Korban Jadi Tersangka, Herry FF Battileo dan Yusak Langga Praperadilankan Polda NTT
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › Herry Battileo › HUKUM › Jef Beny Bunda › Polda NTT

    Korban Jadi Tersangka, Herry FF Battileo dan Yusak Langga Praperadilankan Polda NTT

    Jumat, 11 Oktober 2024, Oktober 11, 2024

    Baca Juga :



    DELIXNEWS.COM, KOTA KUPANG - Advokat kondang Herry FF Battileo, S.H., M.H bersama Yusak Langga, S.H secara resmi mempraperadilankan Polda NTT, pada Rabu, (09/10/2024).


    Hal itu nampak dalam pantauan sejumlah awak media, ketika Herry FF Battileo, S.H., M.H., bersama sejumlah advokat yang terdiri dari Yusak Langga, S.H, Yafet Alfons Mau, S.H, Smart S. Tallo, S.H, Ronald R. Kana, S.H, dan Friets J.J Dami, S.H, mendatangi PN Kelas IA Kupang untuk mengajukan permohonanan Praperadilan terhadap Polda NTT.


    Upaya hukum tersebut diambil berdasarkan penetapan tersangka atas MB (45) sebagaimana ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/09/III/2024/Ditreskrimum Pada Tanggal 21 Mei 2024 dan DL (47) sebagaimana ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/10/III/2024/Ditreskrimum Pada Tanggal 21 Mei 2024 dalam dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


    Dimana hasil kajian dari tim kuasa hukum MB dan DL ini menilai bahwa kualitas bukti maupun kuantitas alat bukti yang digunakan penyidik dalam penetapan tersangka terhadap keduanya tidak memenuhi syarat.


    Seperti diketahui sebelumnya melalui beberapa pemberitaan bahwa DS dan MB tersebut merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Sonny Joseph Nite pada tanggal 2 Oktober 2023 lalu.


    Dengan SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN No Pol STPL 139/X/2023/Polsek Alak. Sesuai dengan Laporan Polisi / Pengaduan Nomor LP/B/139/X/2023 / Polsek Alak, Hari Senin, tanggal 02 Oktober 2023 Pukul 18.00 wita.


    Ketika itu DS mengungkapkan,  penganiayaan itu dilakukan tanpa sebab karena kami tak ada urusan apapun dengan dia", ujar Delta Lesik Kepada Media Lensa NTT.com di Polda NTT, pada Kamis, 19 Oktober 2023 lalu.


    Kemudian pelaku Sonny Joseph Nite melaporkan balik DS dan MB sehingga keduanya kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda NTT.




    Dalam perjalanan proses hukum ini, pelaku Sonny Joseph Nite akhirnya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga pada Kamis, 13 Juni 2024 dirinya dijatuhi vonis 5 (Lima) lulan Penjara oleh Majelis Hakim di PN Kelas IA Kupang dengan nomor perkara 56/Pid.B/2024/PN Kpg.


    Sementara itu, Advokat Yusak Langga, S.H., saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa,


    "Kami hari ini datang ke PTSP Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dalam rangka mengajukan permohonan Praperadilan terhadap kasus yang dialami klien kami MB dan DL. Dasar kami ajukan ini karena klien kami sudah dipanggil oleh penyidik untuk Tahap II, namun setelah diskusi panjang kami melihat masih ada kemungkinan yang dapat kami mohonkan ke pengadilan untuk coba ditinjau kembali beberapa hal terkait dengan penetapan tersangka ini yang akan kami buka dipersidangan." Ungkap Ketua P3HI Provinsi NTT ini.


    Menegaskan apa yang telah disampaikan oleh Yusak Langga,S.H., Advokat papan atas Kota Kupang, Herry FF Battileo, S.H.,M.H., menambahkan bahwa, "Jadi kenapa kami ajukan praperadilan? Oleh karena kami merasa bahwa tadinya klien kami sebagai korban, malah korban dijadikan pelaku dan pelaku dijadikan korban. Keterbalikan ini seakan kami merasa bahwa hukum ini kok kayaknya terbalik. Nah kami menguji ini untuk sebuah kebenaran demi kepentingan klien kami, itu aja." Ungkap Pria yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT tersebut.


    (*tim)

    Tags Andre LadoHerry BattileoHUKUMJef Beny BundaPolda NTT
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • DEWAN PIMPINAN CABANG PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) OELAMASI
        SURAT KEPUTUSAN Nomor: 002/SK/DPC-PERADI/OLM/VII/2025 Tentang Perubahan Besaran Iuran Wajib Bulanan Anggota DPC PERADI Oelamasi DEWAN PIMP...
    • Babinsa Kodim 1604/Kupang Hadiri Kegiatan Sosialisasi Program Binhan Pangan
      NTT-KUPANG - Korem 161/Wira Sakti melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ketahanan Pangan (Binhan Pangan) yang dibuka oleh Pasi Bakti K...
    • Hadiri Rakor Desa Ponain, Babinsa Sertu Adner Paut Mengajak Bersinergi Untuk Kesejahteraan
      NTT-KUPANG - Babinsa Koramil 1604-04/Amarasi Sertu Adner Paut mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah Desa Ponain, berlangsun...
    • Pasi Pers Kodim 1604/Kupang Pimpin Pemakaman Purnawirawan TNI Secara Militer
        NTT-KUPANG - Perwira Seksi Personalia (Pasi Pers) Kodim 1604/Kupang Mayor Caj Oktavian Histyanton bertindak selaku Irup pada upacara pers...
    • Wakili Dandim Kupang, Danramil Naikliu Hadiri Launching Pelayanan Perdana RS Pratama Type C Amfoang
      NTT-KUPANG - Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat diwilayah-wilayah terpencil yang salit untuk akses pelayanan kesehatan,...
    • PENYULUHAN HUKUM GRATIS DARI KANWIL KEMENKUMHAM BERSAMA LBH SURYA NTT DARI UU PKDRT & UU TPKS DI KELURAHAN FATUFETO
        Kota Kupang , Rabu (09/07/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi  NusaTenggara Timur  bekerja sama...
    • Tegas, Jangan Bertindak Arogan Saat Bersama Dengan Masyarakat
      NTT-KUPANG – Dandim 1604/Kupang, Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I, memberikan pengarahan kepada seluruh personel seusai upacara be...
    • Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan
      Kupang , Sidang lanjutan perkara No. 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja al...
    • Jiwa Patriotisme Diperkuat Lewat Kegiatan Upacara Bendera
      NTT-KUPANG , - Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I. bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara bendera minggu...
    • Pasipers Kodim 1604/Kupang Hadiri Rapat Panitia HUT RI Ke-80 Tahun 2025 di Oelamasi
      NTT-KUPANG - Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar rapat bersama dalam rangka memeriahkan dan merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler