MK Putuskan Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Capres
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKUM › Jef Beny Bunda › MK › Parpol › Politik

    MK Putuskan Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Capres

    Kamis, 02 Januari 2025, Januari 02, 2025

    Baca Juga :




    DELIXNEWS.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. MK menyatakan putusan itu akan dibahas DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruh permohonan tersebut.


    Dalam proses pencalonan itu, terdapat beberapa poin yang akan menjadi acuan DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Pemilu. MK menyatakan adanya ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden ialah tidak sesuai dengan konstitusi.


    "Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.


    Meski begitu, MK mengingatkan adanya potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat membengkak dan sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu. Hal itu pun akan menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.


    MK menegaskan penghapusan ambang batas merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik. Namun, dalam revisi UU Pemilu nantinya, diharapkan dapat mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah pasangan calon berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif.


    Berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Pemilu:


    1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden;


    2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional;


    3. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih;


    4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya;


    5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggara pemilu termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.


    (amw/isa)

    Tags HUKUMJef Beny BundaMKParpolPolitik
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki Buka TMMD ke-124 Semau Wilayah Kodim 1604/Kupang
      NTT-SEMAU - Selaku inspektur upacara, Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki, S.Ars., M.Ars secara resmi membuka kegiatan TNI Manunggal Membang...
    • Satgas TMMD dan Warga Bahu-Membahu Buka Jalan Baru Huilelot
      NTT-KUPANG , – Memasuki hari ke-4 pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun 2025, personel Kodim 1604/Kupang terus melanj...
    • Kodim 1604/Kupang dan AD Timor Leste Perkuat Kerja Sama Militer
      NTT-KUPANG , – Komandan Kodim 1604/Kupang, Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I., secara resmi membuka kegiatan Latihan Bersama (Latma)...
    • TMMD Kupang Gelar Penyuluhan Rekrutmen TNI untuk Siswa SMA
        NTT-KUPANG ,  – Dalam rangka pelaksanaan TMMD ke-124 Tahun 2025, Kodim 1604/Kupang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga m...
    • Kodim Kupang Siap Buka TMMD ke-124 dengan Semangat
      NTT-KUPANG,   – Dengan penuh semangat dan jiwa gotong royong, personel Kodim 1604/Kupang yang dipimpin oleh Pasi Pers Mayor Caj Oktavian Hys...
    • Pembangunan Sumur Bor TMMD di Huilelot Capai 39 Persen Hari Ini
        NTT-KUPANG ,  – Pembangunan sumur bor oleh Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Kodim 1604/Kupang di Desa Huilelot teru...
    • Kepala Desa Onansila Sebut Warga Antusias Sambut Baik Kehadiran TNI Membangunan Sumur Bor
      NTT-KUPANG - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 tahun 2025 Kodim 1604/Kupang mendapat sambutan baik dari warga masyarakat D...
    • Progres Hari Pertama Kegiatan TMMD Ke-124 Kodim 1604/Kupang
      NTT-KUPANG - Sejak dibukanya TMMD ke-124 Kodim 1604/Kupang oleh Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki, di Kecamatan Semau, pada Selasa (6/5/20...
    • Penertiban Lapak Liar, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Persuasif Beri Himbauan
      NTT-KUPANG, – Babinsa Kelurahan Oebufu Koramil 1604-01/Kupang, Serda Muhamad Fajri Ismail bersama Bhabinkamtibmas Ipda Kalakik melaksanakan...
    • Kepsek SD Inpres Kolabe: Terimakasih pak Babinsa dan Bhabinkamtibmas
      NTT-AMFOANG UTARA - Babinsa Koramil 1604-03/Naikliu Serda Deki Christian Tamelan hadiri kegiatan syukuran selesai ujian sekolah, bertempat ...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler