Herry F.F. Battileo, SH., MH: Pembuktian Hak Atas Tanah Hibah Secara Lisan
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Herry Battileo › HUKUM › Jef Beny Bunda

    Herry F.F. Battileo, SH., MH: Pembuktian Hak Atas Tanah Hibah Secara Lisan

    Senin, 11 Agustus 2025, Agustus 11, 2025

    Baca Juga :




    Kota Kupang, Menurut Pengacara Papan Atas untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur, Herry katakan  Betapa sulitnya membuktikan hak atas tanah karena jarang sekali ada bukti surat tentang alas hak atas tanah dan juga semua proses peralihan hak atas tanah dilakukan secara lisan terutama hibah yang seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).


    Salah satu langkah membuktikan hak atas tanah adalah saksi dan okupasi yakni penempatan secara terus menerus atas obyek tanah.


    Akan tetapi masih menurut Pendiri dan Pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT katakan bahwa, yang menjadi masalah adalah ketika pemilik tanah telah  menghibahkan tanah kepada pihak lain setalah itu pemilik tanah tersebut meninggal dunia, anak atau cucunya meminta kembali obyek tanah yang telah dihibahkan tersebut. 


    Fenomena ini sering terjadi hibah terhadap yayasan  misi untuk bangun sekolah atau gereja, masjid dan lainnya, ketika cucu penghibah pulang dari merantau menuntut kembali obyek tanah tersebut. 


    Dengwn rinci Herry ywng juga praktisi bela diri KEMPO katakan, Seharusnya obyek tanah yang telah dihibahkan kepada pihak lain maka hak milik atas obyek tanah tersebut telah beralih kepada penerima hibah, sehingga tidak boleh diminta kembali dengan alasan apapun.


    Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, pasal 24 ayat (2), memberi jawaban atas kerumitan pembuktian hak atas tanah. Paragraf 2 Pembuktian Hak Lama Pasal 24 (2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat :


    a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;


    b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.


    Masih menuut Ketua DPC PERADI Kabupaten Kupang dalam Konsep norma ”Penguasaan tersebut baik sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lain” harusnya dipertegas demi suatu kepastian hukum bahwa “keberatan tersebut berlaku 30 hari dan setelah itu harus diikuti oleh gugatan, merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita (“Permen ATR 13/2017”).


    Jika tidak maka sertifikat harus tetap diproses sampai terbit sertifikat, karena kepemilikan tanah bukan semata ocupasi tapi ada peristiwa hukum dibalik itu seperti pewarisan, jual/beli dan atau  hibah, namun Herry katakan sulit pembuktiannya karena hampir semuanya dilakukan secara lisan.


    Lebih lanjut Herry yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia ( MOI ) Provinsi NTT katakan Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka dalam membuktikan hak atas tanah walaupun cukup dengan okupasi secara terus menerus selama kurun waktu 20 tahun atau lebih, tapi harus diingat penguasaan tanah bukan hanya penguasaan semata tapi ada peristiwa hukum dibalik itu sehingga adanya keberatan tidak boleh berlaku sepanjang masa karena melanggar kepastian hukum.


    Ada tanah yang dikuasai secara turun temurun, hanya karena ada yang keberatan, proses sertifikat terhenti tanpa ada kepastian sampai kapan status quo.


    Untuk membuktikan adanya peristiwa hukum tersebut perlu ada saksi yang menerangkannya dan juga bukti pembayaran PBB walaupun bukan bukti hak atas tanah tapi setidaknya membuktikan orang yang menguasai dan memanfaatkan tanah.


    Selain itu dapat dijadikan rujukkan adanya beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang memuat kaidah hukum :


    Bahwa orang-orang yang tidak menguasai tanahnya selama kurun waktu yang lama, dianggap orang tersebut telah melepaskan atau meninggalkan haknya. Sebaliknya secara otomatis orang yang menguasai atau menduduki tanah secara terus menerus secara itikad baik tanpa ada keberatan dari pihak lain akan dilegitimasi dan melegalisasi sebagai pemilik.


    Dengan demikian keberatan yang diajukan oleh pihak lain tanpa disertai bukti hak harus diabaikan. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka ketika adanya perkara seperti hal yang diuraikan diatas maka  Hakim dalam mengadili sengketa hak atas tanah  jangan bersikap formal legalisitik semata, tapi harus menggali kebenaran materiil berdasarkan adat kebiasaan masyarakat setempat dalam melakukan perbuatan hukum terhadap obyek tanah.  (Tim***).



    Selamat Ulang Tahun Mama Non


    Tags Herry BattileoHUKUMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Arianto Blegur Jaksa Kembalikan Berkas, Penyidik Polsek Maulafa Dinilai Tidak Profesional
      Kota Kupang, Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK a...
    • Nocturness feat. Madhved New Single : "Journey"
      Nocturness atau Imanuel Lawa merupakan Musisi pendatang baru asal Kota Kupang yang dimana merupakan seorang Singer/Musician, Producer,Songwr...
    • Dojo LBH Surya NTT Raih Juara 6 Umum di Bupati Cup IV, Kumpulkan 15 Medali
        Kupang – Dojo LBH Surya NTT menorehkan prestasi membanggakan dalam kejuaraan Piala Bupati Cup IV yang diselenggarakan pada 21-23 November...
    • Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
      Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupa...
    • Pererat Kekeluargaan , Kodaeral VII dan Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Lomba Mancing Gembira
      TNI AL , Dispen Kormar (Kupang) Guna mempererat dan menjalin kebersamaan, antara prajurit Komando Daerah TNI Angkata Laut VII dengan Batalyo...
    • Satgas 742 Sektor Timur Laksanakan Karya Bakti Dan Bagikan Hadiah
      Oleh: Febriany Leo Lede ALOR, Delixnews.com - Satuan tugas pengamanan perbatasan (SATGASPAMTAS) RI - RDTL yonif 742/Swy yang bertugas menja...
    • PRIHATIN KREDIBILITAS JAKSA PADA KEJARI OELAMASI KABUPATEN KUPANG
      KUPANG – Sebuah skandal hukum yang mempermalukan institusi penegak hukum terjadi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (24/11/2025). ...
    • Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua Hadiri Penyaluran BLT DD TA 2024 di Desa Loborui
        NTT - Sabu Raijua, Delixnews.com – Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua, Koptu Kirenius Riwu, turut hadir dalam kegiatan penyaluran Bantua...
    • Babinsa Bersama Masyarakat Cat Masjid, Hal Tersulit Sudah Dibuat TNI Bagi Kami
        ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna terus memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat diwilayah binaan, Babinsa hadir ditengah-tengah masyarakat d...
    • Danrem 161/WS; Saya Pesan Kepada Anggota Denkomlekrem 161 Merawat yang sudah di bangun saat ini
      Kalau kita lihat tadi tayangan video kita sangat bangga, terutama anggota komlek ini punya komandan seperti beliau. Tidak ada komandan yang ...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler