Dandim 1622/Alor Hadiri Pemusnahan Barang Kadaluarsa
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Dandim 1622/Alor › Jeftan Bunda › MILITER › REGIONAL › TNI-POLRI

    Dandim 1622/Alor Hadiri Pemusnahan Barang Kadaluarsa

    Rabu, 06 Desember 2023, Desember 06, 2023

    Baca Juga :



    Alor, delixnews.com - Pemusnahan barang makanan, minuman, serta obat-obatan dan kosmetik kadaluarsa yang tidak memenuhi standar kesehatan, dilakukan tim terpadu, di Tempat Pembuangan Sampah, Desa Pante Deere, Kec. Kabola, Kab. Alor, Rabu (6/12/2023).


    Turut hadir kegiatan pemusnahan, Pj. Bupati Alor diwakili oleh Asisten I Setda Alor Muhamad Ridwan Nampira, S.Sos, Dandim 1622/Alor Letkol Inf Amir Syarifudin, SH diwakili oleh Perwira Seksi Teritoeial Kodim 1622/Alor Kapten Inf Fahrudin, Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M diwakili oleh Kapolsek Alor Tengah Utara AKP Joshep Ola, Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi di wakili oleh Kepala Bagian Tindak Pidana Korupsi Rusli, SH., MH, Kabag Kesra Setda Alor Simon Atalo, S.Sos, serta Tim Kesehatan RSU Kalabahi.


    Asisten 1 Setda Alor menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil sitaan selama operasi di toko-toko maupun kios-kios warga yang digelar oleh Tim Terpadu pengawasan makanan dan obat-obatan bekerja sama dengan TNI, Polri dan Tim Kesehatan Kabupaten Alor.


    Tambah Ridwan, penyitaan dan pemusnahan bertujuan untuk melindungi Konsumen dari para pedagang yang lalai dan sengaja menjual barang-barang, makanan dan minuman serta kosmetik kadaluarsa alias sudah tidak layak konsumsi maupun tidak layak Pakai.


    Pelaku usaha yang membandel dengan sengaja menjual barang-barang kadaluarsa tersebut yang bisa berakibat dan berdapak buruk terhadap kesehatan masyarakat, maupun merenggut nyawa, maka dapat ditindak secara hukum hingga pencabutan ijin usaha.


    "Kami himbau masyarakat saat membeli makanan dan minuman supaya dicek waktu kadaluarsanya. Untuk obat-obatan lebih baik manfaatkan BPJS atau membeli di Apotik. Pedagang/penjual supaya memperhatikan barang dagangannya jangan sampai kadaluarsa tepi tetap dijual", jelas mantan Camat Teluk Mutiara.


    Penulis: Jef Beny Bunda.

    Tags Dandim 1622/AlorJeftan BundaMILITERREGIONALTNI-POLRI
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Sulamu Jaga Kesehatan Bersama
      NTT-KUPANG ,  – Dalam upaya mempererat sinergi lintas sektor sekaligus menjaga kesehatan bersama, Pgs. Danramil 1604-05/Sulamu, Letda Inf Af...
    • Pengadilan Agama Kupang Raih Penghargaan Badan Publik Vertikal Berpredikat Informatif
        Kupang, 9 Desember 2025 . Komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, efektif, efisien, akuntabel, mudah dan semakin dekat kepada masy...
    • Nocturness feat. Madhved New Single : "Journey"
      Nocturness atau Imanuel Lawa merupakan Musisi pendatang baru asal Kota Kupang yang dimana merupakan seorang Singer/Musician, Producer,Songwr...
    • Dojo LBH Surya NTT Raih Juara 6 Umum di Bupati Cup IV, Kumpulkan 15 Medali
        Kupang – Dojo LBH Surya NTT menorehkan prestasi membanggakan dalam kejuaraan Piala Bupati Cup IV yang diselenggarakan pada 21-23 November...
    • Sidang Perlawanan Tanah Lampu Merah Oesapa Terlawan VII Mengakui, Andre Lado Tegaskan Itu Bukti Sempurna
      Kota Kupang , - Sidang Sengketa eksekusi objek tanah strategis di area Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali memanas setelah muncul fakta...
    • Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
      Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupa...
    • Pererat Kekeluargaan , Kodaeral VII dan Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Lomba Mancing Gembira
      TNI AL , Dispen Kormar (Kupang) Guna mempererat dan menjalin kebersamaan, antara prajurit Komando Daerah TNI Angkata Laut VII dengan Batalyo...
    • Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Arianto Blegur Jaksa Kembalikan Berkas, Penyidik Polsek Maulafa Dinilai Tidak Profesional
      Kota Kupang, Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK a...
    • Babinsa Serka Oktofianus Moilegi Mengecek Kesiapan Panen Padi Ketahanan Pangan di Desa Pailelang
        ALOR, DELIXNEWS.COM - Kodim 1622/Alor melalui para Babinsanya diwila binaannya ikut serta dalam upaya mewujudkan program ketahanan pangan ...
    • Babinsa Sertu Muhajir Moka Komsos Dengan Pemuda Dulolong
      ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna mempererat hubungan tali silaturahmi dengan para pemuda di wilayah binaannya, Babinsa Sertu Muhahir Moka melaksa...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler