Korban Jadi Tersangka, Herry FF Battileo dan Yusak Langga Praperadilankan Polda NTT
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › Herry Battileo › HUKUM › Jef Beny Bunda › Polda NTT

    Korban Jadi Tersangka, Herry FF Battileo dan Yusak Langga Praperadilankan Polda NTT

    Jumat, 11 Oktober 2024, Oktober 11, 2024

    Baca Juga :



    DELIXNEWS.COM, KOTA KUPANG - Advokat kondang Herry FF Battileo, S.H., M.H bersama Yusak Langga, S.H secara resmi mempraperadilankan Polda NTT, pada Rabu, (09/10/2024).


    Hal itu nampak dalam pantauan sejumlah awak media, ketika Herry FF Battileo, S.H., M.H., bersama sejumlah advokat yang terdiri dari Yusak Langga, S.H, Yafet Alfons Mau, S.H, Smart S. Tallo, S.H, Ronald R. Kana, S.H, dan Friets J.J Dami, S.H, mendatangi PN Kelas IA Kupang untuk mengajukan permohonanan Praperadilan terhadap Polda NTT.


    Upaya hukum tersebut diambil berdasarkan penetapan tersangka atas MB (45) sebagaimana ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/09/III/2024/Ditreskrimum Pada Tanggal 21 Mei 2024 dan DL (47) sebagaimana ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/10/III/2024/Ditreskrimum Pada Tanggal 21 Mei 2024 dalam dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


    Dimana hasil kajian dari tim kuasa hukum MB dan DL ini menilai bahwa kualitas bukti maupun kuantitas alat bukti yang digunakan penyidik dalam penetapan tersangka terhadap keduanya tidak memenuhi syarat.


    Seperti diketahui sebelumnya melalui beberapa pemberitaan bahwa DS dan MB tersebut merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Sonny Joseph Nite pada tanggal 2 Oktober 2023 lalu.


    Dengan SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN No Pol STPL 139/X/2023/Polsek Alak. Sesuai dengan Laporan Polisi / Pengaduan Nomor LP/B/139/X/2023 / Polsek Alak, Hari Senin, tanggal 02 Oktober 2023 Pukul 18.00 wita.


    Ketika itu DS mengungkapkan,  penganiayaan itu dilakukan tanpa sebab karena kami tak ada urusan apapun dengan dia", ujar Delta Lesik Kepada Media Lensa NTT.com di Polda NTT, pada Kamis, 19 Oktober 2023 lalu.


    Kemudian pelaku Sonny Joseph Nite melaporkan balik DS dan MB sehingga keduanya kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda NTT.




    Dalam perjalanan proses hukum ini, pelaku Sonny Joseph Nite akhirnya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga pada Kamis, 13 Juni 2024 dirinya dijatuhi vonis 5 (Lima) lulan Penjara oleh Majelis Hakim di PN Kelas IA Kupang dengan nomor perkara 56/Pid.B/2024/PN Kpg.


    Sementara itu, Advokat Yusak Langga, S.H., saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa,


    "Kami hari ini datang ke PTSP Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dalam rangka mengajukan permohonan Praperadilan terhadap kasus yang dialami klien kami MB dan DL. Dasar kami ajukan ini karena klien kami sudah dipanggil oleh penyidik untuk Tahap II, namun setelah diskusi panjang kami melihat masih ada kemungkinan yang dapat kami mohonkan ke pengadilan untuk coba ditinjau kembali beberapa hal terkait dengan penetapan tersangka ini yang akan kami buka dipersidangan." Ungkap Ketua P3HI Provinsi NTT ini.


    Menegaskan apa yang telah disampaikan oleh Yusak Langga,S.H., Advokat papan atas Kota Kupang, Herry FF Battileo, S.H.,M.H., menambahkan bahwa, "Jadi kenapa kami ajukan praperadilan? Oleh karena kami merasa bahwa tadinya klien kami sebagai korban, malah korban dijadikan pelaku dan pelaku dijadikan korban. Keterbalikan ini seakan kami merasa bahwa hukum ini kok kayaknya terbalik. Nah kami menguji ini untuk sebuah kebenaran demi kepentingan klien kami, itu aja." Ungkap Pria yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT tersebut.


    (*tim)

    Tags Andre LadoHerry BattileoHUKUMJef Beny BundaPolda NTT
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Pns Daud Anakay Pimpin, Kerja Bakti di Gang RT 26. RW 06. Bersama Masyarakat Asten TNI-AD
      Ketua RT 26/RW 06 Pns Daud Anakay bersama masyarakat RT 26 Asrama TNI-AD Kuanino Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja Kota Kupang memang ...
    • Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua Hadiri Penyaluran BLT DD TA 2024 di Desa Loborui
        NTT - Sabu Raijua, Delixnews.com – Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua, Koptu Kirenius Riwu, turut hadir dalam kegiatan penyaluran Bantua...
    • Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Menjadi Tenaga Pendidik Di Sekolah Perbatasan RI-RDTL
      Atambua, delixnews.com - Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY, Letda Inf Husnul Rozami (Danpos Mahen) Kipam I, memerintahkan 4 o...
    • Sidang Perlawanan Tanah Lampu Merah Oesapa Terlawan VII Mengakui, Andre Lado Tegaskan Itu Bukti Sempurna
      Kota Kupang , - Sidang Sengketa eksekusi objek tanah strategis di area Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali memanas setelah muncul fakta...
    • Babinsa Sertu Saaltial Bersama Bhabinkamtibmas Monitoring Penyaluran BLT Di Desa Baumata Timur
      Kupang, delixnews.com Babinsa Desa Baumata Timur, Koramil 1604-01/Kupang Sertu Saaltial Lang Laku bersama Bhabinkamtibmas Desa Baumata Timu...
    • Andi Pramaria, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perdagangan Provinsi NTB, muncul memberikan tanggapan
      Andi yang mengaku teman seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) ini mengatakan, ijazah Jokowi baru dapat dikat...
    • Babinsa Satgas Ter 03 Pelda Yohanis Lassa Ikuti Giat Korve Jumat Bersih di Pasar Tradisional Oepoli
        NTT - Kupang, delixnews.com – Babinsa Satgas Ter 03, Pelda Yohanis Lassa, turut serta dalam kegiatan korvei Jumat Bersih yang diselenggar...
    • Babinsa Bersama Warga Kelurahan Nusa Kenari Melaksanakan Aksi Bersih Lingkungan
        Alor, Delixnews.com - Untuk menciptakan suatu lingkungan yang bersih dan indah, Babinsa Kopda Fredi Oil bersama warga masyarakat Keluraha...
    • Babinsa Hadiri Rapat Persiapan HUT RI dan Festival Budaya
      NTT-KUPANG ,  — Babinsa Kelurahan Oesapa Barat, Koramil 1604-01/Kota, Peltu Tomi J. Kurumbatu menghadiri rapat koordinasi yang digelar di ka...
    • Babinsa Serka Charlens Mali Hadiri Rapat Bersama Di Kelurahan Kalabahi Tengah
        ALOR, DELIXNEWS.COM - Pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 berlangsung rapat Penataan Struktur Desa pada Calon Desa hasil perubahan statu...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler