Prabowo ke Koruptor: Enak Aje Bilang Bertobat, yang Kau Curi Kembalikan
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Binti Mufarida › HUKUM › Jef Beny Bunda › Prabowo Subianto

    Prabowo ke Koruptor: Enak Aje Bilang Bertobat, yang Kau Curi Kembalikan

    Senin, 30 Desember 2024, Desember 30, 2024

    Baca Juga :



    DELIXNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meluruskan pernyataan sebelumnya yang akan mengampuni koruptor. Dia menegaskan tidak berniat memaafkan koruptor, namun hanya ingin mereka mengembalikan uang yang dicuri.


    "Ada yang mengatakan Prabowo mau memaafkan koruptor. Bukan begitu, kalau koruptornya sudah tobat, bagaimana tokoh-tokoh agama? Iya kan?" kata Prabowo saat puncak Perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (28/12/2024). 


    Menurut Prabowo, para koruptor tidak cukup hanya bertobat usai menyesali korupsi yang telah dilakukan. Mereka harus tetap mengembalikan barang yang sudah dicuri dari negara. 


    Selamat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025


    "Orang bertobat, tapi kembalikan dong yang kau curi. Enak aje, udah nyolong, (lalu menyatakan) 'aku bertobat'. Yang kau curi kau kembalikan, bukan saya maafkan koruptor," paparnya. 


    Dia kembali menegaskan ingin menyadarkan para koruptor yang sudah berbuat jahat. Jika tidak bertobat dan mengembalikannya, dia menjamin akan mencari uang rakyat tersebut ke mana pun. 


    "Saya mau sadarkan mereka yang sudah telanjur dulu berbuat dosa, ya bertobatlah. Itu kan ajaran agama. Bertobatlah, kasihan rakyat kembalikan uang itu sebelum kita cari hartamu ke mana kita akan cari," katanya.


    Editor : Rizky Agustian.

    Tags Binti MufaridaHUKUMJef Beny BundaPrabowo Subianto
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Andre Lado PH Korban Penganiayaan Berat, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
      KOTA KUPANG - Kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami oleh Arianto Blegur (30), warga Naikoten I, Kota Kupang, layak menjadi sorotan p...
    • Apel Pagi, Danramil 1604-08/Sabu Raijua Sampaikan Amanat Pangdam IX/Udayana
        NTT-KUPANG - Danramil 1604-08/Sabu Raijua, Kapten Inf Daniel Boimau, memimpin apel pagi diikuti seluruh anggota, bertempat di Makoramil 1...
    • Hadiri Rakor Desa Ponain, Babinsa Sertu Adner Paut Mengajak Bersinergi Untuk Kesejahteraan
      NTT-KUPANG - Babinsa Koramil 1604-04/Amarasi Sertu Adner Paut mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah Desa Ponain, berlangsun...
    • Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa
        Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10). Kota Kup...
    • Upacara Bendera, Dandim 1622/Alor Sampaikan Amanat Pangdam IX/Udayana
      ALOR - Dandim 1622/Alor Letkol Inf Amir Syarifudin, S.H bertindak sebagai Irup pada pelaksanaan Upacara Bendera tanggal 17 bulan September 2...
    • Kebersamaan TNI dan Warga Mengawali Kegiatan Fisik TMMD
        NTT-KUPANG ,  – Kebersamaan dan semangat gotong royong terus ditunjukkan oleh personel Satgas TMMD ke-124 Kodim 1604/Kupang bersama masyar...
    • LBH Surya NTT Raih 20 Medali di Kejuaraan Kempo Kupang 2025, Tunjukkan Taji di Kancah Lokal !!!
      Kota Kupang- Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menggelar Kejuaraan Shorinji Kempo An...
    • Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri
      Kupang – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widaya Dharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis ...
    • Hadiri Rapat Pembentukan Panitia MTQ, Babinsa Kopda Husni Mubarok: Kultur Daerah Sebagai Perekat
      Alor, delixnews.com - Sebagai wujud sinergitas, kebersamaan dan kerja sama dengan Pemerintah Kecamatan, Babinsa Kopda Husni Karim hadiri Ra...
    • Dandim 1604/Kupang Beri Ucapan Terimahkasih Kepada Seluruh Prajuritnya
      KUPANG, DELIXNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) telah berlangsung dengan aman dan lancar di wilayah Kodim 1604/Kupang, Dandim 1604/Kupang K...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler