Mediasi Buntu! Andre Lado, S.H. Desak Pengadilan Tunda Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › HUKUM › Jef Beny Bunda

    Mediasi Buntu! Andre Lado, S.H. Desak Pengadilan Tunda Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa

    Kamis, 30 Oktober 2025, Oktober 30, 2025

    Baca Juga :

    Ket. Foto : Agutinus Fanggi (kanan), didampingi penasehat hukumnya Advokat Andre Lado, S.H., usai sidang mediasi di PN Kelas IA Kupang, Kamis, (30/10).


    Kupang, 30 Oktober 2025 – Sidang mediasi perkara perlawanan eksekusi atas obyek tanah dengan nilai miliaran rupiah di kawasan Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, gagal mencapai kesepakatan, Pada Kamis, (30/10). 


    Sidang yang dipimpin Hakim Mediator Florence Katerina, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri Kupang tersebut, berakhir tanpa hasil setelah enam tergugat menolak upaya damai. 


    Kuasa hukum tergugat 1–6, Azis Ismail, S.H., secara tegas menolak mediasi, sementara tergugat ke-7, Paulus Kou, hanya terdiam melalui kuasanya Yafet Mau, S.H.


    Perkara dengan Nomor 321/Pdt.Bth/2025/PN Kpg ini diajukan oleh Agustinus Fanggi sebagai pelawan, dan diwakili kuasa hukumnya Advokat Andre Lado, S.H. dengan para tergugat terdiri dari Satrya Dindus Liwe, Happy Christyn Liwe, Honey Lestari Liwe, Prince Liwe, El Roy Liwe, Drs. Anthon A. Liwe Rohi, dan Paulus Kou. 


    Objek sengketa berupa tanah SHM No. 2287/Oesapa seluas 535 m² atas nama Paulus Kou, dengan nilai taksasi nilai aset diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.


    Dalam petitum gugatannya, Agustinus Fanggi meminta agar pengadilan mengabulkan perlawanan eksekusi, menyatakan sah perjanjian jual beli dengan Paulus Kou, mengakui dua kwitansi pembayaran masing-masing Rp25 juta pada 2007 dan 2008, serta menetapkan hak tinggal dan kepemilikan bangunan permanen, serta penangguhan eksekusi atas tanah tersebut. 


    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media diketahui bahwa sebelumnya, tanah ini telah melalui proses hukum panjang, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No.36/Pdt/2022/PT. Kpg dan Putusan Mahkamah Agung RI No.1033 K/Pdt/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 17 Mei 2023.


    Namun anehnya Agustinus Fanggi yang juga merupakan salah satu pihak tidak pernah diberitahukan maupun dilibatkan dalam perkara tersebut. Hingga pada saat konstatering barulah dirinya mengetahui fakta dan kebenaran yang sesungguhnya. 


    Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andre Lado, ketika dikonfirmasi wartawan, menegaskan bahwa pihaknya masih memiliki hak hukum yang belum dipertimbangkan, khususnya terkait bukti transaksi jual beli dan kwitansi pembayaran. 


    “Kami berharap agar proses eksekusi ini dapat segera ditangguhkan secepatnya, sebab ada hak hukum yang belum dipertimbangkan dalam perkara ini sebelumnya,” ujarnya


    Masih menurut pria yang juga dikenal sebagai praktisi pers di NTT ini, dalam kajian hukum acara perdata, perlawanan terhadap eksekusi (partij verzet) dapat diajukan oleh pihak yang merasa haknya terganggu oleh pelaksanaan eksekusi.


    Sebagaimana pedoman pengadilan, perlawanan semacam ini diatur dalam Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg, yang menegaskan bahwa perlawanan tidak otomatis menangguhkan eksekusi, kecuali apabila “segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan.”


    “Klien saya bukan cuma pegang kwitansi jual/beli, tapi juga telah menguasai obyek ini sejak lama sampai dia sudah membangun 5 unit kamar kos disitu, kurang beralasan apa lagi ini?,” tandas Andre


    Lebih lanjut Andre menjelaskan bahwa, di sisi lain, sistem hukum Indonesia juga menegaskan pentingnya asas kepastian hukum. 


    Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dijalankan, sebagaimana ditegaskan dalam prinsip finalitas putusan perdata. 


    Pengadilan hanya dapat menunda eksekusi dalam keadaan luar biasa (kasuistis dan eksepsional), misalnya ketika pihak ketiga memiliki hak milik sah atau terdapat alasan kemanusiaan yang mendesak.


    “Kasus yang sedang kami hadapi ini ibarat membenturkan dua prinsip penting dalam hukum perdata Indonesia, yaitu kepastian hukum dari putusan yang sudah inkracht, dan perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh eksekusi.” pungkasnya


    Jika kepemilikan Agustinus Fanggi dapat terbukti secara sah, maka pengadilan berpotensi menunda pelaksanaan eksekusi hingga perkara perlawanan ini memperoleh putusan yang juga berkekuatan hukum tetap.


    (Tim***)




    Tags Andre LadoHUKUMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Pengakuan Richard Junimton Bulan: HP Saya Diperiksa, Padahal Tak Ada Bukti
        Kupang – Prada Lucky yang tewas ditangan rekan sendiri di Batalion TP 834/WM, Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, akhirnya disid...
    • Advokat Andre Lado Berharap Penyidik Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Arianto Blegur
      Kupang – Pengacara Andre Lado, S.H., selaku Kuasa hukum dari korban penganiayaan berat berharap penyidik Polsek Maulafa dapat bekerja secar...
    • TERUNGKAP! Lettu Ahmad Cambuk dan Tendang Prada Lucky Namo di Ruangan Staf Intel
      KUPANG – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo menghadirkan fakta baru di Pengadilan Mi...
    • Mediasi Buntu! Andre Lado, S.H. Desak Pengadilan Tunda Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa
      Ket. Foto : Agutinus Fanggi (kanan), didampingi penasehat hukumnya Advokat Andre Lado, S.H., usai sidang mediasi di PN Kelas IA Kupang, Kami...
    • Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa
        Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10). Kota Kup...
    • Andre Lado PH Korban Penganiayaan Berat, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
      KOTA KUPANG - Kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami oleh Arianto Blegur (30), warga Naikoten I, Kota Kupang, layak menjadi sorotan p...
    • Prajurit Bunuh Prajurit: PH Keluarga Lucky Minta Hakim Jatuhkan Pidana Penjara dan Pemecatan 22 Terdakwa
      Kupang — Kasus prajurit bunuh prajurit, yang menimpa Prada Lucky, sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Seni...
    • Kodim Kupang Bersama Satgas Pamtas Bangun SMPN Oepoli
      OEPOLI-NTT , - Setelah prosesi peletakan batu pertama yang dipimpin oleh Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I., kegi...
    • Kolaborasi Kodim Kupang Wujudkan Generasi Daerah Perbatasan Yang Cerdas dan Tangguh
        NTT-OEPOLI — Kodim 1604/Kupang terus melanjutkan kegiatan Program Kolaborasi Pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Oepoli di...
    • Data Spesimen Rekening PMI Kota Kupang Diduga Diubah Oknum, Indra Gah Buka Suara
      Ket. Foto : Ketua PMI Kota Kupang Indra Wahyudi Erwin Gah, SE, M.Sc, (kanan), didampingi Pengacara Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum PMI ...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler