Andre Lado : Tempus Delicti dan Locus Delicti dalam Hukum Pidana
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › HUKUM › Jef Beny Bunda

    Andre Lado : Tempus Delicti dan Locus Delicti dalam Hukum Pidana

    Senin, 16 September 2024, September 16, 2024

    Baca Juga :



    DELIXNEWS.COM, KOTA KUPANG - Dalam hukum pidana, Tempus Delicti dan Locus Delicti adalah dua istilah penting yang berkaitan dengan waktu dan tempat terjadinya suatu tindak pidana. Memahami kedua istilah ini adalah kunci untuk menilai dan mengusut kasus hukum dengan tepat.



    Tempus Delicti mengacu pada waktu terjadinya tindak pidana. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti "waktu kejahatan". Penentuan tempus delicti sangat penting karena dapat mempengaruhi berbagai aspek penyidikan, termasuk masa berlakunya hukum dan batas waktu pengajuan tuntutan. Misalnya, dalam kasus yang melibatkan statute of limitations (batas waktu pengajuan tuntutan), Tempus Delicti menentukan apakah pelaku dapat dikenai dakwaan atau tidak berdasarkan lamanya waktu sejak tindak pidana terjadi.



    Di sisi lain, Locus Delicti merujuk pada lokasi atau tempat di mana tindak pidana tersebut terjadi. Istilah ini juga berasal dari bahasa Latin, yang berarti "tempat kejahatan". Identifikasi Locus Delicti penting karena dapat mempengaruhi jurisdiksi hukum—yaitu, pengadilan mana yang memiliki wewenang untuk menangani kasus tersebut. Selain itu, lokasi kejadian juga dapat memberikan petunjuk penting dalam proses penyelidikan, seperti menemukan saksi, barang bukti, atau rekaman yang berkaitan dengan kejahatan.




    Dalam praktik hukum, kedua konsep ini bekerja secara sinergis untuk membentuk kerangka penyidikan dan penuntutan kasus. Misalnya, jika suatu tindak pidana terjadi di lokasi yang berbeda dari tempat tinggal pelaku atau korban, penegak hukum harus memastikan bahwa jurisdiksi yang tepat digunakan. Demikian pula, penentuan Tempus Delicti membantu menentukan apakah tindakan kriminal masih berada dalam masa hukum yang berlaku.



    Secara keseluruhan, pemahaman yang mendalam tentang Tempus Delicti dan Locus Delicti tidak hanya membantu dalam penyidikan dan penuntutan kasus, tetapi juga memainkan peran krusial dalam perlindungan hak-hak hukum dan keadilan. Dengan memperhatikan kedua aspek ini, sistem hukum dapat memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



    Penulis Andre Lado, S.H. - Advokat P3HI (Perkumpulan Pengacara & Penasehat Hukum Indonesia) Provinsi NTT. (****).

    Tags Andre LadoHUKUMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PRIHATIN KREDIBILITAS JAKSA PADA KEJARI OELAMASI KABUPATEN KUPANG
      KUPANG – Sebuah skandal hukum yang mempermalukan institusi penegak hukum terjadi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (24/11/2025). ...
    • Danrem 161/WS; Saya Pesan Kepada Anggota Denkomlekrem 161 Merawat yang sudah di bangun saat ini
      Kalau kita lihat tadi tayangan video kita sangat bangga, terutama anggota komlek ini punya komandan seperti beliau. Tidak ada komandan yang ...
    • Andre Lado: Tergugat Gagal Paham Nebis in Idem dalam Perkara Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa
      Kota Kupang - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali menyedot perhatian pub...
    • Penyidik Polres Kupang Diduga "Pupus" Tangani Laporan Pengeroyokan Berdarah
      Kupang, NTT – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58), warga Tunbaun, Kabupaten Kupa...
    • Pererat Kekeluargaan , Kodaeral VII dan Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Lomba Mancing Gembira
      TNI AL , Dispen Kormar (Kupang) Guna mempererat dan menjalin kebersamaan, antara prajurit Komando Daerah TNI Angkata Laut VII dengan Batalyo...
    • Babinsa Kelurahan Oebobo Monitoring Pekan Imunisasi Nasional Polio
        *NTT - Kupang*, DELIXNEWS.COM - Babinsa Kelurahan Oebobo Koramil 1604-01/Kota, Peltu Agus SR, melaksanakan monitoring Pekan Imunisasi Nasi...
    • Babinsa Bersama Masyarakat Cat Masjid, Hal Tersulit Sudah Dibuat TNI Bagi Kami
        ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna terus memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat diwilayah binaan, Babinsa hadir ditengah-tengah masyarakat d...
    • Danramil 03/Maritaing Hadiri Upacara Peringatan Sumpah Pemuda Tingkat Kab. Alor Tahun 2024
      DELIXNEWS.COM, ALOR - Pemerintah daerah Kabupaten Alor menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 96 tahun 2024, di lapangan upacar...
    • Jalin Silaturahmi, Babinsa Serda La Dane Hadiri Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW
      KUPANG, Delixnews - Babinsa Serda La Dane hadiri kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah 2023, berlangsung di Masjid Nuru...
    • Delta Trimatra 2002-2 Kota Kupang NTT, Gelar Perayaan HUT Ke-23 Tahun Pengabdian
      Keluarga besar Djebolan Leting Tamtama Angkatan 2002-2 (DELTA) Tentara Nasional Indonesia (TNI) wilayah Kota Kupang, menggelar syukuran dan ...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler