Andre Lado : Beberapa Tahapan Dalam Proses Persidangan "Dari Pembacaan Dakwaan hingga Putusan"
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › HUKUM › Jef Beny Bunda

    Andre Lado : Beberapa Tahapan Dalam Proses Persidangan "Dari Pembacaan Dakwaan hingga Putusan"

    Jumat, 25 Oktober 2024, Oktober 25, 2024

    Baca Juga :



    DELIXNEWS.COM, KOTA KUPANG - Proses persidangan merupakan bagian terpenting dalam sebuah sistem peradilan, dimana semua fakta dan bukti akan diuji untuk mencari kebenaran dalam suatu perkara. 


    Apa saja yang ada dalam sebuah persidangan? Tulisan ini hanya menjelaskan secara umum terkait tahapan-tahapan dalam proses sidang mulai dari Pembacaan Dakwaan hingga Putusan. 


    Berikut adalah tahapan yang umumnya terjadi dalam sebuah persidangan:


    1. Pembacaan Dakwaan: Proses dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Di sini, terdakwa diberitahu tentang tuduhan yang dihadapinya.


    2. Pemeriksaan Identitas Terdakwa: Hakim memeriksa identitas terdakwa untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat adalah benar.


    3. Penyampaian Pembelaan: Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa atau kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaan. Ini merupakan kesempatan untuk menjelaskan posisi mereka.


    4. Pemeriksaan Saksi-saksi dan Bukti: Salah satu bagian paling terpenting adalah pemeriksaan saksi. Saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan yang relevan dengan perkara tersebut, dan bukti-bukti yang diajukan juga akan diuji.




    5. Kesimpulan: Setelah semua bukti dan saksi diperiksa, kedua belah pihak, yaitu jaksa dan pembela, akan menyampaikan kesimpulan mereka masing-masing.


    6. Putusan Hakim: Setelah melalui seluruh proses, hakim melalui pertimbangannya akan memberikan putusan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. Putusan tersebut dapat berupa vonis bersalah atau tidak bersalah.


    Meski terkesan rumit, dikarekan setiap tahapan memiliki tingkat kesulitannya masing-masing untuk menguji sebuah kebenaran, proses persidangan ini harus dilakukan agar dapat memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam suatu perkara hukum mendapatkan perlakuan yang adil. ****

    Tags Andre LadoHUKUMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Kodim 1604/Kupang Gelar Karya Bakti Di Gereja, Begini Tanggapan Pendeta Lenni Walunguru
      KOTA KUPANG - Partisipasi dan kepedulian anggota TNI Koramil 1604-07/Alak, disambut hangat oleh Ketua Majelis Jemaat Gereja GMIT Batu Karang...
    • Terungkap! Alasan Andre Lado Minta Penangguhan Eksekusi Tanah di Lampu Merah Oesapa
      Kota Kupang – Sidang perlawanan eksekusi tanah yang berlokasi di kawasan lampu merah Oesapa, Kota Kupang, kembali digelar dan kini memasuki...
    • "Laporan Perkembangan" atau "Batu Nisan" Keadilan? Sorotan Herry Battileo untuk Kasus yang Dikubur Hidup-hidup di Polsek Fatuleu
      ( Kupang, [10 November 2025] ) – Sebuah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Fatuleu bernomor SP2HP/5/XI/20...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Beri Surprise Kepada Satbrimob Polda NTT
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud soliditas Korps Marinir dengan Korps Brimob Polri di wilayah Kupang Nusa Tenggara Timur, prajur...
    • Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa
        Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10). Kota Kup...
    • Pengacara Ayah Prada Lucky Sebut Laporan ke Denpom Tak Berperikemanusiaan
      Kupang - Pengacara Pelda Chrestian Namo, Rikha Permatasari, menanggapi laporan pelanggaran disiplin yang dilayangkan Komandan Kodim (Dandim...
    • Danrem 161/Wira Sakti Pastikan Penegakan Hukum dan Disiplin Prajurit Sesuai Prosedur Militer
        Kupang, 4 November 2025 — Bertempat di Koridor Sonbay, Korem 161/Wira Sakti menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Danrem ...
    • Wujud Kepedulian Ziarah Makam Pahlawan Praka Mar Anumerta Wilson Anderson Here
      TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai wujud kepedulian dan jalinan silaturahmi dengan keluarga Pahlawan Korps Marinir, prajurit Batalyon Ma...
    • Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Tasyakuran HUT ke 80 Korps Marinir dan HUT ke 18 Yonmarhanlan VII
        TNI AL, Dispen Kormar (Kupang) Sebagai bentuk rasa syukur, prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) VII Kupang mengge...
    • Alasan Pelda Christian Ayah Prada Lucky Namo Lapor Komnas HAM Internasional Usai Diadukan Dandim
      Usai dilaporkan ke Denpom Kupang soal dugaan pelanggaran disiplin, Ayah Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo berencana menempuh jalur huku...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler