Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto soal Penetapan Tersangka
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKUM › Jef Beny Bunda › Kurniawan Eka Mulyana › PDIP

    Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto soal Penetapan Tersangka

    Jumat, 14 Februari 2025, Februari 14, 2025

    Baca Juga :


    Hakim tunggal PN Jakarta Selatan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/2025). (Sumber: Tangkapan layar)


    Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus


    JAKARTA – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.


    Hakim tunggal yang menangani perkara ini, membacakan putusan tersebut dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan tersebut, Kamis (13/2/2025).


    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.  Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucapnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.


    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah mempelajari dan mencermati permohonan pemohon maupun jawaban termohon, yang mana penetapan pemoohon sebagai tersangka didasari oleh dua surat perintah penyidikan.


    “Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon dengan dua surat perintah penyidikan tersebut di atas, jelas adalah terkait dengan dua dugaan tindak pidana yang berbeda yang disangkakan kepada pemohon, yaitu dugaan tindak pidana perintangan penyidiakan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara.”


    Berdasarkan berbagai pertimbangan hukum sebagaimana di atas, hakim berpendapat, karena eksepsi pada A2 dikabulkan, maka untuk eksepsi termohon yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.


    “Oleh karena eksepsi termohon dikabulkan maka terhadp pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum lagi, sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah tidak dapat diterima,” bebernya.


    "Kita siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini," kata juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).


    Ronny menegaskan, seluruh argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan yang dilayangkan Hasto terhadap KPK sudah dipaparkan di muka persidangan.


    Sebelumnya, Tim hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, pihaknya siap dengan apapun putusan praperadilan yang dijatuhkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


    Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

    Tags HUKUMJef Beny BundaKurniawan Eka MulyanaPDIP
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Beri Surprise Kepada Satbrimob Polda NTT
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud soliditas Korps Marinir dengan Korps Brimob Polri di wilayah Kupang Nusa Tenggara Timur, prajur...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Tasyakuran HUT ke 80 Korps Marinir dan HUT ke 18 Yonmarhanlan VII
        TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai bentuk rasa syukur, prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) VII Kupang mengge...
    • Wujud Kepedulian Ziarah Makam Pahlawan Praka Mar Anumerta Wilson Anderson Here
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud kepedulian dan jalinan silaturahmi dengan keluarga Pahlawan Korps Marinir, prajurit Batalyon Ma...
    • Alasan Pelda Christian Ayah Prada Lucky Namo Lapor Komnas HAM Internasional Usai Diadukan Dandim
      Usai dilaporkan ke Denpom Kupang soal dugaan pelanggaran disiplin, Ayah Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo berencana menempuh jalur huku...
    • Kodim 1604/Kupang Gelar Karya Bakti Di Gereja, Begini Tanggapan Pendeta Lenni Walunguru
      KOTA KUPANG - Partisipasi dan kepedulian anggota TNI Koramil 1604-07/Alak, disambut hangat oleh Ketua Majelis Jemaat Gereja GMIT Batu Karang...
    • Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua Hadiri Penyaluran BLT DD TA 2024 di Desa Loborui
        NTT - Sabu Raijua, Delixnews.com – Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua, Koptu Kirenius Riwu, turut hadir dalam kegiatan penyaluran Bantua...
    • Babinsa Satgas Ter 03 Pelda Yohanis Lassa Ikuti Giat Korve Jumat Bersih di Pasar Tradisional Oepoli
        NTT - Kupang, delixnews.com – Babinsa Satgas Ter 03, Pelda Yohanis Lassa, turut serta dalam kegiatan korvei Jumat Bersih yang diselenggar...
    • Babinsa Bersama Warga Kelurahan Nusa Kenari Melaksanakan Aksi Bersih Lingkungan
        Alor, Delixnews.com - Untuk menciptakan suatu lingkungan yang bersih dan indah, Babinsa Kopda Fredi Oil bersama warga masyarakat Keluraha...
    • Babinsa Sertu Saaltial Bersama Bhabinkamtibmas Monitoring Penyaluran BLT Di Desa Baumata Timur
      Kupang, delixnews.com Babinsa Desa Baumata Timur, Koramil 1604-01/Kupang Sertu Saaltial Lang Laku bersama Bhabinkamtibmas Desa Baumata Timu...
    • Ketua Umum Persit KCK, Ibu Uli Simanjuntak, Berikan Dukungan dan Motivasi Kepada Persit KCK Koorcab Rem 161 PD IX/Udayana
      NTT-KUPANG, DELIXNEWS.COM - Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana (KCK), Ibu Uli Simanjuntak, didampingi Ketua Persit KCK Daerah IX/Uday...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler