Surat Terbuka Friets Jermias Jes Dami Kepada Presiden RI Prabowo Subianto
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKUM › Jef Beny Bunda › Prabowo Subianto

    Surat Terbuka Friets Jermias Jes Dami Kepada Presiden RI Prabowo Subianto

    Kamis, 24 Oktober 2024, Oktober 24, 2024

    Baca Juga :



    DELIXNEWS.COM, KOTA KUPANG - Salam Hormat, Sebelumnya saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas inisiatif saya secara pribadi untuk menulis dan mengirimkan surat ini kepada Bapak.


    Dalam beberapa kesempatan ketika Bapak berpidato, Bapak selalu menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini harus terbebas dari praktek kejahatan korupsi dan siapapun yang melakukan tindak pidana kejahatan korupsi akan ditangkap dan diproses secara hukum.


    Oleh karena itu saya sebagai anak Bangsa Indonesia yang mengabdi sebagai tenaga pengajar (Dosen) pada Fakultas Hukum dari salah satu Perguruan Tinggi Swasta di NTT merasa terpanggil untuk memberikan usul saran, jikalau Bapak berkenan maka usul saran saya adalah sebagai berikut:


    1. Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Korupsi yang terbukti secara hukum harus diberikan hukuman sekurang-kurangnya HUKUMAN MATI.


    2. Harta kekayaan para terpidana tindak pidana kejahatan korupsi dirampas oleh Negara dan dipergunakan untuk kepentingan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia


    3. istri dan atau suami dari terpidana pelaku kejahatan korupsi diancam hukuman badan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun penjara.


    4. anak-anak dari terpidana pelaku kejahatan korupsi yang sudah berusia dewasa diancam hukuman badan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun penjara.


    Jikalau beberapa hal di atas dapat diterapkan maka menurut pendapat saya akan terjadi saling kontrol dalam keluarga para pemangku kepentingan atau para pejabat Negara maupun Pejabat Daerah yang sedang diberikan kekuasaan oleh rakyat dan semoga tidak ada lagi yang berani melakukan tindak pidana kejahatan korupsi.


    Sebagai tenaga pendidik ilmu hukum, saya memiliki prinsip bahwa:


    1. Kasih dan Hukuman Mati tidak bertentangan.


    2. Tuhan memberi kuasa kepada Pemerintahan Manusia untuk menghukum mati bagi orang yang melakukan kejahatan yang berdampak besar bagi orang lain.


    Demikian usul dan saran saya, semoga Yang Mulia Bapak Presiden Republik Indonesia berkenan untuk menerimanya.


    Untuk itu saya menyampaikan terimakasih atas perkenanan Yang Mulia Bapak Presiden, do'a dan harapan saya adalah Yang Mulia Bapak Presiden selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga dapat mengantarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini menjadi Negara Super Power.


    Salam Hormat dari saya:


    Friets Jermias Jes Dami, S.Sos., S.H., M.Hum (NIDN: 1526027001)

    Tags HUKUMJef Beny BundaPrabowo Subianto
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Danrem 161/Wira Sakti minta pertanggungjawaban Ketua LSM LPPDM atas Tuduhan KKN pada Seleksi Cata PK TNI AD Gel II Th 2025
      NTT-KUPANG - Apa yang disampaikan Ketua LSM LPPDM Marselus N Ahang, 48 th, pekerjaan Wira swasta, alamat Desa Waebelang, Kec Ruteng, Kab Ma...
    • Pihak Bandara Tardamu Seba Apresiasi Dukungan TNI dan Polri
        NTT-KUPANG - Pihak Bandara Tardamu Seba menggelar rapat Komite Keamanan dan Komite Emergency, dihadiri perwakilan dari Kodim 1604/Kupang...
    • Kasiter Kasrem 161/Wira Sakti Buka Kegiatan Sosialisasi Kesehatan, Anggota Kodim 1604/Kupang Turut Hadir
        NTT-KUPANG - Yayasan Sosialisasi Kanker Indonesia (YSKI) bekerja sama dengan Korem 161/Wira Sakti, menggelar kegiatan Sosialisasi kesehat...
    • Gelar Sosialisasi P4GN Bagi Prajurit, Berikut Penegasan Dandim 1604/Kupang
      NTT-KUPANG , - Dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan prajurit, Kodim 1604/Kupang menggelar kegiatan Sosialis...
    • Babinsa Penkase Oeleta Monitor Perkemahan Matra Darat Kedua
        NTT-KUPANG ,  - Babinsa Kelurahan Penkase Oeleta Koramil 1604-07/Alak, Serka Hasan Basri, turut serta memonitor kegiatan Perkemahan Matra ...
    • Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Oenoni Cup VII, Serka Hery: Olahraga Harus Menyatukan Kaum Muda
      NTT-KUPANG - Pemerintah Desa Oenoni I bekerja sama dengan berbagai pihak melaksanakan kegiatan Turnamen Sepak Bola Oenoni Cup VII Tahun 2025...
    • Terkait Pengumuman Casis yang Beredar di Medsos, ini klarifikasi Danrem 161/Wira Sakti
      NTT-KUPANG - Saya tegaskan bahwa proses rekrutmen ini dibuka secara umum dan *100% GRATIS* untuk seluruh warga negara Indonesia, khususnya ...
    • Babinsa Oebobo Dukung Penanaman Jagung Pulut Musim Tanam II
        NTT-KUPANG, - Babinsa se-Kecamatan Oebobo Koramil 1604-01/Kupang yang terdiri dari Peltu Agus SR, Serka Alexander Tanesib, dan Serda M. F...
    • Untuk Kesehatan Masyarakat, Babinsa Siap Dukung Penuh Program Puskesmas Manubelon
      NTT-KUPANG - Puskesmas Manubelon terus berupaya untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat melalui berbagai  kegiatannya diwilayah Keca...
    • Baharkam Mabes Polri Apresiasi Kinerja Bhabinkamtibmas dan Babinsa
      NTT-KUPANG - Penilaian Tiga Pilar di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, NTT, dilaksanakan oleh Tim dari Baharkam Mabes Polri di...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler