Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKUM › Jef Beny Bunda › KPK › PDIP › Rizky L Pratama

    Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

    Jumat, 21 Februari 2025, Februari 21, 2025

    Baca Juga :

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, Kamis (20/2/2025). (Sumber: IRFAN KAMIL)


    Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Deni Muliya


    JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.


    Hal tersebut disampaikan Hasto usai resmi ditahan KPK, Kamis (20/2/2025) terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.


    Saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Hasto meminta Komisi Antirasuah itu berani menegakkan hukum, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Jokowi.


    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” ucap Hasto, Kamis (20/2/2025).


    Hasto menyatakan, sebagai Sekjen Partai, posisinya tentu memiliki konsekuensi politik, termasuk kemungkinan dijerat secara hukum.


    Oleh karena itu, dia mengaku tidak terkejut dengan penahanan yang dilakukan oleh KPK.


    “Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang,” lanjutnya.


    “Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” tutur Hasto.


    Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK akhirnya menahan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.


    Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.


    Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.


    Pemeriksaan Hasto kali ini merupakan yang kedua setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 23 Desember 2024.


    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.


    Hasto dinilai dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.


    Baca Juga: Penasihat Hukum Soal Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK di Kasus Harun Masiku


    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku meski KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus tersebut.


    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


    "Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK, dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara Jakarta Timur," kata Setyo.


    Kasus yang menjerat Hasto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020. 


    Dalam operasi tersebut, KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. 


    KPK berhasil menangkap beberapa pihak, termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan pengacara Donny Tri Istiqomah di lokasi yang berbeda.


    Namun, meskipun saat itu KPK berencana untuk menangkap Hasto dan Harun, keduanya berhasil lolos dari penangkapan.

    Tags HUKUMJef Beny BundaKPKPDIPRizky L Pratama
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Pasipers Kodim 1604/Kupang Hadiri Rapat Panitia HUT RI Ke-80 Tahun 2025 di Oelamasi
      NTT-KUPANG - Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar rapat bersama dalam rangka memeriahkan dan merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia...
    • PENYULUHAN HUKUM GRATIS DARI KANWIL KEMENKUMHAM BERSAMA LBH SURYA NTT DARI UU PKDRT & UU TPKS DI KELURAHAN FATUFETO
        Kota Kupang , Rabu (09/07/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi  NusaTenggara Timur  bekerja sama...
    • DEWAN PIMPINAN CABANG PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) OELAMASI
        SURAT KEPUTUSAN Nomor: 002/SK/DPC-PERADI/OLM/VII/2025 Tentang Perubahan Besaran Iuran Wajib Bulanan Anggota DPC PERADI Oelamasi DEWAN PIMP...
    • Babinsa Kodim 1604/Kupang Hadiri Kegiatan Sosialisasi Program Binhan Pangan
      NTT-KUPANG - Korem 161/Wira Sakti melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ketahanan Pangan (Binhan Pangan) yang dibuka oleh Pasi Bakti K...
    • Hadiri Rakor Desa Ponain, Babinsa Sertu Adner Paut Mengajak Bersinergi Untuk Kesejahteraan
      NTT-KUPANG - Babinsa Koramil 1604-04/Amarasi Sertu Adner Paut mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah Desa Ponain, berlangsun...
    • Wakili Dandim Kupang, Danramil Naikliu Hadiri Launching Pelayanan Perdana RS Pratama Type C Amfoang
      NTT-KUPANG - Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat diwilayah-wilayah terpencil yang salit untuk akses pelayanan kesehatan,...
    • Pasi Pers Kodim 1604/Kupang Pimpin Pemakaman Purnawirawan TNI Secara Militer
        NTT-KUPANG - Perwira Seksi Personalia (Pasi Pers) Kodim 1604/Kupang Mayor Caj Oktavian Histyanton bertindak selaku Irup pada upacara pers...
    • Jiwa Patriotisme Diperkuat Lewat Kegiatan Upacara Bendera
      NTT-KUPANG , - Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I. bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara bendera minggu...
    • Babinsa Serda Deki Tamelan Hadiri Sosialisasi Pembentukan Kabupaten Amfoang
      NTT-KUPANG - Mewakili Danramil 1604-03/Naikliu, Babinsa Serda Deki Tamelan hadiri kegiatan Sosialisasi pemekaran Kabupaten Baru yakni Kabupa...
    • Tegas, Jangan Bertindak Arogan Saat Bersama Dengan Masyarakat
      NTT-KUPANG – Dandim 1604/Kupang, Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I, memberikan pengarahan kepada seluruh personel seusai upacara be...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler