Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Herry Battileo › HUKRIM › Jef Beny Bunda

    Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri

    Selasa, 21 Oktober 2025, Oktober 21, 2025

    Baca Juga :



    Kupang – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widaya Dharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Denda Rp 5 milyar dengan subsider 1,5 tahun, membayar restitusi Rp300 juta lebih dengan subsider 1 tahun penjara. Terdakwa Fajar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual kepada anak. 


    Pembacaan putusan dilakukan di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (21/10/2025).


    Putusan dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim. Dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N, dilanjutkan hakim Putu Dima, SH dan hakim Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH.


    Sementara hadir tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang terdiri dari Arwin Adinata (Koordinator Kejati NTT), Sunoto, Putu Andy Sutadharma, dan Kadek Widiantari.


    Terdakwa Fajar didampingi Tim Penasehat Hukumnya Akhmad Bumi, SH, Nikolas Ke Lomi, SH, Andi Alamsyah, SH dan Reno Nurjali Junaedy, SH.  


    Diluar Pengadilan, dilakukan aksi demonstrasi oleh Solidaritas Anti Kekerasan pada Diskriminasi pada Kelompok Minoritas dan Rentan (Saksi Minor) dengan membakar ban bekas.


    Akhmad Bumi usai persidangan kepada media ini menyatakan menghormati putusan yang dijatuhi oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Fajar.


    “Kami menghormati putusan yang dijatuhi oleh Majelis Hakim, kita diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah banding atau tidak”, jelas Akhmad Bumi.


    Selain menghormati putusan yang dijatuhi Majelis Hakim, Akhmad Bumi menyatakan dengan putusan itu, sekarang anak-anak boleh dengan bebas dan leluasa menawarkan diri, hukum memberi ruang untuk itu.


    ”Sekalipun anak-anak menawarkan diri, anak-anak tidak dianggap sebagai pelaku untuk dibina di Lapas anak sesuai UU Peradilan Pidana Anak, tapi dianggap sebagai korban yang harus dilindungi sekalipun mereka menawarkan diri melalui aplikasi online”, jelasnya.


    Ia menjelaskan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012, SPPA), ada istilah anak yang berhadapan dengan hukum.


    “Ada tiga kategori anak dalam konteks ini sebut Akhmad Bumi, anak sebagai pelaku tindak pidana, anak sebagai korban tindak pidana dan anak sebagai saksi tindak pidana”, jelasnya.


    Ketika anak itu bersentuhan dengan hukum, itu bisa berarti anak sebagai pelaku (tersangka/terdakwa), atau korban, atau saksi.


    Olehnya ada konteks pembinaan pada Lapas anak ketika anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang diduga melakukan tindak pidana.


    Lanjutnya, mengapa ada Lembaga Pemasyarakatan Anak (Lapas Anak)? Lapas anak disediakan bukan untuk menghukum seperti orang dewasa, melainkan untuk mendidik dan membina anak.


    Tujuannya mengubah perilaku anak, memberikan pendidikan formal dan keterampilan, serta menyiapkan reintegrasi sosial.


    Lapas Anak itu sebetulnya bentuk terakhir (red, ultimum remedium), setelah semua alternatif seperti diversi (penyelesaian di luar pengadilan) tidak bisa dilakukan.


    Ada perdebatan hukum, apa anak bisa disebut pelaku tindak pidana? 


    Dalam kasus terdakwa Fajar ini, seolah istilah anak sebagai pelaku tindak pidana dianggap begitu problem, padahal ada disebut dalam UU Peradilan Pidana Anak.


    ”Kalau Fajar tertarik seksual dengan anak, bisa diduga mengidap pedofilia, atau orang yang cacat jiwa. Kalau anak yang belum cukup umur, atau belum sampai puber tapi telah tertarik dengan seksual atau tertarik seksual dengan orang dewasa, itu disebut apa?”, tanya Akhmad Bumi.


    Ada anak yang menawarkan pada orang dewasa, atau anak dengan anak, atau antar anak sesama jenis. Jika itu ada, apa bukan disebut pelaku yang sedang bersentuhan dengan hukum? tanya Akhmad Bumi.


    Di kota Kupang sebut Akhmad Bumi dengan mengutip pernyataan Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Kota Kupang, Jems Bore disalah satu Podcast menyebutkan ada 2.539 orang terinfeksi HIV. Januari sampai September 2025 ada 169 kasus baru. 30% diantaranya homoseksual (sesama jenis). 8 SMP dikota Kupang terpapar prostitusi online.


    ”Kalau anak menawarkan diri melalui aplikasi online, kemudian hukum memberi ruang itu kepada anak-anak tanpa pembinaan, ini sama dengan kita memberi ruang sebebas-bebasnya kepada anak untuk berada diruang gelap”, tandasnya.


    Bagaimana kalau anak dengan anak? Sama-sama belum cukup umur, belum memiliki tanggung jawab, dan belum siap secara mental tapi telah berada diruang gelap itu. Apa mereka dianggap pelaku atau korban jika melakukan hubungan seksual?, tanya Akhmad Bumi. (Tim***)





    Tags Herry BattileoHUKRIMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa
        Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10). Kota Kup...
    • Apel Pagi, Danramil 1604-08/Sabu Raijua Sampaikan Amanat Pangdam IX/Udayana
        NTT-KUPANG - Danramil 1604-08/Sabu Raijua, Kapten Inf Daniel Boimau, memimpin apel pagi diikuti seluruh anggota, bertempat di Makoramil 1...
    • Andre Lado PH Korban Penganiayaan Berat, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
      KOTA KUPANG - Kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami oleh Arianto Blegur (30), warga Naikoten I, Kota Kupang, layak menjadi sorotan p...
    • Hadiri Rakor Desa Ponain, Babinsa Sertu Adner Paut Mengajak Bersinergi Untuk Kesejahteraan
      NTT-KUPANG - Babinsa Koramil 1604-04/Amarasi Sertu Adner Paut mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah Desa Ponain, berlangsun...
    • Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri
      Kupang – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widaya Dharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis ...
    • Upacara Bendera, Dandim 1622/Alor Sampaikan Amanat Pangdam IX/Udayana
      ALOR - Dandim 1622/Alor Letkol Inf Amir Syarifudin, S.H bertindak sebagai Irup pada pelaksanaan Upacara Bendera tanggal 17 bulan September 2...
    • Hadiri Rapat Pembentukan Panitia MTQ, Babinsa Kopda Husni Mubarok: Kultur Daerah Sebagai Perekat
      Alor, delixnews.com - Sebagai wujud sinergitas, kebersamaan dan kerja sama dengan Pemerintah Kecamatan, Babinsa Kopda Husni Karim hadiri Ra...
    • Dandim 1604/Kupang Beri Ucapan Terimahkasih Kepada Seluruh Prajuritnya
      KUPANG, DELIXNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) telah berlangsung dengan aman dan lancar di wilayah Kodim 1604/Kupang, Dandim 1604/Kupang K...
    • Ketua Persit KCK Cab XXI Hadiri Pelepasan Bupati dan Wakil Bupati Alor
      Sabtu (4/11/2023). ALOR, DELIXEWS.COM - Pemda Kabupaten Alor melaksanakan acara pelepasan bagi Drs. Amon Djobo, M.A.P dan Almarhum Imran Du...
    • Lewat Komsos, Babinsa Serda Yosua Kanaf Ajak Warga Vaksinasi Anjing Peliharaan
      KUPANG-AMARASI - Untuk mengantisipasi penyakit Rabies akibat gigitan anjing, pemerintah mewajibkan masyarakat segera membawa Anjing pelihar...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler