Presiden Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tegas kepada Pelanggar Aturan Pertanahan dan Hutan
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Jef Beny Bunda › Prabowo Subianto › Tri Angga Kriswaningsih

    Presiden Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tegas kepada Pelanggar Aturan Pertanahan dan Hutan

    Kamis, 23 Januari 2025, Januari 23, 2025

    Baca Juga :

    Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta para pejabat untuk mengurangi beberapa hal demi penghematan anggaran, disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Rabu (22/12/2025).  (Sumber: Kemensetneg RI)



    DELIXNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran lembaga penegak hukum untuk menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan hutan. 


    Hal ini disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/12/2025) siang.


    "Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, jaksa agung, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kapolri, dan Panglima TNI, untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," tegas Prabowo, dilansir Breaking News KompasTV. 


    "Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus," lanjutnya. 


    Prabowo menambahkan, pemerintah akan mencabut izin dan dan menguasai kembali lahan jika pihak-pihak yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban perizinan sesuai prosedur. 


    "Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dan tidak melakukan, pemerintah akan melaksanakan kewajibannya, mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut," kata Prabowo. 


    "Apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya," sambungnya. 


    Belakangan ini, polemik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dan dan sertifikat hak guna bangunan di laut Timur Surabaya, tepatnya Sidoarjo menyita perhatian publik.


    Sertifikat HGB ini diduga melibatkan beberapa perusahaan swasta. Meski begitu, Presiden Prabowo belum mengeluarkan instruksi khusus terkait status SHGB di Tangerang dan Surabaya ini. 


    Penulis : Tri Angga Kriswaningsih

    Editor : Gading Persada

    Tags Jef Beny BundaPrabowo SubiantoTri Angga Kriswaningsih
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Andre Lado PH Korban Penganiayaan Berat, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
      KOTA KUPANG - Kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami oleh Arianto Blegur (30), warga Naikoten I, Kota Kupang, layak menjadi sorotan p...
    • Danrem 161/WS Brigjen TNI Hendro Bagikan 500 Paket Sembako Gratis Untuk Ojol dan Masyarakat Kota Kupang
      NTT-KUPANG - Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Hendro Cahyono pada acara bakti sosial pembagian paket sembako Grati...
    • Panen Padi Bersama Petani Desa Bipolo, Babinsa Sertu Mateus Kolo: Bertani Pekerjaan Mulia
        NTT-BIPOLO - Untuk membangun kebersamaan dengan Petani diwilayah binaannya, Babinsa Koramil 1604-05/Sulamu Sertu Mateus Kolo turut serta ...
    • Babinsa dan Aparat Desa Bahas Solusi Cegah Pencurian Sapi
      NTT-KUPANG ,  — Menanggapi maraknya kasus pencurian sapi yang terjadi akhir-akhir ini, Babinsa Desa Oeletsala dari Koramil 1604-01/Kupang, S...
    • Hadiri Rakor Desa Ponain, Babinsa Sertu Adner Paut Mengajak Bersinergi Untuk Kesejahteraan
      NTT-KUPANG - Babinsa Koramil 1604-04/Amarasi Sertu Adner Paut mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah Desa Ponain, berlangsun...
    • Kades Binafun dan Fafumonas Sampaikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sangat Mendukung Program Desa
      NTT-AMFOANG - Dalam rangka menjalin dan memperkuat serta mendukung program pemerintah Desa, Babinsa Serda Didit Sumanto bersama Kopda Erdiw...
    • LBH Surya NTT Raih 20 Medali di Kejuaraan Kempo Kupang 2025, Tunjukkan Taji di Kancah Lokal !!!
      Kota Kupang- Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menggelar Kejuaraan Shorinji Kempo An...
    • Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri
      Kupang – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widaya Dharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis ...
    • Upacara Bendera, Dandim 1622/Alor Sampaikan Amanat Pangdam IX/Udayana
      ALOR - Dandim 1622/Alor Letkol Inf Amir Syarifudin, S.H bertindak sebagai Irup pada pelaksanaan Upacara Bendera tanggal 17 bulan September 2...
    • Dandim 1604/Kupang Beri Ucapan Terimahkasih Kepada Seluruh Prajuritnya
      KUPANG, DELIXNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) telah berlangsung dengan aman dan lancar di wilayah Kodim 1604/Kupang, Dandim 1604/Kupang K...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler