Duduk Perkara 2 Polisi Semarang Diduga Peras Remaja Rp2,5 Juta, Kini Jadi Tersangka
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKUM › Jef Beny Bunda

    Duduk Perkara 2 Polisi Semarang Diduga Peras Remaja Rp2,5 Juta, Kini Jadi Tersangka

    Selasa, 04 Februari 2025, Februari 04, 2025

    Baca Juga :


    Ilustrasi poliis. Duduk perkara dua anggota Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menjadi tersangka akibat melakukan pemerasan terhadap dua remaja sebesar Rp2,5 juta. (Sumber: Adrian Farhan/Kompas.tv)


    Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada


    DELIXNEWS.COM, SEMARANG, - Dua anggota Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menjadi tersangka akibat melakukan pemerasan terhadap dua remaja sebesar Rp2,5 juta.


    Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi mengungkapkan tindakan pemerasan tersebut terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam di Telaga Mas, Semarang Utara.


    Peristiwa tersebut bermula saat dua anggota polisi, yakni Aiptu K dan Aipda RL beserta warga sipil berinisial S sedang mencari makan malam.


    "Ketika dua anggota ini bersama satu warga sipil akan mencari makan malam, masuk ke kawasan Pantai Marina melihat ada satu unit mobil yang ditumpangi dua korban tersebut dalam kondisi berhenti di pinggir jalan dan berduaan di dalam mobil," kata Kombes Syahduddi, Minggu (2/2).


    Aiptu K, Aipda RL, dan S, kata Kapolrestabes Semarang, menghampiri mobil yang berisi dua orang korban tersebut.


    "Kemudian disampaikan bahwa tindakan yang dilakukan dalah pelanggaran pidana sehingga anggota tersebut meminta sejumlah uang bahasanya untuk tidak diproses hukum," jelasnya.


    Karena takut, lanjutnya, korban akhirnya menuruti permintaan para pelaku dengan memberikan uang sebesar Rp2,5 juta.


    Saat disinggung terkait sosok warga sipil S, ia menyebut berperan dalam aksi pemerasan tersebut.


    "Yang jelas ketika peristiwa tersebut terjadi warga sipil dan dua anggota terlibat dalam tindakan pemerasan tersebut," tegasnya.


    Akibat perbuatannya tersebut, dua anggota polisi dan satu warga sipil yang melakukan pemerasan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.


    "Iya (ketiga pelaku jadi tersangka," ucap Kombes Syahduddi, seperti dikutip dari kanal YouTube KompasTV.


    Para tersangka kata ia, dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun.


    Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, dua anggota tersebut kini ditahan di Polda Jawa Tengah, sementara tersangka warga sipil di Mapolrestabes Semarang.


    Selain pidana, Aiptu K dan Aipda RL juga akan dikenakan sanksi kode etik Polri.


    (****)

    Tags HUKUMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua Hadiri Penyaluran BLT DD TA 2024 di Desa Loborui
        NTT - Sabu Raijua, Delixnews.com – Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua, Koptu Kirenius Riwu, turut hadir dalam kegiatan penyaluran Bantua...
    • Sidang Perlawanan Tanah Lampu Merah Oesapa Terlawan VII Mengakui, Andre Lado Tegaskan Itu Bukti Sempurna
      Kota Kupang , - Sidang Sengketa eksekusi objek tanah strategis di area Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali memanas setelah muncul fakta...
    • Andi Pramaria, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perdagangan Provinsi NTB, muncul memberikan tanggapan
      Andi yang mengaku teman seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) ini mengatakan, ijazah Jokowi baru dapat dikat...
    • Pns Daud Anakay Pimpin, Kerja Bakti di Gang RT 26. RW 06. Bersama Masyarakat Asten TNI-AD
      Ketua RT 26/RW 06 Pns Daud Anakay bersama masyarakat RT 26 Asrama TNI-AD Kuanino Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja Kota Kupang memang ...
    • Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Menjadi Tenaga Pendidik Di Sekolah Perbatasan RI-RDTL
      Atambua, delixnews.com - Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY, Letda Inf Husnul Rozami (Danpos Mahen) Kipam I, memerintahkan 4 o...
    • Babinsa Satgas Ter 03 Pelda Yohanis Lassa Ikuti Giat Korve Jumat Bersih di Pasar Tradisional Oepoli
        NTT - Kupang, delixnews.com – Babinsa Satgas Ter 03, Pelda Yohanis Lassa, turut serta dalam kegiatan korvei Jumat Bersih yang diselenggar...
    • Babinsa Sertu Saaltial Bersama Bhabinkamtibmas Monitoring Penyaluran BLT Di Desa Baumata Timur
      Kupang, delixnews.com Babinsa Desa Baumata Timur, Koramil 1604-01/Kupang Sertu Saaltial Lang Laku bersama Bhabinkamtibmas Desa Baumata Timu...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Beri Surprise Kepada Satbrimob Polda NTT
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud soliditas Korps Marinir dengan Korps Brimob Polri di wilayah Kupang Nusa Tenggara Timur, prajur...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Tasyakuran HUT ke 80 Korps Marinir dan HUT ke 18 Yonmarhanlan VII
        TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai bentuk rasa syukur, prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) VII Kupang mengge...
    • Babinsa Nefonaek Pantau Pelatihan Kader Posyandu di Kelurahan
        Delixnews.com, Kupang *  - Babinsa Kelurahan Nefonaek Koramil 1604-01/Kupang, Serda Putu Juni Arsana, aktif memantau kegiatan Pelatihan Ka...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler