Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur Mandek, Kuasa Hukum Datangi Mapolda NTT
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › HUKUM › Jef Beny Bunda › Polda NTT

    Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur Mandek, Kuasa Hukum Datangi Mapolda NTT

    Kamis, 19 September 2024, September 19, 2024

    Baca Juga :



    DELIXNEWS.COM, KOTA KUPANG - Sungguh miris apa yang dialami Mawar (16) bukan nama sebenarnya. Gadis belia ini harus menjadi korban kebejatan pria paruh baya berinisial YMM (44) yang dengan tega merenggut serta merusak masa depan remaja tersebut.


    Kejadian itu bermula ketika Mawar yang tak juga kunjung pulang hingga larut malam. Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan sehingga sesampainya di rumah, EGT (52) selaku orang tua korban kemudian mempertanyakan hal tersebut.


    Setelah didesak akhirnya Mawar memberanikan diri untuk terbuka kepada orang tuanya bahwa dia telah dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri oleh YMM sejak Bulan November Tahun 2023.


    Mawar menceritakan bahwa pelaku YMM yang diketahui merupakan warga RT 009/RW 005 Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dan berprofesi sebagai petani itu, telah menodainya sebanyak 3 kali dengan cara pelaku mengancamnya menggunakan senjata tajam berupa pisau.


    Mendengar pengakuan Mawar, EGT yang tak terima anak gadisnya diperlakukan seperti itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTT, Pada Rabu, (22/05/2024), sekitar Pukul 11.19 WITA. Laporan persetubuhan anak bawah umur ini pun tercatat dengan nomor laporan polisi Nomor : LP/B/147/V/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. 


    Namun lantaran tak puas dengan laporan tersebut yang sudah empat bulan tak kunjung ada kejelasannya hingga saat ini, keluarga korban akhirnya meminta Tim Kuasa Hukum untuk mendatangi Unit PPA Ditreskrimum Polda NTT guna mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus tersebut.


    Sementara itu, penasehat hukum korban,  Yusak Langga, S.H bersama rekannya Yafet Alfons Mau, S.H saat ditemui awak media di Mapolda NTT, pada Selasa, (17/09/2024), mengatakan selaku kuasa hukum korban, hari ini bertemu penyidik PPA terkait laporan polisi Nomor : LP/B/147/V/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.


    Kasus ini telah dilaporkan sejak bulan Mei 2024 lalu, tetapi belum ada perkembangan sehingga pihaknya datang menanyakan ke penyidik alasan mengapa kasus ini kok kelihatan berjalan di tempat, tidak ada perkembangan.


    "Hari ini kami datang di Polda NTT untuk bertemu dengan penyidik PPA menanyakan laporan polisi nomor 147 yang sejak bulan Mei 2024 lalu sudah dilaporkan. Karena belum ada perkembangan sehingga kita menanyakan ke penyidik alasan mengapa kasus ini kok kelihatan berjalan di tempat, tidak ada perkembangan", beber Yusak Langga.


    Masih menurut Advokat yang juga merupakan Ketua DPD P3HI (Perkumpulan Pengacara & Penasehat Hukum Indonesia) Provinsi NTT tersebut bahwa pihak keluarga korban memohon agar diberikan informasi perkembangan kasus ini karena sudah sekian bulan. Apalagi ini Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang seharusnya mendapat atensi.




    Visum segala macam sudah diambil, namun gelar perkara terkesan bahkan sepertinya belum juga dilakukan. Parahnya lagi, pelaku berkeliaran bebas diluar sana. Karena itu, pihaknya meminta penyidik Ditreskrimum Polda NTT lebih proaktif membantu dengan memberikan atensi agar kasus ini secepatnya dapat ditangani secara objektif dan transparan, agar masyarakat bisa ikuti.


    Kalau didiamkan begini terkesan kan ini ada hal yang tentu dipertanyakan oleh semua pihak, terutama bagi orang tua korban dan korban itu sendiri. Karena itu, mohon agar segera diproses dan mendapat atensi dari pihak yang berwenang di Polda sini selaku pimpinan untuk memproses, agar sedapat mungkin kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan semua orang akan bertanya tentang kinerja dari pihak penyidik.


    "Kami mohon diberikan informasi terkait dengan perkembangan kasus ini, apalagi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, harusnya mendapat atensi, dan penyidik Ditreskrimum Polda tentunya lebih proaktif agar kasus ini secepatnya dapat ditangani secara objektif dan transparan agar masyarakat bisa ikuti", tandasnya.


    Hal senada ditambahkan oleh Yafet Alfons Mau, S.H bahwa terhadap kasus ini selaku penerima kuasa meminta pihak Polda dalam hal ini Reskrim terkhususnya unit PPA untuk menindaklanjuti, karena kasus ini terkesan sangat lama, itu yang pertama.


    Yang kedua bahwa dalam perjalanannya waktu ada laporan tanding, laporan balik dari terduga pelaku ini, dia lapornya di Polsek Kupang Barat. Sehingga pihaknya mendatangi ke Mapolda ini mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dari kasus ini, karena karena kasus ini sudah dilaporkan dari bulan Mei, tapi sampai detik ini pun SP2HP juga belum ada.


    "Kami sangat-sangatlah memohon kepada pihak Polda untuk segera memberitahukan kepada kami selaku penerima kuasa, sudah sejauh mana perkembangan dari pada kasus ini", pungkasnya.


    (****)

    Tags Andre LadoHUKUMJef Beny BundaPolda NTT
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • DEWAN PIMPINAN CABANG PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) OELAMASI
        SURAT KEPUTUSAN Nomor: 002/SK/DPC-PERADI/OLM/VII/2025 Tentang Perubahan Besaran Iuran Wajib Bulanan Anggota DPC PERADI Oelamasi DEWAN PIMP...
    • Babinsa Kodim 1604/Kupang Hadiri Kegiatan Sosialisasi Program Binhan Pangan
      NTT-KUPANG - Korem 161/Wira Sakti melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ketahanan Pangan (Binhan Pangan) yang dibuka oleh Pasi Bakti K...
    • Wakili Dandim Kupang, Danramil Naikliu Hadiri Launching Pelayanan Perdana RS Pratama Type C Amfoang
      NTT-KUPANG - Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat diwilayah-wilayah terpencil yang salit untuk akses pelayanan kesehatan,...
    • Hadiri Rakor Desa Ponain, Babinsa Sertu Adner Paut Mengajak Bersinergi Untuk Kesejahteraan
      NTT-KUPANG - Babinsa Koramil 1604-04/Amarasi Sertu Adner Paut mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah Desa Ponain, berlangsun...
    • Pasi Pers Kodim 1604/Kupang Pimpin Pemakaman Purnawirawan TNI Secara Militer
        NTT-KUPANG - Perwira Seksi Personalia (Pasi Pers) Kodim 1604/Kupang Mayor Caj Oktavian Histyanton bertindak selaku Irup pada upacara pers...
    • Tegas, Jangan Bertindak Arogan Saat Bersama Dengan Masyarakat
      NTT-KUPANG – Dandim 1604/Kupang, Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I, memberikan pengarahan kepada seluruh personel seusai upacara be...
    • Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan
      Kupang , Sidang lanjutan perkara No. 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja al...
    • Jiwa Patriotisme Diperkuat Lewat Kegiatan Upacara Bendera
      NTT-KUPANG , - Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I. bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara bendera minggu...
    • PENYULUHAN HUKUM GRATIS DARI KANWIL KEMENKUMHAM BERSAMA LBH SURYA NTT DARI UU PKDRT & UU TPKS DI KELURAHAN FATUFETO
        Kota Kupang , Rabu (09/07/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi  NusaTenggara Timur  bekerja sama...
    • Pasipers Kodim 1604/Kupang Hadiri Rapat Panitia HUT RI Ke-80 Tahun 2025 di Oelamasi
      NTT-KUPANG - Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar rapat bersama dalam rangka memeriahkan dan merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler