Surat Terbuka Friets Jermias Jes Dami Kepada Presiden RI Prabowo Subianto
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKUM › Jef Beny Bunda › Prabowo Subianto

    Surat Terbuka Friets Jermias Jes Dami Kepada Presiden RI Prabowo Subianto

    Kamis, 24 Oktober 2024, Oktober 24, 2024

    Baca Juga :



    DELIXNEWS.COM, KOTA KUPANG - Salam Hormat, Sebelumnya saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas inisiatif saya secara pribadi untuk menulis dan mengirimkan surat ini kepada Bapak.


    Dalam beberapa kesempatan ketika Bapak berpidato, Bapak selalu menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini harus terbebas dari praktek kejahatan korupsi dan siapapun yang melakukan tindak pidana kejahatan korupsi akan ditangkap dan diproses secara hukum.


    Oleh karena itu saya sebagai anak Bangsa Indonesia yang mengabdi sebagai tenaga pengajar (Dosen) pada Fakultas Hukum dari salah satu Perguruan Tinggi Swasta di NTT merasa terpanggil untuk memberikan usul saran, jikalau Bapak berkenan maka usul saran saya adalah sebagai berikut:


    1. Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Korupsi yang terbukti secara hukum harus diberikan hukuman sekurang-kurangnya HUKUMAN MATI.


    2. Harta kekayaan para terpidana tindak pidana kejahatan korupsi dirampas oleh Negara dan dipergunakan untuk kepentingan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia


    3. istri dan atau suami dari terpidana pelaku kejahatan korupsi diancam hukuman badan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun penjara.


    4. anak-anak dari terpidana pelaku kejahatan korupsi yang sudah berusia dewasa diancam hukuman badan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun penjara.


    Jikalau beberapa hal di atas dapat diterapkan maka menurut pendapat saya akan terjadi saling kontrol dalam keluarga para pemangku kepentingan atau para pejabat Negara maupun Pejabat Daerah yang sedang diberikan kekuasaan oleh rakyat dan semoga tidak ada lagi yang berani melakukan tindak pidana kejahatan korupsi.


    Sebagai tenaga pendidik ilmu hukum, saya memiliki prinsip bahwa:


    1. Kasih dan Hukuman Mati tidak bertentangan.


    2. Tuhan memberi kuasa kepada Pemerintahan Manusia untuk menghukum mati bagi orang yang melakukan kejahatan yang berdampak besar bagi orang lain.


    Demikian usul dan saran saya, semoga Yang Mulia Bapak Presiden Republik Indonesia berkenan untuk menerimanya.


    Untuk itu saya menyampaikan terimakasih atas perkenanan Yang Mulia Bapak Presiden, do'a dan harapan saya adalah Yang Mulia Bapak Presiden selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga dapat mengantarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini menjadi Negara Super Power.


    Salam Hormat dari saya:


    Friets Jermias Jes Dami, S.Sos., S.H., M.Hum (NIDN: 1526027001)

    Tags HUKUMJef Beny BundaPrabowo Subianto
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PH Eks Kapolres Ngada Pertanyakan Etika Dr. Mikhael Feka, SH., MH, Nikolas Ke Lomi: Kita Akan Adukan Ke Dewan Kehormatan Profesi
      Kupang – Penasehat Hukum eks Kapolres Ngada, Nikolas Ke Lomi, SH keberatan dan pertanyakan  atas pernyataan Dr. Mikhael Feka, SH., MH yang ...
    • Kasus Penelantaran Imelda Christina Bessie, Unit PPA Polda NTT Periksa Dua Saksi
      Kupang, 10 September 2025 – Proses hukum dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis dan verbal serta penelantaran...
    • Hadiri Kegiatan Doa Bersama, Begini Pesan Babinsa Serma Kornelis Adu
      KUPANG - Babinsa Koramil 1604-07/Alak Serma Kornelis Adu hadiri kegiatan Doa bersama Para Pengurus dan anggota Persekutuan Doa (PD) seKota ...
    • TNI dan Polri Patroli Gabungan Cipta Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat di Kota Kasih
      KUPANG-NTT - Dalam rangka upaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, TNI dan Polri melaksanaka...
    • Herry Battileo Kuasa Hukum Apliana, Desak Pemerintah SBD Hentikan Pembangunan Jalan di Tanah Klien
      Waitabula, (6/9/2025) – Herry F.F Battileo, S.H.,MH Pendiri LBH Surya NTT, Ketua DPC PERADI Oelamasi Sekaligus Ketua Dojo Kempo LBH Surya NT...
    • Dukung Program Pembangunan Desa, Babinsa Serka Lodian Ajak Warga Bersihkan Lokasi Pembangunan Jalan
      KUPANG - Untuk mendukung serta menyukseskan program pembangunan di Desa Manubelon, Babinsa Koramil 1604-03/Naikliu Serka Lodian Wila Radja ...
    • Usai Lawatan Sehari di Qatar, Presiden Prabowo subianto Langsung Menuju ke Bali
      Seusai melakukan lawatan sehari di Qatar dan Persatuan Emirat Arab, Presiden Prabowo Subianto memutuskan langsung menuju ke Bali, untuk meng...
    • Jefrianus Pati Bean Tanggapi Kritik Beni Jahang soal Profesionalisme Wartawan
        Kupang - Pernyataan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT, Beni Jahang, yang menyatakan bahwa hanya mereka yang memiliki kartu u...
    • Julio Docarmo: Hibah Tanah Harus untuk LVRI, Bukan Politik Pribadi
      Polemik hibah tanah oleh Ketua Macab LVRI Belu, Stefanus Atok Bau, terus menuai sorotan dari masyarakat dan para tokoh di Kabupaten Belu. Ve...
    • Christina Bessie Resmi Laporkan Suami atas Kasus Penelantaran ke Polda NTT
      Foto : Advokat Andre Lado bersama Imelda Christina Bessie usai pemeriksaan intensif di Unit PPA Polda NTT, Sabtu (30/8).  KOTA KUPANG - Ime...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler