300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Menko Yusril
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKUM › Jeftan Bunda › Riyan Rizki Roshali

    300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Menko Yusril

    Sabtu, 08 Februari 2025, Februari 08, 2025

    Baca Juga :


    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: MPI)



    Riyan Rizki Roshali


    JAKARTA - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons soal 300 terpidana mati yang belum dieksekusi. Menurut Yusril, eksekusi mati memiliki banyak pertimbangan, apalagi jika terpidana merupakan warga negara asing (WNA).


    Eksekusi terhadap WNA berkaitan dengan hubungan Indonesia dengan banyak negara serta biasanya mempertimbangkan arahan dari presiden.


    “Tentu kita harus mendengar apa pertimbangan dan arahan presiden terhadap pelaksanaan pidana mati itu,” kata Yusril, dikutip Jumat (7/2/2025).


    Dia menjelaskan, kejaksaan adalah instansi yang berwenang melaksanakan eksekusi. Namun, tetap saja kejaksaan tidak bisa serta merta langsung melakukan eksekusi.


    “Hukuman mati itu kan orangnya ditembak, ya selesai, mati ya. Tapi persoalannya karena ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain," ujarnya.


    Selain itu, banyak terpidana yang juga mengajukan grasi kepada presiden. Oleh karena itu, proses hukum yang panjang harus dijalani.


    "Akibatnya banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda pelaksanaannya," kata Yusril.


    Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, sebanyak 300 terpidana mati belum dieksekusi hingga saat ini. Salah satu kendalanya adalah banyak terpidana mati merupakan warga negara asing.


    "Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumannya mati, tapi tidak bisa dilaksanakan," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Rabu (5/2/2025).


    Burhanuddin menjelaskan, mayoritas WNA yang mendapatkan hukuman mati merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkotika. Saat ini banyak negara yang menyatakan keberatan dengan eksekusi mati terhadap warganya.


    Editor : Reza Fajri

    Tags HUKUMJeftan BundaRiyan Rizki Roshali
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Terungkap! Alasan Andre Lado Minta Penangguhan Eksekusi Tanah di Lampu Merah Oesapa
      Kota Kupang – Sidang perlawanan eksekusi tanah yang berlokasi di kawasan lampu merah Oesapa, Kota Kupang, kembali digelar dan kini memasuki...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Beri Surprise Kepada Satbrimob Polda NTT
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud soliditas Korps Marinir dengan Korps Brimob Polri di wilayah Kupang Nusa Tenggara Timur, prajur...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Tasyakuran HUT ke 80 Korps Marinir dan HUT ke 18 Yonmarhanlan VII
        TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai bentuk rasa syukur, prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) VII Kupang mengge...
    • Alasan Pelda Christian Ayah Prada Lucky Namo Lapor Komnas HAM Internasional Usai Diadukan Dandim
      Usai dilaporkan ke Denpom Kupang soal dugaan pelanggaran disiplin, Ayah Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo berencana menempuh jalur huku...
    • Kodim 1604/Kupang Gelar Karya Bakti Di Gereja, Begini Tanggapan Pendeta Lenni Walunguru
      KOTA KUPANG - Partisipasi dan kepedulian anggota TNI Koramil 1604-07/Alak, disambut hangat oleh Ketua Majelis Jemaat Gereja GMIT Batu Karang...
    • Wujud Kepedulian Ziarah Makam Pahlawan Praka Mar Anumerta Wilson Anderson Here
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud kepedulian dan jalinan silaturahmi dengan keluarga Pahlawan Korps Marinir, prajurit Batalyon Ma...
    • Ketua Umum Persit KCK, Ibu Uli Simanjuntak, Berikan Dukungan dan Motivasi Kepada Persit KCK Koorcab Rem 161 PD IX/Udayana
      NTT-KUPANG, DELIXNEWS.COM - Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana (KCK), Ibu Uli Simanjuntak, didampingi Ketua Persit KCK Daerah IX/Uday...
    • Tingkatkan Keterampilan Menembak, Kodim 1604/Kupang Gelar Latihan
        Delixnews.com, Kupang * - Kodim 1604/Kupang melaksanakan Latihan Menembak Semester II Tahun 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan ketera...
    • Pengacara Ayah Prada Lucky Sebut Laporan ke Denpom Tak Berperikemanusiaan
      Kupang - Pengacara Pelda Chrestian Namo, Rikha Permatasari, menanggapi laporan pelanggaran disiplin yang dilayangkan Komandan Kodim (Dandim...
    • Andi Pramaria, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perdagangan Provinsi NTB, muncul memberikan tanggapan
      Andi yang mengaku teman seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) ini mengatakan, ijazah Jokowi baru dapat dikat...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler