Andre Lado: Tergugat Gagal Paham Nebis in Idem dalam Perkara Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › HUKUM › Jef Beny Bunda

    Andre Lado: Tergugat Gagal Paham Nebis in Idem dalam Perkara Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa

    Selasa, 25 November 2025, November 25, 2025

    Baca Juga :


    Kota Kupang - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali menyedot perhatian publik. 


    Dalam agenda lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (25/11/2025), kuasa hukum Pelawan Agustinus Fanggi, yakni pengacara Andre Lado, S.H., resmi menyampaikan Replik atas jawaban tujuh Terlawan yang sebelumnya menyatakan eksepsi dan jawaban terhadap pokok perkara.


    Melalui replik tersebut, Andre Lado menegaskan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan Terlawan I hingga Terlawan VI tidak berdasar dan harus ditolak oleh Majelis Hakim.


    Andre menilai Para Terlawan; Satrya Dindus Liwe, Happy Christyn Liwe, Honey Lestari Liwe, Prince Liwe, El Roy Liwe, Drs. Anthon A. Liwe Rohi, yang didampingi oleh tiga orang advokat mereka; Bisri Fansyuri LN, S.H., Ahmad Azis Ismail, S.H., dan Leo Lata Open, S.H., keliru dalam menafsirkan asas Nebis In Idem. 


    Ia menegaskan bahwa gugatan kliennya bukan menyangkut sengketa hak, melainkan perlawanan pihak ketiga terhadap eksekusi (derden verzet).


    “Klien kami bukan pihak dalam perkara 92/Pdt.G/2021/PN Kpg, sehingga putusan tersebut tidak pernah memeriksa atau memutus hak Agustinus Fanggi,” ujar Andre saat ditemui wartawan, Selasa (25/11), di PN Kupang.


    Ia menambahkan bahwa hukum acara perdata memberi ruang kepada pihak ketiga yang merasa dirugikan akibat eksekusi untuk mengajukan perlawanan, meskipun eksekusi didasarkan pada putusan berkekuatan hukum tetap.


    Menanggapi eksepsi bahwa gugatan dianggap kabur (obscur libel), Andre menilai alasan tersebut terlalu dipaksakan.


    “Semua unsur posita dan petitum telah terang. Perbedaan administrasi tahun pembayaran tidak menghilangkan substansi gugatan, sebab cuma sekedar kesalahan pengetikan semata. Akan tetapi alat bukti yang ada sudah sesuai dengan keterangan dari Terlawan VII,” tegasnya.


    Lebih jauh, ia menyebut bahwa legal standing Agustinus Fanggi justru semakin kuat karena Terlawan VII Paulus Kou secara terbuka mengakui; Jual beli tanah antara Agustinus Fanggi dan penjual terjadi tahun 2007, Pembayaran Rp50 juta benar dilakukan, Pembangunan kos 5 kamar dilakukan oleh Pelawan, Pihak penjual sebelumnya menyetujui transaksi tersebut.


    “Pengakuan Terlawan VII Paulus Kou adalah judicial admission yang mengikat secara hukum,” tambah Andre.


    Andre juga membantah dalil bahwa Pelawan tidak menguasai objek sengketa. Ia menyatakan bahwa kliennya telah membangun kos 5 kamar dengan biaya sendiri dan mendapat persetujuan pemilik sebelumnya.


    “Fakta penguasaan fisik dan pembangunan yang nyata tidak dapat dipungkiri. Klien kami adalah pihak beriktikad baik dan haknya harus dilindungi,” jelas Andre.


    Sengketa tanah Lampu Merah Oesapa ini telah menjadi viral di media sosial dan memperoleh perhatian masyarakat luas. 


    Proses eksekusi disebut-sebut berpotensi merugikan pihak yang tidak pernah menjadi bagian dari perkara pokok — kondisi yang kemudian mendorong Agustinus Fanggi mengajukan perlawanan eksekusi.


    Dalam petitum repliknya, Advokat Andre Lado meminta Majelis Hakim; Menolak seluruh eksepsi Terlawan, Mengabulkan gugatan perlawanan Eksekusi, Menyatakan Pelawan memiliki hak keperdataan dan penguasaan sah atas tanah, Menyatakan bangunan kos 5 kamar adalah milik Pelawan, Menunda atau membatalkan eksekusi selama hak Pelawan belum dipulihkan


    Sidang perkara dengan Nomor: 321/Pdt.Bth/2025/PN Kpg ini dijadwalkan terus berlanjut minggu depan dengan agenda duplik dari para Terlawan.


    (Tim***).




    Tags Andre LadoHUKUMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Sulamu Jaga Kesehatan Bersama
      NTT-KUPANG ,  – Dalam upaya mempererat sinergi lintas sektor sekaligus menjaga kesehatan bersama, Pgs. Danramil 1604-05/Sulamu, Letda Inf Af...
    • Pengadilan Agama Kupang Raih Penghargaan Badan Publik Vertikal Berpredikat Informatif
        Kupang, 9 Desember 2025 . Komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, efektif, efisien, akuntabel, mudah dan semakin dekat kepada masy...
    • Sidang Perlawanan Tanah Lampu Merah Oesapa Terlawan VII Mengakui, Andre Lado Tegaskan Itu Bukti Sempurna
      Kota Kupang , - Sidang Sengketa eksekusi objek tanah strategis di area Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali memanas setelah muncul fakta...
    • Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Arianto Blegur Jaksa Kembalikan Berkas, Penyidik Polsek Maulafa Dinilai Tidak Profesional
      Kota Kupang, Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK a...
    • Nocturness feat. Madhved New Single : "Journey"
      Nocturness atau Imanuel Lawa merupakan Musisi pendatang baru asal Kota Kupang yang dimana merupakan seorang Singer/Musician, Producer,Songwr...
    • Pererat Kekeluargaan , Kodaeral VII dan Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Lomba Mancing Gembira
      TNI AL , Dispen Kormar (Kupang) Guna mempererat dan menjalin kebersamaan, antara prajurit Komando Daerah TNI Angkata Laut VII dengan Batalyo...
    • Dojo LBH Surya NTT Raih Juara 6 Umum di Bupati Cup IV, Kumpulkan 15 Medali
        Kupang – Dojo LBH Surya NTT menorehkan prestasi membanggakan dalam kejuaraan Piala Bupati Cup IV yang diselenggarakan pada 21-23 November...
    • Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
      Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupa...
    • Babinsa Sertu Muhajir Moka Komsos Dengan Pemuda Dulolong
      ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna mempererat hubungan tali silaturahmi dengan para pemuda di wilayah binaannya, Babinsa Sertu Muhahir Moka melaksa...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Beri Surprise Kepada Satbrimob Polda NTT
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud soliditas Korps Marinir dengan Korps Brimob Polri di wilayah Kupang Nusa Tenggara Timur, prajur...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler