Andre Lado PH Korban Penganiayaan Berat, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › HUKRIM › Jef Beny Bunda

    Andre Lado PH Korban Penganiayaan Berat, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum

    Rabu, 22 Oktober 2025, Oktober 22, 2025

    Baca Juga :



    KOTA KUPANG - Kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami oleh Arianto Blegur (30), warga Naikoten I, Kota Kupang, layak menjadi sorotan publik. 


    Korban melalui penasehat hukumnya, Andre Lado, S.H., desak aparat kepolisian untuk menuntaskan perkara ini tanpa penundaan, Pada Senin, (20/10/2025).


    Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Maulafa sejak Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WITA. 


    Laporan tercatat dengan nomor: STPL / 89 / VIII / 2025 / SPKT / POLSEK MAULAFA / POLRES KUPANG KOTA / POLDA NTT.


    Sebagaimana patut diketahui bahwa pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial JKK alias Gany, warga Maulafa, setelah gelar perkara yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Maulafa pada 6 September 2025 lalu.


    "Status perkara saat ini masih P19 karena ada kekurangan administratif saat pelimpahan tahap I ke kejaksaan. Kami terus berkoordinasi agar segera masuk ke tahap II," ujar Andre


    Meski sempat diberikan opsi penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) oleh pihak kepolisian, korban secara tegas menolak jalur damai dan tetap memilih proses hukum demi menuntut keadilan.


    “Kami sangat menjunjung tinggi prinsip RJ sebagai pendekatan alternatif. Namun, klien saya dengan tegas menolak. Sehingga saya harap semua pihak dapat menghormati keputusan ini sebagai hak hukum sekaligus hak asasi dia yang dilindungi undang-undang,” tegas Andre.


    Dijelaskan pria yang dikenal sebagai praktisi hukum dan juga praktisi media di NTT tersebut mengatakan bahwa, penolakan korban terhadap upaya damai berlandaskan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


    “Menurut Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saya rasa cukup jelas bahwa UU tersebut menjamin hak-hak korban, antara lain mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum, menuntut pertanggungjawaban pelaku, mendapat keadilan, menolak perdamaian apabila tidak mencerminkan keadilan bagi dirinya,” ungkap Andre


    Dirinya juga berpendapat bahwa dalam regulasi yang mengatur penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dijelaskan bahwa RJ tidak berlaku dalam kondisi tertentu,


    “Sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana dijelaskan bahwa RJ tidak berlaku dalam kondisi tertentu yaitu tindak pidana termasuk kategori berat, kasus berdampak luas terhadap masyarakat serta korban menolak secara tegas untuk berdamai.” bebernya.


    Pasal 351 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa penganiayaan berat diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun. Oleh karena itu, dalam konteks ini, pendekatan RJ menjadi terbatas penerapannya.


    Andre berharap pihak kepolisian segera menyempurnakan berkas perkara dan melimpahkannya kembali ke kejaksaan. Sebab keterlambatan dalam proses hukum berpotensi menghambat keadilan yang seharusnya menjadi hak korban.


    Kasus Arianto Blegur dapat menjadi cermin pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada korban dan berlandaskan prinsip keadilan serta kepastian hukum, apalagi saat ini tersangka diketahui tidak sedang ditahan karena adanya upaya penangguhan. (Tim***)





    Tags Andre LadoHUKRIMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa
        Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10). Kota Kup...
    • Apel Pagi, Danramil 1604-08/Sabu Raijua Sampaikan Amanat Pangdam IX/Udayana
        NTT-KUPANG - Danramil 1604-08/Sabu Raijua, Kapten Inf Daniel Boimau, memimpin apel pagi diikuti seluruh anggota, bertempat di Makoramil 1...
    • Hadiri Rakor Desa Ponain, Babinsa Sertu Adner Paut Mengajak Bersinergi Untuk Kesejahteraan
      NTT-KUPANG - Babinsa Koramil 1604-04/Amarasi Sertu Adner Paut mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah Desa Ponain, berlangsun...
    • Lahan Sawah Tidur Sejak Seroja 2021, Babinsa Motivasi Petani Kembali Manfaatkan
      KUPANG-AMARASI  - Siklon Tropis Seroja melanda wilayah Nusa Tenggara Timur termasuk wilayah Desa Nekamese, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupa...
    • Monitoring Posyandu, Sertu Joaquim Pereira Sampaikan Kesehatan Berperan Bagi Banyak Sektor
      KUPANG, DELIXNEWS.COM - Babinsa Koramil 1604-01/Kupang, Sertu Joaquim R Pereira hadiri kegiatan Posyandu Balita, di Rt.030 Dusun 005, Desa ...
    • Babinsa Nefonaek Pantau Pelatihan Kader Posyandu di Kelurahan
        Delixnews.com, Kupang *  - Babinsa Kelurahan Nefonaek Koramil 1604-01/Kupang, Serda Putu Juni Arsana, aktif memantau kegiatan Pelatihan Ka...
    • Dandim 1604/Kupang Beri Ucapan Terimahkasih Kepada Seluruh Prajuritnya
      KUPANG, DELIXNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) telah berlangsung dengan aman dan lancar di wilayah Kodim 1604/Kupang, Dandim 1604/Kupang K...
    • Pastikan Pemilu Berjalan Damai, Babinsa Sertu Yustus Temui Perangkat Desa Orgen
      Alor, Delixnews.com - Guna memastikan pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 dapat berjalan aman, lancar, dan damai, Babinsa Sertu Yus...
    • Bazar Dalam Rangka Idul Fitri 1445 H Dihadiri Pejabat TNI Polri
      Kupang, delixnews.com - Kegiatan Bazar Terpusat Korem 161/Wira Sakti dalam rangka menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, berlangsung ...
    • Upacara Bendera, Dandim 1622/Alor Sampaikan Amanat Pangdam IX/Udayana
      ALOR - Dandim 1622/Alor Letkol Inf Amir Syarifudin, S.H bertindak sebagai Irup pada pelaksanaan Upacara Bendera tanggal 17 bulan September 2...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler