HAKIM PERLU BELAJAR DALAM TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT HAK MILIK PADA MASYARAKAT
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Herry Battileo › Jef Beny Bunda

    HAKIM PERLU BELAJAR DALAM TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT HAK MILIK PADA MASYARAKAT

    Rabu, 19 Maret 2025, Maret 19, 2025

    Baca Juga :




    Kupang, Advokat Ferdy Pegho, SH,. Yang didampingi Timnya mengatakan kepada wartawan Dalam sengketa Perbuatan Melawan Hukum karena adanya tumpang tindih sertifikat hak milik antara JOHANIS DJ NGE sebagai Penggugat melawan LONI MAGDALENA MATTA sebagai Tergugat I, Kepala Badan Pertanahan Kota Kupang selaku Tergugat II dan Marsalina M. Lakusaba sebagai Turut Tergugat di pengadilan Negeri Kupang Kelas I A dalam perkara perdata Nomor 311/Pdt.G/2024/PN.Kpg, Majelis Hakim kurang belajar sehingga menolak Eksepsi Kewenangan Mengadili yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II

    Adapun eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut adalah Pengadilan Negeri Kupang tidak berwenang Mengadili dan Memutuskan perkara a quo karena secara Absolut menjadi Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga menurut saya Hakim perlu banyak belajar dalam menangani perkara - perkara yang diajukan oleh masyarakat secara materinya.

             

    Ditambahkan Herry Battileo,SH,.MH,  Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut didasarkan pada Gugatan Penggugat Posita Gugatan Penggugat angka 8 berbunyi bahwa tindakan Tergugat II yang melayani dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 6081/Oesapa/2021, Surat Ukur Nomor : 555 tahun 2017 a.n. Tergugat juga merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat dan Petitum /Tuntutan gugatan Penggugat angka 4 yang berbunyi Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II yang melayani dan menerbitkan sertifikat hak milik nomor 6081/Oesapa/2021, Surat Ukur Nomor : 555 tahun 2017 a.n. Loni Magdalena Matta (Tergugat I) merupakan Perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat”


    Masih menurut kuasa hukum Tergugat I,  HERRY F.F. BATTILEO, SH.,MH posita dan petitum Penggugat tersebut sangat jelas menuntut agar Pengadilan Negeri Kupang mengadili Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, sedangkan hal tersebut menjadi Kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejebat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang diundangkan tanggal 20 Agustus 2019 menyatakan.


    Lanjut HERRY, dasar hukum tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 4 yang bernunyi “Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) adalah sengketa yang didalamnya mengendung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan atau batal Tindakan Pejabat Pemerintah, atau Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kemudian dalam Pasal 2 Ayat (1) “Perkara perbuatan melanggar hukum oleh oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara”


    Dalam Eksepsinya HERRY Menegaskan Tergugat II adalah Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang merupakan lembaga Pemerintah sehingga setiap tindakan Tergugat II baik menerbitkan atau membatalkan suatu produk dari lembaga tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang mana ketika tindakan tersebut dianggap merugikan pihak lain dan pihak yang dirugikan tersebut hendak menuntut pemulian hak maupun untuk menyatakan perbuatan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum harus diajukan suatu gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.


    Adapun pokok pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menolak Eksepsi Tersebut adalah Majelis hakim berpendapat sengketa pokok gugatan adalah sengketa kepemilikan antara Penggugat dan Tergugat I atas Obyek Sengketa sehingga merupakan kewenangan peradilan umum untuk mengadili sengketa kepemilikan sebagaimana telah diputuskan pada tanggal Rabu/12/3/2025.


    HERRY F.F. BATTILEO, SH.,MH menilai putusan Sela atas Eksepsi tersebut yang pada pokoknya menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sejalan dengan aturan, sebab terlepas dari pokok gugatannya adalah sengketa kepemilikan namun karena ada tuntutan perbuatan melawan hukum maka menurut ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejebat Pemerintah sangat tegas megatakan “Perkara Perbuatan Melanggar Hukum oleh oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri Harus Menyatakan Tidak Berwenang Mengadili”


    Namun karena putusan sela tersebut sudah diputuskan pada tanggal Rabu/12/3/2025 HERRY sebagai Huasa Hukum TERGUGAT I menilai jika MAJELIS HAKIM TELAH MELANGGAR TATA TERTIB BERACARA, dan dugaannya hakim  tidak profesional dalam berikan putusan tersebut. Masih menurut Herry yang juga Ketua Media Online Indonesia ( MOI ) Provinsi Nusa Tenggara Timur katakan akan melaporkan kepada bawas dan ketua mahkamah agung terhadap keputusan yang dianggapnya tidak sesuai aturan.

    Tags Herry BattileoJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Sulamu Jaga Kesehatan Bersama
      NTT-KUPANG ,  – Dalam upaya mempererat sinergi lintas sektor sekaligus menjaga kesehatan bersama, Pgs. Danramil 1604-05/Sulamu, Letda Inf Af...
    • Pengadilan Agama Kupang Raih Penghargaan Badan Publik Vertikal Berpredikat Informatif
        Kupang, 9 Desember 2025 . Komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, efektif, efisien, akuntabel, mudah dan semakin dekat kepada masy...
    • Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Arianto Blegur Jaksa Kembalikan Berkas, Penyidik Polsek Maulafa Dinilai Tidak Profesional
      Kota Kupang, Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK a...
    • Nocturness feat. Madhved New Single : "Journey"
      Nocturness atau Imanuel Lawa merupakan Musisi pendatang baru asal Kota Kupang yang dimana merupakan seorang Singer/Musician, Producer,Songwr...
    • Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
      Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupa...
    • Pererat Kekeluargaan , Kodaeral VII dan Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Lomba Mancing Gembira
      TNI AL , Dispen Kormar (Kupang) Guna mempererat dan menjalin kebersamaan, antara prajurit Komando Daerah TNI Angkata Laut VII dengan Batalyo...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Beri Surprise Kepada Satbrimob Polda NTT
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud soliditas Korps Marinir dengan Korps Brimob Polri di wilayah Kupang Nusa Tenggara Timur, prajur...
    • Dojo LBH Surya NTT Raih Juara 6 Umum di Bupati Cup IV, Kumpulkan 15 Medali
        Kupang – Dojo LBH Surya NTT menorehkan prestasi membanggakan dalam kejuaraan Piala Bupati Cup IV yang diselenggarakan pada 21-23 November...
    • Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua Hadiri Penyaluran BLT DD TA 2024 di Desa Loborui
        NTT - Sabu Raijua, Delixnews.com – Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua, Koptu Kirenius Riwu, turut hadir dalam kegiatan penyaluran Bantua...
    • Sidang Perlawanan Tanah Lampu Merah Oesapa Terlawan VII Mengakui, Andre Lado Tegaskan Itu Bukti Sempurna
      Kota Kupang , - Sidang Sengketa eksekusi objek tanah strategis di area Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali memanas setelah muncul fakta...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler