Surat Terbuka Friets Jermias Jes Dami Kepada Presiden RI Prabowo Subianto
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKUM › Jef Beny Bunda › Prabowo Subianto

    Surat Terbuka Friets Jermias Jes Dami Kepada Presiden RI Prabowo Subianto

    Kamis, 24 Oktober 2024, Oktober 24, 2024

    Baca Juga :



    DELIXNEWS.COM, KOTA KUPANG - Salam Hormat, Sebelumnya saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas inisiatif saya secara pribadi untuk menulis dan mengirimkan surat ini kepada Bapak.


    Dalam beberapa kesempatan ketika Bapak berpidato, Bapak selalu menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini harus terbebas dari praktek kejahatan korupsi dan siapapun yang melakukan tindak pidana kejahatan korupsi akan ditangkap dan diproses secara hukum.


    Oleh karena itu saya sebagai anak Bangsa Indonesia yang mengabdi sebagai tenaga pengajar (Dosen) pada Fakultas Hukum dari salah satu Perguruan Tinggi Swasta di NTT merasa terpanggil untuk memberikan usul saran, jikalau Bapak berkenan maka usul saran saya adalah sebagai berikut:


    1. Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Korupsi yang terbukti secara hukum harus diberikan hukuman sekurang-kurangnya HUKUMAN MATI.


    2. Harta kekayaan para terpidana tindak pidana kejahatan korupsi dirampas oleh Negara dan dipergunakan untuk kepentingan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia


    3. istri dan atau suami dari terpidana pelaku kejahatan korupsi diancam hukuman badan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun penjara.


    4. anak-anak dari terpidana pelaku kejahatan korupsi yang sudah berusia dewasa diancam hukuman badan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun penjara.


    Jikalau beberapa hal di atas dapat diterapkan maka menurut pendapat saya akan terjadi saling kontrol dalam keluarga para pemangku kepentingan atau para pejabat Negara maupun Pejabat Daerah yang sedang diberikan kekuasaan oleh rakyat dan semoga tidak ada lagi yang berani melakukan tindak pidana kejahatan korupsi.


    Sebagai tenaga pendidik ilmu hukum, saya memiliki prinsip bahwa:


    1. Kasih dan Hukuman Mati tidak bertentangan.


    2. Tuhan memberi kuasa kepada Pemerintahan Manusia untuk menghukum mati bagi orang yang melakukan kejahatan yang berdampak besar bagi orang lain.


    Demikian usul dan saran saya, semoga Yang Mulia Bapak Presiden Republik Indonesia berkenan untuk menerimanya.


    Untuk itu saya menyampaikan terimakasih atas perkenanan Yang Mulia Bapak Presiden, do'a dan harapan saya adalah Yang Mulia Bapak Presiden selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga dapat mengantarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini menjadi Negara Super Power.


    Salam Hormat dari saya:


    Friets Jermias Jes Dami, S.Sos., S.H., M.Hum (NIDN: 1526027001)

    Tags HUKUMJef Beny BundaPrabowo Subianto
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki Buka TMMD ke-124 Semau Wilayah Kodim 1604/Kupang
      NTT-SEMAU - Selaku inspektur upacara, Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki, S.Ars., M.Ars secara resmi membuka kegiatan TNI Manunggal Membang...
    • Kodim 1604/Kupang dan AD Timor Leste Perkuat Kerja Sama Militer
      NTT-KUPANG , – Komandan Kodim 1604/Kupang, Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I., secara resmi membuka kegiatan Latihan Bersama (Latma)...
    • Kodim Kupang Siap Buka TMMD ke-124 dengan Semangat
      NTT-KUPANG,   – Dengan penuh semangat dan jiwa gotong royong, personel Kodim 1604/Kupang yang dipimpin oleh Pasi Pers Mayor Caj Oktavian Hys...
    • Kodim 1604/Kupang Bantu Pemkab Kupang Perbaiki Pelabuhan Hansisi
        NTT-KUPANG,  – Kodim 1604/Kupang menunjukkan kepedulian dan respons cepat terhadap musibah yang menimpa Pelabuhan Hansisi di Kabupaten Ku...
    • Danramil Camplong Hadiri Upacara Hardiknas Berskala Besar
        NTT-KUPANG, – Dalam semangat memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025, Danramil 1604-02/Camplong Kapten Inf Lalu Yuli ...
    • Danramil Kupang Motivasi Calon Prajurit Muda TNI AD
        NTT-KUPANG ,  – Danramil 1604-01/Kupang, Mayor Inf Hendry Dunant, S.I.P., bersama Bati Tuud dan Babinsa Peltu Nuryani memberikan pengaraha...
    • Kepala Desa Onansila Sebut Warga Antusias Sambut Baik Kehadiran TNI Membangunan Sumur Bor
      NTT-KUPANG - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 tahun 2025 Kodim 1604/Kupang mendapat sambutan baik dari warga masyarakat D...
    • Perkuat Kerjasama Pertahanan dan Kemanuasiaan, Kodim 1604/Kupang dan FDTL Gelar Latihan Bersama
      NTT- KUPANG – Dalam rangka memperkuat kerja sama pertahanan dan kemanusiaan antar negara, TNI AD melalui Kodim 1604/Kupang akan menggelar l...
    • Progres Hari Pertama Kegiatan TMMD Ke-124 Kodim 1604/Kupang
      NTT-KUPANG - Sejak dibukanya TMMD ke-124 Kodim 1604/Kupang oleh Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki, di Kecamatan Semau, pada Selasa (6/5/20...
    • Camat Amfoang Barat Daya Apresiasi Sebut Peran Babinsa Nyata Atasi Kesulitan Masyarakat
      NTT-KUPANG,  – Dalam semangat gotong royong dan kepedulian terhadap kebutuhan infrastruktur masyarakat, Pemerintah Kecamatan Amfoang Barat ...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler