Presiden Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tegas kepada Pelanggar Aturan Pertanahan dan Hutan
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Jef Beny Bunda › Prabowo Subianto › Tri Angga Kriswaningsih

    Presiden Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tegas kepada Pelanggar Aturan Pertanahan dan Hutan

    Kamis, 23 Januari 2025, Januari 23, 2025

    Baca Juga :

    Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta para pejabat untuk mengurangi beberapa hal demi penghematan anggaran, disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Rabu (22/12/2025).  (Sumber: Kemensetneg RI)



    DELIXNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran lembaga penegak hukum untuk menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan hutan. 


    Hal ini disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/12/2025) siang.


    "Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, jaksa agung, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kapolri, dan Panglima TNI, untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," tegas Prabowo, dilansir Breaking News KompasTV. 


    "Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus," lanjutnya. 


    Prabowo menambahkan, pemerintah akan mencabut izin dan dan menguasai kembali lahan jika pihak-pihak yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban perizinan sesuai prosedur. 


    "Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dan tidak melakukan, pemerintah akan melaksanakan kewajibannya, mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut," kata Prabowo. 


    "Apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya," sambungnya. 


    Belakangan ini, polemik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dan dan sertifikat hak guna bangunan di laut Timur Surabaya, tepatnya Sidoarjo menyita perhatian publik.


    Sertifikat HGB ini diduga melibatkan beberapa perusahaan swasta. Meski begitu, Presiden Prabowo belum mengeluarkan instruksi khusus terkait status SHGB di Tangerang dan Surabaya ini. 


    Penulis : Tri Angga Kriswaningsih

    Editor : Gading Persada

    Tags Jef Beny BundaPrabowo SubiantoTri Angga Kriswaningsih
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan
      Kupang , Sidang lanjutan perkara No. 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja al...
    • Jiwa Patriotisme Diperkuat Lewat Kegiatan Upacara Bendera
      NTT-KUPANG , - Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I. bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara bendera minggu...
    • Tegas, Jangan Bertindak Arogan Saat Bersama Dengan Masyarakat
      NTT-KUPANG – Dandim 1604/Kupang, Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I, memberikan pengarahan kepada seluruh personel seusai upacara be...
    • Wakili Dandim Kupang, Danramil Naikliu Hadiri Launching Pelayanan Perdana RS Pratama Type C Amfoang
      NTT-KUPANG - Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat diwilayah-wilayah terpencil yang salit untuk akses pelayanan kesehatan,...
    • Tatap Muka Penuh Haru: Danrem 161/WS Janji Perjuangkan Status Veteran Eks Pejuang 1975
      Kupang - Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M. melaksanakan kegiatan tatap muka bersama para pejua...
    • Pasi Pers Kodim 1604/Kupang Pimpin Pemakaman Purnawirawan TNI Secara Militer
        NTT-KUPANG - Perwira Seksi Personalia (Pasi Pers) Kodim 1604/Kupang Mayor Caj Oktavian Histyanton bertindak selaku Irup pada upacara pers...
    • Babinsa Kodim 1604/Kupang Hadiri Kegiatan Sosialisasi Program Binhan Pangan
      NTT-KUPANG - Korem 161/Wira Sakti melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ketahanan Pangan (Binhan Pangan) yang dibuka oleh Pasi Bakti K...
    • Klarifikasi dan permohonan maaf atas terjadinya kesalah fahaman antara aktaduma.com dengan Danrem 161/WS
      Kupang, 3 Juli 2025 — Dalam semangat membangun komunikasi yang sehat dan saling menghormati antara institusi TNI dan insan pers, Komandan K...
    • DEWAN PIMPINAN CABANG PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) OELAMASI
        SURAT KEPUTUSAN Nomor: 002/SK/DPC-PERADI/OLM/VII/2025 Tentang Perubahan Besaran Iuran Wajib Bulanan Anggota DPC PERADI Oelamasi DEWAN PIMP...
    • Hadiri Rakor Desa Ponain, Babinsa Sertu Adner Paut Mengajak Bersinergi Untuk Kesejahteraan
      NTT-KUPANG - Babinsa Koramil 1604-04/Amarasi Sertu Adner Paut mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah Desa Ponain, berlangsun...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler