JPU Kejari Alor Serahkan Berkas 4 Tersangka Kasus Tipikor Rehabilitasi Sekolah Panca Bencana NTT II
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKUM › JPU Kejari Alor › Tipikor

    JPU Kejari Alor Serahkan Berkas 4 Tersangka Kasus Tipikor Rehabilitasi Sekolah Panca Bencana NTT II

    Selasa, 21 Januari 2025, Januari 21, 2025

    Baca Juga :

     



    DELIXNEWS.COM, ALOR - Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur II, menyeret 4 orang tersangka telah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor ke Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Selasa (21/1/2025), dan akan segera disidangkan.


    Demikian yang disampaikan Kejari Alor melalui Kasi Intel Kejari Alor Nurrochmad Ardhianto, SH., MH kepada media ini, Selasa (21/1/2025) dalam siaran persnya.


    Berikut rilis berita lengkapnya yang disampaikan Kejari Alor bahwa pada hari ini Selasa tanggal 21 Januari 2025, pukul 15.15 Wita bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang, yang beralamat di Jln. Palapa No.18, Klp. Lima, Kecamatan, Kelapa Lima, Kota Kupang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Alor Bangkit Yohannes P. Simamora, S.H dan para JPU Kejati NTT telah melaksanakan Penyerahan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022 kepada Pendilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang.


    Bahwa terdakwa empat orang masing-masing sebagai berikut:

    A. Agustinus Yacob Pisdon (Kontraktor Pelaksana) disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP


    B. Eko Yohan Wahyudi (PPK) disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun m1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UUNomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP


    C. Quirinus Opat (Ketua Pokja) disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau kedua Pasal 12 Huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;


    D. Albertus Damiano Senda Nobe (Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa) disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.  (***tim).

    Tags HUKUMJPU Kejari AlorTipikor
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Kodim 1604/Kupang Gelar Karya Bakti Di Gereja, Begini Tanggapan Pendeta Lenni Walunguru
      KOTA KUPANG - Partisipasi dan kepedulian anggota TNI Koramil 1604-07/Alak, disambut hangat oleh Ketua Majelis Jemaat Gereja GMIT Batu Karang...
    • Terungkap! Alasan Andre Lado Minta Penangguhan Eksekusi Tanah di Lampu Merah Oesapa
      Kota Kupang – Sidang perlawanan eksekusi tanah yang berlokasi di kawasan lampu merah Oesapa, Kota Kupang, kembali digelar dan kini memasuki...
    • Andre Lado, S.H., Tegaskan PMI Kota Kupang Pimpinan Indra Gah Sah, Tak Boleh Diusik!
      Ket. Foto : Indra Gah, Ketua PMI Kota Kupang (sudut kiri), dan Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum PMI Kota Kupang. (Dok. Redaksi) KOTA KUP...
    • "Laporan Perkembangan" atau "Batu Nisan" Keadilan? Sorotan Herry Battileo untuk Kasus yang Dikubur Hidup-hidup di Polsek Fatuleu
      ( Kupang, [10 November 2025] ) – Sebuah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Fatuleu bernomor SP2HP/5/XI/20...
    • Diving di Laut Alor, Turis Asal Cina Kehilangan Nyawa
        DELIXNEWS.COM, ALOR - Turis asal Cina akhirnya tewas ketika selesai melakukan diving di perairan laut laut Desa Alor Kecil, Kecamatan Alor...
    • Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa
        Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10). Kota Kup...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Beri Surprise Kepada Satbrimob Polda NTT
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud soliditas Korps Marinir dengan Korps Brimob Polri di wilayah Kupang Nusa Tenggara Timur, prajur...
    • Danrem 161/Wira Sakti Pastikan Penegakan Hukum dan Disiplin Prajurit Sesuai Prosedur Militer
        Kupang, 4 November 2025 — Bertempat di Koridor Sonbay, Korem 161/Wira Sakti menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Danrem ...
    • Jelang Peringatan HUT Korps Marinir Ke-80 Tahun 2025
      Danyonmarhanlan VII Letkol Marinir Fernando Susanti Lumi laksanakan silaturahmi bersama masyarakat, dihadiri oleh perwakilan dari angkasa pu...
    • Dr. Nicholay Aprilindo B, SH,.MH., MM Direktur Jenderal Instrumen & Penguatan HAM Pada Kementerian HAM RI
      DELIXNEWS.COM, Jakarta - Nicholay kepada wartawan mengatakan Tugas  dan  Tanggung  Jawab Kementrian  Hak Asasi Manusia" pada  kementria...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler