Cegah Penyalahgunaan Profesi dan Jaga Standar Etika Advokat, Simak Penjelasan Herry Battileo
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › DPC PERADI OELAMASI › Herry Battileo › HUKUM › Jef Beny Bunda

    Cegah Penyalahgunaan Profesi dan Jaga Standar Etika Advokat, Simak Penjelasan Herry Battileo

    Senin, 02 Desember 2024, Desember 02, 2024

    Baca Juga :




    DELIXNEWS.COM, Kota Kupang - Profesi advokat memegang peranan penting dalam penegakan hukum dan keadilan. Sebagai seorang penegak hukum, advokat harus mampu menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi dan menjaga nilai-nilai moral. 



    Hal itu disampaikan langsung oleh Advokat papan atas, Herry FF Batileo, S.H., M.H., dihadapan sejumlah awak media, Pada Senin, (02/12/2024).



    Dikatakan Herry (Sapaan Akrabnya) bahwa dalam Undang-Undang Advokat seorang dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu pin 8, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih



    Dan poin 9, Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi salah satu persyaratan yang perlu dibenahi adalah larangan bagi mantan terpidana baik kasus Korupsi dan Asusila untuk menjadi advokat,



    "Kejahatan asusila memiliki dampak yang sangat besar, baik bagi pelaku maupun korban. Kejahatan ini tidak hanya merusak fisik dan mental korban, tetapi juga dapat meninggalkan trauma psikologis yang mendalam," Ujar Ketua DPC Peradi Oelamasi ini,



    Masih menurut Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT itu bahwa bagi pelaku, tindakan tersebut mencerminkan pelanggaran terhadap norma sosial dan hukum yang sangat serius,



    "Dampak psikologis bagi korban dari kejahatan asusila sering kali berlangsung lama dan mempengaruhi kehidupan mereka dalam berbagai aspek," Ungkapnya 



    Dirinya menilai bahwa trauma yang dialami korban seringkali menyebabkan gangguan emosional, kesulitan dalam membangun hubungan sosial, bahkan gangguan mental yang membutuhkan waktu lama untuk sembuh. 



    Sementara itu, pelaku, meskipun sudah menjalani hukuman, masih membawa beban moral atas perbuatannya yang tidak dapat dianggap enteng,



    "Sebagai penegak hukum, advokat harus memiliki pemahaman dan kesadaran yang tinggi terhadap nilai-nilai keadilan serta dapat menjaga jarak dari tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum," Bebernya



    Tak ada salah jika dirinya berpendapat bahwa dengan mengizinkan mantan terpidana kasus asusila untuk menjadi advokat berisiko menciptakan situasi yang dapat mempengaruhi objektivitas dan integritas profesi ini. 



    "Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa syarat menjadi advokat mencakup larangan bagi mereka yang terlibat dalam kejahatan asusila, demi menjaga martabat dan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum kita." Pungkas Pelatih Beladiri Shorinji Kempo PERKEMI NTT tersebut. 


    (*Tim)

    Tags DPC PERADI OELAMASIHerry BattileoHUKUMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Advokat Andre Lado Berharap Penyidik Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Arianto Blegur
      Kupang – Pengacara Andre Lado, S.H., selaku Kuasa hukum dari korban penganiayaan berat berharap penyidik Polsek Maulafa dapat bekerja secar...
    • Andre Lado PH Korban Penganiayaan Berat, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
      KOTA KUPANG - Kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami oleh Arianto Blegur (30), warga Naikoten I, Kota Kupang, layak menjadi sorotan p...
    • Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa
        Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10). Kota Kup...
    • Prajurit Bunuh Prajurit: PH Keluarga Lucky Minta Hakim Jatuhkan Pidana Penjara dan Pemecatan 22 Terdakwa
      Kupang — Kasus prajurit bunuh prajurit, yang menimpa Prada Lucky, sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Seni...
    • Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri
      Kupang – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widaya Dharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis ...
    • Kolaborasi Kodim Kupang Wujudkan Generasi Daerah Perbatasan Yang Cerdas dan Tangguh
        NTT-OEPOLI — Kodim 1604/Kupang terus melanjutkan kegiatan Program Kolaborasi Pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Oepoli di...
    • Kodim Kupang Bersama Satgas Pamtas Bangun SMPN Oepoli
      OEPOLI-NTT , - Setelah prosesi peletakan batu pertama yang dipimpin oleh Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I., kegi...
    • Bangun Karakter Anak Bangsa, Babinsa Kodim 1622/Alor Masuk Sekolah
      ALOR, delixnews.com - Untuk membangun karakter anak bangsa di Kabupaten Alor, sejumlah Babinsa Kodim 1622/Alor diterjunkan jadi guru selama ...
    • Babinsa Serda Hendra Rolobesi Himbau Karhutlah Lewat Komsos Di Pasar Hopter
      ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna terciptanya suasana Kamtibmas di Pasar yang aman dan nyaman serta sampaikan himbauan kebakaran hutan dan lahan (...
    • LBH Surya NTT Raih 20 Medali di Kejuaraan Kempo Kupang 2025, Tunjukkan Taji di Kancah Lokal !!!
      Kota Kupang- Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menggelar Kejuaraan Shorinji Kempo An...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler