Korban Jadi Tersangka, Herry FF Battileo dan Yusak Langga Praperadilankan Polda NTT
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › Herry Battileo › HUKUM › Jef Beny Bunda › Polda NTT

    Korban Jadi Tersangka, Herry FF Battileo dan Yusak Langga Praperadilankan Polda NTT

    Jumat, 11 Oktober 2024, Oktober 11, 2024

    Baca Juga :



    DELIXNEWS.COM, KOTA KUPANG - Advokat kondang Herry FF Battileo, S.H., M.H bersama Yusak Langga, S.H secara resmi mempraperadilankan Polda NTT, pada Rabu, (09/10/2024).


    Hal itu nampak dalam pantauan sejumlah awak media, ketika Herry FF Battileo, S.H., M.H., bersama sejumlah advokat yang terdiri dari Yusak Langga, S.H, Yafet Alfons Mau, S.H, Smart S. Tallo, S.H, Ronald R. Kana, S.H, dan Friets J.J Dami, S.H, mendatangi PN Kelas IA Kupang untuk mengajukan permohonanan Praperadilan terhadap Polda NTT.


    Upaya hukum tersebut diambil berdasarkan penetapan tersangka atas MB (45) sebagaimana ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/09/III/2024/Ditreskrimum Pada Tanggal 21 Mei 2024 dan DL (47) sebagaimana ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/10/III/2024/Ditreskrimum Pada Tanggal 21 Mei 2024 dalam dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


    Dimana hasil kajian dari tim kuasa hukum MB dan DL ini menilai bahwa kualitas bukti maupun kuantitas alat bukti yang digunakan penyidik dalam penetapan tersangka terhadap keduanya tidak memenuhi syarat.


    Seperti diketahui sebelumnya melalui beberapa pemberitaan bahwa DS dan MB tersebut merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Sonny Joseph Nite pada tanggal 2 Oktober 2023 lalu.


    Dengan SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN No Pol STPL 139/X/2023/Polsek Alak. Sesuai dengan Laporan Polisi / Pengaduan Nomor LP/B/139/X/2023 / Polsek Alak, Hari Senin, tanggal 02 Oktober 2023 Pukul 18.00 wita.


    Ketika itu DS mengungkapkan,  penganiayaan itu dilakukan tanpa sebab karena kami tak ada urusan apapun dengan dia", ujar Delta Lesik Kepada Media Lensa NTT.com di Polda NTT, pada Kamis, 19 Oktober 2023 lalu.


    Kemudian pelaku Sonny Joseph Nite melaporkan balik DS dan MB sehingga keduanya kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda NTT.




    Dalam perjalanan proses hukum ini, pelaku Sonny Joseph Nite akhirnya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga pada Kamis, 13 Juni 2024 dirinya dijatuhi vonis 5 (Lima) lulan Penjara oleh Majelis Hakim di PN Kelas IA Kupang dengan nomor perkara 56/Pid.B/2024/PN Kpg.


    Sementara itu, Advokat Yusak Langga, S.H., saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa,


    "Kami hari ini datang ke PTSP Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dalam rangka mengajukan permohonan Praperadilan terhadap kasus yang dialami klien kami MB dan DL. Dasar kami ajukan ini karena klien kami sudah dipanggil oleh penyidik untuk Tahap II, namun setelah diskusi panjang kami melihat masih ada kemungkinan yang dapat kami mohonkan ke pengadilan untuk coba ditinjau kembali beberapa hal terkait dengan penetapan tersangka ini yang akan kami buka dipersidangan." Ungkap Ketua P3HI Provinsi NTT ini.


    Menegaskan apa yang telah disampaikan oleh Yusak Langga,S.H., Advokat papan atas Kota Kupang, Herry FF Battileo, S.H.,M.H., menambahkan bahwa, "Jadi kenapa kami ajukan praperadilan? Oleh karena kami merasa bahwa tadinya klien kami sebagai korban, malah korban dijadikan pelaku dan pelaku dijadikan korban. Keterbalikan ini seakan kami merasa bahwa hukum ini kok kayaknya terbalik. Nah kami menguji ini untuk sebuah kebenaran demi kepentingan klien kami, itu aja." Ungkap Pria yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT tersebut.


    (*tim)

    Tags Andre LadoHerry BattileoHUKUMJef Beny BundaPolda NTT
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki Buka TMMD ke-124 Semau Wilayah Kodim 1604/Kupang
      NTT-SEMAU - Selaku inspektur upacara, Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki, S.Ars., M.Ars secara resmi membuka kegiatan TNI Manunggal Membang...
    • Kodim 1604/Kupang dan AD Timor Leste Perkuat Kerja Sama Militer
      NTT-KUPANG , – Komandan Kodim 1604/Kupang, Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I., secara resmi membuka kegiatan Latihan Bersama (Latma)...
    • Kodim Kupang Siap Buka TMMD ke-124 dengan Semangat
      NTT-KUPANG,   – Dengan penuh semangat dan jiwa gotong royong, personel Kodim 1604/Kupang yang dipimpin oleh Pasi Pers Mayor Caj Oktavian Hys...
    • Kodim 1604/Kupang Bantu Pemkab Kupang Perbaiki Pelabuhan Hansisi
        NTT-KUPANG,  – Kodim 1604/Kupang menunjukkan kepedulian dan respons cepat terhadap musibah yang menimpa Pelabuhan Hansisi di Kabupaten Ku...
    • Danramil Camplong Hadiri Upacara Hardiknas Berskala Besar
        NTT-KUPANG, – Dalam semangat memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025, Danramil 1604-02/Camplong Kapten Inf Lalu Yuli ...
    • Danramil Kupang Motivasi Calon Prajurit Muda TNI AD
        NTT-KUPANG ,  – Danramil 1604-01/Kupang, Mayor Inf Hendry Dunant, S.I.P., bersama Bati Tuud dan Babinsa Peltu Nuryani memberikan pengaraha...
    • Kepala Desa Onansila Sebut Warga Antusias Sambut Baik Kehadiran TNI Membangunan Sumur Bor
      NTT-KUPANG - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 tahun 2025 Kodim 1604/Kupang mendapat sambutan baik dari warga masyarakat D...
    • Perkuat Kerjasama Pertahanan dan Kemanuasiaan, Kodim 1604/Kupang dan FDTL Gelar Latihan Bersama
      NTT- KUPANG – Dalam rangka memperkuat kerja sama pertahanan dan kemanusiaan antar negara, TNI AD melalui Kodim 1604/Kupang akan menggelar l...
    • Progres Hari Pertama Kegiatan TMMD Ke-124 Kodim 1604/Kupang
      NTT-KUPANG - Sejak dibukanya TMMD ke-124 Kodim 1604/Kupang oleh Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki, di Kecamatan Semau, pada Selasa (6/5/20...
    • Camat Amfoang Barat Daya Apresiasi Sebut Peran Babinsa Nyata Atasi Kesulitan Masyarakat
      NTT-KUPANG,  – Dalam semangat gotong royong dan kepedulian terhadap kebutuhan infrastruktur masyarakat, Pemerintah Kecamatan Amfoang Barat ...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler