Inilah Kronologi Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Asal Sabu-Raijua Oleh Oknum Guru SD Inpres Sikumana 3
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Herry Battileo › Jef Beny Bunda

    Inilah Kronologi Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Asal Sabu-Raijua Oleh Oknum Guru SD Inpres Sikumana 3

    Minggu, 06 April 2025, April 06, 2025

    Baca Juga :




    KUPANG -- Tindak Pidana penganiayaan kembali terjadi di Jln. Sesawi, RT 027/RW 013, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.


    Kali ini korbannya adalah Markus Do (27) yang merupakan seorang mahasiswa asal Kabupaten Sabu-Raijua di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Kupang.


    Markus diduga telah dianiaya oleh oknum wanita berinisial DU (42) yang adalah warga Jln. Sesawi dan diketahui bahwa oknum tersebut juga merupakan seorang Guru P3K di UPTD SD Inpres Sikumana 3, Pada Sabtu, (01/03/2025), lalu.


    Kejadian tersebut pun telah divisum dan dilaporkan oleh korban bersama pihak keluarganya ke Polsek Maulafa sejak hari Senin, Tanggal 3 Maret 2025 lalu dengan bukti laporan polisi Nomor : STPL/28/III/2025/SPKT/POLSEK MAULAFA/POLRES KOTA KUPANG KOTA/POLDA NTT yang diterima Aipda Yohanis Tallo.


    Merasa perlu mendapat pendampingan hukum atas persoalan yang sedang menimpanya saat ini, korban setelah menerima saran dari keluarga akhirnya mendatangi Kantor LBH Surya NTT di Jln. W.J.Lalamentik, No.57, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, Pada Sabtu, (05/04/2025).


    Sesampainya di Lembaga Bantuan Hukum terbesar di Provinsi NTT tersebut, korban langsung diterima oleh tiga orang Advokat yakni Herry FF Battileo, S.H.,MH., E.Nita Juwita, S.H.,M.H., dan Andre Lado, S.H., bersama puluhan orang Pemimpin Redaksi (Pemred) serta Wartawan/Jurnalis dari Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur yang secara kebetulan sedang melakukan rapat koordinasi di Lantai 2 yang merupakan markas DPW MOI Provinsi NTT.


    Dihadapan para awak media, korban yang langsung didampingi oleh dua orang Kuasa Hukum dari LBH Surya NTT yakni Herry Battileo dan Andre Lado, kemudian menuturkan kronologi kejadian yang dialaminya itu tepat di sebuah tempat pangkas rambut yang berada di depan Gereja GMIT Sesawi Oepura.


    Dirinya mengatakan bahwa, "Waktu saya itu saya sementara gunting rambut dan saya tiba-tiba mendengar suara pelaku yang mengatakan, (mana itu binat*ng?!), lalu kemudian pelaku datang membawa kayu (Batang Pohon Kelor yang masih mentah_red) dan langsung memukul saya dari belakang," Bebernya


    Korban melanjutkan bahwa saat itu dirinya sedang dibalut kain pangkas yang sedang menutupi seluruh badan sehingga dia tak mampu menghindari serangan pelaku yang terus memaki dan menyerangnya,


    "Beta sempat liat dari cermin tapi beta sonde sempat berdiri mamtua su pukul beta dengan kayu dan kena di bagian belakang sementara beta masih tabungkus dengan kain pangkas. Habis itu le mamtua pukul dan pukul yang kedua kayu itu patah. Pas kayu patah mamtua lanjut pukul beta dengan tangan di rahang kiri," Ungkap Markus menggunakan dialek Kupang kental.


    Masih menurut korban bahwa tak puas dengan tindakan brutalnya tersebut, pelaku kembali mengambil sapu ijuk dan memukul korban menggunakan gagangnya hingga patah ditubuh korban,


     "Setelah itu mamtua ambil sapu ijuk yang gagangnya kayu dan pukul saya. Pukul pertama saya tangkis dengan tangan sehingga lebam di tangan kiri saya. Pukul kedua kena di jari telunjuk sehingga kayu tersebut juga patah dan tangan saya terasa sakit sekali dan lebam serta bengkak. Setelah patah itu kayu, mamtua masih pukul lagi dengan tangan kosong dan kena di leher kiri saya. Habis itu mamtua keluar dan ambil sapu lidi lalu pukul saya lagi menggunakan gagang sapu lidi yang terbuat dari kayu." Ungkap korban dengan mata berbinar (Sedih)


    Sementara itu, Advokat Kondang Herry Battileo selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa perbuatan pelaku sudah merupakan sebuah tidak pidana penganiayaan yang dimana telah diatur dalam undang-undang,


    "Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 sampai 356 KUHP, dengan ancaman hukuman mulai dari 2 tahun 8 bulan hingga 8 tahun plus 1/3 jika termasuk penganiayaan berat terencana. Pasal 351 KUHP: Penganiayaan biasa, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 4.500. Pasal 351 ayat (1) KUHP: Penganiayaan biasa yang mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Pasal 351 ayat (2) KUHP: Penganiayaan biasa yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Pasal 352 KUHP: Penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 bulan. Pasal 353 KUHP: Penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Pasal 354 KUHP: Penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun. Pasal 355 KUHP: Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 356 KUHP: Penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 466 UU 1/2023: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. Pasal 468 UU 1/2023: Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Pasal 471 UU 1/2023: Penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 bulan. Ini cuma gambaran umumnya saja agar masyarakat dapat lebih memahami aturan. Namun secara khusus untuk persoalan ini kita akan berkoordinasi dengan polisi, sudah sejauh mana penanganan dari mereka. Selain itu, saya selaku Ketua DPW MOI Provinsi NTT, Ketua SPS (Konstituen Dewan Pers) di NTT, saya minta agar seluruh media kita ini mengawal korban sampai tuntas!." Ujar Tokoh Pers Nasional dari Indonesian Journalist Watch (IJW) tersebut.


    Ditambahkan Herry bahwa apa yang dilakukan pelaku adalah hal yang tidak patut dijadikan contoh maupun teladan, sebab pelaku diketahui merupakan salah satu guru di SD Inpres Sikumana 3 sehingga dirinya menilai oknum tersebut tidak layak untuk dipertahankan sebagai guru,


    "Apa yang dilakukan pelaku ini bukanlah hal yang patut dijadikan teladan maupun contoh yang baik! Sehingga apabila benar dia adalah guru disana maka oknum ini saya nilai tidak layak untuk tetap dipertahankan. Saya akan bersurat ke pimpinannya, Dinas Pendidikan dan juga Walikota Kupang agar oknum seperti ini ditindak dan diberikan sanksi tegas." Tandas Ketua DPC Peradi Oelamasi itu.


    Dirinya juga berharap agar Polsek Maulafa dapat bekerja secara cepat, tepat dan profesional dalam menangani persoalan tersebut,


    "Saya berharap polisi dapat bekerja cepat, tepat dan profesional dalam menangani masalah ini sehingga pelaku dapat diganjar sesuai dengan perbuatannya." Terang Herry


    Hal senada juga dikatakan oleh Advokat Andre Lado saat diminta tanggapannya, dirinya menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan ditangani LBH Surya NTT secara profesional dan biarlah hukum yang akan menguji kebenarannya,


    "Intinya kita akan menangani persoalan ini secara profesional dan biar hukum yang akan menguji kebenarannya!." Ucapnya singkat.

    Tags Herry BattileoJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PH Eks Kapolres Ngada Pertanyakan Etika Dr. Mikhael Feka, SH., MH, Nikolas Ke Lomi: Kita Akan Adukan Ke Dewan Kehormatan Profesi
      Kupang – Penasehat Hukum eks Kapolres Ngada, Nikolas Ke Lomi, SH keberatan dan pertanyakan  atas pernyataan Dr. Mikhael Feka, SH., MH yang ...
    • Herry Battileo Kuasa Hukum Apliana, Desak Pemerintah SBD Hentikan Pembangunan Jalan di Tanah Klien
      Waitabula, (6/9/2025) – Herry F.F Battileo, S.H.,MH Pendiri LBH Surya NTT, Ketua DPC PERADI Oelamasi Sekaligus Ketua Dojo Kempo LBH Surya NT...
    • Kasus Penelantaran Imelda Christina Bessie, Unit PPA Polda NTT Periksa Dua Saksi
      Kupang, 10 September 2025 – Proses hukum dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis dan verbal serta penelantaran...
    • TNI dan Polri Patroli Gabungan Cipta Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat di Kota Kasih
      KUPANG-NTT - Dalam rangka upaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, TNI dan Polri melaksanaka...
    • Hadiri Kegiatan Doa Bersama, Begini Pesan Babinsa Serma Kornelis Adu
      KUPANG - Babinsa Koramil 1604-07/Alak Serma Kornelis Adu hadiri kegiatan Doa bersama Para Pengurus dan anggota Persekutuan Doa (PD) seKota ...
    • Dukung Program Pembangunan Desa, Babinsa Serka Lodian Ajak Warga Bersihkan Lokasi Pembangunan Jalan
      KUPANG - Untuk mendukung serta menyukseskan program pembangunan di Desa Manubelon, Babinsa Koramil 1604-03/Naikliu Serka Lodian Wila Radja ...
    • Usai Lawatan Sehari di Qatar, Presiden Prabowo subianto Langsung Menuju ke Bali
      Seusai melakukan lawatan sehari di Qatar dan Persatuan Emirat Arab, Presiden Prabowo Subianto memutuskan langsung menuju ke Bali, untuk meng...
    • Jefrianus Pati Bean Tanggapi Kritik Beni Jahang soal Profesionalisme Wartawan
        Kupang - Pernyataan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT, Beni Jahang, yang menyatakan bahwa hanya mereka yang memiliki kartu u...
    • Julio Docarmo: Hibah Tanah Harus untuk LVRI, Bukan Politik Pribadi
      Polemik hibah tanah oleh Ketua Macab LVRI Belu, Stefanus Atok Bau, terus menuai sorotan dari masyarakat dan para tokoh di Kabupaten Belu. Ve...
    • Christina Bessie Resmi Laporkan Suami atas Kasus Penelantaran ke Polda NTT
      Foto : Advokat Andre Lado bersama Imelda Christina Bessie usai pemeriksaan intensif di Unit PPA Polda NTT, Sabtu (30/8).  KOTA KUPANG - Ime...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler