Surat Pernyataan vs Sertifikat": Herry Battileo Gugat Logika Hukum Pemerintah Sumba Barat Daya
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Herry Battileo › HUKRIM › Jef Beny Bunda

    Surat Pernyataan vs Sertifikat": Herry Battileo Gugat Logika Hukum Pemerintah Sumba Barat Daya

    Minggu, 21 September 2025, September 21, 2025

    Baca Juga :




    Waitabula – Sebuah kasus sengketa tanah yang mempertanyakan fondasi kepastian hukum di Indonesia kembali terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Seorang pemilik tanah sah, Apliana Wenyi Djari, justru harus berhadapan dengan klaim sepihak yang didukung oleh pemerintah daerah, yang mana sebuah "surat pernyataan" dinilai lebih kuat daripada sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh negara.


    Konflik ini berawal dari pembangunan jalan yang melintas di atas pekarangan rumah Apliana tanpa persetujuannya. Sebagai bentuk protes resmi, ia telah mengirimkan Surat Keberatan yang ditujukan kepada Bupati Sumba Barat Daya. Surat yang dilengkapi dengan fotokopi sertifikat tanah nomor 182 tahun 1987 itu dengan tegas menolak pembangunan tersebut dengan dasar hukum yang kuat, termasuk UU Pokok Agraria dan UU Pengadaan Tanah.


    Namun, jalan dialog justru menemui jalan buntu. Dalam audiensi yang digelar tadi malam, Bupati Sumba Barat Daya justru menekankan keberadaan sebuah "surat pernyataan" dari pihak lain yang mengklaim memberikan izin untuk membuka jalan di atas lahan Apliana. Yang lebih mencengangkan, menurut penuturan Bupati, surat pernyataan ini baru dibuat setelah jalan tersebut dibangun. Surat itu diduga kuat dibuat oleh sejumlah oknum, termasuk seorang TNI, istri polisi, dan oknum PNS.


    Herry F.F Battileo, S.H.,MH Kuasa Hukum Apliana Wenyi Djari, tidak hanya mempertanyakan tetapi secara tegas mengecam tindakan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.


    "Pemerintah SBD telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang terjadi secara terang-terangan. Alih-alih melindungi hak warga negara yang dijamin konstitusi, mereka justru menjadi backing dari upaya perampasan tanah dengan menggunakan surat palsu yang dibuat oknum," tegas Herry Battileo dengan nada tinggi.


    "Ini adalah bentuk ketidakberpihakan yang nyata. Bahkan bisa dikatakan sebagai penyalahgunaan wewenang karena membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Sertifikat tanah dianggap tidak berlaku, sementara surat pernyataan aspal (asli tapi palsu) malah dijadikan dasar hukum. Ini adalah sebuah kekeliruan yang sangat fatal," tambahnya.


    Herry Battileo juga menyoroti kelemahan moral pemerintah daerah dalam menyikapi kasus ini. "Pemerintah seharusnya menjadi penegak hukum, bukan perusak hukum. Tindakan Bupati yang mengakui surat pernyataan yang dibuat setelah jalan dibangun menunjukkan bahwa pemerintah tidak bekerja berdasarkan prinsip keadilan, melainkan hanya mencari pembenaran atas kesewenang-wenangan yang sudah terlanjur dilakukan."


    "Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Rakyat memilih pemimpin untuk melindungi mereka, bukan untuk melegalkan perampasan tanah dengan dalih pembangunan," imbuhnya lagi.


    Lebih lanjut, Herry Battileo mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di daerah tersebut. "Jika pemerintah saja tidak menghormati proses hukum, lalu bagaimana mungkin masyarakat akan patuh pada hukum? Ini menciptakan preseden buruk bahwa hukum bisa dimanipulasi oleh kekuasaan."


    "Mana mungkin surat pernyataan yang dibuat oleh oknum TNI, PNS, atau istri polisi yang jelas tidak memiliki hak atas tanah bisa membatalkan sertifikat yang diterbitkan oleh negara? Ini sama saja dengan mengakui bahwa hukum bisa dibeli atau diputar balikkan dengan mudah," tegas Herry Battileo.


    Kasus ini bukan hanya tentang sengketa sebidang tanah, tetapi tentang ancaman terhadap kepastian hukum dan hak asasi manusia setiap warga negara. Pernyataan Bupati yang mengedepankan surat pernyataan daripada sertifikat sah menciptakan preseden yang sangat berbahaya.


    Apliana Wenyi Djari, dalam surat keberatannya, telah menyatakan akan menempuh upaya hukum apabila aspirasinya tidak ditanggapi. Langkah ini mungkin akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Sumba Barat Daya.


    Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk membatalkan surat pernyataan yang tidak berdasar hukum tersebut dan mengedepankan proses yang benar. Jika tidak, yang terjadi adalah peminggiran rakyat kecil oleh kekuasaan dan sebuah surat pernyataan yang lebih perkasa daripada konstitusi.


    (Tim***).

    Tags Herry BattileoHUKRIMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PH Eks Kapolres Ngada Pertanyakan Etika Dr. Mikhael Feka, SH., MH, Nikolas Ke Lomi: Kita Akan Adukan Ke Dewan Kehormatan Profesi
      Kupang – Penasehat Hukum eks Kapolres Ngada, Nikolas Ke Lomi, SH keberatan dan pertanyakan  atas pernyataan Dr. Mikhael Feka, SH., MH yang ...
    • Pgs. Danramil Sulamu: Koramil, Polsek dan Satpol PP Hadir Untuk Masyarakat
      KUPANG - Pgs. Danramil 1604-05/Sulamu Serka Wenseslaus Mado Wadan melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan aparat Kepolisian Polsek S...
    • Panas Memuncak Disertai Angin, Babinsa Serka Tarsisius Temui Warga Ingatkan Jangan Bakar Hutan
        NAIKLIU - Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) diwilayah Desa Manubelon, Babinsa Koramil 1604-03/Naikliu...
    • Mikhael Nisfo: Perbatasan RI–RDTL Harus Jadi Jembatan Persaudaraan
      Kefamenanu, NTT – Kepala suku yang mewakili tiga suku Mikhael Nisfo, mengajak seluruh masyarakat perbatasan Indonesia–Republik Demokratik Ti...
    • Pernyataan Kuasa Hukum PT. Sasando: Kepastian Hukum Mutlak atas Tanah di Kuimasi
      KUPANG – Kuasa hukum PT. Sasando, Herry F.F Battileo,S.H.,MH yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Kabupaten Kupang Provinsi...
    • Danpos Ramil Pulau Pura Hadiri Kegiatan Jumat Curhat Polsek Abal
        DELIXNEWS.COM, ALOR - Sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi antar Koramil dan Polsek, Babinsa Koramil 1622-01/Kalabahi Serda Fernandes Ab...
    • Delta Trimatra 2002-2 Kota Kupang NTT, Gelar Perayaan HUT Ke-23 Tahun Pengabdian
      Keluarga besar Djebolan Leting Tamtama Angkatan 2002-2 (DELTA) Tentara Nasional Indonesia (TNI) wilayah Kota Kupang, menggelar syukuran dan ...
    • Pembukaan Jalan Baru Dorong Pemanfaatan Sumber Daya Lokal
      NTT-KUPANG , - Babinsa Desa Nekmese, Koramil 1604-04/Amarasi, Sertu Eujebio Cristovao, bersama aparat desa dan kontraktor melaksanakan peker...
    • Surat Pernyataan vs Sertifikat": Herry Battileo Gugat Logika Hukum Pemerintah Sumba Barat Daya
      Waitabula – Sebuah kasus sengketa tanah yang mempertanyakan fondasi kepastian hukum di Indonesia kembali terjadi di Kabupaten Sumba Barat D...
    • Babinsa Tuakau Dampingi Posyandu Kontrol Pertumbuhan Balita Sejak Dini
      NTT-KUPANG , - Babinsa Desa Tuakau, Koramil 1604-05/Sulamu, Sertu Jackson Paulus Tuka bersama tenaga kesehatan Kecamatan Fatuleu Barat dan p...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler