Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto soal Penetapan Tersangka
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKUM › Jef Beny Bunda › Kurniawan Eka Mulyana › PDIP

    Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto soal Penetapan Tersangka

    Jumat, 14 Februari 2025, Februari 14, 2025

    Baca Juga :


    Hakim tunggal PN Jakarta Selatan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/2025). (Sumber: Tangkapan layar)


    Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus


    JAKARTA – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.


    Hakim tunggal yang menangani perkara ini, membacakan putusan tersebut dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan tersebut, Kamis (13/2/2025).


    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.  Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucapnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.


    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah mempelajari dan mencermati permohonan pemohon maupun jawaban termohon, yang mana penetapan pemoohon sebagai tersangka didasari oleh dua surat perintah penyidikan.


    “Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon dengan dua surat perintah penyidikan tersebut di atas, jelas adalah terkait dengan dua dugaan tindak pidana yang berbeda yang disangkakan kepada pemohon, yaitu dugaan tindak pidana perintangan penyidiakan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara.”


    Berdasarkan berbagai pertimbangan hukum sebagaimana di atas, hakim berpendapat, karena eksepsi pada A2 dikabulkan, maka untuk eksepsi termohon yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.


    “Oleh karena eksepsi termohon dikabulkan maka terhadp pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum lagi, sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah tidak dapat diterima,” bebernya.


    "Kita siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini," kata juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).


    Ronny menegaskan, seluruh argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan yang dilayangkan Hasto terhadap KPK sudah dipaparkan di muka persidangan.


    Sebelumnya, Tim hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, pihaknya siap dengan apapun putusan praperadilan yang dijatuhkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


    Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

    Tags HUKUMJef Beny BundaKurniawan Eka MulyanaPDIP
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Arianto Blegur Jaksa Kembalikan Berkas, Penyidik Polsek Maulafa Dinilai Tidak Profesional
      Kota Kupang, Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK a...
    • Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
      Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupa...
    • Pererat Kekeluargaan , Kodaeral VII dan Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Lomba Mancing Gembira
      TNI AL , Dispen Kormar (Kupang) Guna mempererat dan menjalin kebersamaan, antara prajurit Komando Daerah TNI Angkata Laut VII dengan Batalyo...
    • Dojo LBH Surya NTT Raih Juara 6 Umum di Bupati Cup IV, Kumpulkan 15 Medali
        Kupang – Dojo LBH Surya NTT menorehkan prestasi membanggakan dalam kejuaraan Piala Bupati Cup IV yang diselenggarakan pada 21-23 November...
    • Babinsa Bersama Masyarakat Cat Masjid, Hal Tersulit Sudah Dibuat TNI Bagi Kami
        ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna terus memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat diwilayah binaan, Babinsa hadir ditengah-tengah masyarakat d...
    • Di Tengah Gugatan Tak Berdasar, Kepemimpinan Rektor IAKN Kupang Dr. I Made Suardana Justru Pacu Kampus Raih Akreditasi "Baik Sekali"
      KUPANG – Di tengah hiruk-pikuk gugatan hukum yang dialamatkan kepada Rektornya, Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang justru mencatat...
    • Satgas 742 Sektor Timur Laksanakan Karya Bakti Dan Bagikan Hadiah
      Oleh: Febriany Leo Lede ALOR, Delixnews.com - Satuan tugas pengamanan perbatasan (SATGASPAMTAS) RI - RDTL yonif 742/Swy yang bertugas menja...
    • Satgas Yonif 742/SWY Laksanakan Karbak di Gereja Katholik Theodorus Desa Silawan
      Belu, delixnews.com - Untuk memperkokoh kemanunggalan TNI dengan masyarakat diwilayah Perbatasan RI-RDTL, Pos Silawan Satgas Pamtas Yonif 7...
    • Danrem 161/WS; Saya Pesan Kepada Anggota Denkomlekrem 161 Merawat yang sudah di bangun saat ini
      Kalau kita lihat tadi tayangan video kita sangat bangga, terutama anggota komlek ini punya komandan seperti beliau. Tidak ada komandan yang ...
    • Andre Lado: Tergugat Gagal Paham Nebis in Idem dalam Perkara Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa
      Kota Kupang - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali menyedot perhatian pub...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler