Langgar SOP Bongkar Muat Limbah Medis, Pemkot Kupang Diminta Cabut Ijin Operasional PT PRIA
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Herry Battileo › HUKUM › Jef Beny Bunda › Kesehatan

    Langgar SOP Bongkar Muat Limbah Medis, Pemkot Kupang Diminta Cabut Ijin Operasional PT PRIA

    Rabu, 12 Februari 2025, Februari 12, 2025

    Baca Juga :

     



    DELIXNEWS.COM, Kupang -Pihak Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  melalui Dinas Lingkungan Hidup, diminta segera meninjau kembali ijin operasional PT.   Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Cabang Kupang  yang diduga telah melakukan pelanggaran prosedur/SOP terkait bongkar muat limbah medis/Infeksius di ruang terbuka yang berdekatan dengan  pemukiman warga. 


    Selain di kuatirkan  mencemarkan lingkungan  dan penyebaran wabah penyakit, aktivitas PT PRIA yang beralamat di  Jln. Yos Sudarso, RT 011/RW 006 Alak Kota Kupang ini, diduga mempekerjakan tenaga kerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).


    Penegasan ini disampaikan advokat Herry. FF. Battileo, SH,MH, saat diminta tanggapannya terkait aktivitas   PT PRIA di ruang terbuka  yang diduga  melanggar SOP.


     Menurut  advokat kondang ini, jika benar  aktivitas PT. PRIA Cabang Kupang ini melanggar SOP sebagaimana disebut diatas,  maka jelas melanggar peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2019 dan Undang - Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta peraturan BPK tentang pengelolaan limbah B3,  hingga peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021.


     Artinya lanjut Ketua Peradi Kabupaten Kupang ini,  limbah medis tidak boleh di buang sembarang di ruang terbuka yang berdekatan dengan pemukiman warga karena mengandung sat beracun yang berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan 


    "Saya minta Pemkot Kupang melalui Dinas lingkungan Hidup, agar segera meninjau kembali ijin operasional PT. PRIA Cabang Kupang. Jika benar  terjadi pelanggaran SOP,  maka konsekwensinya pidana dan ijin operasionalnya harus di cabut". tegas Ketua DPW MOI NTT ini.


    Herry berharap informasi yang di wartakan media ini, kiranya  mendapat  perhatian serius  dari semua  pihak terkait,  termasuk penegak hukum  khususnya Kapolresta Kota Kupang untuk di usut tuntas.


    "Konsekwensinya jelas pidana, sehingga Kapolresta Kupang Kota melalui Kasatreskrim agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahan.  Jika terjadi pelanggaran maka harus di proses secara hukum". harap Herry.


    Sementara itu pihak perusahan PT PRIA Cabang Kupang,  sesuai informasi yang di sampaikan saksi mata saat terjadi protes   terkait aktivitas mereka  di ruang terbuka, mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf.


    "Mereka hanya minta maaf dan mengakui kesalahan yang di buat". kata saksi mata, Mus S. Tallo. (DA/Tim)

    Tags Herry BattileoHUKUMJef Beny BundaKesehatan
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa
        Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10). Kota Kup...
    • Apel Pagi, Danramil 1604-08/Sabu Raijua Sampaikan Amanat Pangdam IX/Udayana
        NTT-KUPANG - Danramil 1604-08/Sabu Raijua, Kapten Inf Daniel Boimau, memimpin apel pagi diikuti seluruh anggota, bertempat di Makoramil 1...
    • Hadiri Rakor Desa Ponain, Babinsa Sertu Adner Paut Mengajak Bersinergi Untuk Kesejahteraan
      NTT-KUPANG - Babinsa Koramil 1604-04/Amarasi Sertu Adner Paut mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah Desa Ponain, berlangsun...
    • Lahan Sawah Tidur Sejak Seroja 2021, Babinsa Motivasi Petani Kembali Manfaatkan
      KUPANG-AMARASI  - Siklon Tropis Seroja melanda wilayah Nusa Tenggara Timur termasuk wilayah Desa Nekamese, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupa...
    • Monitoring Posyandu, Sertu Joaquim Pereira Sampaikan Kesehatan Berperan Bagi Banyak Sektor
      KUPANG, DELIXNEWS.COM - Babinsa Koramil 1604-01/Kupang, Sertu Joaquim R Pereira hadiri kegiatan Posyandu Balita, di Rt.030 Dusun 005, Desa ...
    • Babinsa Nefonaek Pantau Pelatihan Kader Posyandu di Kelurahan
        Delixnews.com, Kupang *  - Babinsa Kelurahan Nefonaek Koramil 1604-01/Kupang, Serda Putu Juni Arsana, aktif memantau kegiatan Pelatihan Ka...
    • Bazar Dalam Rangka Idul Fitri 1445 H Dihadiri Pejabat TNI Polri
      Kupang, delixnews.com - Kegiatan Bazar Terpusat Korem 161/Wira Sakti dalam rangka menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, berlangsung ...
    • Dandim 1604/Kupang Beri Ucapan Terimahkasih Kepada Seluruh Prajuritnya
      KUPANG, DELIXNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) telah berlangsung dengan aman dan lancar di wilayah Kodim 1604/Kupang, Dandim 1604/Kupang K...
    • Pastikan Pemilu Berjalan Damai, Babinsa Sertu Yustus Temui Perangkat Desa Orgen
      Alor, Delixnews.com - Guna memastikan pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 dapat berjalan aman, lancar, dan damai, Babinsa Sertu Yus...
    • Beras Bansos Disalurkan, Babinsa Himbau Masyarakat Ingat Kewajibannya Membayar Pajak
      ALOR, DELIXNEWS.COM - Pemerintah Kelurahan Kabola kembali menyalurkan beras bansos kepada sebanyak 522 Kepala Keluarga (KK), pada Selasa (1...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler