Duduk Perkara 2 Polisi Semarang Diduga Peras Remaja Rp2,5 Juta, Kini Jadi Tersangka
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKUM › Jef Beny Bunda

    Duduk Perkara 2 Polisi Semarang Diduga Peras Remaja Rp2,5 Juta, Kini Jadi Tersangka

    Selasa, 04 Februari 2025, Februari 04, 2025

    Baca Juga :


    Ilustrasi poliis. Duduk perkara dua anggota Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menjadi tersangka akibat melakukan pemerasan terhadap dua remaja sebesar Rp2,5 juta. (Sumber: Adrian Farhan/Kompas.tv)


    Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada


    DELIXNEWS.COM, SEMARANG, - Dua anggota Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menjadi tersangka akibat melakukan pemerasan terhadap dua remaja sebesar Rp2,5 juta.


    Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi mengungkapkan tindakan pemerasan tersebut terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam di Telaga Mas, Semarang Utara.


    Peristiwa tersebut bermula saat dua anggota polisi, yakni Aiptu K dan Aipda RL beserta warga sipil berinisial S sedang mencari makan malam.


    "Ketika dua anggota ini bersama satu warga sipil akan mencari makan malam, masuk ke kawasan Pantai Marina melihat ada satu unit mobil yang ditumpangi dua korban tersebut dalam kondisi berhenti di pinggir jalan dan berduaan di dalam mobil," kata Kombes Syahduddi, Minggu (2/2).


    Aiptu K, Aipda RL, dan S, kata Kapolrestabes Semarang, menghampiri mobil yang berisi dua orang korban tersebut.


    "Kemudian disampaikan bahwa tindakan yang dilakukan dalah pelanggaran pidana sehingga anggota tersebut meminta sejumlah uang bahasanya untuk tidak diproses hukum," jelasnya.


    Karena takut, lanjutnya, korban akhirnya menuruti permintaan para pelaku dengan memberikan uang sebesar Rp2,5 juta.


    Saat disinggung terkait sosok warga sipil S, ia menyebut berperan dalam aksi pemerasan tersebut.


    "Yang jelas ketika peristiwa tersebut terjadi warga sipil dan dua anggota terlibat dalam tindakan pemerasan tersebut," tegasnya.


    Akibat perbuatannya tersebut, dua anggota polisi dan satu warga sipil yang melakukan pemerasan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.


    "Iya (ketiga pelaku jadi tersangka," ucap Kombes Syahduddi, seperti dikutip dari kanal YouTube KompasTV.


    Para tersangka kata ia, dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun.


    Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, dua anggota tersebut kini ditahan di Polda Jawa Tengah, sementara tersangka warga sipil di Mapolrestabes Semarang.


    Selain pidana, Aiptu K dan Aipda RL juga akan dikenakan sanksi kode etik Polri.


    (****)

    Tags HUKUMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Pendeta Puriyati Ditempatkan di Jemaat Jeremiah Oeltua, Tokoh Jemaat: Kami Yakin Dia Mampu Pelihara Suasana Kebersamaan
      (Pendeta Puriyati Bunda Nunuhitu, S.Th) KUPANG-OELTUA - Kebaktian perhadapan Pendeta Puriyati Bunda Nunuhitu, S.Th dipimpin oleh Pendeta Yak...
    • Setelah Saksikan Langsung Tes TNI, Ketua LPPDM Cabut Laporan dan Akui Kesalahan
      NTT-KUPANG -  Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), Marsel N. Ahang, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kep...
    • Sambung Ayam Meresahkan, Babinsa Himbau Kembali ke Kegiatan Positif
      NTT-KUPANG - Perjudian sabung ayam meresahkan warga sekitar arena sabung ayam di RT.11 Dusun 4 Kayu Putih, Desa Manusak, Kecamatan Kupang T...
    • Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana, Akhmad Bumi: Hormati Asas Hukum Praduga Tidak Bersalah
        Kupang , GlobalIndoNews – Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widaya Dharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi yang menjadi terdak...
    • Program PELAJARI Resmi Diluncurkan: Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah di Kejari Kabupaten Gorontalo
      (KABGOR)- Membayar pajak kendaraan kini tidak lagi merepotkan. Masyarakat Kabupaten Gorontalo mendapat kemudahan baru berkat hadirnya progr...
    • Pihak Bandara Tardamu Seba Apresiasi Dukungan TNI dan Polri
        NTT-KUPANG - Pihak Bandara Tardamu Seba menggelar rapat Komite Keamanan dan Komite Emergency, dihadiri perwakilan dari Kodim 1604/Kupang...
    • Perkuat Sinergi TNI dan Pers, Brigjen TNI Joao Xavier Gelar Dialog Bersama Komunitas Jurnalis
      NTT-KUPANG  — Dalam upaya memperkuat sinergi dan membangun ruang komunikasi yang sehat antara TNI dan insan pers di Nusa Tenggara Timur, Kom...
    • Klarifikasi dan permohonan maaf atas terjadinya kesalah fahaman antara aktaduma.com dengan Danrem 161/WS
      Kupang, 3 Juli 2025 — Dalam semangat membangun komunikasi yang sehat dan saling menghormati antara institusi TNI dan insan pers, Komandan K...
    • Danrem 161/Wira Sakti minta pertanggungjawaban Ketua LSM LPPDM atas Tuduhan KKN pada Seleksi Cata PK TNI AD Gel II Th 2025
      NTT-KUPANG - Apa yang disampaikan Ketua LSM LPPDM Marselus N Ahang, 48 th, pekerjaan Wira swasta, alamat Desa Waebelang, Kec Ruteng, Kab Ma...
    • Kasiter Kasrem 161/Wira Sakti Buka Kegiatan Sosialisasi Kesehatan, Anggota Kodim 1604/Kupang Turut Hadir
        NTT-KUPANG - Yayasan Sosialisasi Kanker Indonesia (YSKI) bekerja sama dengan Korem 161/Wira Sakti, menggelar kegiatan Sosialisasi kesehat...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler