Pernyataan Kuasa Hukum PT. Sasando: Kepastian Hukum Mutlak atas Tanah di Kuimasi
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Herry Battileo › HUKRIM › Jef Beny Bunda

    Pernyataan Kuasa Hukum PT. Sasando: Kepastian Hukum Mutlak atas Tanah di Kuimasi

    Minggu, 21 September 2025, September 21, 2025

    Baca Juga :




    KUPANG – Kuasa hukum PT. Sasando, Herry F.F Battileo,S.H.,MH yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur,  menegaskan bahwa status hukum dan kepemilikan tanah seluas 170,55 Ha di Desa Kuimasi, Kabupaten Kupang, NTT, telah memiliki kepastian hukum mutlak yang ditegaskan melalui dokumen resmi pemerintah dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


    Selain itu masih menurut Herry salah satu praktisi beladiri KEMPO,  menegaskan kronologi hukumnya  yang telah selesai.


     Herry Battileo, Advokat papan atas di NTT dengan  sapaan akrabnya, melontarkan persoalan sangat serius terkait tindakan dari  sekelompok orang yang diduga melakukan penipuan dengan mengatas

    namakan PT. Sasando kepada Bupati Kupang.


    Masih menurut Herry ywng juga ketua DPW Media Online Indonesia ( MOI ) provinsi NTT,  ada poin-poin pokok dalam  penegasannya  yang dia sampaikan,

    1. Dasar Hukum Kepemilikan yang Sah adalah PT. Sasando yang  memperoleh tanah melalui proses hukum yang sah dan diakui oleh seluruh instansi terkait, yang dibuktikan dengan berbagai dokumen, termasuk Keputusan Gubernur, Risalah Pemeriksaan Tanah, dan surat dari BPN yang menyatakan tanah tersebut adalah Tanah Negara.


    2. Kekalahan Hukum Para Pengklaim atau Seluruh klaim dari pihak lain, seperti Wensus Bait dan Jan Christofel Benyamin (Oni Benyamin), telah gugur di semua tingkat pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap,  Majelis hakim menilai penggugat tidak dapat membuktikan hubungan hukum dengan tanah tersebut.


    3. Persoalan Terbaru, adanya Dugaan Penipuan dan Penerimaan Dokumen Bodong


    Herry Battileo, yang juga adalah Pendiri dan pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT,  menyoroti insiden yang terjadi beberapa hari lalu menjadi persoalan baru yang ingin diangkat, Aksi Sekelompok Orang yang mengaku-aku sebagai ahli waris tanah tersebut, tanpa memiliki bukti surat maupun alas hak yang sah secara hukum, telah berani mengatasnamakan PT. Sasando sebagai pemegang hak. Modus Penipuan Kelompok tersebut adalah telah menyerahkan tanah sesuai HGU PT. Sasando kepada Bupati Kabupaten Kupang. Sedangkan Lembar penyerahan hak ini disebut oleh Battileo sebagai "dokumen bodong" karena hanya PT. Sasando yang sah sebagai pemegang hak saat itu yang dapat melakukan hal tersebut.


     Tudingan Kelalaian menurut Battileo mempertanyakan tindakan Bupati Kupang yang sesaat menerima lembar kertas tersebut tanpa melakukan verifikasi keabsahan.


     Persoalan hukumnya adalah mengapa Bupati tidak menanyakan keabsahan dokumen ataupun kepemilikan tanah tersebut kepada instansi terkait yang memiliki kewenangan, yaitu Kementerian ATR/BPN, sebelum menerimanya.


     Tindakan kelompok tersebut menuru Herry diduga kuat merupakan tindak pidana penipuan.


    4. Herry katakan status Terkini dan Implikasi Hukum adalah PT. Sasando masih dalam proses permohonan hak baru (HGB) atas tanah tersebut dan telah memenuhi semua kewajiban perpajakan. Dikatakan Herry disetiap penyerobotan atau upaya mengatasnamakan kepemilikan PT. Sasando adalah tindak pidana. Herry Battileo menegaskan bahwa selain masalah lama yang telah selesai secara hukum, kini muncul persoalan baru berupa dugaan penipuan yang melibatkan kelompok tertentu dan kelalaian dalam verifikasi oleh pejabat publik, sedangkan  Kepastian hukum mutlak berada di pihak PT. Sasando, dan karena itu kuasa hukum mendesak Kepolisian untuk menyelidiki tindakan kelompok tersebut sebagai tindak pidana penipuan serta mengingatkan semua pihak, terutama pemerintah daerah, untuk selalu berkoordinasi dengan ATR/BPN sebagai satu-satunya instansi yang berwenang dalam penerbitan keputusan hak atas tanah.


    (Tim***).

    Tags Herry BattileoHUKRIMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Sulamu Jaga Kesehatan Bersama
      NTT-KUPANG ,  – Dalam upaya mempererat sinergi lintas sektor sekaligus menjaga kesehatan bersama, Pgs. Danramil 1604-05/Sulamu, Letda Inf Af...
    • Pengadilan Agama Kupang Raih Penghargaan Badan Publik Vertikal Berpredikat Informatif
        Kupang, 9 Desember 2025 . Komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, efektif, efisien, akuntabel, mudah dan semakin dekat kepada masy...
    • Sidang Perlawanan Tanah Lampu Merah Oesapa Terlawan VII Mengakui, Andre Lado Tegaskan Itu Bukti Sempurna
      Kota Kupang , - Sidang Sengketa eksekusi objek tanah strategis di area Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali memanas setelah muncul fakta...
    • Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Arianto Blegur Jaksa Kembalikan Berkas, Penyidik Polsek Maulafa Dinilai Tidak Profesional
      Kota Kupang, Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK a...
    • Nocturness feat. Madhved New Single : "Journey"
      Nocturness atau Imanuel Lawa merupakan Musisi pendatang baru asal Kota Kupang yang dimana merupakan seorang Singer/Musician, Producer,Songwr...
    • Pererat Kekeluargaan , Kodaeral VII dan Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Lomba Mancing Gembira
      TNI AL , Dispen Kormar (Kupang) Guna mempererat dan menjalin kebersamaan, antara prajurit Komando Daerah TNI Angkata Laut VII dengan Batalyo...
    • Dojo LBH Surya NTT Raih Juara 6 Umum di Bupati Cup IV, Kumpulkan 15 Medali
        Kupang – Dojo LBH Surya NTT menorehkan prestasi membanggakan dalam kejuaraan Piala Bupati Cup IV yang diselenggarakan pada 21-23 November...
    • Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
      Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupa...
    • Babinsa Sertu Muhajir Moka Komsos Dengan Pemuda Dulolong
      ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna mempererat hubungan tali silaturahmi dengan para pemuda di wilayah binaannya, Babinsa Sertu Muhahir Moka melaksa...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Beri Surprise Kepada Satbrimob Polda NTT
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud soliditas Korps Marinir dengan Korps Brimob Polri di wilayah Kupang Nusa Tenggara Timur, prajur...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler