Surat Terbuka Friets Jermias Jes Dami Kepada Presiden RI Prabowo Subianto
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKUM › Jef Beny Bunda › Prabowo Subianto

    Surat Terbuka Friets Jermias Jes Dami Kepada Presiden RI Prabowo Subianto

    Kamis, 24 Oktober 2024, Oktober 24, 2024

    Baca Juga :



    DELIXNEWS.COM, KOTA KUPANG - Salam Hormat, Sebelumnya saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas inisiatif saya secara pribadi untuk menulis dan mengirimkan surat ini kepada Bapak.


    Dalam beberapa kesempatan ketika Bapak berpidato, Bapak selalu menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini harus terbebas dari praktek kejahatan korupsi dan siapapun yang melakukan tindak pidana kejahatan korupsi akan ditangkap dan diproses secara hukum.


    Oleh karena itu saya sebagai anak Bangsa Indonesia yang mengabdi sebagai tenaga pengajar (Dosen) pada Fakultas Hukum dari salah satu Perguruan Tinggi Swasta di NTT merasa terpanggil untuk memberikan usul saran, jikalau Bapak berkenan maka usul saran saya adalah sebagai berikut:


    1. Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Korupsi yang terbukti secara hukum harus diberikan hukuman sekurang-kurangnya HUKUMAN MATI.


    2. Harta kekayaan para terpidana tindak pidana kejahatan korupsi dirampas oleh Negara dan dipergunakan untuk kepentingan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia


    3. istri dan atau suami dari terpidana pelaku kejahatan korupsi diancam hukuman badan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun penjara.


    4. anak-anak dari terpidana pelaku kejahatan korupsi yang sudah berusia dewasa diancam hukuman badan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun penjara.


    Jikalau beberapa hal di atas dapat diterapkan maka menurut pendapat saya akan terjadi saling kontrol dalam keluarga para pemangku kepentingan atau para pejabat Negara maupun Pejabat Daerah yang sedang diberikan kekuasaan oleh rakyat dan semoga tidak ada lagi yang berani melakukan tindak pidana kejahatan korupsi.


    Sebagai tenaga pendidik ilmu hukum, saya memiliki prinsip bahwa:


    1. Kasih dan Hukuman Mati tidak bertentangan.


    2. Tuhan memberi kuasa kepada Pemerintahan Manusia untuk menghukum mati bagi orang yang melakukan kejahatan yang berdampak besar bagi orang lain.


    Demikian usul dan saran saya, semoga Yang Mulia Bapak Presiden Republik Indonesia berkenan untuk menerimanya.


    Untuk itu saya menyampaikan terimakasih atas perkenanan Yang Mulia Bapak Presiden, do'a dan harapan saya adalah Yang Mulia Bapak Presiden selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga dapat mengantarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini menjadi Negara Super Power.


    Salam Hormat dari saya:


    Friets Jermias Jes Dami, S.Sos., S.H., M.Hum (NIDN: 1526027001)

    Tags HUKUMJef Beny BundaPrabowo Subianto
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Arianto Blegur Jaksa Kembalikan Berkas, Penyidik Polsek Maulafa Dinilai Tidak Profesional
      Kota Kupang, Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK a...
    • Nocturness feat. Madhved New Single : "Journey"
      Nocturness atau Imanuel Lawa merupakan Musisi pendatang baru asal Kota Kupang yang dimana merupakan seorang Singer/Musician, Producer,Songwr...
    • Dojo LBH Surya NTT Raih Juara 6 Umum di Bupati Cup IV, Kumpulkan 15 Medali
        Kupang – Dojo LBH Surya NTT menorehkan prestasi membanggakan dalam kejuaraan Piala Bupati Cup IV yang diselenggarakan pada 21-23 November...
    • Satgas 742 Sektor Timur Laksanakan Karya Bakti Dan Bagikan Hadiah
      Oleh: Febriany Leo Lede ALOR, Delixnews.com - Satuan tugas pengamanan perbatasan (SATGASPAMTAS) RI - RDTL yonif 742/Swy yang bertugas menja...
    • Di Tengah Gugatan Tak Berdasar, Kepemimpinan Rektor IAKN Kupang Dr. I Made Suardana Justru Pacu Kampus Raih Akreditasi "Baik Sekali"
      KUPANG – Di tengah hiruk-pikuk gugatan hukum yang dialamatkan kepada Rektornya, Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang justru mencatat...
    • Satgas Yonif 742/SWY Laksanakan Karbak di Gereja Katholik Theodorus Desa Silawan
      Belu, delixnews.com - Untuk memperkokoh kemanunggalan TNI dengan masyarakat diwilayah Perbatasan RI-RDTL, Pos Silawan Satgas Pamtas Yonif 7...
    • Babinsa Bersama Masyarakat Cat Masjid, Hal Tersulit Sudah Dibuat TNI Bagi Kami
        ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna terus memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat diwilayah binaan, Babinsa hadir ditengah-tengah masyarakat d...
    • Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
      Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupa...
    • Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua Hadiri Penyaluran BLT DD TA 2024 di Desa Loborui
        NTT - Sabu Raijua, Delixnews.com – Babinsa Koramil 1604-08/Sabu Raijua, Koptu Kirenius Riwu, turut hadir dalam kegiatan penyaluran Bantua...
    • Pererat Kekeluargaan , Kodaeral VII dan Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Lomba Mancing Gembira
      TNI AL , Dispen Kormar (Kupang) Guna mempererat dan menjalin kebersamaan, antara prajurit Komando Daerah TNI Angkata Laut VII dengan Batalyo...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler