“Kami Dicambuk, Ditelanjangi, dan Digosok Cabe”: Kesaksian Richard Bulan Menguak Derita Prada Lucky Sebelum Kematian
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Herry Battileo › HUKRIM › Jef Beny Bunda › TNI AD

    “Kami Dicambuk, Ditelanjangi, dan Digosok Cabe”: Kesaksian Richard Bulan Menguak Derita Prada Lucky Sebelum Kematian

    Rabu, 29 Oktober 2025, Oktober 29, 2025

    Baca Juga :



    Kupang - Saksi Richard Junimton Bulan pada sidang Selasa 28 Oktober 2025 yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang menyingkap rentetan panjang penyiksaan yang dialami oleh saksi Richard dan korban Prada Lucky.  Dicambuk, ditelanjangi, dan digosok cabe. Kesaksian Richard Junimton Bulan menguak derita Prada Lucky sebelum kematian.

     

    Saksi Richard Junimton Bulan menerangkan dalam persidangan bahwa Terdakwa Made Juni Arta Dana perintahkan lettingnya Prada Edianus untuk ambil cabe dan selang didapur. “Kamu ke dapur ambil cabe yang sudah di ulik”, jelas Ricard Bulan mengutip perintah terdakwa Made Juni saat ditanya Oditur dalam sidang. 


    “Cabe diambil dan dibawah ke ruang staf 1, kemudian kami disuruh telanjang, sekitar jam 20 ke jam 21 wita (malam). Terdakwa Made Juni perintahkan buka celana, kemudian diperintahkan letting kami untuk mengoles cabe ke lubang anus dan kemaluan kami”, jelas Recard. 


    Cara mengolesnya pakai tangannya dilapis plastik, lalu ambil cabe dan gosok di lubang anus dan kemaluan. “Cabe banyak setengah gelas aqua gelas”, jelas Richard. 


    Disuruh bungkuk menungging dan membuka lubang pantat, kemudian dilumuri cabek kedalam lubang. Lalu diperintahkan pakai celana dan cabek masih ada. Setelah pakai celana disuruh berdiri dan gabung diruang distaff satu. “Sakit dan pedis sekali”, jelas Ricard saat menjawab pertanyaan Oditur. 


    Saat ditanya mengidap LGBT dan dijawab tidak, kami dicambuk berkali-kali, dicambuk 5 sampai 6 kali. Olehnya kami berputar kata (berbohong) agar kami tidak dicambuk. “Kami mengakui dalam berbohong”, jelas Richard.


    Karena dianggap berbohong, saya dan almarhum Lucky ditendang di telinga pakai sepatu boneng. ”Pratu Alan Dadi menendang dengan boneng di telinga. Setelah itu, para perwira datang bergantian memukul kami sampai kami kencing di celana. Ada juga yang pakai fan belt untuk memukul,” ungkapnya.


    Ditendang almarhum Lucky sempat berteriak sesak nafas, sampai almarhum jatuh. Almarhum Lucky sudah teriak minta ampun karena terlalu sakit, tapi diperintahkan untuk dilanjutkan. 


    Kaki almarhum dipegang oleh Pratu Alan, tangannya diinjak sama Danki Thorik. Disiram air, bajunya ditarik tutup muka dan hidung. Air jatuh ke muka dan hidung yang sudah tertutup, air digayung disiram pelan-pelan sampai habis. 


    Almarhum memberontak karena sesak nafas. “Tenggelam didaratan”, jelas Richard. Siram sengaja dilakukan pelan-pelan, siram sampai airnya habis. Setelah almarhum disiram baru giliran saksi disiram. Terdakwa bilang gantian, sebelumnya dicambuk dulu. Saksi sempat minta ampun tapi terdakwa bilang dilanjutkan. 


    Pratu Firdaus dan terdakwa Bama yang pegang kaki dan tangan saksi. Diperintahkan naikan baju kaos dan dituangkan air pelan-pelan. ”Sesak nafas dan muntah air, sampai airnya habis, tidak ada jedah waktu. Telan air saja”, jelas Richard. “Sadis”, sambung Oditur. 


    Saksi Richard dalam kesaksiannya menerang bahwa pada tanggal 28 sekitar pukul 00.20 WITA, saksi dibawa oleh Terdakwa II untuk menghadap Terdakwa I. Saat itu ia sedang berada di dapur sebelum digiring menuju ruang staf 1 dan diserahkan kepada Dansi Intel.


    “Dansi meminta HP kami lalu mulai interogasi, tanya kenal Lucky dari mana, sifatnya bagaimana. Saya jawab, Lucky orangnya baik. Tapi Dansi lalu menuduh kami LGBT,” ujar saksi di hadapan Majelis Hakim.


    Setelah itu, saksi dan almarhum Lucky dibawa ke ruang staf 1. Ketika HP almarhum diperiksa dan ditemukan foto seseorang bernama Bamak, Dansi langsung menampar Lucky dan menanyainya kembali. “Lucky bilang tidak pernah berhubungan dengan siapa pun,” lanjutnya.


    Dansi kemudian menelpon Pratu Alan Dadi, yang setiba di lokasi memerintahkan Pratu Rio Lake mencari selang, namun yang ditemukan adalah kabel listrik besar. Kabel itu digunakan untuk memukuli tubuh Lucky dan saksi berkali-kali sampai berdarah. “Kami disuruh berlutut, buka baju loreng, dan dicambuk pakai kabel sampai berdarah, dari jam 1 sampai jam 2.30 pagi,” tutur Richard.


    Setelah penyiksaan dini hari itu, saksi diperintahkan untuk tidur, sementara almarhum Lucky tidak tidur. “Sekitar pukul 03.00 kami dibawa ke ruang TTG dan diserahkan ke Danki kami, Letda Thorig. Setelah apel pagi sekitar jam 9, kami diborgol sampai malam,” kata saksi Richard.


    “Kami disiksa bukan mendidik. Siap, itu bukan mendidik”, ujar saksi Richard Bulan tegas.


    Sore harinya, sekitar pukul 15.00 wita, Pratu Nimrot datang saat piket dan memarahi mereka. “Dia bilang kami bikin malu, lalu menyodok pipi kami satu kali, tidak puas, dia ambil selang kompresor dan mencambuk punggung kami empat kali,” ujarnya.


    Tak lama setelah itu, Sertu Arjuna Bessie dan Terdakwa 7 juga ikut memukul menggunakan kopel. Saksi mengaku masih diberi makan siang dan pagi, namun tetap diborgol dan mengalami interogasi berulang kali.


    Oditur Militer membuktikan dakwaannya terkait perbuatan keji terdakwa yang berakibat meninggalnya almarhum Prada Lucky. 


    Terdakwa atas nama Made Juni yang menemani ibunya almarhum Lucky sampai mengantar jenazah Almarhum ke Kupang, ternyata menjadi salah satu aktor dalam penyiksaan yang berakibat meninggalnya Prada Lucky.


    Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum keluarga Prada Lucky menyebut kesaksian Richard Bulan ini sebagai “lukisan kelam kekerasan dalam tubuh militer yang tak boleh dibiarkan hidup.” 


    Ia meminta majelis hakim menghukum berat terdakwa dan memecat terdakwa yang terbukti bersalah dari dinas TNI, karena perbuatan mereka tidak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga mencabik nilai-nilai kemanusiaan dan kehormatan prajurit.


    Kesaksian saksi Richard ini menggambarkan penyiksaan sistematis dan brutal yang dilakukan malam hingga larut malam.


    (Tim***).

    Tags Herry BattileoHUKRIMJef Beny BundaTNI AD
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Pengakuan Richard Junimton Bulan: HP Saya Diperiksa, Padahal Tak Ada Bukti
        Kupang – Prada Lucky yang tewas ditangan rekan sendiri di Batalion TP 834/WM, Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, akhirnya disid...
    • Advokat Andre Lado Berharap Penyidik Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Arianto Blegur
      Kupang – Pengacara Andre Lado, S.H., selaku Kuasa hukum dari korban penganiayaan berat berharap penyidik Polsek Maulafa dapat bekerja secar...
    • TERUNGKAP! Lettu Ahmad Cambuk dan Tendang Prada Lucky Namo di Ruangan Staf Intel
      KUPANG – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo menghadirkan fakta baru di Pengadilan Mi...
    • Andre Lado PH Korban Penganiayaan Berat, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
      KOTA KUPANG - Kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami oleh Arianto Blegur (30), warga Naikoten I, Kota Kupang, layak menjadi sorotan p...
    • Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa
        Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10). Kota Kup...
    • Prajurit Bunuh Prajurit: PH Keluarga Lucky Minta Hakim Jatuhkan Pidana Penjara dan Pemecatan 22 Terdakwa
      Kupang — Kasus prajurit bunuh prajurit, yang menimpa Prada Lucky, sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Seni...
    • Kolaborasi Kodim Kupang Wujudkan Generasi Daerah Perbatasan Yang Cerdas dan Tangguh
        NTT-OEPOLI — Kodim 1604/Kupang terus melanjutkan kegiatan Program Kolaborasi Pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Oepoli di...
    • Kodim Kupang Bersama Satgas Pamtas Bangun SMPN Oepoli
      OEPOLI-NTT , - Setelah prosesi peletakan batu pertama yang dipimpin oleh Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I., kegi...
    • Data Spesimen Rekening PMI Kota Kupang Diduga Diubah Oknum, Indra Gah Buka Suara
      Ket. Foto : Ketua PMI Kota Kupang Indra Wahyudi Erwin Gah, SE, M.Sc, (kanan), didampingi Pengacara Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum PMI ...
    • TNI Rehab Rumah Warga Semau, Agustinus Tapatap Syujud Sukur Tuhan Hadirkan TMMD
      SEMAU-KUPANG ,  – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Kodim 1604Kupang tidak hanya menyasar pembangunan infrastruktur umum, t...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler