Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana, Akhmad Bumi: Hormati Asas Hukum Praduga Tidak Bersalah
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKUM › Jef Beny Bunda › Mabes Polri

    Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana, Akhmad Bumi: Hormati Asas Hukum Praduga Tidak Bersalah

    Senin, 30 Juni 2025, Juni 30, 2025

    Baca Juga :

     



    Kupang, GlobalIndoNews – Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widaya Dharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi yang menjadi terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (30/6/2025).


    Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang yang dimulai pukul 09.30 Wita.


    Pantauan media ini, Fajar tiba di kantor PN Kupang pada pukul 08.48 wita dengan mobil tahanan Kejari Kota Kupang.


    Fajar tiba bersama terdakwa lainnya yakni SHDR alias Stefani Hedi Doko Rehi atau perempuan F yang ikut terjerat kasus kekerasan seksual bersama Fajar dengan berkas displitsing (red, berkas terpisah).


    Keduanya langsung dikawal aparat kepolisian masuk ke ruang tahanan di PN Kupang. Fajar menggunakan baju kemeja warna putih dan celana hitam dan menggunakan masker.


    Sekitar pukul 09.20 wita Fajar dan Fani dibawa ke ruang sidang Cakra. Sidang pun dimulai pukul 09.30 wita.


    AKBP Fajar didampingi kuasa hukumnya Akhmad Bumi, SH, Budi Nugroho, SH., MH, Nikolas Ke Lomi, SH, Andi Alamsyah, SH dan Reno Nurjani Junaidey, SH dari Firma Hukum Akhmad Bumi dan Partners (Firma Hukum ABP).


    Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N dengan dua hakim anggota yakni Akhmad Rosady, SH., MH dan Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH.


    Sementara tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang terdiri dari Arwin Adinata (Koordinator Kejati NTT), Sunoto, I Made Oka Wijaya, Putu Andy Sutadharma, dan Kadek Widiantari.


    Sidang eks Kapolres Ngada ini dinyatakan berlangsung tertutup oleh majelis hakim sehingga para pengunjung dan wartawan yang hendak meliput pun diminta meninggalkan ruangan sidang.


    Sidang perdana eks Kapolres Ngada berubah dari semula dimulai jam 11.00 wita dimajukan menjadi jam 09.00 wita.


    Sedangkan SHDR alias Stefani alias Fani atau F juga menjalani sidang yang sama pada hari ini dan berlangsung pada pukul 11.00 wita dengan agenda sidang yang sama yakni pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.


    Akhmad Bumi, SH selaku Ketua Tim Hukum terdakwa AKBP Fajar Widaya Dharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kupang menjelaskan akan menanggapi dakwaan Penuntut Umum dalam eksepsi yang disampaikan dalam persidangan minggu depan.


    “Kita akan menanggapi dakwaan Penuntut Umum melalui eksepsi yang disampaikan dalam persidangan minggu depan”, ungkap Akhmad Bumi.


    Ia menambahkan kita perlu menghormati asas praduga tidak bersalah sesuai amanat dalam penjelasan umum angka 3 huruf c KUHAP. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diperiksa pada sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa si tertuduh bersalah, jelasnya.


    Ditanya terkait apa saja disampaikan dalam eksepsi minggu depan, Akhmad Bumi jelaskan salah satunya terkait tempus dan locus dugaan tindak pidana dalam dakwaan kedua berada di rumah jabatan Kapolres Ngada, sementara terdakwa Fajar diadili di PN Kupang, terkait komptensi relatif. Lengkapnya penasihat hukum Fajar akan sampaikan dalam eksepsi minggu depan, tandasnya.


    Fajar ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu. Kasus Fajar tersebut diungkap pertama kali oleh Polisi Federal Australia (AFP). Polisi Federal Australia (AFP) kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT.


    Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM 10/N.3.10/Etl.2/06/2025, dakwaan pertama menyebut Fajar diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, atau Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dan dakwaan kedua Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)





    Tags HUKUMJef Beny BundaMabes Polri
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Arianto Blegur Jaksa Kembalikan Berkas, Penyidik Polsek Maulafa Dinilai Tidak Profesional
      Kota Kupang, Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK a...
    • Nocturness feat. Madhved New Single : "Journey"
      Nocturness atau Imanuel Lawa merupakan Musisi pendatang baru asal Kota Kupang yang dimana merupakan seorang Singer/Musician, Producer,Songwr...
    • Dojo LBH Surya NTT Raih Juara 6 Umum di Bupati Cup IV, Kumpulkan 15 Medali
        Kupang – Dojo LBH Surya NTT menorehkan prestasi membanggakan dalam kejuaraan Piala Bupati Cup IV yang diselenggarakan pada 21-23 November...
    • Di Tengah Gugatan Tak Berdasar, Kepemimpinan Rektor IAKN Kupang Dr. I Made Suardana Justru Pacu Kampus Raih Akreditasi "Baik Sekali"
      KUPANG – Di tengah hiruk-pikuk gugatan hukum yang dialamatkan kepada Rektornya, Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang justru mencatat...
    • Satgas 742 Sektor Timur Laksanakan Karya Bakti Dan Bagikan Hadiah
      Oleh: Febriany Leo Lede ALOR, Delixnews.com - Satuan tugas pengamanan perbatasan (SATGASPAMTAS) RI - RDTL yonif 742/Swy yang bertugas menja...
    • Babinsa Bersama Masyarakat Cat Masjid, Hal Tersulit Sudah Dibuat TNI Bagi Kami
        ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna terus memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat diwilayah binaan, Babinsa hadir ditengah-tengah masyarakat d...
    • Satgas Yonif 742/SWY Laksanakan Karbak di Gereja Katholik Theodorus Desa Silawan
      Belu, delixnews.com - Untuk memperkokoh kemanunggalan TNI dengan masyarakat diwilayah Perbatasan RI-RDTL, Pos Silawan Satgas Pamtas Yonif 7...
    • Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua Hadiri Penyaluran BLT DD TA 2024 di Desa Loborui
        NTT - Sabu Raijua, Delixnews.com – Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua, Koptu Kirenius Riwu, turut hadir dalam kegiatan penyaluran Bantua...
    • Pererat Kekeluargaan , Kodaeral VII dan Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Lomba Mancing Gembira
      TNI AL , Dispen Kormar (Kupang) Guna mempererat dan menjalin kebersamaan, antara prajurit Komando Daerah TNI Angkata Laut VII dengan Batalyo...
    • Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
      Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupa...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler