![]() |
Alor, delixnews.com - Pemusnahan barang makanan, minuman, serta obat-obatan dan kosmetik kadaluarsa yang tidak memenuhi standar kesehatan, dilakukan tim terpadu, di Tempat Pembuangan Sampah, Desa Pante Deere, Kec. Kabola, Kab. Alor, Rabu (6/12/2023).
Turut hadir kegiatan pemusnahan, Pj. Bupati Alor diwakili oleh Asisten I Setda Alor Muhamad Ridwan Nampira, S.Sos, Dandim 1622/Alor Letkol Inf Amir Syarifudin, SH diwakili oleh Perwira Seksi Teritoeial Kodim 1622/Alor Kapten Inf Fahrudin, Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M diwakili oleh Kapolsek Alor Tengah Utara AKP Joshep Ola, Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi di wakili oleh Kepala Bagian Tindak Pidana Korupsi Rusli, SH., MH, Kabag Kesra Setda Alor Simon Atalo, S.Sos, serta Tim Kesehatan RSU Kalabahi.
Asisten 1 Setda Alor menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil sitaan selama operasi di toko-toko maupun kios-kios warga yang digelar oleh Tim Terpadu pengawasan makanan dan obat-obatan bekerja sama dengan TNI, Polri dan Tim Kesehatan Kabupaten Alor.
Tambah Ridwan, penyitaan dan pemusnahan bertujuan untuk melindungi Konsumen dari para pedagang yang lalai dan sengaja menjual barang-barang, makanan dan minuman serta kosmetik kadaluarsa alias sudah tidak layak konsumsi maupun tidak layak Pakai.
Pelaku usaha yang membandel dengan sengaja menjual barang-barang kadaluarsa tersebut yang bisa berakibat dan berdapak buruk terhadap kesehatan masyarakat, maupun merenggut nyawa, maka dapat ditindak secara hukum hingga pencabutan ijin usaha.
"Kami himbau masyarakat saat membeli makanan dan minuman supaya dicek waktu kadaluarsanya. Untuk obat-obatan lebih baik manfaatkan BPJS atau membeli di Apotik. Pedagang/penjual supaya memperhatikan barang dagangannya jangan sampai kadaluarsa tepi tetap dijual", jelas mantan Camat Teluk Mutiara.
Penulis: Jef Beny Bunda.