Dapatkah Guru & Dosen Swasta menjadi ASN/P3K
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › DPC PERADI OELAMASI › Herry Battileo › HUKUM › Jeftan Bunda › REGIONAL

    Dapatkah Guru & Dosen Swasta menjadi ASN/P3K

    Senin, 23 Oktober 2023, Oktober 23, 2023

    Baca Juga :



    KUPANG, DELIXNEWS.COM - Herry Battileo,SH,.MH, Advokat dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang  PERADI Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur ketika ditanya hal ini menurutnya sangat bisa saja jika dosen pada program studi Perguruan Tinggi Swasta  tersebut melampaui Nisbah Dosen dan mahasiswa, dan juga  wajib mendapatkan rekomendasi dari Badan Penyelenggara Sekolah atau PTS yang nisbah dosen dan mahasiswanya lebih, Jika  hal tersebut tidak maka Menteri dapat dianggap melanggar UU Guru dan Dosen serta UU 12 maupun peraturan Mendikbud Ristek nomor 7 Tahun 2000, dan Badan Penyelenggara Sekolah maupun perguruan tinggi, sehingga dapat menuntut kerugian,  karena hal tersebut  telah membajak tenaga Guru dan Dosen Swasta secara sepihak tanpa membatalkan kesepakatan antara guru dan badan penyelenggara.


    Masih menurut Herry yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media  Online Indonesia Prov.NTT serta Pendiri dan pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, ditambahkannya Untuk itu perlu membatalkan para Guru dan Dosen yang telah lolos ASN ) P3K KARENA bertentangan dengan UU.


    Kalau tidak hal tersebut diduga telah  membuktikan tentang diskriminasi terhadap Sekolah dan Perguruan tinggi swasta di Indonesia, KECUALI DOSEN ATAU GURU TERSEBUT TETAP DIANGKAT MENJADI Dosen atau Guru Negeri yang diperbantukan KEMBALI di Sekolah / perguruan tinggi asal, sampai dengan  pensiun, apa lagi kita  di NTT yang minim Dosen S2 pada Program studi tertentu, maka program studi yang dosennya kurang dari 5 orang berdampak harus dicabut ijinnya  jika  jumlah mahasiswa melampoi Nisbah Dosen/guru.


    Dengan kritis Herry yang juga Ketua Dojo Kempo Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT menanyakan  bagaimana NTT mau keluar dari kemiskinan akibat SDM rendah..??? Tutup ketua Serikat Perusahaan Pers Provinsi NTT.


    (*)

    Tags DPC PERADI OELAMASIHerry BattileoHUKUMJeftan BundaREGIONAL
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Sulamu Jaga Kesehatan Bersama
      NTT-KUPANG ,  – Dalam upaya mempererat sinergi lintas sektor sekaligus menjaga kesehatan bersama, Pgs. Danramil 1604-05/Sulamu, Letda Inf Af...
    • Pengadilan Agama Kupang Raih Penghargaan Badan Publik Vertikal Berpredikat Informatif
        Kupang, 9 Desember 2025 . Komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, efektif, efisien, akuntabel, mudah dan semakin dekat kepada masy...
    • Nocturness feat. Madhved New Single : "Journey"
      Nocturness atau Imanuel Lawa merupakan Musisi pendatang baru asal Kota Kupang yang dimana merupakan seorang Singer/Musician, Producer,Songwr...
    • Dojo LBH Surya NTT Raih Juara 6 Umum di Bupati Cup IV, Kumpulkan 15 Medali
        Kupang – Dojo LBH Surya NTT menorehkan prestasi membanggakan dalam kejuaraan Piala Bupati Cup IV yang diselenggarakan pada 21-23 November...
    • Sidang Perlawanan Tanah Lampu Merah Oesapa Terlawan VII Mengakui, Andre Lado Tegaskan Itu Bukti Sempurna
      Kota Kupang , - Sidang Sengketa eksekusi objek tanah strategis di area Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali memanas setelah muncul fakta...
    • Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
      Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupa...
    • Pererat Kekeluargaan , Kodaeral VII dan Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Lomba Mancing Gembira
      TNI AL , Dispen Kormar (Kupang) Guna mempererat dan menjalin kebersamaan, antara prajurit Komando Daerah TNI Angkata Laut VII dengan Batalyo...
    • Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Arianto Blegur Jaksa Kembalikan Berkas, Penyidik Polsek Maulafa Dinilai Tidak Profesional
      Kota Kupang, Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK a...
    • Babinsa Serka Oktofianus Moilegi Mengecek Kesiapan Panen Padi Ketahanan Pangan di Desa Pailelang
        ALOR, DELIXNEWS.COM - Kodim 1622/Alor melalui para Babinsanya diwila binaannya ikut serta dalam upaya mewujudkan program ketahanan pangan ...
    • Babinsa Sertu Muhajir Moka Komsos Dengan Pemuda Dulolong
      ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna mempererat hubungan tali silaturahmi dengan para pemuda di wilayah binaannya, Babinsa Sertu Muhahir Moka melaksa...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler