Andre Lado : Beberapa Tahapan Dalam Proses Persidangan "Dari Pembacaan Dakwaan hingga Putusan"
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › HUKUM › Jef Beny Bunda

    Andre Lado : Beberapa Tahapan Dalam Proses Persidangan "Dari Pembacaan Dakwaan hingga Putusan"

    Jumat, 25 Oktober 2024, Oktober 25, 2024

    Baca Juga :



    DELIXNEWS.COM, KOTA KUPANG - Proses persidangan merupakan bagian terpenting dalam sebuah sistem peradilan, dimana semua fakta dan bukti akan diuji untuk mencari kebenaran dalam suatu perkara. 


    Apa saja yang ada dalam sebuah persidangan? Tulisan ini hanya menjelaskan secara umum terkait tahapan-tahapan dalam proses sidang mulai dari Pembacaan Dakwaan hingga Putusan. 


    Berikut adalah tahapan yang umumnya terjadi dalam sebuah persidangan:


    1. Pembacaan Dakwaan: Proses dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Di sini, terdakwa diberitahu tentang tuduhan yang dihadapinya.


    2. Pemeriksaan Identitas Terdakwa: Hakim memeriksa identitas terdakwa untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat adalah benar.


    3. Penyampaian Pembelaan: Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa atau kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaan. Ini merupakan kesempatan untuk menjelaskan posisi mereka.


    4. Pemeriksaan Saksi-saksi dan Bukti: Salah satu bagian paling terpenting adalah pemeriksaan saksi. Saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan yang relevan dengan perkara tersebut, dan bukti-bukti yang diajukan juga akan diuji.




    5. Kesimpulan: Setelah semua bukti dan saksi diperiksa, kedua belah pihak, yaitu jaksa dan pembela, akan menyampaikan kesimpulan mereka masing-masing.


    6. Putusan Hakim: Setelah melalui seluruh proses, hakim melalui pertimbangannya akan memberikan putusan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. Putusan tersebut dapat berupa vonis bersalah atau tidak bersalah.


    Meski terkesan rumit, dikarekan setiap tahapan memiliki tingkat kesulitannya masing-masing untuk menguji sebuah kebenaran, proses persidangan ini harus dilakukan agar dapat memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam suatu perkara hukum mendapatkan perlakuan yang adil. ****

    Tags Andre LadoHUKUMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • TNI dan Polri Patroli Gabungan Cipta Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat di Kota Kasih
      KUPANG-NTT - Dalam rangka upaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, TNI dan Polri melaksanaka...
    • Herry Battileo Kuasa Hukum Apliana, Desak Pemerintah SBD Hentikan Pembangunan Jalan di Tanah Klien
      Waitabula, (6/9/2025) – Herry F.F Battileo, S.H.,MH Pendiri LBH Surya NTT, Ketua DPC PERADI Oelamasi Sekaligus Ketua Dojo Kempo LBH Surya NT...
    • Hadiri Kegiatan Doa Bersama, Begini Pesan Babinsa Serma Kornelis Adu
      KUPANG - Babinsa Koramil 1604-07/Alak Serma Kornelis Adu hadiri kegiatan Doa bersama Para Pengurus dan anggota Persekutuan Doa (PD) seKota ...
    • Dukung Program Pembangunan Desa, Babinsa Serka Lodian Ajak Warga Bersihkan Lokasi Pembangunan Jalan
      KUPANG - Untuk mendukung serta menyukseskan program pembangunan di Desa Manubelon, Babinsa Koramil 1604-03/Naikliu Serka Lodian Wila Radja ...
    • Jefrianus Pati Bean Tanggapi Kritik Beni Jahang soal Profesionalisme Wartawan
        Kupang - Pernyataan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT, Beni Jahang, yang menyatakan bahwa hanya mereka yang memiliki kartu u...
    • Julio Docarmo: Hibah Tanah Harus untuk LVRI, Bukan Politik Pribadi
      Polemik hibah tanah oleh Ketua Macab LVRI Belu, Stefanus Atok Bau, terus menuai sorotan dari masyarakat dan para tokoh di Kabupaten Belu. Ve...
    • Christina Bessie Resmi Laporkan Suami atas Kasus Penelantaran ke Polda NTT
      Foto : Advokat Andre Lado bersama Imelda Christina Bessie usai pemeriksaan intensif di Unit PPA Polda NTT, Sabtu (30/8).  KOTA KUPANG - Ime...
    • Soroti Kasus Imelda Bessie, Presiden LSM LIRA Jusuf Rizal Minta Polda NTT Tindak Tegas
      Jakarta - Tokoh nasional Kanjeng Raden Haryo (KRH) H.M. Jusuf Rizal, S.H., yang juga Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), angkat b...
    • Herry FF Battileo Ingatkan Agar Tak Boleh Ada Diskriminasi Media Independen yang Sudah Berbadan Hukum
      Kota Kupang - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Herry FF Battileo, S.H., M.H., ...
    • Kasus Penelantaran Imelda Christina Bessie, Unit PPA Polda NTT Periksa Dua Saksi
      Kupang, 10 September 2025 – Proses hukum dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis dan verbal serta penelantaran...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler