KPK Tangkap Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos di Singapura
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Jef Beny Bunda › KPK

    KPK Tangkap Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos di Singapura

    Jumat, 24 Januari 2025, Januari 24, 2025

    Baca Juga :




    Delixnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tannos di Singapura. Paulus adalah buron dari kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.


    "Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).


    Fitroh menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung untuk melengkapi syarat pemulangan Paulus ke Indonesia secepatnya.


    Paulus Tannos berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.


    Paulus menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.


    Pada 2023, KPK sempat menyatakan, tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos yang masuk ke dalam DPO mengubah identitas. Paulus Tannos sendiri sempat terdeteksi berada di Thailand.


    Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Paulus Tannos mengubah paspornya di luar negeri. Namun, Ali tak menjelaskan secara rinci negara mana yang mengeluarkan paspor kepada Paulus Tannos.


    "Ya betul, tentu ada paspor yang berubah dari negara lain. Tentu kami tidak bisa sebutkan saat ini, ya, negara mana yang kemudian menerbitkan paspor dari tersangka KPK yang saat ini DPO," ujar Ali soal buron kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2023.


    Meski identitasnya diubah, Ali menyatakan pihaknya tetap melakukan pengejaran terhadap Paulus Tannos dan buron lainnya.


    Pdt. Puriyati Nunuhitu, S.Th dan suami


    Perusahaan Paulus Tannos Raup Untung Rp 145,8 Miliar dari E-KTP


    Dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP terungkap perusahaan yang meraup untung paling banyak dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Perusahaan itu adalah PT Sandipala Artha Putra milik Paulus Tannos.


    Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI itu, meraup laba bersih hingga Rp 145,8 miliar. Demikian diungkap Asisten Manajer PT Sandipala Artha Putra Fajri Agus Setiawan.


    "Keuntungannya sekitar Rp 140 miliar lebih. Laba bersih sekitar 27 persen," ujar dia saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/5/2017).


    Nilai keuntungan yang didapat PT Sandipala Arthaputra ini, lebih banyak dari keuntungan perusahaan lain yang ikut dalam pengerjaan e-KTP.


    Nilai proyek yang dikerjakan perusahaan Paulus Tannos dalam proyek ini telah dibayarkan Rp 381,24 miliar dengan tagihan yang belum diberikan sebesar Rp 115,3 miliar, ditambah potongan Rp 19,1 miliar untuk konsorsium.


    Keuntungan ini berasal dari pekerjaan pembuatan blangko kosong e-KTP ditambah personalisasi kartu. "Jumlah blangko 51 juta sekian, dan personalisasi 48 juta sekian," beber dia.


    Dalam sidang kali ini juga terungkap harga satuan pokok produksi yang dikeluarkan PT Sandipala Artha Putra untuk blanko kosong hanya Rp 7.548. Pada persidangan sebelumnya, Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya mengaku harga satuan produksi e-KTP Rp 12 ribu.


    Belakangan dia juga baru tahu harga jual blanko yang sudah dipersonalisasi ke Kementerian Dalam Negeri mencapai Rp 16 ribu. Namun dia mengaku jumlah keuntungan yang diperoleh PT Sandipala Artha Putra masih wajar.


    Ha tersebut bertentangan dengan pengakuan dari tim keuangan di perusahaan lain yang juga ikut Konsorsium PNRI. Perusahaan lain hanya mendapat laba enam sampai 15 persen.


    Perum PNRI sendiri sebagai kepala Konsorsium hanya mendapat untung Rp 107 miliar, sekitar enam persen dari nilai kontrak. Sedangkan PT Sucofindo mendapat laba Rp 8 miliar.


    PT LEN Industri sendiri malah merasa rugi dengan pengerjaan proyek ini. Hal tersebut dikatakan Pejabat Keungan PT LEN Industri Yani Kurniati.


    "Kami minus Rp 20 miliar. PT LEN perlu menghabiskan 94 persen dari pembayaran yang nilainya Rp 958,8 miliar untuk biaya produksi," ungkap dia.


    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.


    Tersangka ketiga yang ditetapkan KPK yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai otak dari bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.


    Tersangka lain yakni Miryam S Haryani, Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.


    oleh : Muhammad Radityo Priyasmoro



    Tags Jef Beny BundaKPK
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa
        Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10). Kota Kup...
    • Apel Pagi, Danramil 1604-08/Sabu Raijua Sampaikan Amanat Pangdam IX/Udayana
        NTT-KUPANG - Danramil 1604-08/Sabu Raijua, Kapten Inf Daniel Boimau, memimpin apel pagi diikuti seluruh anggota, bertempat di Makoramil 1...
    • Andre Lado PH Korban Penganiayaan Berat, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
      KOTA KUPANG - Kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami oleh Arianto Blegur (30), warga Naikoten I, Kota Kupang, layak menjadi sorotan p...
    • Hadiri Rakor Desa Ponain, Babinsa Sertu Adner Paut Mengajak Bersinergi Untuk Kesejahteraan
      NTT-KUPANG - Babinsa Koramil 1604-04/Amarasi Sertu Adner Paut mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah Desa Ponain, berlangsun...
    • Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri
      Kupang – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widaya Dharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis ...
    • Upacara Bendera, Dandim 1622/Alor Sampaikan Amanat Pangdam IX/Udayana
      ALOR - Dandim 1622/Alor Letkol Inf Amir Syarifudin, S.H bertindak sebagai Irup pada pelaksanaan Upacara Bendera tanggal 17 bulan September 2...
    • Hadiri Rapat Pembentukan Panitia MTQ, Babinsa Kopda Husni Mubarok: Kultur Daerah Sebagai Perekat
      Alor, delixnews.com - Sebagai wujud sinergitas, kebersamaan dan kerja sama dengan Pemerintah Kecamatan, Babinsa Kopda Husni Karim hadiri Ra...
    • Dandim 1604/Kupang Beri Ucapan Terimahkasih Kepada Seluruh Prajuritnya
      KUPANG, DELIXNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) telah berlangsung dengan aman dan lancar di wilayah Kodim 1604/Kupang, Dandim 1604/Kupang K...
    • Ketua Persit KCK Cab XXI Hadiri Pelepasan Bupati dan Wakil Bupati Alor
      Sabtu (4/11/2023). ALOR, DELIXEWS.COM - Pemda Kabupaten Alor melaksanakan acara pelepasan bagi Drs. Amon Djobo, M.A.P dan Almarhum Imran Du...
    • Lewat Komsos, Babinsa Serda Yosua Kanaf Ajak Warga Vaksinasi Anjing Peliharaan
      KUPANG-AMARASI - Untuk mengantisipasi penyakit Rabies akibat gigitan anjing, pemerintah mewajibkan masyarakat segera membawa Anjing pelihar...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler