Sidang Perlawanan Tanah Lampu Merah Oesapa Terlawan VII Mengakui, Andre Lado Tegaskan Itu Bukti Sempurna
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › HUKUM › Jef Beny Bunda

    Sidang Perlawanan Tanah Lampu Merah Oesapa Terlawan VII Mengakui, Andre Lado Tegaskan Itu Bukti Sempurna

    Jumat, 21 November 2025, November 21, 2025

    Baca Juga :




    Kota Kupang, - Sidang Sengketa eksekusi objek tanah strategis di area Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali memanas setelah muncul fakta hukum mengejutkan dalam sidang Perlawanan Eksekusi Nomor 321/Pdt.Bth/2025/PN Kpg. 


    Di tengah bantahan keras Satrya Dindus Liwe, Happy Christyn Liwe, Honey Lestari Liwe, Prince Liwe, El Roy Liwe, Drs. Anthon A. Liwe Rohi (Terlawan I sampai Terlawan VI), Paulus Kou (Terlawan VII) akhirnya mengakui secara penuh seluruh dalil gugatan perlawanan eksekusi, Agustinus Fanggi.


    Hal ini terkuak berdasarkan keterangan resmi Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum dari  Agustinus Fanggi, dalam perkara yang sementara menjadi sorotan publik tersebut, Pada Jumat (21/11).


    Kepada wartawan Advokat Andre Lado, membeberkan secara rinci bahwa pengakuan Terlawan VII telah “mengubah peta perkara” dan memberikan titik terang.


    “Terlawan VII (Paulus Kou_red) bukan hanya membenarkan hubungan hukum jual beli tahun 2007, tetapi juga mengakui bahwa Agustinus Fanggi memang telah membayar panjar, membangun rumah kos 5 kamar, dan bahkan bahwa almarhumah Yaene Ariani Liwe Mihabalo juga mengetahui serta turut menyetujuinya,” ujarnya


    Masih menurut Andre (sapaan akrabnya), meskipun selama ini kliennya Agustinus Fanggi dianggap tidak memiliki legal standing dan tidak pernah membeli tanah tersebut. 


    Namun, pernyataan Terlawan VII di persidangan itu justru menegaskan hal sebaliknya, sehingga fakta ini telah mematahkan seluruh eksepsi dan bantahan dari Terlawan I–VI, 


    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, dalam keterangannya di persidangan, Terlawan VII Paulus Kou sebagai penjual tanah kepada Agustinus Fanggi menyatakan beberapa poin penting, yakni;


    * Mengakui jual beli pada 10 April 2007 dengan harga Rp 350 juta.


    * Mengakui menerima dua kali pembayaran panjar dengan total sebesar Rp 50 juta.


    * Mengakui Pelawan diizinkan membangun kos 5 kamar di atas tanah sengketa.


    * Mengakui bahwa almarhumah Yaene Ariani Liwe Mihabalo juga mengetahui dan tidak keberatan.


    * Mengakui bahwa sebagian uang dari Agustinus Fanggi dipakai untuk menutup cicilan di BRI.


    Ini artinya Paulus Kou (penjual) dan almarhumah Yaene Ariani Liwe Mihabalo (Pembeli sebelumnya) bekerjasama untuk menjual lagi obyek tersebut kepada Agustinus Fanggi guna membayar cicilan hutang jaminan di Bank BRI,


    “Dalam jawabannya Terlawan VII Paulus Kou menerangkan bahwa ia menjual kembali objek tersebut atas persetujuan bersama dengan almarhumah Yaene Ariani Liwe Mihabalo (pembeli sebelumnya) karena tekanan untuk bayar cicilan dari pihak bank yang belum dilunasi,” jelas Andre.


    Menariknya, pengakuan Terlawan VII bertolak belakang dengan eksepsi dari Terlawan I–VI yang menyatakan bahwa gugatan kabur dan tidak logis meski fakta di persidangan menunjukkan bahwa Terlawan VII sudah mengakui semuanya. Menanggapi fenomena tersebut pengacara Andre Lado terkesan santai dengan mengatakan bahwa,


    “Itu hal yang biasa dalam dinamika peradilan, upaya mereka cuma sekedar untuk menutupi fakta hukum yang terang, dan itu menurut saya sah-sah saja,” ungkapnya 


    Namun ditegaskan Andre bahwa implikasi pengakuan Terlawan VII dalam hukum acara perdata di muka persidangan adalah bukti sempurna sesuai Pasal 174 HIR.


    “Pengakuan ini mengikat hakim. Artinya, dalil kami sebagai pelawan telah memperoleh pembenaran dari pihak yang langsung terlibat dalam transaksi. Tidak ada lagi ruang hukum bagi Terlawan I–VI untuk menolak fakta tersebut,” tegasnya.


    Lebih jauh dirinya mengingatkan bahwa, pembangunan 5 kamar kos yang dilakukan Agustinus Fanggi atas seizin Paulus Kou dan sudah melalui persetujuan bersama dari almarhumah Yaene Ariani Liwe Mihabalo, 


    “Hal ini menandakan bahwa adanya hak kebendaan klien saya, penguasaan fisik nyata, kepentingan hukum yang sah, sehingga kami berhak mengajukan perlawanan eksekusi.” bebernya


    Andre juga berpendapat bahwa upaya hukum yang dilakukannya itu bukan sekadar sengketa tanah, tetapi soal keadilan yang tertunda,


    Sebab upaya perlawanan tersebut bukan untuk menghalangi proses eksekusi perkara terdahulu, tetapi guna melindungi hak pribadi atas bangunan dan transaksi yang sah, yang kini terancam hilang tanpa penilaian hukum yang adil.


    “Jika eksekusi dilakukan tanpa mempertimbangkan hak dari Pelawan yang telah membangun, membayar, dan menguasai sebagian objek, maka itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengingkaran terhadap keadilan,” pungkasnya.


    Dengan pengakuan penuh dari Terlawan VII, tentunya publik semakin optimistis bahwa majelis hakim akan menolak seluruh eksepsi Terlawan I–VI, menyatakan Pelawan memiliki legal standing, mengakui keberadaan bangunan Pelawan, melindungi hak keperdataan Pelawan, menunda proses eksekusi terhadap objek tersebut.


    Pengakuan mengejutkan dari Terlawan VII ini tidak hanya membuka fakta-fakta yang selama ini tertutup. Kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya. Dan hari ini, fakta persidangan telah menunjukkan bahwa hak Agustinus Fanggi sebagai pencari keadilan tidak dapat diabaikan. 


    (Tim***)




    Tags Andre LadoHUKUMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Tasyakuran HUT ke 80 Korps Marinir dan HUT ke 18 Yonmarhanlan VII
        TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai bentuk rasa syukur, prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) VII Kupang mengge...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Beri Surprise Kepada Satbrimob Polda NTT
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud soliditas Korps Marinir dengan Korps Brimob Polri di wilayah Kupang Nusa Tenggara Timur, prajur...
    • Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua Hadiri Penyaluran BLT DD TA 2024 di Desa Loborui
        NTT - Sabu Raijua, Delixnews.com – Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua, Koptu Kirenius Riwu, turut hadir dalam kegiatan penyaluran Bantua...
    • Babinsa Satgas Ter 03 Pelda Yohanis Lassa Ikuti Giat Korve Jumat Bersih di Pasar Tradisional Oepoli
        NTT - Kupang, delixnews.com – Babinsa Satgas Ter 03, Pelda Yohanis Lassa, turut serta dalam kegiatan korvei Jumat Bersih yang diselenggar...
    • Babinsa Bersama Warga Kelurahan Nusa Kenari Melaksanakan Aksi Bersih Lingkungan
        Alor, Delixnews.com - Untuk menciptakan suatu lingkungan yang bersih dan indah, Babinsa Kopda Fredi Oil bersama warga masyarakat Keluraha...
    • Babinsa Sertu Saaltial Bersama Bhabinkamtibmas Monitoring Penyaluran BLT Di Desa Baumata Timur
      Kupang, delixnews.com Babinsa Desa Baumata Timur, Koramil 1604-01/Kupang Sertu Saaltial Lang Laku bersama Bhabinkamtibmas Desa Baumata Timu...
    • Alasan Pelda Christian Ayah Prada Lucky Namo Lapor Komnas HAM Internasional Usai Diadukan Dandim
      Usai dilaporkan ke Denpom Kupang soal dugaan pelanggaran disiplin, Ayah Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo berencana menempuh jalur huku...
    • Babinsa Serka Charlens Mali Hadiri Rapat Bersama Di Kelurahan Kalabahi Tengah
        ALOR, DELIXNEWS.COM - Pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 berlangsung rapat Penataan Struktur Desa pada Calon Desa hasil perubahan statu...
    • Sidang Perlawanan Tanah Lampu Merah Oesapa Terlawan VII Mengakui, Andre Lado Tegaskan Itu Bukti Sempurna
      Kota Kupang , - Sidang Sengketa eksekusi objek tanah strategis di area Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali memanas setelah muncul fakta...
    • Wujud Kepedulian Ziarah Makam Pahlawan Praka Mar Anumerta Wilson Anderson Here
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud kepedulian dan jalinan silaturahmi dengan keluarga Pahlawan Korps Marinir, prajurit Batalyon Ma...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler