JPU Kejari Alor Serahkan Berkas 4 Tersangka Kasus Tipikor Rehabilitasi Sekolah Panca Bencana NTT II
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKUM › JPU Kejari Alor › Tipikor

    JPU Kejari Alor Serahkan Berkas 4 Tersangka Kasus Tipikor Rehabilitasi Sekolah Panca Bencana NTT II

    Selasa, 21 Januari 2025, Januari 21, 2025

    Baca Juga :

     



    DELIXNEWS.COM, ALOR - Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur II, menyeret 4 orang tersangka telah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor ke Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Selasa (21/1/2025), dan akan segera disidangkan.


    Demikian yang disampaikan Kejari Alor melalui Kasi Intel Kejari Alor Nurrochmad Ardhianto, SH., MH kepada media ini, Selasa (21/1/2025) dalam siaran persnya.


    Berikut rilis berita lengkapnya yang disampaikan Kejari Alor bahwa pada hari ini Selasa tanggal 21 Januari 2025, pukul 15.15 Wita bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang, yang beralamat di Jln. Palapa No.18, Klp. Lima, Kecamatan, Kelapa Lima, Kota Kupang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Alor Bangkit Yohannes P. Simamora, S.H dan para JPU Kejati NTT telah melaksanakan Penyerahan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022 kepada Pendilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang.


    Bahwa terdakwa empat orang masing-masing sebagai berikut:

    A. Agustinus Yacob Pisdon (Kontraktor Pelaksana) disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP


    B. Eko Yohan Wahyudi (PPK) disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun m1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UUNomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP


    C. Quirinus Opat (Ketua Pokja) disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau kedua Pasal 12 Huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;


    D. Albertus Damiano Senda Nobe (Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa) disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.  (***tim).

    Tags HUKUMJPU Kejari AlorTipikor
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Danramil dan Danki Pamtas Hadiri Wisuda PAUD Ibu Anfrida
      NTT-OEPOLI, - Danramil 1604-03/Naikliu Kapten Inf Said Abdullah bersama Danki Satgas Pamtas RI-RDTL wilayah Oepoli turut menghadiri acara w...
    • Pgs. Pasiren Kodim Pimpin Patroli Keamanan Wilayah Kota Kupang
      NTT-KUPANG , – Dalam rangka menjaga kondusifitas dan keamanan wilayah, Pgs. Pasiren Kodim 1604/Kupang Kapten Inf I Ketut Sabda Andika memimp...
    • Buka Kegiatan Apel Pengamanan Wilayah Kota Kupang, Berikut Penekanan Dandim 1604/Kupang
        NTT-KUPANG - Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I, membuka apel gelar pasukan pengamanan wilayah Kota Kupang Tahun...
    • Hadiri Pembukaan Turnamen Ledeana Cup VII, Danramil Sabu Raijua Pesan Jaga Sportivitas
      NTT-SABU RAIJUA - Asisten II Sekda Kabupaten Sabu Raijua membuka kegiatan Turnamen Ledeana Cup VII, bertempat di Lapangan Bola Mini Ledeana...
    • Babinsa Bantu Warga Rontok Padi di Perbatasan RI-RDTL
      NTT-OEPOLI, Dalam upaya mendukung ketahanan pangan di wilayah perbatasan RI-RDTL, Babinsa Netemnanu Selatan Koramil 1604-03/Naikliu Sertu Je...
    • Danramil 01/Kupang Berikan Jam Komandan Sampaikan Penekanan Dandim
      NTT-KUPANG - Danramil 1604-01/Kupang Mayor Inf Hendry Dunant, S.I.P memberikan jam Komandan kepada seluruh anggota selepas pelaksanaan apel ...
    • Babinsa Koramil 1604-01/Kupang Dampingi PPL Laksanakan Ubinan di Lahan Sawah Tadah Hujan
      NTT-KUPANG , — Babinsa se-Kecamatan Oebobo Koramil 1604-01/Kupang bersama para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) melaksanakan kegiatan penda...
    • Dandim 1604/Kupang Ambil Apel Usai Cuti Idul Adha
      NTT-KUPANG ,  – Komandan Kodim 1604/Kupang, Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I., memimpin langsung apel pagi pada hari pertama masuk ...
    • Koramil Sabu Raijua Pasang Banner Prajurit Kodam IX/Udayana Kompak, Disiplin dan Semangat
      NTT-ALOR - Banner bertuliskan "Prajurit Kodam IX/Udayana Kompak, Disiplin, dan Semangat", terpasang rapi di Ibu Kota Kabupaten Sab...
    • Sinergi TNI-Polri dan Warga Jaga Keamanan Lingkungan Manubelon
      NTT-KUPANG – Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, Babinsa Posramil Manubelon Koramil 1604-03/Naikliu, Se...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler