![]() |
Kupang, 9 Desember 2025. Komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, efektif, efisien, akuntabel, mudah dan semakin dekat kepada masyarakat melalui pelayanan digital Pengadilan Agama Kupang berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Vertikal berpredikat “Informatif” dari Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penganugerahan yang langsung diterima oleh Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas 1A Drs. Darwin, SH., M.Sy bersama instansi daerah maupun vertikal di Nusa Tenggara Timur berlangsung meriah dan penuh keakrapan.
Dalam penilaian keterbukaan informasi publik, terdapat tiga kategori penghargaan yang diberikan, mulai dari “Cukup Informatif” sebagai kategori terendah, “Menuju Informatif”, hingga “Informatif” sebagai kategori tertinggi.
Di antara para penerima predikat “Informatif”, terdapat pula beberapa satuan kerja yang meraih penghargaan khusus “Informatif Terbaik” sebagai bentuk apresiasi tertinggi.
Predikat “Informatif” yang diraih Pengadilan Agama Kupang ini merupakan nilai komitmen instansi dalam menyediakan informasi secara cepat, transparan, akuntabel, mudah diakses dan sebagai upaya mendekatkan layanan Pengadilan Agama Kupang kepada Masyarakat, layanan Pengadilan Agama Kupang didukung oleh ketersediaan sarana dan prasarana layanan publik yang memadai, mulai dari pelayanan terpadu satu pintu, pos bantuan hukum, hingga pemanfaatan sistem digital yang memperkuat aksesibilitas informasi bagi masyarakat melalui website, WhatsApp, dan media sosial.
Pencapaian ini sekaligus menunjukkan keseriusan Pengadilan Agama Kupang dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Jo. Surat Edaran Sekretaris Mahkamnah Agung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kepatuhan Terhadap Pedoman Komunikasi Informasi Publik di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Komisi Informasi NTT pada 9 Desember 2025 dalam acara penganugerahan yang digelar di Ruang Aula Fernandes, Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi pemerintah, baik dari tingkat daerah maupun vertikal, sebagai bentuk apresiasi atas upaya peningkatan transparansi dan pelayanan publik di wilayah NTT. Suasana penghargaan berlangsung khidmat dengan penekanan pada pentingnya budaya informasi yang terbuka dan akuntabel.
Atas prestasi tersebut, Pengadilan Agama Kupang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai dan masyarakat yang turut mendukung peningkatan kualitas layanan informasi. Penghargaan “Informatif” ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperkuat keterbukaan informasi serta inovasi pelayanan publik, sehingga Pengadilan Agama Kupang dapat memberikan layanan yang semakin profesional, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat.
