Istri dan Anak Jadi Korban Pemerkosaan, Suami di Solo Lapor Malah Ditahan
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › DPR RI › HUKRIM › Jef Beny Bunda › Polri

    Istri dan Anak Jadi Korban Pemerkosaan, Suami di Solo Lapor Malah Ditahan

    Senin, 23 Desember 2024, Desember 23, 2024

    Baca Juga :




    DELIXNEWS.COM, Jakarta - Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang ibu dan anak di Surakarta pada tahun 2017 kembali mencuat setelah YS, suami sekaligus ayah korban, mengadu ke Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/12/2024).


    YS yang terlihat terpukul dan emosional menceritakan bagaimana dirinya berjuang mencari keadilan selama lebih dari tujuh tahun. Ia mengaku menghadapi beragam kendala, termasuk tuduhan palsu terhadap dirinya sendiri.



    Kronologi kasus pemerkosaan


    Peristiwa kelam ini terjadi pada tahun 2017. Saat itu ada seorang mahasiswa yang kos di rumah kontrakan Yudi. Menurut pengakuan YS, mahasiswa itu melakukan tindakan pemerkosaan terhadap ADW, istri YS. Selain itu pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya, KDY, yang saat itu baru berusia empat tahun.


    Kuasa hukum YS, Unggul Sitorus, menjelaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian segera setelah kejadian.


    Namun, laporan tersebut awalnya ditolak oleh pihak berwajib. Baru pada tahun 2018, polisi menerbitkan hasil visum yang memperkuat dugaan bahwa ADW dan KDY adalah korban kekerasan seksual.


    “Hasil visum menunjukkan ada bukti kuat bahwa klien kami dan anaknya menjadi korban. Namun, laporan tersebut seperti diabaikan. Bahkan, pada 2018, polisi menerbitkan surat baru yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini,” ungkap Unggul.


    Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/115/2018/Reskrim tertanggal 26 Januari 2018 menyebutkan bahwa ADW dan KDY adalah korban.


    Namun, pada 16 Mei 2018, kepolisian menerbitkan SP2HP lain dengan nomor SP2HP/414/Res.1.24/2018, yang menyatakan sebaliknya.




    Perjalanan panjang dan kendala hukum


    Pada tahun 2019, Yudi mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Tengah. Namun, bukannya mendapatkan perlindungan, Yudi justru menghadapi perlakuan buruk dari aparat penegak hukum.


    Ia dituduh sebagai pelaku dan ditahan tanpa alasan jelas.


    Dalam rapat dengar pendapat, Yudi mengungkapkan bahwa dirinya dan anaknya sempat ditahan oleh pihak kepolisian pada tahun 2024. 


    "Saya disekap tiga hari, bersama anak saya. Kami tidak diberi makan selama ditahan,” ujar Yudi sambil menangis di depan anggota DPR.


    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memimpin rapat, tampak terkejut mendengar pengakuan tersebut. Ia langsung meminta klarifikasi lebih lanjut.


    “Jadi anda ditangkap pada tahun 2024?” tanya Habiburokhman.


    “Iya, saya dan anak saya ditahan. Saya tidak tahu apa kesalahan saya,” jawab Yudi.


    Setelah mendengarkan kesaksian Yudi, Komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Mereka mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus tersebut.


    “Kami meminta Kapolda Jawa Tengah segera menindaklanjuti laporan nomor STB/391/X/2017/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2017. Ini adalah persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Habiburokhman.


    Komisi III juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Surakarta.


    Mereka menduga ada kelalaian atau bahkan upaya pengaburan fakta dalam penanganan kasus ini.


    “Kami mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk memeriksa oknum penyidik yang terlibat. Penanganan kasus ini penuh kejanggalan, dan korban malah semakin dirugikan,” tegasnya.


    Sebagai bentuk dukungan kepada korban, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk membawa kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil agar ADW, KDY, dan Yudi mendapatkan pendampingan hukum serta perlindungan yang layak.


    “Komisi III DPR RI akan menyampaikan kasus ini ke LPSK agar keluarga korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai,” ujar Habiburokhman.


    Komisi III DPR RI menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga keadilan benar-benar terwujud.


    “Ini bukan hanya tentang satu keluarga, tetapi tentang bagaimana negara melindungi warganya dari kejahatan dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkas Habiburokhman.


    Rachmawati.


    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri dan Anak Jadi Korban Pemerkosaan, Suami di Solo Lapor Malah Ditahan",

    Tags DPR RIHUKRIMJef Beny BundaPolri
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Pengakuan Richard Junimton Bulan: HP Saya Diperiksa, Padahal Tak Ada Bukti
        Kupang – Prada Lucky yang tewas ditangan rekan sendiri di Batalion TP 834/WM, Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, akhirnya disid...
    • Advokat Andre Lado Berharap Penyidik Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Arianto Blegur
      Kupang – Pengacara Andre Lado, S.H., selaku Kuasa hukum dari korban penganiayaan berat berharap penyidik Polsek Maulafa dapat bekerja secar...
    • TERUNGKAP! Lettu Ahmad Cambuk dan Tendang Prada Lucky Namo di Ruangan Staf Intel
      KUPANG – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo menghadirkan fakta baru di Pengadilan Mi...
    • Andre Lado PH Korban Penganiayaan Berat, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
      KOTA KUPANG - Kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami oleh Arianto Blegur (30), warga Naikoten I, Kota Kupang, layak menjadi sorotan p...
    • Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa
        Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10). Kota Kup...
    • Prajurit Bunuh Prajurit: PH Keluarga Lucky Minta Hakim Jatuhkan Pidana Penjara dan Pemecatan 22 Terdakwa
      Kupang — Kasus prajurit bunuh prajurit, yang menimpa Prada Lucky, sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Seni...
    • Kodim Kupang Bersama Satgas Pamtas Bangun SMPN Oepoli
      OEPOLI-NTT , - Setelah prosesi peletakan batu pertama yang dipimpin oleh Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I., kegi...
    • Kolaborasi Kodim Kupang Wujudkan Generasi Daerah Perbatasan Yang Cerdas dan Tangguh
        NTT-OEPOLI — Kodim 1604/Kupang terus melanjutkan kegiatan Program Kolaborasi Pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Oepoli di...
    • Data Spesimen Rekening PMI Kota Kupang Diduga Diubah Oknum, Indra Gah Buka Suara
      Ket. Foto : Ketua PMI Kota Kupang Indra Wahyudi Erwin Gah, SE, M.Sc, (kanan), didampingi Pengacara Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum PMI ...
    • Babinsa Serda Hendra Rolobesi Himbau Karhutlah Lewat Komsos Di Pasar Hopter
      ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna terciptanya suasana Kamtibmas di Pasar yang aman dan nyaman serta sampaikan himbauan kebakaran hutan dan lahan (...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler