Surat Terbuka Friets Jermias Jes Dami Kepada Presiden RI Prabowo Subianto
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKUM › Jef Beny Bunda › Prabowo Subianto

    Surat Terbuka Friets Jermias Jes Dami Kepada Presiden RI Prabowo Subianto

    Kamis, 24 Oktober 2024, Oktober 24, 2024

    Baca Juga :



    DELIXNEWS.COM, KOTA KUPANG - Salam Hormat, Sebelumnya saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas inisiatif saya secara pribadi untuk menulis dan mengirimkan surat ini kepada Bapak.


    Dalam beberapa kesempatan ketika Bapak berpidato, Bapak selalu menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini harus terbebas dari praktek kejahatan korupsi dan siapapun yang melakukan tindak pidana kejahatan korupsi akan ditangkap dan diproses secara hukum.


    Oleh karena itu saya sebagai anak Bangsa Indonesia yang mengabdi sebagai tenaga pengajar (Dosen) pada Fakultas Hukum dari salah satu Perguruan Tinggi Swasta di NTT merasa terpanggil untuk memberikan usul saran, jikalau Bapak berkenan maka usul saran saya adalah sebagai berikut:


    1. Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Korupsi yang terbukti secara hukum harus diberikan hukuman sekurang-kurangnya HUKUMAN MATI.


    2. Harta kekayaan para terpidana tindak pidana kejahatan korupsi dirampas oleh Negara dan dipergunakan untuk kepentingan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia


    3. istri dan atau suami dari terpidana pelaku kejahatan korupsi diancam hukuman badan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun penjara.


    4. anak-anak dari terpidana pelaku kejahatan korupsi yang sudah berusia dewasa diancam hukuman badan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun penjara.


    Jikalau beberapa hal di atas dapat diterapkan maka menurut pendapat saya akan terjadi saling kontrol dalam keluarga para pemangku kepentingan atau para pejabat Negara maupun Pejabat Daerah yang sedang diberikan kekuasaan oleh rakyat dan semoga tidak ada lagi yang berani melakukan tindak pidana kejahatan korupsi.


    Sebagai tenaga pendidik ilmu hukum, saya memiliki prinsip bahwa:


    1. Kasih dan Hukuman Mati tidak bertentangan.


    2. Tuhan memberi kuasa kepada Pemerintahan Manusia untuk menghukum mati bagi orang yang melakukan kejahatan yang berdampak besar bagi orang lain.


    Demikian usul dan saran saya, semoga Yang Mulia Bapak Presiden Republik Indonesia berkenan untuk menerimanya.


    Untuk itu saya menyampaikan terimakasih atas perkenanan Yang Mulia Bapak Presiden, do'a dan harapan saya adalah Yang Mulia Bapak Presiden selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga dapat mengantarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini menjadi Negara Super Power.


    Salam Hormat dari saya:


    Friets Jermias Jes Dami, S.Sos., S.H., M.Hum (NIDN: 1526027001)

    Tags HUKUMJef Beny BundaPrabowo Subianto
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Hidup Bersama Tanpa Pernikahan Sah, Pelda Chrestian Namo Diperiksa Denpom IX/Kupang
      Rote Ndao, — Dalam upaya menjaga komitmen bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) selalu menjunjung tinggi supremasi hukum serta menegakkan d...
    • TERUNGKAP! Lettu Ahmad Cambuk dan Tendang Prada Lucky Namo di Ruangan Staf Intel
      KUPANG – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo menghadirkan fakta baru di Pengadilan Mi...
    • Pengakuan Richard Junimton Bulan: HP Saya Diperiksa, Padahal Tak Ada Bukti
        Kupang – Prada Lucky yang tewas ditangan rekan sendiri di Batalion TP 834/WM, Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, akhirnya disid...
    • Strategi Jitu Fachri Yulizar, Membangun Ekosistem Pisang Barangan Jumbo yang Berkelanjutan
      Fachri Yulizar , Direktur Utama PT. Mandiri Banana Indonesia, adalah sosok dengan visi untuk mengangkat potensi ekonomi pisang barangan. Mel...
    • Jurang Pengangguran Digital Ditutup: Kelurahan Nunbaun Sabu-LBH Surya NTT Kolaborasi Cetak Kader Digital Sadar Hukum
      KOTA KUPANG – Lurah Nunbaun Sabu( NBS ) kepada wartawan mengatakan Jurang Pengangguran Digital Harus Ditutup dengan dasar berkomitmen dari  ...
    • Kolaborasi Kodim Kupang Wujudkan Generasi Daerah Perbatasan Yang Cerdas dan Tangguh
        NTT-OEPOLI — Kodim 1604/Kupang terus melanjutkan kegiatan Program Kolaborasi Pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Oepoli di...
    • Danrem 161/Wira Sakti Pastikan Penegakan Hukum dan Disiplin Prajurit Sesuai Prosedur Militer
        Kupang, 4 November 2025 — Bertempat di Koridor Sonbay, Korem 161/Wira Sakti menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Danrem ...
    • Mediasi Buntu! Andre Lado, S.H. Desak Pengadilan Tunda Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa
      Ket. Foto : Agutinus Fanggi (kanan), didampingi penasehat hukumnya Advokat Andre Lado, S.H., usai sidang mediasi di PN Kelas IA Kupang, Kami...
    • Dokter Gede Rastu Sebut Prada Lucky Alami Gangguan Pernap4san Akut
        KUPANG —  Sidang lanjutan perkara kemat!an Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (5/11/2025), dengan...
    • Warga Desa Tesabela Antusias Ikuti Sosialisasi Rekrutmen TNI Oleh Satgas TMMD Kodim 1604/Kupang
      NTT - Kupang, Delixnews.com - Guna memberikan dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cara dan apa yang perlu disiapkan untuk menjadi ...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler