![]() |
DELIXNEWS.COM, ALOR - Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur II, menyeret 4 orang tersangka telah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor ke Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Selasa (21/1/2025), dan akan segera disidangkan.
Demikian yang disampaikan Kejari Alor melalui Kasi Intel Kejari Alor Nurrochmad Ardhianto, SH., MH kepada media ini, Selasa (21/1/2025) dalam siaran persnya.
Berikut rilis berita lengkapnya yang disampaikan Kejari Alor bahwa pada hari ini Selasa tanggal 21 Januari 2025, pukul 15.15 Wita bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang, yang beralamat di Jln. Palapa No.18, Klp. Lima, Kecamatan, Kelapa Lima, Kota Kupang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Alor Bangkit Yohannes P. Simamora, S.H dan para JPU Kejati NTT telah melaksanakan Penyerahan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022 kepada Pendilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Bahwa terdakwa empat orang masing-masing sebagai berikut:
A. Agustinus Yacob Pisdon (Kontraktor Pelaksana) disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
B. Eko Yohan Wahyudi (PPK) disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun m1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UUNomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
C. Quirinus Opat (Ketua Pokja) disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau kedua Pasal 12 Huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
D. Albertus Damiano Senda Nobe (Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa) disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (***tim).