Andre Lado : Beberapa Tahapan Dalam Proses Persidangan "Dari Pembacaan Dakwaan hingga Putusan"
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › HUKUM › Jef Beny Bunda

    Andre Lado : Beberapa Tahapan Dalam Proses Persidangan "Dari Pembacaan Dakwaan hingga Putusan"

    Jumat, 25 Oktober 2024, Oktober 25, 2024

    Baca Juga :



    DELIXNEWS.COM, KOTA KUPANG - Proses persidangan merupakan bagian terpenting dalam sebuah sistem peradilan, dimana semua fakta dan bukti akan diuji untuk mencari kebenaran dalam suatu perkara. 


    Apa saja yang ada dalam sebuah persidangan? Tulisan ini hanya menjelaskan secara umum terkait tahapan-tahapan dalam proses sidang mulai dari Pembacaan Dakwaan hingga Putusan. 


    Berikut adalah tahapan yang umumnya terjadi dalam sebuah persidangan:


    1. Pembacaan Dakwaan: Proses dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Di sini, terdakwa diberitahu tentang tuduhan yang dihadapinya.


    2. Pemeriksaan Identitas Terdakwa: Hakim memeriksa identitas terdakwa untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat adalah benar.


    3. Penyampaian Pembelaan: Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa atau kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaan. Ini merupakan kesempatan untuk menjelaskan posisi mereka.


    4. Pemeriksaan Saksi-saksi dan Bukti: Salah satu bagian paling terpenting adalah pemeriksaan saksi. Saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan yang relevan dengan perkara tersebut, dan bukti-bukti yang diajukan juga akan diuji.




    5. Kesimpulan: Setelah semua bukti dan saksi diperiksa, kedua belah pihak, yaitu jaksa dan pembela, akan menyampaikan kesimpulan mereka masing-masing.


    6. Putusan Hakim: Setelah melalui seluruh proses, hakim melalui pertimbangannya akan memberikan putusan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. Putusan tersebut dapat berupa vonis bersalah atau tidak bersalah.


    Meski terkesan rumit, dikarekan setiap tahapan memiliki tingkat kesulitannya masing-masing untuk menguji sebuah kebenaran, proses persidangan ini harus dilakukan agar dapat memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam suatu perkara hukum mendapatkan perlakuan yang adil. ****

    Tags Andre LadoHUKUMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Pendeta Puriyati Ditempatkan di Jemaat Jeremiah Oeltua, Tokoh Jemaat: Kami Yakin Dia Mampu Pelihara Suasana Kebersamaan
      (Pendeta Puriyati Bunda Nunuhitu, S.Th) KUPANG-OELTUA - Kebaktian perhadapan Pendeta Puriyati Bunda Nunuhitu, S.Th dipimpin oleh Pendeta Yak...
    • Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana, Akhmad Bumi: Hormati Asas Hukum Praduga Tidak Bersalah
        Kupang , GlobalIndoNews – Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widaya Dharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi yang menjadi terdak...
    • Kasiter Kasrem 161/Wira Sakti Buka Kegiatan Sosialisasi Kesehatan, Anggota Kodim 1604/Kupang Turut Hadir
        NTT-KUPANG - Yayasan Sosialisasi Kanker Indonesia (YSKI) bekerja sama dengan Korem 161/Wira Sakti, menggelar kegiatan Sosialisasi kesehat...
    • Danrem 161/Wira Sakti minta pertanggungjawaban Ketua LSM LPPDM atas Tuduhan KKN pada Seleksi Cata PK TNI AD Gel II Th 2025
      NTT-KUPANG - Apa yang disampaikan Ketua LSM LPPDM Marselus N Ahang, 48 th, pekerjaan Wira swasta, alamat Desa Waebelang, Kec Ruteng, Kab Ma...
    • Pihak Bandara Tardamu Seba Apresiasi Dukungan TNI dan Polri
        NTT-KUPANG - Pihak Bandara Tardamu Seba menggelar rapat Komite Keamanan dan Komite Emergency, dihadiri perwakilan dari Kodim 1604/Kupang...
    • Gelar Sosialisasi P4GN Bagi Prajurit, Berikut Penegasan Dandim 1604/Kupang
      NTT-KUPANG , - Dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan prajurit, Kodim 1604/Kupang menggelar kegiatan Sosialis...
    • Babinsa Penkase Oeleta Monitor Perkemahan Matra Darat Kedua
        NTT-KUPANG ,  - Babinsa Kelurahan Penkase Oeleta Koramil 1604-07/Alak, Serka Hasan Basri, turut serta memonitor kegiatan Perkemahan Matra ...
    • Terkait Pengumuman Casis yang Beredar di Medsos, ini klarifikasi Danrem 161/Wira Sakti
      NTT-KUPANG - Saya tegaskan bahwa proses rekrutmen ini dibuka secara umum dan *100% GRATIS* untuk seluruh warga negara Indonesia, khususnya ...
    • Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Oenoni Cup VII, Serka Hery: Olahraga Harus Menyatukan Kaum Muda
      NTT-KUPANG - Pemerintah Desa Oenoni I bekerja sama dengan berbagai pihak melaksanakan kegiatan Turnamen Sepak Bola Oenoni Cup VII Tahun 2025...
    • Setelah Saksikan Langsung Tes TNI, Ketua LPPDM Cabut Laporan dan Akui Kesalahan
      NTT-KUPANG -  Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), Marsel N. Ahang, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kep...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler