Dukung Sikap Wakapolri Produk Jurnalistik Tak Boleh Dipidana Dengan UU ITE
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › DPW MOI NTT › Herry Battileo › HUKRIM › Jef Beny Bunda

    Dukung Sikap Wakapolri Produk Jurnalistik Tak Boleh Dipidana Dengan UU ITE

    Jumat, 15 Maret 2024, Maret 15, 2024

    Baca Juga :



    KUPANG-NTT, DELIXNEWS.COM - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur,  sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang, Herry F. F. Battileo, S.H., M.H kepada wartawan dikatakannya sangat  mengapresiasi statament Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto, SH., M.H terkait posisi hukum produk jurnalistik/pers yang tak boleh dibawa ke ranah pidana.


    Herry mengingatkan bahwa pernyataan dari Wakapolri Agus Ardianto tersebut harus menjadi pegangan bagi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.


    Menurut pria berdarah NTT dan pegiat bela diri KEMPO serta ketua Dojo Kempo LBH Surya NTT, dan tergabung dalam badan pengurus PERKEMI NTT bidang Hukum saat ini, dikatakannya banyak wartawan yang bekerja sesuai UU Pers 40 Tahun 1999, masih dikriminalisasi. Padahal memiliki bukti atas pemberitaan dan memenuhi syarat sebagai wartawan.


    Menurut Herry yang juga Ketua Serikat Perusahaan Pers Prov NTT ini, masih banyak rekan-rekan wartawan yang dikriminalisasi, oleh karenanya untuk NTT  Persatuan Wartawan MOI dan MOI akan slalu bersedia membelanya dan akan dibantu oleh advokat teruji yang tergabung pada Lembaga Bantuan Hukum SURYA NTT secara gratis", tegas Herry yang juga sebagai pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT.


    Kedepan, ia menilai jika masih ada upaya kriminalisasi wartawan menggunakan UU ITE, maka dukungan Wakapolri Agus Andrianto dan penegak hukum lainnya itu menjadi penting.


    “Kita hargai sikap penegak hukum seperti ini, sebab wartawan juga merupakan pilar keempat demokrasi", tandas Herry.


    Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto, SH., MH pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal berbadan Hukum, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.


    Produk tersebut juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.


    “Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah", kata Herry


    Dikatakannya, hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian.


    “Kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers", tambahnya.


    Seluruh anggota kepolisian, lanjut Herry, harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    “Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak", kata Herry.


    Sementara Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda.


    Media sosial kata dia, dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya, media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.


    “Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi", tuturnya.


    Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, kata Dedi menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk maupun konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.


    “Kami berharap media masa bahu membahu memerangi konten berbau hoaks. Teman-teman media jauh lebih lugas menghadapi bersama-sama Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras, dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024", tandasnya.


    Karowassidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Iwan Kurniawan pada kesempatan itu menegaskan pihaknya telah melaksanakan sosialisasi bertepatan dengan Hari Pers tahun 2023 kepada semua penyidik di Sumatera Utara terkait dengan penanganan perkara sengketa Pers.


    “Saya yakin di Sulawesi Selatan juga disosialisasikan seperti itu. Dilaksanakan MoU kepada seluruh rekan-rekan penyidik, setiap produk-produk jurnalistik itu tidak boleh dipidana. Karena produk jurnalistik melalui assessment, verifikasi, konfirmasi, dan itu adalah kewenangan Dewan Pers", katanya.


    “Namun, Dewan Pers bukan berarti menangani sendiri apa yang menjadi laporan atau pengaduan dari semua pihak. Para pihak yang merasa keberatan dengan berita yang dihasilkan media itu Dewan Pers yang menilai. Boleh dikatakan pemanggilan, melakukan diskusi dan ada tahapan-tahapannya. Jadi, tidak bisa produk jurnalistik yang betul-betul perusahaan pers terdaftar itu dipidana, tidak bisa", ungkap Iwan.


    (Tim).

    Tags Andre LadoDPW MOI NTTHerry BattileoHUKRIMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Dandenpom IX/1 Kupang bersama Dan/Kabalak Ajudam IX/Udy serta Rumkit RS Tk. III Wira Sakti Kupang Gelar Turnamen Voli untuk Jalin Silaturahmi
      Denpom IX/I Kupang membuka turnamen bola voli, yang di Pimpin langsung oleh Dandenpom IX/I Kupang Mayor Cpm Dian Permana, S.H., M.H. M. Tr.M...
    • Betawi Dalam Balutan Budaya di HUT Bamus dan HUT Kota Jakarta
      Jakarta - Perhelatan acara HUT Bamus Betawi dan HUT Jakarta 2025 berlangsung meriah di Hotel Mega Anggrek Jakarta Barat pada 16 Agustus 202...
    • Pandangan Advokat Peradi Jefrianus Pati Bean Soal Kontroversi Pernyataan Wartawan Melianus Alopada
      Kota Kupang - Pernyataan kontroversial Melianus Alopada yang menyebut “penjahat atau pencuri sekalipun bisa jadi wartawan selama karyanya m...
    • Pastikan Peresmian Sumur Bor Berjalan Aman, Babinsa Serma Hasan Bersinergi Dengan Polsek Alak Laksanakan Pengamanan
      NTT-KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt meresmikan Sumur bor, bertempat di RT.026 RW.006 Keluraha...
    • Herry Battileo : Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Dua Terdakwa Dibebaskan dari Tahanan
      KUPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Jatuhkan putusan sela yang membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkar...
    • Meriahkan Hari Kemerdekaan RI, Danrem 161/Wira Sakti Adakan Lomba, di Pusatkan di Lapangan TNI-AD Asten Kuanino
      Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia Tahun 2025, Komandan Korem 161/Wira Sakti Kolonel Inf. Hendro Cahyono, mengadakan lom...
    • Sosialisasi di Makodim 1604/Kupang, Agung Tri Wijaya: Prajurit Yang Akan Pensiun Bisa Kredit Melalui Mandiri Taspen
      NTT-KUPANG - Kodim 1604/Kupang menerima kegiatan Sosialisasi pengenalan Produk Bank Mandiri, dilaksanakan di Aula Makodim, Jln. Muhamad Hat...
    • Tokoh Masyarakat Sebut Lomba HUT RI Digelar Koramil 04/Amarasi Persatukan TNI-Rakyat
      NTT-AMARASI - Koramil 1604-04/Amarasi saat ini diawaki oleh Kapten Inf Muhammad Said Abdullah, menyelenggarakan berbagai lomba seperti, lomb...
    • Herry FF Battileo Ingatkan Agar Tak Boleh Ada Diskriminasi Media Independen yang Sudah Berbadan Hukum
      Kota Kupang - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Herry FF Battileo, S.H., M.H., ...
    • Meriahkan HUT RI Ke-80, Koramil 03/Naikliu Gandeng Warga Selenggarakan Berbagai Lomba
      NTT-NAIKLIU - Semarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Koramil 1604-03/Naikliu menyelenggarakan berbagai per...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler