatan Sosialisasi Program Binhan Pangan
      NTT-KUPANG - Korem 161/Wira Sakti melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ketahanan Pangan (Binhan Pangan) yang dibuka oleh Pasi Bakti K...
    • DEWAN PIMPINAN CABANG PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) OELAMASI
        SURAT KEPUTUSAN Nomor: 002/SK/DPC-PERADI/OLM/VII/2025 Tentang Perubahan Besaran Iuran Wajib Bulanan Anggota DPC PERADI Oelamasi DEWAN PIMP...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler