Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Herry Battileo › HUKRIM › Jef Beny Bunda › Komnasham › Mabes Polri

    Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah

    Jumat, 28 November 2025, November 28, 2025

    Baca Juga :




    Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupang, seakan hilang di telan bumi. Padahal, laporan polisi (LP) nomor STTPL/B/204//VIII/2024/Reskrim telah dicatatkan sejak 27 Agustus 2024 silam. Ketiadaan progres penyidikan setelah lebih dari satu tahun memantik kritik pedas dari kuasa hukum korban, yang juga merupakan figur senior di dunia advokasi dan media NTT.


    Berdasarkan dokumen LP yang diterima redaksi, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WITA. Korban, Agustinus Honin, mengaku diancam dan dikejar oleh sejumlah orang yang diduga merupakan warga setempat, yang dalam laporannya diinisialkan sebagai M, A , K, F, dan Y. Terlapor M diduga melayangkan pukulan dengan tangan kanan, lalu mengambil parang dari pinggang korban dan menghujamkannya sebanyak tiga kali ke tubuh Agustinus. Korban kemudian dikeroyok oleh pelaku lainnya.


    Akibat insiden berdarah itu, Agustinus menderita luka sobek di bagian atas kepala yang mengeluarkan darah, luka di pinggang kanan dan kiri, serta luka di kedua lengan atas. Ia sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Oekabiti selama tiga jam sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang.


    Herry F.F Battileo, S.H., M.H., selaku Penasihat Hukum korban, menyatakan kekecewaan yang mendalam atas kelambanan penyidik Polres Kupang. Advokat ternama NTT yang juga menjabat sebagai Ketua Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT, Ketua Serikat Perusahaan PERS Provinsi NTT, sekaligus Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT ini menegaskan bahwa kelambanan ini adalah sebuah pengkhianatan hukum.


    Ditambahkan Herry yang juga Ketua Dojo Bela Diri Kempo Lbh Surya NTT ini katakan "Sudah lebih dari satu tahun, tidak ada perkembangan sama sekali. Tidak ada pemanggilan terhadap para terlapor, tidak ada pengembangan visum, tidak ada upaya penyidikan yang serius. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat dan pengingkaran terhadap kewajiban negara melalui aparatnya untuk menegakkan hukum," tegas Herry ketika dihubungi.


    Dengan latar belakangnya yang mumpuni di bidang hukum dan media, Herry mempertanyakan komitmen dan profesionalisme penyidik yang menangani kasus ini. "Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah ada upaya untuk melindungi para pelaku? Ataukah ini indikasi dari lemahnya kinerja penyidik yang sudah akut? Kami meminta Kapolres Kupang untuk turun tangan dan memberikan penjelasan kepada publik. Masyarakat berhak tahu, korban berhak mendapatkan keadilan," tambahnya.


    Ketiadaan tindak lanjut dalam kasus yang jelas-jelas melibatkan kekerasan dengan senjata tajam ini semakin mencoreng wajah penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur. Jika kasus sejelas ini bisa mangkrak tanpa alasan yang jelas, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin sulit untuk dibangun.


    Sampai berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Kepala Satuan Reskrim Polres Kupang belum berhasil. Masyarakat menunggu langkah tegas Kapolres Kupang untuk mengoreksi kinerja bawahannya dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, sebelum korban berikutnya kehilangan keyakinannya pada negara hukum.


    (Tim***).




    Tags Herry BattileoHUKRIMJef Beny BundaKomnashamMabes Polri
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Sulamu Jaga Kesehatan Bersama
      NTT-KUPANG ,  – Dalam upaya mempererat sinergi lintas sektor sekaligus menjaga kesehatan bersama, Pgs. Danramil 1604-05/Sulamu, Letda Inf Af...
    • Pengadilan Agama Kupang Raih Penghargaan Badan Publik Vertikal Berpredikat Informatif
        Kupang, 9 Desember 2025 . Komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, efektif, efisien, akuntabel, mudah dan semakin dekat kepada masy...
    • Sidang Perlawanan Tanah Lampu Merah Oesapa Terlawan VII Mengakui, Andre Lado Tegaskan Itu Bukti Sempurna
      Kota Kupang , - Sidang Sengketa eksekusi objek tanah strategis di area Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali memanas setelah muncul fakta...
    • Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Arianto Blegur Jaksa Kembalikan Berkas, Penyidik Polsek Maulafa Dinilai Tidak Profesional
      Kota Kupang, Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK a...
    • Nocturness feat. Madhved New Single : "Journey"
      Nocturness atau Imanuel Lawa merupakan Musisi pendatang baru asal Kota Kupang yang dimana merupakan seorang Singer/Musician, Producer,Songwr...
    • Pererat Kekeluargaan , Kodaeral VII dan Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Lomba Mancing Gembira
      TNI AL , Dispen Kormar (Kupang) Guna mempererat dan menjalin kebersamaan, antara prajurit Komando Daerah TNI Angkata Laut VII dengan Batalyo...
    • Dojo LBH Surya NTT Raih Juara 6 Umum di Bupati Cup IV, Kumpulkan 15 Medali
        Kupang – Dojo LBH Surya NTT menorehkan prestasi membanggakan dalam kejuaraan Piala Bupati Cup IV yang diselenggarakan pada 21-23 November...
    • Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
      Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupa...
    • Babinsa Sertu Muhajir Moka Komsos Dengan Pemuda Dulolong
      ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna mempererat hubungan tali silaturahmi dengan para pemuda di wilayah binaannya, Babinsa Sertu Muhahir Moka melaksa...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Beri Surprise Kepada Satbrimob Polda NTT
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud soliditas Korps Marinir dengan Korps Brimob Polri di wilayah Kupang Nusa Tenggara Timur, prajur...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler