Presiden Prabowo Naikkan Target Penerimaan PPh 21 Pada 2025, Karyawan Hingga Pensiunan Bakal Terdampak
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Jef Beny Bunda › Thalita Dewanty

    Presiden Prabowo Naikkan Target Penerimaan PPh 21 Pada 2025, Karyawan Hingga Pensiunan Bakal Terdampak

    Rabu, 11 Desember 2024, Desember 11, 2024

    Baca Juga :

     



    DELIXNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal akan menaikkan realisasi penerimaan pajak dari kelompok karyawan pada tahun 2025. Hal ini terungkap dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.


    Dalam Perpres tersebut, pendapatan yang ditargetkan dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mencapai Rp313,5 triliun. Angka ini naik sekitar 45,6 persen dari target 2024 mencapai Rp215,2 triliun.


    PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pajak ini dipotong langsung dari penghasilan yang diterima, baik secara teratur maupun tidak teratur.  


    Lalu siapa saja yang dikenai PPh 21? Berikut ini rincian singkatnya Merujuk pada Buku Cermat Pemotongan "PPh 21/26" yang disusun oleh Ditjen Pajak Kementeri Keuangan RI:


    Kategori Wajib Pajak PPh 21

    Menurut Pasal 3 PMK Nomor 168 Tahun 2023, berikut adalah kategori wajib pajak yang dikenai PPh 21:  


    1. Pegawai tetap, termasuk individu yang memiliki hubungan kerja permanen dengan pemberi kerja dan menerima penghasilan secara teratur.  


    2. Pensiunan atau warga negara yang menerima uang pensiun atau manfaat pensiun secara berkala.  


    3. Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang menerima ketidakseimbangan secara tidak teratur, misalnya dalam bentuk honorarium atau bonus.  


    4. Pegawai tidak tetap merupakan individu yang bekerja berdasarkan proyek, harian, mingguan, atau sistem borongan lainnya, tanpa hubungan kerja permanen. 


    5. Bukan pegawai, meliputi berbagai profesi dan pekerjaan bebas seperti tenaga ahli (pengacara, dokter, konsultan), seniman (aktor, penyanyi, influencer), olahragawan, dan pekerja lainnya yang memberikan jasa tertentu.  


    6. Peserta kegiatan, yaitu individu yang mengikuti kegiatan tertentu, seperti perlombaan, rapat, seminar, atau pelatihan.  


    7. Peserta program pensiun, artinya peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai tetapi telah mengambil sebagian manfaat pensiunnya.  


    8. Mantan pegawai yang sudah tidak bekerja tetapi menerima imbalan dari mantan pemberi kerja, seperti bonus atau tantiem.  


    Penghasilan yang Dikenai PPh 21

    PPh 21 dikenakan atas berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh subjek pajak, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Ada delapan kategori penghasilan yang dikenai PPh 21, antara lain:


    1. Penghasilan pegawai tetap


    - Gaji, tunjangan, dan penghasilan lain yang bersifat teratur, termasuk uang lembur.  


    - Bonus, tunjangan hari raya, tantiem, jasa produksi, dan gratifikasi.  


    - Imbalan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja


    - Iuran jaminan sosial (seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian) yang dibayarkan pemberi kerja.  


    - Premi asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan fasilitas lain yang diberikan pemberi kerja.  


    2. Penghasilan pensiunan yang merupakan uang pensiun atau manfaat pensiun yang diterima secara teratur.  


    3. Imbalan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas berupa penghasilan yang diterima secara tidak teratur, seperti honorarium atau bonus.  


    4. Penghasilan pegawai tidak tetap, terdiri dari:


    - Upah harian, mingguan, upah satuan, atau upah borongan.  


    - Penghasilan bulanan yang tidak bersifat permanen.  


    5. Imbalan kepada bukan pegawai seperti honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain atas pekerjaan bebas atau jasa. Contohnya adalah penghasilan dari profesi seperti dokter, pengacara, aktor, influencer, atau atlet.  


    6. Penghasilan peserta kegiatan berupa uang saku, uang rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan. Misalnya, imbalan untuk peserta seminar, perlombaan, atau kegiatan lainnya.  


    7. Uang manfaat pensiun yang diambil sebagian atau penghasilan yang diterima oleh peserta program pensiun yang masih aktif bekerja.  


    8. Penghasilan mantan pegawai berupa bonus, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan lain yang diterima setelah hubungan kerja berakhir.  


    Bentuk Penerimaan yang Dikenai PPh 21

    Penerimaan yang dikenai PPh 21 tidak hanya dalam bentuk uang tetapi juga natura (barang atau fasilitas) yang diberikan oleh pemberi kerja. Contohnya meliputi: 


    1. Fasilitas kendaraan atau tempat tinggal.  


    2. Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja.  


    3. Imbalan dalam bentuk barang yang diberikan kepada pegawai atau penerima jasa.  


    (Thalita Dewanty).

    Tags Jef Beny BundaThalita Dewanty
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Dandim Kupang Sebagai Irup Pemakaman Militer Almarhum Serda Vinsensius Wona Ture
      Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I., jadi Irup saat pemakaman militer Serda Vinsensius Wona Ture NTT-NAIBONAT - K...
    • Vokal Grup Sesawi Jemaat Marturia Oetete Puji NamaTuhan Dalam Kebaktian Kenaikan Tuhan Yesus
      NTT-KUPANG - Sejumlah Paduan Suara dan Vokal Grup turut mengisi Liturgi kebaktian umum Kenaikan Tuhan Yesus ke Sorga, dengan Tema Hotbah ...
    • Dandim 1604/Kupang Melayat ke Rumah Duka Almarhum Serda Vinsensius Wona Ture
        NTT-KUPANG - Komandan Komando Distrik Militer atau Dandim 1604/Kupang, Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I., melayat ke rumah duka ...
    • 22 Atlit Dari Dojo Kempo LBH Surya NTT Turun Gunung
        NTT-KUPANG - Ketua dojo Kempo Simpay Herry F.F.Battileo,SH,.MH,  didampingi Asisten pelatih Simpay Stela  Gratio  Jehaman ( kyu I ) dan S...
    • TMMD Kodim 1604 Kupang Tanam 200 Pohon di Semau
        NTT-KUPANG , - Sebagai bagian dari sasaran tambahan dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124, Kodim 1604/Kupang menggelar ...
    • TMMD Kodim Kupang Rampungkan Sumur Bor Lebih Cepat, Camat Semau dan Semau Selatan: Kami Rasakan TNI Hadir Untuk Rakyat
        NTT-KUPANG, Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Kodim 1604/Kupang Tahun Anggaran 2025 kembali menunjukkan hasil nyata melal...
    • Sumur Bor Sasaran Fisik III TMMD Kodim Kupang 96 Persen, Tokoh Agama: TNI Tinggalkan Aset Sosial
      NTT-SEMAU - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Kodim 1604/Kupang dinilai oleh Tokoh masyarakat dan juga Tokoh agama, sangat ...
    • TNI Rehab Rumah Warga Semau, Agustinus Tapatap Syujud Sukur Tuhan Hadirkan TMMD
      SEMAU-KUPANG ,  – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Kodim 1604Kupang tidak hanya menyasar pembangunan infrastruktur umum, t...
    • Tiga Pompa Hidram Masih Berfungsi, Babinsa Turun Tangan
        NTT-KUPANG , - Babinsa Oenesu Koramil 1604-06/Batakte, Sertu Defrid Ndolu bersama Kasipem Kelurahan Oenesu, Joko Loen, dan warga setempat ...
    • Jelang AINTV Award 2026, Ratusan Pelajar SMKN 16 Jakarta Antusias Ikuti Workshop Film
        Jakarta - Aplikasi AINTV Kembali menyelenggarakan Workshop Film yang diikuti ratusan pelajar di SMKN 16 Jakarta, hal itu dilakukan dalam ...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler