Otak Pengerusakan Makam dan Pencurian Kerangka di Pulau Kera Terancam Dilaporkan Ke Polda NTT
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › HUKUM › Jef Beny Bunda

    Otak Pengerusakan Makam dan Pencurian Kerangka di Pulau Kera Terancam Dilaporkan Ke Polda NTT

    Sabtu, 10 Mei 2025, Mei 10, 2025

    Baca Juga :

     


    Kota Kupang - Kisruh warga Pulau Kera, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kian meluas dan semakin memanas.


    Betapa tidak, masyarakat Provinsi NTT saat ini tengah dihebohkan dengan persoalan pelik terkait keberadaan warga Pulau Kera yang akan direlokasi oleh Pemkab Kupang,


    Kini muncul lagi permasalahan baru, dimana sebanyak 18 (Delapan Belas) makam yang dengan sengaja dirusak serta kerangka atau tulang belulang jenazah-jenazah tersebut diambil kemudian dipindahkan tanpa persetujuan pihak keluarga. 


    Kuat dugaan bahwa tulang belulang itu telah dicuri dan kemudian dibuang ke laut. Fakta ini terungkap ketika tim media DPW MOI Provinsi NTT mendapat informasi dari Tim Kuasa Hukum para pihak, yang diketuai oleh Advokat Akhmad Bumi, S.H., Pada Jumat, (09/05/2025).


    Kepada wartawan tim kuasa hukum yang beranggotakan; Dr. Cristian Kameo, S.H., M.H., Yusak Langga, S.H., Ahmad Kamril, S.H., Yupelita Dima, S.H., M.H., Andi Irfan, S.H., M.H., Bisri Fansyuri, S.H., Ahmad Azis Ismail, S.H., Andi Alamsyah, S.H., Johanis Tunbonat, S.H., Yeffry Amazia Galla, S.H., dan Anderias Lado, S.H., bersama-sama dengan perwakilan masyarakat (keluarga) dari Pulau Kera menyimpulkan bahwa,


    Diduga yang menjadi otak atau dalang dari pelaku perusakan 18 (delapan belas) makam serta pencurian dan penggelapan tulang-belulang jenazah di Pulau Kera tersebut merupakan pemilik Pitoby Grup.


    Berdasarkan sejumlah keterangan dan data-data yang ada, Tim Kuasa Hukum menduga bahwa sebanyak 18 (delapan belas) makam tersebut, semuanya digali, kemudian kerangka jenazah yang ada dalam dibawa pergi atas perintah dari pemilik Pitoby Grup dengan alasan bahwa tanah Pulau Kera tersebut adalah milik Grup Pitoby.


    Sementara itu, Akhmad Bumi, S.H., selaku Ketua Tim mengatakan bahwa kejadian tersebut telah berlangsung sejak Tahun 1992 silam hingga saat ini,


    "Kejadian ini dimulai sekitar Tahun 1992 dan berlangsung sampai sekarang. Dan mengapa masyarakat tidak melapor? Karena selalu diintimidasi dan diancam sehingga mnasyarakat tidak dapat berbuat apa-apa! Setelah tim ini tangani dan kita kaji secara mendalam, maka kita simpulkan bahwa persoalan ini cukup serius sehingga akan kita proses secara hukum," Beber Advokat Peradi ini


    Masih menurutnya bahwa pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah laporan dari para korban atas dugaan pengerusakan makam serta pencurian dan penggelapan tulang-belulang para jenazah,


    "Tentunya ini merupakan sebuah kejahatan dan tindak pidana. Tim kita telah menginventarisir sebanyak 36 laporan polisi yang akan dilaporkan ke Polda NTT," Tegasnya 


    Dirinya juga menambahkan bahwa selain laporan pidana, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga mengambil langkah gugatan perbuatan melawan hukum,


    "Selain kita akan mempidanakan para pelaku ini, kemungkinan besar kita akan tuntut mereka atas perbuatan melawan hukum!" Tandasnya


    Senada dengan Akhmad Bumi, Advokat Yusak Langga,S.H., mengatakan bukan saja akan menempuh jalur hukum, namun persoalan tersebut akan dibawa ke Komisi III DPR RI dan Komnas HAM RI,


    "Terkait persoalan ini bukan hanya proses hukum yang akan kita kejar namun kita juga meminta atensi dari semua pihak termasuk Kapolri. Kami siap membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI dan Komnas HAM. Sebab persoalan ini sudah menjurus kepada pelanggaran hak asasi manusia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang undang Nomor : 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Karena patut diduga dalam permasalahan ini ada oknum aparat yang juga ikut bermain didalamnya." Pungkas Ketua DPD P3HI Provinsi NTT tersebut.

    Tags Andre LadoHUKUMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan
      Kupang , Sidang lanjutan perkara No. 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja al...
    • Jiwa Patriotisme Diperkuat Lewat Kegiatan Upacara Bendera
      NTT-KUPANG , - Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I. bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara bendera minggu...
    • Tatap Muka Penuh Haru: Danrem 161/WS Janji Perjuangkan Status Veteran Eks Pejuang 1975
      Kupang - Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M. melaksanakan kegiatan tatap muka bersama para pejua...
    • Tegas, Jangan Bertindak Arogan Saat Bersama Dengan Masyarakat
      NTT-KUPANG – Dandim 1604/Kupang, Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I, memberikan pengarahan kepada seluruh personel seusai upacara be...
    • Wakili Dandim Kupang, Danramil Naikliu Hadiri Launching Pelayanan Perdana RS Pratama Type C Amfoang
      NTT-KUPANG - Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat diwilayah-wilayah terpencil yang salit untuk akses pelayanan kesehatan,...
    • Klarifikasi dan permohonan maaf atas terjadinya kesalah fahaman antara aktaduma.com dengan Danrem 161/WS
      Kupang, 3 Juli 2025 — Dalam semangat membangun komunikasi yang sehat dan saling menghormati antara institusi TNI dan insan pers, Komandan K...
    • Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana, Akhmad Bumi: Hormati Asas Hukum Praduga Tidak Bersalah
        Kupang , GlobalIndoNews – Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widaya Dharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi yang menjadi terdak...
    • Pasi Pers Kodim 1604/Kupang Pimpin Pemakaman Purnawirawan TNI Secara Militer
        NTT-KUPANG - Perwira Seksi Personalia (Pasi Pers) Kodim 1604/Kupang Mayor Caj Oktavian Histyanton bertindak selaku Irup pada upacara pers...
    • Babinsa Kodim 1604/Kupang Hadiri Kegiatan Sosialisasi Program Binhan Pangan
      NTT-KUPANG - Korem 161/Wira Sakti melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ketahanan Pangan (Binhan Pangan) yang dibuka oleh Pasi Bakti K...
    • DEWAN PIMPINAN CABANG PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) OELAMASI
        SURAT KEPUTUSAN Nomor: 002/SK/DPC-PERADI/OLM/VII/2025 Tentang Perubahan Besaran Iuran Wajib Bulanan Anggota DPC PERADI Oelamasi DEWAN PIMP...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler