Andre Lado : Beberapa Tahapan Dalam Proses Persidangan "Dari Pembacaan Dakwaan hingga Putusan"
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › HUKUM › Jef Beny Bunda

    Andre Lado : Beberapa Tahapan Dalam Proses Persidangan "Dari Pembacaan Dakwaan hingga Putusan"

    Jumat, 25 Oktober 2024, Oktober 25, 2024

    Baca Juga :



    DELIXNEWS.COM, KOTA KUPANG - Proses persidangan merupakan bagian terpenting dalam sebuah sistem peradilan, dimana semua fakta dan bukti akan diuji untuk mencari kebenaran dalam suatu perkara. 


    Apa saja yang ada dalam sebuah persidangan? Tulisan ini hanya menjelaskan secara umum terkait tahapan-tahapan dalam proses sidang mulai dari Pembacaan Dakwaan hingga Putusan. 


    Berikut adalah tahapan yang umumnya terjadi dalam sebuah persidangan:


    1. Pembacaan Dakwaan: Proses dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Di sini, terdakwa diberitahu tentang tuduhan yang dihadapinya.


    2. Pemeriksaan Identitas Terdakwa: Hakim memeriksa identitas terdakwa untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat adalah benar.


    3. Penyampaian Pembelaan: Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa atau kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaan. Ini merupakan kesempatan untuk menjelaskan posisi mereka.


    4. Pemeriksaan Saksi-saksi dan Bukti: Salah satu bagian paling terpenting adalah pemeriksaan saksi. Saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan yang relevan dengan perkara tersebut, dan bukti-bukti yang diajukan juga akan diuji.




    5. Kesimpulan: Setelah semua bukti dan saksi diperiksa, kedua belah pihak, yaitu jaksa dan pembela, akan menyampaikan kesimpulan mereka masing-masing.


    6. Putusan Hakim: Setelah melalui seluruh proses, hakim melalui pertimbangannya akan memberikan putusan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. Putusan tersebut dapat berupa vonis bersalah atau tidak bersalah.


    Meski terkesan rumit, dikarekan setiap tahapan memiliki tingkat kesulitannya masing-masing untuk menguji sebuah kebenaran, proses persidangan ini harus dilakukan agar dapat memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam suatu perkara hukum mendapatkan perlakuan yang adil. ****

    Tags Andre LadoHUKUMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Kodim 1604/Kupang Gelar Karya Bakti Di Gereja, Begini Tanggapan Pendeta Lenni Walunguru
      KOTA KUPANG - Partisipasi dan kepedulian anggota TNI Koramil 1604-07/Alak, disambut hangat oleh Ketua Majelis Jemaat Gereja GMIT Batu Karang...
    • Andre Lado, S.H., Tegaskan PMI Kota Kupang Pimpinan Indra Gah Sah, Tak Boleh Diusik!
      Ket. Foto : Indra Gah, Ketua PMI Kota Kupang (sudut kiri), dan Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum PMI Kota Kupang. (Dok. Redaksi) KOTA KUP...
    • "Laporan Perkembangan" atau "Batu Nisan" Keadilan? Sorotan Herry Battileo untuk Kasus yang Dikubur Hidup-hidup di Polsek Fatuleu
      ( Kupang, [10 November 2025] ) – Sebuah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Fatuleu bernomor SP2HP/5/XI/20...
    • Diving di Laut Alor, Turis Asal Cina Kehilangan Nyawa
        DELIXNEWS.COM, ALOR - Turis asal Cina akhirnya tewas ketika selesai melakukan diving di perairan laut laut Desa Alor Kecil, Kecamatan Alor...
    • Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa
        Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10). Kota Kup...
    • Danrem 161/Wira Sakti Pastikan Penegakan Hukum dan Disiplin Prajurit Sesuai Prosedur Militer
        Kupang, 4 November 2025 — Bertempat di Koridor Sonbay, Korem 161/Wira Sakti menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Danrem ...
    • Jelang Peringatan HUT Korps Marinir Ke-80 Tahun 2025
      Danyonmarhanlan VII Letkol Marinir Fernando Susanti Lumi laksanakan silaturahmi bersama masyarakat, dihadiri oleh perwakilan dari angkasa pu...
    • Terungkap! Alasan Andre Lado Minta Penangguhan Eksekusi Tanah di Lampu Merah Oesapa
      Kota Kupang – Sidang perlawanan eksekusi tanah yang berlokasi di kawasan lampu merah Oesapa, Kota Kupang, kembali digelar dan kini memasuki...
    • Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Kembali Gagalkan Penyelundupan BBM
      ALOR, delixnews.com – Empat orang anggota Pos Delomil Kompi Pengamanan II Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY kembali berhasil ...
    • Kolaborasi Kodim Kupang Wujudkan Generasi Daerah Perbatasan Yang Cerdas dan Tangguh
        NTT-OEPOLI — Kodim 1604/Kupang terus melanjutkan kegiatan Program Kolaborasi Pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Oepoli di...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler