Istri dan Anak Jadi Korban Pemerkosaan, Suami di Solo Lapor Malah Ditahan
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › DPR RI › HUKRIM › Jef Beny Bunda › Polri

    Istri dan Anak Jadi Korban Pemerkosaan, Suami di Solo Lapor Malah Ditahan

    Senin, 23 Desember 2024, Desember 23, 2024

    Baca Juga :




    DELIXNEWS.COM, Jakarta - Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang ibu dan anak di Surakarta pada tahun 2017 kembali mencuat setelah YS, suami sekaligus ayah korban, mengadu ke Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/12/2024).


    YS yang terlihat terpukul dan emosional menceritakan bagaimana dirinya berjuang mencari keadilan selama lebih dari tujuh tahun. Ia mengaku menghadapi beragam kendala, termasuk tuduhan palsu terhadap dirinya sendiri.



    Kronologi kasus pemerkosaan


    Peristiwa kelam ini terjadi pada tahun 2017. Saat itu ada seorang mahasiswa yang kos di rumah kontrakan Yudi. Menurut pengakuan YS, mahasiswa itu melakukan tindakan pemerkosaan terhadap ADW, istri YS. Selain itu pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya, KDY, yang saat itu baru berusia empat tahun.


    Kuasa hukum YS, Unggul Sitorus, menjelaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian segera setelah kejadian.


    Namun, laporan tersebut awalnya ditolak oleh pihak berwajib. Baru pada tahun 2018, polisi menerbitkan hasil visum yang memperkuat dugaan bahwa ADW dan KDY adalah korban kekerasan seksual.


    “Hasil visum menunjukkan ada bukti kuat bahwa klien kami dan anaknya menjadi korban. Namun, laporan tersebut seperti diabaikan. Bahkan, pada 2018, polisi menerbitkan surat baru yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini,” ungkap Unggul.


    Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/115/2018/Reskrim tertanggal 26 Januari 2018 menyebutkan bahwa ADW dan KDY adalah korban.


    Namun, pada 16 Mei 2018, kepolisian menerbitkan SP2HP lain dengan nomor SP2HP/414/Res.1.24/2018, yang menyatakan sebaliknya.




    Perjalanan panjang dan kendala hukum


    Pada tahun 2019, Yudi mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Tengah. Namun, bukannya mendapatkan perlindungan, Yudi justru menghadapi perlakuan buruk dari aparat penegak hukum.


    Ia dituduh sebagai pelaku dan ditahan tanpa alasan jelas.


    Dalam rapat dengar pendapat, Yudi mengungkapkan bahwa dirinya dan anaknya sempat ditahan oleh pihak kepolisian pada tahun 2024. 


    "Saya disekap tiga hari, bersama anak saya. Kami tidak diberi makan selama ditahan,” ujar Yudi sambil menangis di depan anggota DPR.


    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memimpin rapat, tampak terkejut mendengar pengakuan tersebut. Ia langsung meminta klarifikasi lebih lanjut.


    “Jadi anda ditangkap pada tahun 2024?” tanya Habiburokhman.


    “Iya, saya dan anak saya ditahan. Saya tidak tahu apa kesalahan saya,” jawab Yudi.


    Setelah mendengarkan kesaksian Yudi, Komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Mereka mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus tersebut.


    “Kami meminta Kapolda Jawa Tengah segera menindaklanjuti laporan nomor STB/391/X/2017/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2017. Ini adalah persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Habiburokhman.


    Komisi III juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Surakarta.


    Mereka menduga ada kelalaian atau bahkan upaya pengaburan fakta dalam penanganan kasus ini.


    “Kami mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk memeriksa oknum penyidik yang terlibat. Penanganan kasus ini penuh kejanggalan, dan korban malah semakin dirugikan,” tegasnya.


    Sebagai bentuk dukungan kepada korban, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk membawa kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil agar ADW, KDY, dan Yudi mendapatkan pendampingan hukum serta perlindungan yang layak.


    “Komisi III DPR RI akan menyampaikan kasus ini ke LPSK agar keluarga korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai,” ujar Habiburokhman.


    Komisi III DPR RI menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga keadilan benar-benar terwujud.


    “Ini bukan hanya tentang satu keluarga, tetapi tentang bagaimana negara melindungi warganya dari kejahatan dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkas Habiburokhman.


    Rachmawati.


    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri dan Anak Jadi Korban Pemerkosaan, Suami di Solo Lapor Malah Ditahan",

    Tags DPR RIHUKRIMJef Beny BundaPolri
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Kodim 1604/Kupang Gelar Karya Bakti Di Gereja, Begini Tanggapan Pendeta Lenni Walunguru
      KOTA KUPANG - Partisipasi dan kepedulian anggota TNI Koramil 1604-07/Alak, disambut hangat oleh Ketua Majelis Jemaat Gereja GMIT Batu Karang...
    • Andre Lado, S.H., Tegaskan PMI Kota Kupang Pimpinan Indra Gah Sah, Tak Boleh Diusik!
      Ket. Foto : Indra Gah, Ketua PMI Kota Kupang (sudut kiri), dan Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum PMI Kota Kupang. (Dok. Redaksi) KOTA KUP...
    • "Laporan Perkembangan" atau "Batu Nisan" Keadilan? Sorotan Herry Battileo untuk Kasus yang Dikubur Hidup-hidup di Polsek Fatuleu
      ( Kupang, [10 November 2025] ) – Sebuah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Fatuleu bernomor SP2HP/5/XI/20...
    • Diving di Laut Alor, Turis Asal Cina Kehilangan Nyawa
        DELIXNEWS.COM, ALOR - Turis asal Cina akhirnya tewas ketika selesai melakukan diving di perairan laut laut Desa Alor Kecil, Kecamatan Alor...
    • Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa
        Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10). Kota Kup...
    • Terungkap! Alasan Andre Lado Minta Penangguhan Eksekusi Tanah di Lampu Merah Oesapa
      Kota Kupang – Sidang perlawanan eksekusi tanah yang berlokasi di kawasan lampu merah Oesapa, Kota Kupang, kembali digelar dan kini memasuki...
    • Danrem 161/Wira Sakti Pastikan Penegakan Hukum dan Disiplin Prajurit Sesuai Prosedur Militer
        Kupang, 4 November 2025 — Bertempat di Koridor Sonbay, Korem 161/Wira Sakti menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Danrem ...
    • Pengacara Ayah Prada Lucky Sebut Laporan ke Denpom Tak Berperikemanusiaan
      Kupang - Pengacara Pelda Chrestian Namo, Rikha Permatasari, menanggapi laporan pelanggaran disiplin yang dilayangkan Komandan Kodim (Dandim...
    • Jelang Peringatan HUT Korps Marinir Ke-80 Tahun 2025
      Danyonmarhanlan VII Letkol Marinir Fernando Susanti Lumi laksanakan silaturahmi bersama masyarakat, dihadiri oleh perwakilan dari angkasa pu...
    • Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Kembali Gagalkan Penyelundupan BBM
      ALOR, delixnews.com – Empat orang anggota Pos Delomil Kompi Pengamanan II Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY kembali berhasil ...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler