Presiden Prabowo Naikkan Target Penerimaan PPh 21 Pada 2025, Karyawan Hingga Pensiunan Bakal Terdampak
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Jef Beny Bunda › Thalita Dewanty

    Presiden Prabowo Naikkan Target Penerimaan PPh 21 Pada 2025, Karyawan Hingga Pensiunan Bakal Terdampak

    Rabu, 11 Desember 2024, Desember 11, 2024

    Baca Juga :

     



    DELIXNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal akan menaikkan realisasi penerimaan pajak dari kelompok karyawan pada tahun 2025. Hal ini terungkap dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.


    Dalam Perpres tersebut, pendapatan yang ditargetkan dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mencapai Rp313,5 triliun. Angka ini naik sekitar 45,6 persen dari target 2024 mencapai Rp215,2 triliun.


    PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pajak ini dipotong langsung dari penghasilan yang diterima, baik secara teratur maupun tidak teratur.  


    Lalu siapa saja yang dikenai PPh 21? Berikut ini rincian singkatnya Merujuk pada Buku Cermat Pemotongan "PPh 21/26" yang disusun oleh Ditjen Pajak Kementeri Keuangan RI:


    Kategori Wajib Pajak PPh 21

    Menurut Pasal 3 PMK Nomor 168 Tahun 2023, berikut adalah kategori wajib pajak yang dikenai PPh 21:  


    1. Pegawai tetap, termasuk individu yang memiliki hubungan kerja permanen dengan pemberi kerja dan menerima penghasilan secara teratur.  


    2. Pensiunan atau warga negara yang menerima uang pensiun atau manfaat pensiun secara berkala.  


    3. Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang menerima ketidakseimbangan secara tidak teratur, misalnya dalam bentuk honorarium atau bonus.  


    4. Pegawai tidak tetap merupakan individu yang bekerja berdasarkan proyek, harian, mingguan, atau sistem borongan lainnya, tanpa hubungan kerja permanen. 


    5. Bukan pegawai, meliputi berbagai profesi dan pekerjaan bebas seperti tenaga ahli (pengacara, dokter, konsultan), seniman (aktor, penyanyi, influencer), olahragawan, dan pekerja lainnya yang memberikan jasa tertentu.  


    6. Peserta kegiatan, yaitu individu yang mengikuti kegiatan tertentu, seperti perlombaan, rapat, seminar, atau pelatihan.  


    7. Peserta program pensiun, artinya peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai tetapi telah mengambil sebagian manfaat pensiunnya.  


    8. Mantan pegawai yang sudah tidak bekerja tetapi menerima imbalan dari mantan pemberi kerja, seperti bonus atau tantiem.  


    Penghasilan yang Dikenai PPh 21

    PPh 21 dikenakan atas berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh subjek pajak, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Ada delapan kategori penghasilan yang dikenai PPh 21, antara lain:


    1. Penghasilan pegawai tetap


    - Gaji, tunjangan, dan penghasilan lain yang bersifat teratur, termasuk uang lembur.  


    - Bonus, tunjangan hari raya, tantiem, jasa produksi, dan gratifikasi.  


    - Imbalan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja


    - Iuran jaminan sosial (seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian) yang dibayarkan pemberi kerja.  


    - Premi asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan fasilitas lain yang diberikan pemberi kerja.  


    2. Penghasilan pensiunan yang merupakan uang pensiun atau manfaat pensiun yang diterima secara teratur.  


    3. Imbalan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas berupa penghasilan yang diterima secara tidak teratur, seperti honorarium atau bonus.  


    4. Penghasilan pegawai tidak tetap, terdiri dari:


    - Upah harian, mingguan, upah satuan, atau upah borongan.  


    - Penghasilan bulanan yang tidak bersifat permanen.  


    5. Imbalan kepada bukan pegawai seperti honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain atas pekerjaan bebas atau jasa. Contohnya adalah penghasilan dari profesi seperti dokter, pengacara, aktor, influencer, atau atlet.  


    6. Penghasilan peserta kegiatan berupa uang saku, uang rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan. Misalnya, imbalan untuk peserta seminar, perlombaan, atau kegiatan lainnya.  


    7. Uang manfaat pensiun yang diambil sebagian atau penghasilan yang diterima oleh peserta program pensiun yang masih aktif bekerja.  


    8. Penghasilan mantan pegawai berupa bonus, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan lain yang diterima setelah hubungan kerja berakhir.  


    Bentuk Penerimaan yang Dikenai PPh 21

    Penerimaan yang dikenai PPh 21 tidak hanya dalam bentuk uang tetapi juga natura (barang atau fasilitas) yang diberikan oleh pemberi kerja. Contohnya meliputi: 


    1. Fasilitas kendaraan atau tempat tinggal.  


    2. Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja.  


    3. Imbalan dalam bentuk barang yang diberikan kepada pegawai atau penerima jasa.  


    (Thalita Dewanty).

    Tags Jef Beny BundaThalita Dewanty
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Kodim 1604/Kupang Gelar Karya Bakti Di Gereja, Begini Tanggapan Pendeta Lenni Walunguru
      KOTA KUPANG - Partisipasi dan kepedulian anggota TNI Koramil 1604-07/Alak, disambut hangat oleh Ketua Majelis Jemaat Gereja GMIT Batu Karang...
    • Terungkap! Alasan Andre Lado Minta Penangguhan Eksekusi Tanah di Lampu Merah Oesapa
      Kota Kupang – Sidang perlawanan eksekusi tanah yang berlokasi di kawasan lampu merah Oesapa, Kota Kupang, kembali digelar dan kini memasuki...
    • "Laporan Perkembangan" atau "Batu Nisan" Keadilan? Sorotan Herry Battileo untuk Kasus yang Dikubur Hidup-hidup di Polsek Fatuleu
      ( Kupang, [10 November 2025] ) – Sebuah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Fatuleu bernomor SP2HP/5/XI/20...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Beri Surprise Kepada Satbrimob Polda NTT
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud soliditas Korps Marinir dengan Korps Brimob Polri di wilayah Kupang Nusa Tenggara Timur, prajur...
    • Danrem 161/Wira Sakti Pastikan Penegakan Hukum dan Disiplin Prajurit Sesuai Prosedur Militer
        Kupang, 4 November 2025 — Bertempat di Koridor Sonbay, Korem 161/Wira Sakti menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Danrem ...
    • Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa
        Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10). Kota Kup...
    • Pengacara Ayah Prada Lucky Sebut Laporan ke Denpom Tak Berperikemanusiaan
      Kupang - Pengacara Pelda Chrestian Namo, Rikha Permatasari, menanggapi laporan pelanggaran disiplin yang dilayangkan Komandan Kodim (Dandim...
    • Jelang Peringatan HUT Korps Marinir Ke-80 Tahun 2025
      Danyonmarhanlan VII Letkol Marinir Fernando Susanti Lumi laksanakan silaturahmi bersama masyarakat, dihadiri oleh perwakilan dari angkasa pu...
    • Dr. Nicholay Aprilindo B, SH,.MH., MM Direktur Jenderal Instrumen & Penguatan HAM Pada Kementerian HAM RI
      DELIXNEWS.COM, Jakarta - Nicholay kepada wartawan mengatakan Tugas  dan  Tanggung  Jawab Kementrian  Hak Asasi Manusia" pada  kementria...
    • Wujud Kepedulian Ziarah Makam Pahlawan Praka Mar Anumerta Wilson Anderson Here
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud kepedulian dan jalinan silaturahmi dengan keluarga Pahlawan Korps Marinir, prajurit Batalyon Ma...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler