PRIHATIN KREDIBILITAS JAKSA PADA KEJARI OELAMASI KABUPATEN KUPANG
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Herry Battileo › Jef Beny Bunda

    PRIHATIN KREDIBILITAS JAKSA PADA KEJARI OELAMASI KABUPATEN KUPANG

    Selasa, 25 November 2025, November 25, 2025

    Baca Juga :




    KUPANG – Sebuah skandal hukum yang mempermalukan institusi penegak hukum terjadi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (24/11/2025). Bukti arogansi kekuasaan terlihat nyata ketika jaksa secara terang-terangan melarang pendampingan kuasa hukum bagi saksi, disusul pemaksaan terhadap saksi dalam kondisi sakit akut.




    Berdasarkan penuturan Herry F.F Battileo, S.H., M.H Selaku Penasehat Hukum Saksi yang akrab disapa Herry  dan juga Ketua DPC PERADI Oelamasi, Ketua MEDIA ONLINE INDONESIA (MOI) Provinsi NTT, Ketua SERIKAT MEDIA PERUSAHAAN PERS Provinsi NTT sekaligus pendiri dan pengawas LBH Surya NTT, pelanggaran terjadi justru di dalam ruang pemeriksaan Kejaksaan.




    "Kami sudah masuk ke dalam ruangan bersama klien saya, karena klien dipanggil sebagai saksi.  Namun begitu saya akan mendampingi klien, jaksa secara tegas menyatakan keberatan," papar Herry dengan nada geram.




    Yang lebih memprihatinkan, kata Herry, jaksa menyampaikan alasan yang secara hukum tidak berdasar. "Jaksa dengan yakinnya mengatakan bahwa 'tidak ada dalam normatif' yang memperbolehkan saksi didampingi penasihat hukum. Ini pernyataan yang sangat menyesatkan dan menunjukkan buta hukum yang parah," tegas Herry.




    Menurut Herry, pernyataan jaksa tersebut memicu perdebatan sengit di dalam ruang pemeriksaan. "Saya tegaskan bahwa hak pendampingan Penasehat hukum bagi saksi dijamin oleh undang-undang. Namun jaksa bersikukuh pada pendiriannya yang keliru," ujarnya.




    Akibat perdebatan tersebut, Herry diminta untuk menunggu di luar ruangan. "Memang saya disuruh tunggu di luar, namun saya menolak untuk meninggalkan klien sendirian. Sebagai penasehat hukum, saya bertanggung jawab untuk memastikan hak-hak hukum klien terlindungi," tegas Herry.




    Sebagai praktisi hukum senior yang juga memimpin berbagai organisasi hukum dan media, Herry menjelaskan kekeliruan fatal pernyataan jaksa:




    1. Pasal 65 KUHAP secara tegas menyatakan: "Saksi mengajukan permintaan kepada penyidik atau penuntut umum atau hakim supaya ia dalam memberikan keterangan didampingi oleh seorang penasihat hukum."


    2. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan: "Dalam memberikan keterangan, Saksi berhak didampingi oleh pemberi bantuan hukumnya."


    3. Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin hak setiap orang untuk memperoleh bantuan hukum.




    "Klaim jaksa bahwa 'tidak ada dalam normatif' adalah bukti ketidaktahuan hukum yang memalukan. Justru yang terjadi adalah sebaliknya - hukum secara jelas dan tegas mengatur hak pendampingan ini," kritik Herry.




    Herry menuturkan, setelah perdebatan hukum tersebut, kondisi kesehatan kliennya semakin memburuk. "Klien saya sudah mengeluh sakit kepala sejak dari rumah, dan setelah perdebatan yang menegangkan di ruang jaksa, kondisinya semakin parah."




    Meskipun telah disertai surat keterangan sakit dari RSUD Naibonat yang mendiagnosa Hipertensi Urgen dan Cephalgia, tekanan dari jaksa terus berlanjut. "Bahkan saat klien sudah dalam perawatan rumah sakit, jaksa masih memaksanya untuk kembali diperiksa," jelas Herry.




    Sebagai tokoh hukum yang berpengalaman, Herry menyampaikan evaluasi pedas terhadap kompetensi jaksa:




    1. Kekeliruan Hukum mendasar: "Jaksa tidak memahami ketentuan dasar KUHAP dan UU Perlindungan Saksi yang menjadi landasan kerjanya."


    2. Arogansi Institusional: "Lebih memilih bersikukuh pada kekeliruan daripada mengakui kesalahan dan belajar."


    3. Pengabaian Etika Profesi: "Melanggar Kode Etik Penuntut Umum yang mewajibkan penghormatan terhadap hak hukum warga."




    "Kejadian ini mempertanyakan kualitas rekrutmen dan pendidikan jaksa di Indonesia. Bagaimana mungkin penegak hukum tidak memahami hukum acara yang menjadi pedoman kerjanya?" tandas Herry.




    Pelanggaran ini menurut Herry berimplikasi serius:




    1. Membahayakan Integritas Perkara: Keterangan saksi yang diambil tanpa pendampingan hukum rentan dianggap tidak sah.


    2. Preseden Buruk: Menciptakan pola pelanggaran hak-hak saksi yang sistematis.


    3. Merusak Keadilan Prosedural: Mengabaikan prinsip due process of law.




    "Kami akan melaporkan pelanggaran ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial. Ini bukan lagi sekadar perselisihan pendapat, tetapi sudah menjadi pembangkangan terhadap hukum oleh penegak hukum itu sendiri," tegas Herry. Harapan besar Herry agar Kajari oelamasi dan Kajati lebih intens dalam lakukan pembinaan kepada bawahannya.




    Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang belum memberikan penjelasan. Skandal ini membuka mata publik tentang krisis penegakan hukum di tingkat akar rumput, dimana penegak hukum justru menjadi pelanggar hukum utama.

    Tags Herry BattileoJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Sulamu Jaga Kesehatan Bersama
      NTT-KUPANG ,  – Dalam upaya mempererat sinergi lintas sektor sekaligus menjaga kesehatan bersama, Pgs. Danramil 1604-05/Sulamu, Letda Inf Af...
    • Pengadilan Agama Kupang Raih Penghargaan Badan Publik Vertikal Berpredikat Informatif
        Kupang, 9 Desember 2025 . Komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, efektif, efisien, akuntabel, mudah dan semakin dekat kepada masy...
    • Sidang Perlawanan Tanah Lampu Merah Oesapa Terlawan VII Mengakui, Andre Lado Tegaskan Itu Bukti Sempurna
      Kota Kupang , - Sidang Sengketa eksekusi objek tanah strategis di area Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali memanas setelah muncul fakta...
    • Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Arianto Blegur Jaksa Kembalikan Berkas, Penyidik Polsek Maulafa Dinilai Tidak Profesional
      Kota Kupang, Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK a...
    • Nocturness feat. Madhved New Single : "Journey"
      Nocturness atau Imanuel Lawa merupakan Musisi pendatang baru asal Kota Kupang yang dimana merupakan seorang Singer/Musician, Producer,Songwr...
    • Pererat Kekeluargaan , Kodaeral VII dan Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Lomba Mancing Gembira
      TNI AL , Dispen Kormar (Kupang) Guna mempererat dan menjalin kebersamaan, antara prajurit Komando Daerah TNI Angkata Laut VII dengan Batalyo...
    • Dojo LBH Surya NTT Raih Juara 6 Umum di Bupati Cup IV, Kumpulkan 15 Medali
        Kupang – Dojo LBH Surya NTT menorehkan prestasi membanggakan dalam kejuaraan Piala Bupati Cup IV yang diselenggarakan pada 21-23 November...
    • Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
      Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupa...
    • Babinsa Sertu Muhajir Moka Komsos Dengan Pemuda Dulolong
      ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna mempererat hubungan tali silaturahmi dengan para pemuda di wilayah binaannya, Babinsa Sertu Muhahir Moka melaksa...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Beri Surprise Kepada Satbrimob Polda NTT
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud soliditas Korps Marinir dengan Korps Brimob Polri di wilayah Kupang Nusa Tenggara Timur, prajur...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler