Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Jadi Rp420 M
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKUM › Isnaya Helmi › Jef Beny Bunda

    Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Jadi Rp420 M

    Kamis, 13 Februari 2025, Februari 13, 2025

    Baca Juga :

    Foto Arsip. Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.  Hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara. (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)


    Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada


    JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.


    Putusan banding tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).


    "Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan, Kamis.


    Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan suami dari Artis Sandra Dewi tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.


    Dikutip dari Kompas.com, selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.


    Serta menambah hukuman uang pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun.


    Sebagai informasi, banding tersebut sebelumnya diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis ringan Harvey dalam kasus korupsi tersebut.


    Permohonan banding itu dilakukan Kejagung karena menilai vonis Harvey terlalu rendah dan tidak memenuhi rasa keadilan.


    Sebelumnya, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


    Ia juga dibebani untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider dua tahun penjara.


    Vonis dari PN Jakarta Pusat tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejagung.


    Di mana sebelumnya jaksa meminta agar Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara. 

    Tags HUKUMIsnaya HelmiJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Mediasi Buntu! Andre Lado, S.H. Desak Pengadilan Tunda Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa
      Ket. Foto : Agutinus Fanggi (kanan), didampingi penasehat hukumnya Advokat Andre Lado, S.H., usai sidang mediasi di PN Kelas IA Kupang, Kami...
    • Pengakuan Richard Junimton Bulan: HP Saya Diperiksa, Padahal Tak Ada Bukti
        Kupang – Prada Lucky yang tewas ditangan rekan sendiri di Batalion TP 834/WM, Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, akhirnya disid...
    • TERUNGKAP! Lettu Ahmad Cambuk dan Tendang Prada Lucky Namo di Ruangan Staf Intel
      KUPANG – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo menghadirkan fakta baru di Pengadilan Mi...
    • “Kami Dicambuk, Ditelanjangi, dan Digosok Cabe”: Kesaksian Richard Bulan Menguak Derita Prada Lucky Sebelum Kematian
      Kupang - Saksi Richard Junimton Bulan pada sidang Selasa 28 Oktober 2025 yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupan...
    • Warga Desa Tesabela Antusias Ikuti Sosialisasi Rekrutmen TNI Oleh Satgas TMMD Kodim 1604/Kupang
      NTT - Kupang, Delixnews.com - Guna memberikan dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cara dan apa yang perlu disiapkan untuk menjadi ...
    • Sumur Bor Sasaran TMMD Kodim Kupang, Andreas: Sumber Air Tambah Dekat
        NTT-KUPANG , – Semangat gotong royong masih terasa kuat dalam pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Kodim 1604/Kupang. Me...
    • Data Spesimen Rekening PMI Kota Kupang Diduga Diubah Oknum, Indra Gah Buka Suara
      Ket. Foto : Ketua PMI Kota Kupang Indra Wahyudi Erwin Gah, SE, M.Sc, (kanan), didampingi Pengacara Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum PMI ...
    • Strategi Jitu Fachri Yulizar, Membangun Ekosistem Pisang Barangan Jumbo yang Berkelanjutan
      Fachri Yulizar , Direktur Utama PT. Mandiri Banana Indonesia, adalah sosok dengan visi untuk mengangkat potensi ekonomi pisang barangan. Mel...
    • Jurang Pengangguran Digital Ditutup: Kelurahan Nunbaun Sabu-LBH Surya NTT Kolaborasi Cetak Kader Digital Sadar Hukum
      KOTA KUPANG – Lurah Nunbaun Sabu( NBS ) kepada wartawan mengatakan Jurang Pengangguran Digital Harus Ditutup dengan dasar berkomitmen dari  ...
    • Prajurit Bunuh Prajurit: PH Keluarga Lucky Minta Hakim Jatuhkan Pidana Penjara dan Pemecatan 22 Terdakwa
      Kupang — Kasus prajurit bunuh prajurit, yang menimpa Prada Lucky, sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Seni...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler