Presiden Prabowo Naikkan Target Penerimaan PPh 21 Pada 2025, Karyawan Hingga Pensiunan Bakal Terdampak
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Jef Beny Bunda › Thalita Dewanty

    Presiden Prabowo Naikkan Target Penerimaan PPh 21 Pada 2025, Karyawan Hingga Pensiunan Bakal Terdampak

    Rabu, 11 Desember 2024, Desember 11, 2024

    Baca Juga :

     



    DELIXNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal akan menaikkan realisasi penerimaan pajak dari kelompok karyawan pada tahun 2025. Hal ini terungkap dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.


    Dalam Perpres tersebut, pendapatan yang ditargetkan dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mencapai Rp313,5 triliun. Angka ini naik sekitar 45,6 persen dari target 2024 mencapai Rp215,2 triliun.


    PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pajak ini dipotong langsung dari penghasilan yang diterima, baik secara teratur maupun tidak teratur.  


    Lalu siapa saja yang dikenai PPh 21? Berikut ini rincian singkatnya Merujuk pada Buku Cermat Pemotongan "PPh 21/26" yang disusun oleh Ditjen Pajak Kementeri Keuangan RI:


    Kategori Wajib Pajak PPh 21

    Menurut Pasal 3 PMK Nomor 168 Tahun 2023, berikut adalah kategori wajib pajak yang dikenai PPh 21:  


    1. Pegawai tetap, termasuk individu yang memiliki hubungan kerja permanen dengan pemberi kerja dan menerima penghasilan secara teratur.  


    2. Pensiunan atau warga negara yang menerima uang pensiun atau manfaat pensiun secara berkala.  


    3. Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang menerima ketidakseimbangan secara tidak teratur, misalnya dalam bentuk honorarium atau bonus.  


    4. Pegawai tidak tetap merupakan individu yang bekerja berdasarkan proyek, harian, mingguan, atau sistem borongan lainnya, tanpa hubungan kerja permanen. 


    5. Bukan pegawai, meliputi berbagai profesi dan pekerjaan bebas seperti tenaga ahli (pengacara, dokter, konsultan), seniman (aktor, penyanyi, influencer), olahragawan, dan pekerja lainnya yang memberikan jasa tertentu.  


    6. Peserta kegiatan, yaitu individu yang mengikuti kegiatan tertentu, seperti perlombaan, rapat, seminar, atau pelatihan.  


    7. Peserta program pensiun, artinya peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai tetapi telah mengambil sebagian manfaat pensiunnya.  


    8. Mantan pegawai yang sudah tidak bekerja tetapi menerima imbalan dari mantan pemberi kerja, seperti bonus atau tantiem.  


    Penghasilan yang Dikenai PPh 21

    PPh 21 dikenakan atas berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh subjek pajak, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Ada delapan kategori penghasilan yang dikenai PPh 21, antara lain:


    1. Penghasilan pegawai tetap


    - Gaji, tunjangan, dan penghasilan lain yang bersifat teratur, termasuk uang lembur.  


    - Bonus, tunjangan hari raya, tantiem, jasa produksi, dan gratifikasi.  


    - Imbalan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja


    - Iuran jaminan sosial (seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian) yang dibayarkan pemberi kerja.  


    - Premi asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan fasilitas lain yang diberikan pemberi kerja.  


    2. Penghasilan pensiunan yang merupakan uang pensiun atau manfaat pensiun yang diterima secara teratur.  


    3. Imbalan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas berupa penghasilan yang diterima secara tidak teratur, seperti honorarium atau bonus.  


    4. Penghasilan pegawai tidak tetap, terdiri dari:


    - Upah harian, mingguan, upah satuan, atau upah borongan.  


    - Penghasilan bulanan yang tidak bersifat permanen.  


    5. Imbalan kepada bukan pegawai seperti honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain atas pekerjaan bebas atau jasa. Contohnya adalah penghasilan dari profesi seperti dokter, pengacara, aktor, influencer, atau atlet.  


    6. Penghasilan peserta kegiatan berupa uang saku, uang rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan. Misalnya, imbalan untuk peserta seminar, perlombaan, atau kegiatan lainnya.  


    7. Uang manfaat pensiun yang diambil sebagian atau penghasilan yang diterima oleh peserta program pensiun yang masih aktif bekerja.  


    8. Penghasilan mantan pegawai berupa bonus, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan lain yang diterima setelah hubungan kerja berakhir.  


    Bentuk Penerimaan yang Dikenai PPh 21

    Penerimaan yang dikenai PPh 21 tidak hanya dalam bentuk uang tetapi juga natura (barang atau fasilitas) yang diberikan oleh pemberi kerja. Contohnya meliputi: 


    1. Fasilitas kendaraan atau tempat tinggal.  


    2. Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja.  


    3. Imbalan dalam bentuk barang yang diberikan kepada pegawai atau penerima jasa.  


    (Thalita Dewanty).

    Tags Jef Beny BundaThalita Dewanty
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Sulamu Jaga Kesehatan Bersama
      NTT-KUPANG ,  – Dalam upaya mempererat sinergi lintas sektor sekaligus menjaga kesehatan bersama, Pgs. Danramil 1604-05/Sulamu, Letda Inf Af...
    • Pengadilan Agama Kupang Raih Penghargaan Badan Publik Vertikal Berpredikat Informatif
        Kupang, 9 Desember 2025 . Komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, efektif, efisien, akuntabel, mudah dan semakin dekat kepada masy...
    • Nocturness feat. Madhved New Single : "Journey"
      Nocturness atau Imanuel Lawa merupakan Musisi pendatang baru asal Kota Kupang yang dimana merupakan seorang Singer/Musician, Producer,Songwr...
    • Dojo LBH Surya NTT Raih Juara 6 Umum di Bupati Cup IV, Kumpulkan 15 Medali
        Kupang – Dojo LBH Surya NTT menorehkan prestasi membanggakan dalam kejuaraan Piala Bupati Cup IV yang diselenggarakan pada 21-23 November...
    • Sidang Perlawanan Tanah Lampu Merah Oesapa Terlawan VII Mengakui, Andre Lado Tegaskan Itu Bukti Sempurna
      Kota Kupang , - Sidang Sengketa eksekusi objek tanah strategis di area Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali memanas setelah muncul fakta...
    • Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
      Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupa...
    • Pererat Kekeluargaan , Kodaeral VII dan Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Lomba Mancing Gembira
      TNI AL , Dispen Kormar (Kupang) Guna mempererat dan menjalin kebersamaan, antara prajurit Komando Daerah TNI Angkata Laut VII dengan Batalyo...
    • Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Arianto Blegur Jaksa Kembalikan Berkas, Penyidik Polsek Maulafa Dinilai Tidak Profesional
      Kota Kupang, Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK a...
    • Babinsa Serka Oktofianus Moilegi Mengecek Kesiapan Panen Padi Ketahanan Pangan di Desa Pailelang
        ALOR, DELIXNEWS.COM - Kodim 1622/Alor melalui para Babinsanya diwila binaannya ikut serta dalam upaya mewujudkan program ketahanan pangan ...
    • Babinsa Sertu Muhajir Moka Komsos Dengan Pemuda Dulolong
      ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna mempererat hubungan tali silaturahmi dengan para pemuda di wilayah binaannya, Babinsa Sertu Muhahir Moka melaksa...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler