Pernyataan Kuasa Hukum PT. Sasando: Kepastian Hukum Mutlak atas Tanah di Kuimasi
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Herry Battileo › HUKRIM › Jef Beny Bunda

    Pernyataan Kuasa Hukum PT. Sasando: Kepastian Hukum Mutlak atas Tanah di Kuimasi

    Minggu, 21 September 2025, September 21, 2025

    Baca Juga :




    KUPANG – Kuasa hukum PT. Sasando, Herry F.F Battileo,S.H.,MH yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur,  menegaskan bahwa status hukum dan kepemilikan tanah seluas 170,55 Ha di Desa Kuimasi, Kabupaten Kupang, NTT, telah memiliki kepastian hukum mutlak yang ditegaskan melalui dokumen resmi pemerintah dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


    Selain itu masih menurut Herry salah satu praktisi beladiri KEMPO,  menegaskan kronologi hukumnya  yang telah selesai.


     Herry Battileo, Advokat papan atas di NTT dengan  sapaan akrabnya, melontarkan persoalan sangat serius terkait tindakan dari  sekelompok orang yang diduga melakukan penipuan dengan mengatas

    namakan PT. Sasando kepada Bupati Kupang.


    Masih menurut Herry ywng juga ketua DPW Media Online Indonesia ( MOI ) provinsi NTT,  ada poin-poin pokok dalam  penegasannya  yang dia sampaikan,

    1. Dasar Hukum Kepemilikan yang Sah adalah PT. Sasando yang  memperoleh tanah melalui proses hukum yang sah dan diakui oleh seluruh instansi terkait, yang dibuktikan dengan berbagai dokumen, termasuk Keputusan Gubernur, Risalah Pemeriksaan Tanah, dan surat dari BPN yang menyatakan tanah tersebut adalah Tanah Negara.


    2. Kekalahan Hukum Para Pengklaim atau Seluruh klaim dari pihak lain, seperti Wensus Bait dan Jan Christofel Benyamin (Oni Benyamin), telah gugur di semua tingkat pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap,  Majelis hakim menilai penggugat tidak dapat membuktikan hubungan hukum dengan tanah tersebut.


    3. Persoalan Terbaru, adanya Dugaan Penipuan dan Penerimaan Dokumen Bodong


    Herry Battileo, yang juga adalah Pendiri dan pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT,  menyoroti insiden yang terjadi beberapa hari lalu menjadi persoalan baru yang ingin diangkat, Aksi Sekelompok Orang yang mengaku-aku sebagai ahli waris tanah tersebut, tanpa memiliki bukti surat maupun alas hak yang sah secara hukum, telah berani mengatasnamakan PT. Sasando sebagai pemegang hak. Modus Penipuan Kelompok tersebut adalah telah menyerahkan tanah sesuai HGU PT. Sasando kepada Bupati Kabupaten Kupang. Sedangkan Lembar penyerahan hak ini disebut oleh Battileo sebagai "dokumen bodong" karena hanya PT. Sasando yang sah sebagai pemegang hak saat itu yang dapat melakukan hal tersebut.


     Tudingan Kelalaian menurut Battileo mempertanyakan tindakan Bupati Kupang yang sesaat menerima lembar kertas tersebut tanpa melakukan verifikasi keabsahan.


     Persoalan hukumnya adalah mengapa Bupati tidak menanyakan keabsahan dokumen ataupun kepemilikan tanah tersebut kepada instansi terkait yang memiliki kewenangan, yaitu Kementerian ATR/BPN, sebelum menerimanya.


     Tindakan kelompok tersebut menuru Herry diduga kuat merupakan tindak pidana penipuan.


    4. Herry katakan status Terkini dan Implikasi Hukum adalah PT. Sasando masih dalam proses permohonan hak baru (HGB) atas tanah tersebut dan telah memenuhi semua kewajiban perpajakan. Dikatakan Herry disetiap penyerobotan atau upaya mengatasnamakan kepemilikan PT. Sasando adalah tindak pidana. Herry Battileo menegaskan bahwa selain masalah lama yang telah selesai secara hukum, kini muncul persoalan baru berupa dugaan penipuan yang melibatkan kelompok tertentu dan kelalaian dalam verifikasi oleh pejabat publik, sedangkan  Kepastian hukum mutlak berada di pihak PT. Sasando, dan karena itu kuasa hukum mendesak Kepolisian untuk menyelidiki tindakan kelompok tersebut sebagai tindak pidana penipuan serta mengingatkan semua pihak, terutama pemerintah daerah, untuk selalu berkoordinasi dengan ATR/BPN sebagai satu-satunya instansi yang berwenang dalam penerbitan keputusan hak atas tanah.


    (Tim***).

    Tags Herry BattileoHUKRIMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PH Eks Kapolres Ngada Pertanyakan Etika Dr. Mikhael Feka, SH., MH, Nikolas Ke Lomi: Kita Akan Adukan Ke Dewan Kehormatan Profesi
      Kupang – Penasehat Hukum eks Kapolres Ngada, Nikolas Ke Lomi, SH keberatan dan pertanyakan  atas pernyataan Dr. Mikhael Feka, SH., MH yang ...
    • Pgs. Danramil Sulamu: Koramil, Polsek dan Satpol PP Hadir Untuk Masyarakat
      KUPANG - Pgs. Danramil 1604-05/Sulamu Serka Wenseslaus Mado Wadan melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan aparat Kepolisian Polsek S...
    • Panas Memuncak Disertai Angin, Babinsa Serka Tarsisius Temui Warga Ingatkan Jangan Bakar Hutan
        NAIKLIU - Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) diwilayah Desa Manubelon, Babinsa Koramil 1604-03/Naikliu...
    • Mikhael Nisfo: Perbatasan RI–RDTL Harus Jadi Jembatan Persaudaraan
      Kefamenanu, NTT – Kepala suku yang mewakili tiga suku Mikhael Nisfo, mengajak seluruh masyarakat perbatasan Indonesia–Republik Demokratik Ti...
    • Pernyataan Kuasa Hukum PT. Sasando: Kepastian Hukum Mutlak atas Tanah di Kuimasi
      KUPANG – Kuasa hukum PT. Sasando, Herry F.F Battileo,S.H.,MH yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Kabupaten Kupang Provinsi...
    • Danpos Ramil Pulau Pura Hadiri Kegiatan Jumat Curhat Polsek Abal
        DELIXNEWS.COM, ALOR - Sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi antar Koramil dan Polsek, Babinsa Koramil 1622-01/Kalabahi Serda Fernandes Ab...
    • Delta Trimatra 2002-2 Kota Kupang NTT, Gelar Perayaan HUT Ke-23 Tahun Pengabdian
      Keluarga besar Djebolan Leting Tamtama Angkatan 2002-2 (DELTA) Tentara Nasional Indonesia (TNI) wilayah Kota Kupang, menggelar syukuran dan ...
    • Pembukaan Jalan Baru Dorong Pemanfaatan Sumber Daya Lokal
      NTT-KUPANG , - Babinsa Desa Nekmese, Koramil 1604-04/Amarasi, Sertu Eujebio Cristovao, bersama aparat desa dan kontraktor melaksanakan peker...
    • Surat Pernyataan vs Sertifikat": Herry Battileo Gugat Logika Hukum Pemerintah Sumba Barat Daya
      Waitabula – Sebuah kasus sengketa tanah yang mempertanyakan fondasi kepastian hukum di Indonesia kembali terjadi di Kabupaten Sumba Barat D...
    • Babinsa Tuakau Dampingi Posyandu Kontrol Pertumbuhan Balita Sejak Dini
      NTT-KUPANG , - Babinsa Desa Tuakau, Koramil 1604-05/Sulamu, Sertu Jackson Paulus Tuka bersama tenaga kesehatan Kecamatan Fatuleu Barat dan p...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler