Presiden Prabowo Naikkan Target Penerimaan PPh 21 Pada 2025, Karyawan Hingga Pensiunan Bakal Terdampak
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Jef Beny Bunda › Thalita Dewanty

    Presiden Prabowo Naikkan Target Penerimaan PPh 21 Pada 2025, Karyawan Hingga Pensiunan Bakal Terdampak

    Rabu, 11 Desember 2024, Desember 11, 2024

    Baca Juga :

     



    DELIXNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal akan menaikkan realisasi penerimaan pajak dari kelompok karyawan pada tahun 2025. Hal ini terungkap dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.


    Dalam Perpres tersebut, pendapatan yang ditargetkan dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mencapai Rp313,5 triliun. Angka ini naik sekitar 45,6 persen dari target 2024 mencapai Rp215,2 triliun.


    PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pajak ini dipotong langsung dari penghasilan yang diterima, baik secara teratur maupun tidak teratur.  


    Lalu siapa saja yang dikenai PPh 21? Berikut ini rincian singkatnya Merujuk pada Buku Cermat Pemotongan "PPh 21/26" yang disusun oleh Ditjen Pajak Kementeri Keuangan RI:


    Kategori Wajib Pajak PPh 21

    Menurut Pasal 3 PMK Nomor 168 Tahun 2023, berikut adalah kategori wajib pajak yang dikenai PPh 21:  


    1. Pegawai tetap, termasuk individu yang memiliki hubungan kerja permanen dengan pemberi kerja dan menerima penghasilan secara teratur.  


    2. Pensiunan atau warga negara yang menerima uang pensiun atau manfaat pensiun secara berkala.  


    3. Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang menerima ketidakseimbangan secara tidak teratur, misalnya dalam bentuk honorarium atau bonus.  


    4. Pegawai tidak tetap merupakan individu yang bekerja berdasarkan proyek, harian, mingguan, atau sistem borongan lainnya, tanpa hubungan kerja permanen. 


    5. Bukan pegawai, meliputi berbagai profesi dan pekerjaan bebas seperti tenaga ahli (pengacara, dokter, konsultan), seniman (aktor, penyanyi, influencer), olahragawan, dan pekerja lainnya yang memberikan jasa tertentu.  


    6. Peserta kegiatan, yaitu individu yang mengikuti kegiatan tertentu, seperti perlombaan, rapat, seminar, atau pelatihan.  


    7. Peserta program pensiun, artinya peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai tetapi telah mengambil sebagian manfaat pensiunnya.  


    8. Mantan pegawai yang sudah tidak bekerja tetapi menerima imbalan dari mantan pemberi kerja, seperti bonus atau tantiem.  


    Penghasilan yang Dikenai PPh 21

    PPh 21 dikenakan atas berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh subjek pajak, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Ada delapan kategori penghasilan yang dikenai PPh 21, antara lain:


    1. Penghasilan pegawai tetap


    - Gaji, tunjangan, dan penghasilan lain yang bersifat teratur, termasuk uang lembur.  


    - Bonus, tunjangan hari raya, tantiem, jasa produksi, dan gratifikasi.  


    - Imbalan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja


    - Iuran jaminan sosial (seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian) yang dibayarkan pemberi kerja.  


    - Premi asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan fasilitas lain yang diberikan pemberi kerja.  


    2. Penghasilan pensiunan yang merupakan uang pensiun atau manfaat pensiun yang diterima secara teratur.  


    3. Imbalan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas berupa penghasilan yang diterima secara tidak teratur, seperti honorarium atau bonus.  


    4. Penghasilan pegawai tidak tetap, terdiri dari:


    - Upah harian, mingguan, upah satuan, atau upah borongan.  


    - Penghasilan bulanan yang tidak bersifat permanen.  


    5. Imbalan kepada bukan pegawai seperti honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain atas pekerjaan bebas atau jasa. Contohnya adalah penghasilan dari profesi seperti dokter, pengacara, aktor, influencer, atau atlet.  


    6. Penghasilan peserta kegiatan berupa uang saku, uang rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan. Misalnya, imbalan untuk peserta seminar, perlombaan, atau kegiatan lainnya.  


    7. Uang manfaat pensiun yang diambil sebagian atau penghasilan yang diterima oleh peserta program pensiun yang masih aktif bekerja.  


    8. Penghasilan mantan pegawai berupa bonus, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan lain yang diterima setelah hubungan kerja berakhir.  


    Bentuk Penerimaan yang Dikenai PPh 21

    Penerimaan yang dikenai PPh 21 tidak hanya dalam bentuk uang tetapi juga natura (barang atau fasilitas) yang diberikan oleh pemberi kerja. Contohnya meliputi: 


    1. Fasilitas kendaraan atau tempat tinggal.  


    2. Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja.  


    3. Imbalan dalam bentuk barang yang diberikan kepada pegawai atau penerima jasa.  


    (Thalita Dewanty).

    Tags Jef Beny BundaThalita Dewanty
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Pendeta Puriyati Ditempatkan di Jemaat Jeremiah Oeltua, Tokoh Jemaat: Kami Yakin Dia Mampu Pelihara Suasana Kebersamaan
      (Pendeta Puriyati Bunda Nunuhitu, S.Th) KUPANG-OELTUA - Kebaktian perhadapan Pendeta Puriyati Bunda Nunuhitu, S.Th dipimpin oleh Pendeta Yak...
    • Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana, Akhmad Bumi: Hormati Asas Hukum Praduga Tidak Bersalah
        Kupang , GlobalIndoNews – Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widaya Dharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi yang menjadi terdak...
    • Kasiter Kasrem 161/Wira Sakti Buka Kegiatan Sosialisasi Kesehatan, Anggota Kodim 1604/Kupang Turut Hadir
        NTT-KUPANG - Yayasan Sosialisasi Kanker Indonesia (YSKI) bekerja sama dengan Korem 161/Wira Sakti, menggelar kegiatan Sosialisasi kesehat...
    • Danrem 161/Wira Sakti minta pertanggungjawaban Ketua LSM LPPDM atas Tuduhan KKN pada Seleksi Cata PK TNI AD Gel II Th 2025
      NTT-KUPANG - Apa yang disampaikan Ketua LSM LPPDM Marselus N Ahang, 48 th, pekerjaan Wira swasta, alamat Desa Waebelang, Kec Ruteng, Kab Ma...
    • Pihak Bandara Tardamu Seba Apresiasi Dukungan TNI dan Polri
        NTT-KUPANG - Pihak Bandara Tardamu Seba menggelar rapat Komite Keamanan dan Komite Emergency, dihadiri perwakilan dari Kodim 1604/Kupang...
    • Gelar Sosialisasi P4GN Bagi Prajurit, Berikut Penegasan Dandim 1604/Kupang
      NTT-KUPANG , - Dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan prajurit, Kodim 1604/Kupang menggelar kegiatan Sosialis...
    • Babinsa Penkase Oeleta Monitor Perkemahan Matra Darat Kedua
        NTT-KUPANG ,  - Babinsa Kelurahan Penkase Oeleta Koramil 1604-07/Alak, Serka Hasan Basri, turut serta memonitor kegiatan Perkemahan Matra ...
    • Terkait Pengumuman Casis yang Beredar di Medsos, ini klarifikasi Danrem 161/Wira Sakti
      NTT-KUPANG - Saya tegaskan bahwa proses rekrutmen ini dibuka secara umum dan *100% GRATIS* untuk seluruh warga negara Indonesia, khususnya ...
    • Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Oenoni Cup VII, Serka Hery: Olahraga Harus Menyatukan Kaum Muda
      NTT-KUPANG - Pemerintah Desa Oenoni I bekerja sama dengan berbagai pihak melaksanakan kegiatan Turnamen Sepak Bola Oenoni Cup VII Tahun 2025...
    • Sambung Ayam Meresahkan, Babinsa Himbau Kembali ke Kegiatan Positif
      NTT-KUPANG - Perjudian sabung ayam meresahkan warga sekitar arena sabung ayam di RT.11 Dusun 4 Kayu Putih, Desa Manusak, Kecamatan Kupang T...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler