![]() |
KUPANG – Kuasa hukum PT. Sasando, Herry F.F Battileo,S.H.,MH yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, menegaskan bahwa status hukum dan kepemilikan tanah seluas 170,55 Ha di Desa Kuimasi, Kabupaten Kupang, NTT, telah memiliki kepastian hukum mutlak yang ditegaskan melalui dokumen resmi pemerintah dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain itu masih menurut Herry salah satu praktisi beladiri KEMPO, menegaskan kronologi hukumnya yang telah selesai.
Herry Battileo, Advokat papan atas di NTT dengan sapaan akrabnya, melontarkan persoalan sangat serius terkait tindakan dari sekelompok orang yang diduga melakukan penipuan dengan mengatas
namakan PT. Sasando kepada Bupati Kupang.
Masih menurut Herry ywng juga ketua DPW Media Online Indonesia ( MOI ) provinsi NTT, ada poin-poin pokok dalam penegasannya yang dia sampaikan,
1. Dasar Hukum Kepemilikan yang Sah adalah PT. Sasando yang memperoleh tanah melalui proses hukum yang sah dan diakui oleh seluruh instansi terkait, yang dibuktikan dengan berbagai dokumen, termasuk Keputusan Gubernur, Risalah Pemeriksaan Tanah, dan surat dari BPN yang menyatakan tanah tersebut adalah Tanah Negara.
2. Kekalahan Hukum Para Pengklaim atau Seluruh klaim dari pihak lain, seperti Wensus Bait dan Jan Christofel Benyamin (Oni Benyamin), telah gugur di semua tingkat pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, Majelis hakim menilai penggugat tidak dapat membuktikan hubungan hukum dengan tanah tersebut.
3. Persoalan Terbaru, adanya Dugaan Penipuan dan Penerimaan Dokumen Bodong
Herry Battileo, yang juga adalah Pendiri dan pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, menyoroti insiden yang terjadi beberapa hari lalu menjadi persoalan baru yang ingin diangkat, Aksi Sekelompok Orang yang mengaku-aku sebagai ahli waris tanah tersebut, tanpa memiliki bukti surat maupun alas hak yang sah secara hukum, telah berani mengatasnamakan PT. Sasando sebagai pemegang hak. Modus Penipuan Kelompok tersebut adalah telah menyerahkan tanah sesuai HGU PT. Sasando kepada Bupati Kabupaten Kupang. Sedangkan Lembar penyerahan hak ini disebut oleh Battileo sebagai "dokumen bodong" karena hanya PT. Sasando yang sah sebagai pemegang hak saat itu yang dapat melakukan hal tersebut.
Tudingan Kelalaian menurut Battileo mempertanyakan tindakan Bupati Kupang yang sesaat menerima lembar kertas tersebut tanpa melakukan verifikasi keabsahan.
Persoalan hukumnya adalah mengapa Bupati tidak menanyakan keabsahan dokumen ataupun kepemilikan tanah tersebut kepada instansi terkait yang memiliki kewenangan, yaitu Kementerian ATR/BPN, sebelum menerimanya.
Tindakan kelompok tersebut menuru Herry diduga kuat merupakan tindak pidana penipuan.
4. Herry katakan status Terkini dan Implikasi Hukum adalah PT. Sasando masih dalam proses permohonan hak baru (HGB) atas tanah tersebut dan telah memenuhi semua kewajiban perpajakan. Dikatakan Herry disetiap penyerobotan atau upaya mengatasnamakan kepemilikan PT. Sasando adalah tindak pidana. Herry Battileo menegaskan bahwa selain masalah lama yang telah selesai secara hukum, kini muncul persoalan baru berupa dugaan penipuan yang melibatkan kelompok tertentu dan kelalaian dalam verifikasi oleh pejabat publik, sedangkan Kepastian hukum mutlak berada di pihak PT. Sasando, dan karena itu kuasa hukum mendesak Kepolisian untuk menyelidiki tindakan kelompok tersebut sebagai tindak pidana penipuan serta mengingatkan semua pihak, terutama pemerintah daerah, untuk selalu berkoordinasi dengan ATR/BPN sebagai satu-satunya instansi yang berwenang dalam penerbitan keputusan hak atas tanah.
(Tim***).