Duduk Perkara 2 Polisi Semarang Diduga Peras Remaja Rp2,5 Juta, Kini Jadi Tersangka
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKUM › Jef Beny Bunda

    Duduk Perkara 2 Polisi Semarang Diduga Peras Remaja Rp2,5 Juta, Kini Jadi Tersangka

    Selasa, 04 Februari 2025, Februari 04, 2025

    Baca Juga :


    Ilustrasi poliis. Duduk perkara dua anggota Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menjadi tersangka akibat melakukan pemerasan terhadap dua remaja sebesar Rp2,5 juta. (Sumber: Adrian Farhan/Kompas.tv)


    Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada


    DELIXNEWS.COM, SEMARANG, - Dua anggota Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menjadi tersangka akibat melakukan pemerasan terhadap dua remaja sebesar Rp2,5 juta.


    Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi mengungkapkan tindakan pemerasan tersebut terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam di Telaga Mas, Semarang Utara.


    Peristiwa tersebut bermula saat dua anggota polisi, yakni Aiptu K dan Aipda RL beserta warga sipil berinisial S sedang mencari makan malam.


    "Ketika dua anggota ini bersama satu warga sipil akan mencari makan malam, masuk ke kawasan Pantai Marina melihat ada satu unit mobil yang ditumpangi dua korban tersebut dalam kondisi berhenti di pinggir jalan dan berduaan di dalam mobil," kata Kombes Syahduddi, Minggu (2/2).


    Aiptu K, Aipda RL, dan S, kata Kapolrestabes Semarang, menghampiri mobil yang berisi dua orang korban tersebut.


    "Kemudian disampaikan bahwa tindakan yang dilakukan dalah pelanggaran pidana sehingga anggota tersebut meminta sejumlah uang bahasanya untuk tidak diproses hukum," jelasnya.


    Karena takut, lanjutnya, korban akhirnya menuruti permintaan para pelaku dengan memberikan uang sebesar Rp2,5 juta.


    Saat disinggung terkait sosok warga sipil S, ia menyebut berperan dalam aksi pemerasan tersebut.


    "Yang jelas ketika peristiwa tersebut terjadi warga sipil dan dua anggota terlibat dalam tindakan pemerasan tersebut," tegasnya.


    Akibat perbuatannya tersebut, dua anggota polisi dan satu warga sipil yang melakukan pemerasan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.


    "Iya (ketiga pelaku jadi tersangka," ucap Kombes Syahduddi, seperti dikutip dari kanal YouTube KompasTV.


    Para tersangka kata ia, dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun.


    Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, dua anggota tersebut kini ditahan di Polda Jawa Tengah, sementara tersangka warga sipil di Mapolrestabes Semarang.


    Selain pidana, Aiptu K dan Aipda RL juga akan dikenakan sanksi kode etik Polri.


    (****)

    Tags HUKUMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PH Eks Kapolres Ngada Pertanyakan Etika Dr. Mikhael Feka, SH., MH, Nikolas Ke Lomi: Kita Akan Adukan Ke Dewan Kehormatan Profesi
      Kupang – Penasehat Hukum eks Kapolres Ngada, Nikolas Ke Lomi, SH keberatan dan pertanyakan  atas pernyataan Dr. Mikhael Feka, SH., MH yang ...
    • Kasus Penelantaran Imelda Christina Bessie, Unit PPA Polda NTT Periksa Dua Saksi
      Kupang, 10 September 2025 – Proses hukum dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis dan verbal serta penelantaran...
    • Hadiri Kegiatan Doa Bersama, Begini Pesan Babinsa Serma Kornelis Adu
      KUPANG - Babinsa Koramil 1604-07/Alak Serma Kornelis Adu hadiri kegiatan Doa bersama Para Pengurus dan anggota Persekutuan Doa (PD) seKota ...
    • TNI dan Polri Patroli Gabungan Cipta Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat di Kota Kasih
      KUPANG-NTT - Dalam rangka upaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, TNI dan Polri melaksanaka...
    • Herry Battileo Kuasa Hukum Apliana, Desak Pemerintah SBD Hentikan Pembangunan Jalan di Tanah Klien
      Waitabula, (6/9/2025) – Herry F.F Battileo, S.H.,MH Pendiri LBH Surya NTT, Ketua DPC PERADI Oelamasi Sekaligus Ketua Dojo Kempo LBH Surya NT...
    • Dukung Program Pembangunan Desa, Babinsa Serka Lodian Ajak Warga Bersihkan Lokasi Pembangunan Jalan
      KUPANG - Untuk mendukung serta menyukseskan program pembangunan di Desa Manubelon, Babinsa Koramil 1604-03/Naikliu Serka Lodian Wila Radja ...
    • Usai Lawatan Sehari di Qatar, Presiden Prabowo subianto Langsung Menuju ke Bali
      Seusai melakukan lawatan sehari di Qatar dan Persatuan Emirat Arab, Presiden Prabowo Subianto memutuskan langsung menuju ke Bali, untuk meng...
    • Jefrianus Pati Bean Tanggapi Kritik Beni Jahang soal Profesionalisme Wartawan
        Kupang - Pernyataan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT, Beni Jahang, yang menyatakan bahwa hanya mereka yang memiliki kartu u...
    • Julio Docarmo: Hibah Tanah Harus untuk LVRI, Bukan Politik Pribadi
      Polemik hibah tanah oleh Ketua Macab LVRI Belu, Stefanus Atok Bau, terus menuai sorotan dari masyarakat dan para tokoh di Kabupaten Belu. Ve...
    • Christina Bessie Resmi Laporkan Suami atas Kasus Penelantaran ke Polda NTT
      Foto : Advokat Andre Lado bersama Imelda Christina Bessie usai pemeriksaan intensif di Unit PPA Polda NTT, Sabtu (30/8).  KOTA KUPANG - Ime...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler