![]() |
KUPANG — Sidang lanjutan perkara kemat!an Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (5/11/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Militer Mayor Chk. Subiyanto ini, dua dokter dari RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo, yaitu dr. Gede Rastu Adi Mahartha, Sp.B, dan dr. Kandida Fabiana, memberikan keterangan secara daring terkait hasil pemeriksaan medis terhadap almarhum Prada Lucky Namo.
Menurut keterangan dr. Gede Rastu Adi Mahartha, hasil pemeriksaan rontgen dan laboratorium menunjukkan adanya sejumlah temuan medis penting.
Dari hasil rontgen di daerah dada dan perut, ditemukan gumpalan dar4h serta cairan bebas di sekitar limpa. Selain itu, hasil laboratorium juga menunjukkan adanya penurunan kadar hemoglobin, peningkatan jumlah sel dar4h putih, serta mem4r pada p4ru-p4ru yang disertai gangguan pernapasan akut.
“Temuan tersebut menunjukkan adanya trauma pada org4n dalam yang cukup berat, yang berdampak pada sistem pernap4san dan sirkulasi dar4h pasien,” terang dr. Gede Rastu di hadapan majelis hakim.
Sementara menurut dr. Kandida Fabiana, hasil pemeriksaan fisik terhadap tubuh almarhum ditemukan luk4 mem4r di daerah d4da, perut, lengan, paha, kaki, hingga pinggang yang diakibatkan oleh trauma bend4 tumpul.
Selain itu, ditemukan pula luk4 lec3t dan gor3s pada punggung, p3rut, pinggang kiri, dan dada yang diduga akibat trauma b3nda t4jam.
Menurutnya, kombinasi luk4 mem4r dan luk4 lecet pada tu#h korban menunjukkan adanya bentur4n berulang dan keker4san fisik dengan intensitas tinggi.
Sidang yang turut dihadiri Oditur Militer Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan itu berlangsung dengan penuh perhatian dari publik, mengingat kedua saksi dokter dianggap memiliki peran penting untuk mengungkap penyebab medis kemat!an Prada Lucky Namo.
Perkara dengan nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini melibatkan 4 terdakwa dari satuan TNI AD dan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Berita ini sudah tayang di POS-KUPANG .COM
