Andre Lado : Tempus Delicti dan Locus Delicti dalam Hukum Pidana
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › HUKUM › Jef Beny Bunda

    Andre Lado : Tempus Delicti dan Locus Delicti dalam Hukum Pidana

    Senin, 16 September 2024, September 16, 2024

    Baca Juga :



    DELIXNEWS.COM, KOTA KUPANG - Dalam hukum pidana, Tempus Delicti dan Locus Delicti adalah dua istilah penting yang berkaitan dengan waktu dan tempat terjadinya suatu tindak pidana. Memahami kedua istilah ini adalah kunci untuk menilai dan mengusut kasus hukum dengan tepat.



    Tempus Delicti mengacu pada waktu terjadinya tindak pidana. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti "waktu kejahatan". Penentuan tempus delicti sangat penting karena dapat mempengaruhi berbagai aspek penyidikan, termasuk masa berlakunya hukum dan batas waktu pengajuan tuntutan. Misalnya, dalam kasus yang melibatkan statute of limitations (batas waktu pengajuan tuntutan), Tempus Delicti menentukan apakah pelaku dapat dikenai dakwaan atau tidak berdasarkan lamanya waktu sejak tindak pidana terjadi.



    Di sisi lain, Locus Delicti merujuk pada lokasi atau tempat di mana tindak pidana tersebut terjadi. Istilah ini juga berasal dari bahasa Latin, yang berarti "tempat kejahatan". Identifikasi Locus Delicti penting karena dapat mempengaruhi jurisdiksi hukum—yaitu, pengadilan mana yang memiliki wewenang untuk menangani kasus tersebut. Selain itu, lokasi kejadian juga dapat memberikan petunjuk penting dalam proses penyelidikan, seperti menemukan saksi, barang bukti, atau rekaman yang berkaitan dengan kejahatan.




    Dalam praktik hukum, kedua konsep ini bekerja secara sinergis untuk membentuk kerangka penyidikan dan penuntutan kasus. Misalnya, jika suatu tindak pidana terjadi di lokasi yang berbeda dari tempat tinggal pelaku atau korban, penegak hukum harus memastikan bahwa jurisdiksi yang tepat digunakan. Demikian pula, penentuan Tempus Delicti membantu menentukan apakah tindakan kriminal masih berada dalam masa hukum yang berlaku.



    Secara keseluruhan, pemahaman yang mendalam tentang Tempus Delicti dan Locus Delicti tidak hanya membantu dalam penyidikan dan penuntutan kasus, tetapi juga memainkan peran krusial dalam perlindungan hak-hak hukum dan keadilan. Dengan memperhatikan kedua aspek ini, sistem hukum dapat memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



    Penulis Andre Lado, S.H. - Advokat P3HI (Perkumpulan Pengacara & Penasehat Hukum Indonesia) Provinsi NTT. (****).

    Tags Andre LadoHUKUMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Pendeta Puriyati Ditempatkan di Jemaat Jeremiah Oeltua, Tokoh Jemaat: Kami Yakin Dia Mampu Pelihara Suasana Kebersamaan
      (Pendeta Puriyati Bunda Nunuhitu, S.Th) KUPANG-OELTUA - Kebaktian perhadapan Pendeta Puriyati Bunda Nunuhitu, S.Th dipimpin oleh Pendeta Yak...
    • Setelah Saksikan Langsung Tes TNI, Ketua LPPDM Cabut Laporan dan Akui Kesalahan
      NTT-KUPANG -  Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), Marsel N. Ahang, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kep...
    • Sambung Ayam Meresahkan, Babinsa Himbau Kembali ke Kegiatan Positif
      NTT-KUPANG - Perjudian sabung ayam meresahkan warga sekitar arena sabung ayam di RT.11 Dusun 4 Kayu Putih, Desa Manusak, Kecamatan Kupang T...
    • Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana, Akhmad Bumi: Hormati Asas Hukum Praduga Tidak Bersalah
        Kupang , GlobalIndoNews – Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widaya Dharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi yang menjadi terdak...
    • Program PELAJARI Resmi Diluncurkan: Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah di Kejari Kabupaten Gorontalo
      (KABGOR)- Membayar pajak kendaraan kini tidak lagi merepotkan. Masyarakat Kabupaten Gorontalo mendapat kemudahan baru berkat hadirnya progr...
    • Perkuat Sinergi TNI dan Pers, Brigjen TNI Joao Xavier Gelar Dialog Bersama Komunitas Jurnalis
      NTT-KUPANG  — Dalam upaya memperkuat sinergi dan membangun ruang komunikasi yang sehat antara TNI dan insan pers di Nusa Tenggara Timur, Kom...
    • Klarifikasi dan permohonan maaf atas terjadinya kesalah fahaman antara aktaduma.com dengan Danrem 161/WS
      Kupang, 3 Juli 2025 — Dalam semangat membangun komunikasi yang sehat dan saling menghormati antara institusi TNI dan insan pers, Komandan K...
    • Danrem 161/Wira Sakti minta pertanggungjawaban Ketua LSM LPPDM atas Tuduhan KKN pada Seleksi Cata PK TNI AD Gel II Th 2025
      NTT-KUPANG - Apa yang disampaikan Ketua LSM LPPDM Marselus N Ahang, 48 th, pekerjaan Wira swasta, alamat Desa Waebelang, Kec Ruteng, Kab Ma...
    • Pihak Bandara Tardamu Seba Apresiasi Dukungan TNI dan Polri
        NTT-KUPANG - Pihak Bandara Tardamu Seba menggelar rapat Komite Keamanan dan Komite Emergency, dihadiri perwakilan dari Kodim 1604/Kupang...
    • Kasiter Kasrem 161/Wira Sakti Buka Kegiatan Sosialisasi Kesehatan, Anggota Kodim 1604/Kupang Turut Hadir
        NTT-KUPANG - Yayasan Sosialisasi Kanker Indonesia (YSKI) bekerja sama dengan Korem 161/Wira Sakti, menggelar kegiatan Sosialisasi kesehat...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler