Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto soal Penetapan Tersangka
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKUM › Jef Beny Bunda › Kurniawan Eka Mulyana › PDIP

    Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto soal Penetapan Tersangka

    Jumat, 14 Februari 2025, Februari 14, 2025

    Baca Juga :


    Hakim tunggal PN Jakarta Selatan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/2025). (Sumber: Tangkapan layar)


    Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus


    JAKARTA – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.


    Hakim tunggal yang menangani perkara ini, membacakan putusan tersebut dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan tersebut, Kamis (13/2/2025).


    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.  Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucapnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.


    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah mempelajari dan mencermati permohonan pemohon maupun jawaban termohon, yang mana penetapan pemoohon sebagai tersangka didasari oleh dua surat perintah penyidikan.


    “Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon dengan dua surat perintah penyidikan tersebut di atas, jelas adalah terkait dengan dua dugaan tindak pidana yang berbeda yang disangkakan kepada pemohon, yaitu dugaan tindak pidana perintangan penyidiakan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara.”


    Berdasarkan berbagai pertimbangan hukum sebagaimana di atas, hakim berpendapat, karena eksepsi pada A2 dikabulkan, maka untuk eksepsi termohon yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.


    “Oleh karena eksepsi termohon dikabulkan maka terhadp pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum lagi, sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah tidak dapat diterima,” bebernya.


    "Kita siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini," kata juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).


    Ronny menegaskan, seluruh argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan yang dilayangkan Hasto terhadap KPK sudah dipaparkan di muka persidangan.


    Sebelumnya, Tim hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, pihaknya siap dengan apapun putusan praperadilan yang dijatuhkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


    Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

    Tags HUKUMJef Beny BundaKurniawan Eka MulyanaPDIP
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki Buka TMMD ke-124 Semau Wilayah Kodim 1604/Kupang
      NTT-SEMAU - Selaku inspektur upacara, Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki, S.Ars., M.Ars secara resmi membuka kegiatan TNI Manunggal Membang...
    • Kodim 1604/Kupang dan AD Timor Leste Perkuat Kerja Sama Militer
      NTT-KUPANG , – Komandan Kodim 1604/Kupang, Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I., secara resmi membuka kegiatan Latihan Bersama (Latma)...
    • Kodim Kupang Siap Buka TMMD ke-124 dengan Semangat
      NTT-KUPANG,   – Dengan penuh semangat dan jiwa gotong royong, personel Kodim 1604/Kupang yang dipimpin oleh Pasi Pers Mayor Caj Oktavian Hys...
    • Kodim 1604/Kupang Bantu Pemkab Kupang Perbaiki Pelabuhan Hansisi
        NTT-KUPANG,  – Kodim 1604/Kupang menunjukkan kepedulian dan respons cepat terhadap musibah yang menimpa Pelabuhan Hansisi di Kabupaten Ku...
    • Danramil Camplong Hadiri Upacara Hardiknas Berskala Besar
        NTT-KUPANG, – Dalam semangat memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025, Danramil 1604-02/Camplong Kapten Inf Lalu Yuli ...
    • Danramil Kupang Motivasi Calon Prajurit Muda TNI AD
        NTT-KUPANG ,  – Danramil 1604-01/Kupang, Mayor Inf Hendry Dunant, S.I.P., bersama Bati Tuud dan Babinsa Peltu Nuryani memberikan pengaraha...
    • Perkuat Kerjasama Pertahanan dan Kemanuasiaan, Kodim 1604/Kupang dan FDTL Gelar Latihan Bersama
      NTT- KUPANG – Dalam rangka memperkuat kerja sama pertahanan dan kemanusiaan antar negara, TNI AD melalui Kodim 1604/Kupang akan menggelar l...
    • Progres Hari Pertama Kegiatan TMMD Ke-124 Kodim 1604/Kupang
      NTT-KUPANG - Sejak dibukanya TMMD ke-124 Kodim 1604/Kupang oleh Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki, di Kecamatan Semau, pada Selasa (6/5/20...
    • Camat Amfoang Barat Daya Apresiasi Sebut Peran Babinsa Nyata Atasi Kesulitan Masyarakat
      NTT-KUPANG,  – Dalam semangat gotong royong dan kepedulian terhadap kebutuhan infrastruktur masyarakat, Pemerintah Kecamatan Amfoang Barat ...
    • Kepala Desa Onansila Sebut Warga Antusias Sambut Baik Kehadiran TNI Membangunan Sumur Bor
      NTT-KUPANG - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 tahun 2025 Kodim 1604/Kupang mendapat sambutan baik dari warga masyarakat D...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler