![]() |
Delixnews.com, Kupang* - Babinsa Kelurahan Naikoten Dua Koramil 1604-01/Kota, Sertu Johan J Bessie, bersama Babinkamtibmas, melaksanakan monitoring kegiatan eksekusi pengosongan rumah yang dipimpin oleh petugas Pengadilan Negeri Kupang, Bpk Agung Harianto, SH. Proses eksekusi ini dilakukan atas permintaan penggugat, Ibu Yuliana Mariati, terhadap tergugat, Bpk Frans Korebima, di RT 002/RW 001, Kelurahan Naikoten Dua, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Selasa (09/10/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Naikoten Dua, Kabakops Polresta Kupang, Kapolsek Kota Raja beserta anggota, serta Ketua RT setempat. Kehadiran para pihak ini bertujuan untuk memastikan proses eksekusi berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sertu Johan J Bessie menyatakan bahwa kehadiran Babinsa dan Babinkamtibmas dalam kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. “Kami memastikan proses ini berjalan tanpa ada hambatan atau gangguan dari pihak manapun," ujarnya.
Eksekusi pengosongan rumah tersebut berjalan lancar dengan pengawasan ketat dari pihak keamanan dan pengadilan. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat menerima hasil keputusan tersebut dengan bijak demi menjaga kedamaian dan kerukunan di wilayah setempat. *_(Pendim1604)_*