Cegah Penyalahgunaan Profesi dan Jaga Standar Etika Advokat, Simak Penjelasan Herry Battileo
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › DPC PERADI OELAMASI › Herry Battileo › HUKUM › Jef Beny Bunda

    Cegah Penyalahgunaan Profesi dan Jaga Standar Etika Advokat, Simak Penjelasan Herry Battileo

    Senin, 02 Desember 2024, Desember 02, 2024

    Baca Juga :




    DELIXNEWS.COM, Kota Kupang - Profesi advokat memegang peranan penting dalam penegakan hukum dan keadilan. Sebagai seorang penegak hukum, advokat harus mampu menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi dan menjaga nilai-nilai moral. 



    Hal itu disampaikan langsung oleh Advokat papan atas, Herry FF Batileo, S.H., M.H., dihadapan sejumlah awak media, Pada Senin, (02/12/2024).



    Dikatakan Herry (Sapaan Akrabnya) bahwa dalam Undang-Undang Advokat seorang dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu pin 8, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih



    Dan poin 9, Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi salah satu persyaratan yang perlu dibenahi adalah larangan bagi mantan terpidana baik kasus Korupsi dan Asusila untuk menjadi advokat,



    "Kejahatan asusila memiliki dampak yang sangat besar, baik bagi pelaku maupun korban. Kejahatan ini tidak hanya merusak fisik dan mental korban, tetapi juga dapat meninggalkan trauma psikologis yang mendalam," Ujar Ketua DPC Peradi Oelamasi ini,



    Masih menurut Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT itu bahwa bagi pelaku, tindakan tersebut mencerminkan pelanggaran terhadap norma sosial dan hukum yang sangat serius,



    "Dampak psikologis bagi korban dari kejahatan asusila sering kali berlangsung lama dan mempengaruhi kehidupan mereka dalam berbagai aspek," Ungkapnya 



    Dirinya menilai bahwa trauma yang dialami korban seringkali menyebabkan gangguan emosional, kesulitan dalam membangun hubungan sosial, bahkan gangguan mental yang membutuhkan waktu lama untuk sembuh. 



    Sementara itu, pelaku, meskipun sudah menjalani hukuman, masih membawa beban moral atas perbuatannya yang tidak dapat dianggap enteng,



    "Sebagai penegak hukum, advokat harus memiliki pemahaman dan kesadaran yang tinggi terhadap nilai-nilai keadilan serta dapat menjaga jarak dari tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum," Bebernya



    Tak ada salah jika dirinya berpendapat bahwa dengan mengizinkan mantan terpidana kasus asusila untuk menjadi advokat berisiko menciptakan situasi yang dapat mempengaruhi objektivitas dan integritas profesi ini. 



    "Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa syarat menjadi advokat mencakup larangan bagi mereka yang terlibat dalam kejahatan asusila, demi menjaga martabat dan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum kita." Pungkas Pelatih Beladiri Shorinji Kempo PERKEMI NTT tersebut. 


    (*Tim)

    Tags DPC PERADI OELAMASIHerry BattileoHUKUMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PRIHATIN KREDIBILITAS JAKSA PADA KEJARI OELAMASI KABUPATEN KUPANG
      KUPANG – Sebuah skandal hukum yang mempermalukan institusi penegak hukum terjadi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (24/11/2025). ...
    • Pns Daud Anakay Pimpin, Kerja Bakti di Gang RT 26. RW 06. Bersama Masyarakat Asten TNI-AD
      Ketua RT 26/RW 06 Pns Daud Anakay bersama masyarakat RT 26 Asrama TNI-AD Kuanino Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja Kota Kupang memang ...
    • Sidang Perlawanan Tanah Lampu Merah Oesapa Terlawan VII Mengakui, Andre Lado Tegaskan Itu Bukti Sempurna
      Kota Kupang , - Sidang Sengketa eksekusi objek tanah strategis di area Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali memanas setelah muncul fakta...
    • Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Menjadi Tenaga Pendidik Di Sekolah Perbatasan RI-RDTL
      Atambua, delixnews.com - Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY, Letda Inf Husnul Rozami (Danpos Mahen) Kipam I, memerintahkan 4 o...
    • Andre Lado: Tergugat Gagal Paham Nebis in Idem dalam Perkara Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa
      Kota Kupang - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali menyedot perhatian pub...
    • Babinsa Hadiri Rapat Persiapan HUT RI dan Festival Budaya
      NTT-KUPANG ,  — Babinsa Kelurahan Oesapa Barat, Koramil 1604-01/Kota, Peltu Tomi J. Kurumbatu menghadiri rapat koordinasi yang digelar di ka...
    • Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua Hadiri Penyaluran BLT DD TA 2024 di Desa Loborui
        NTT - Sabu Raijua, Delixnews.com – Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua, Koptu Kirenius Riwu, turut hadir dalam kegiatan penyaluran Bantua...
    • Danrem 161/WS; Saya Pesan Kepada Anggota Denkomlekrem 161 Merawat yang sudah di bangun saat ini
      Kalau kita lihat tadi tayangan video kita sangat bangga, terutama anggota komlek ini punya komandan seperti beliau. Tidak ada komandan yang ...
    • Babinsa Bersama Warga Kelurahan Nusa Kenari Melaksanakan Aksi Bersih Lingkungan
        Alor, Delixnews.com - Untuk menciptakan suatu lingkungan yang bersih dan indah, Babinsa Kopda Fredi Oil bersama warga masyarakat Keluraha...
    • Babinsa Sertu Saaltial Bersama Bhabinkamtibmas Monitoring Penyaluran BLT Di Desa Baumata Timur
      Kupang, delixnews.com Babinsa Desa Baumata Timur, Koramil 1604-01/Kupang Sertu Saaltial Lang Laku bersama Bhabinkamtibmas Desa Baumata Timu...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler