Andre Lado : Tempus Delicti dan Locus Delicti dalam Hukum Pidana
✕

TAGS:

  • TNI-POLRI
  • REGIONAL
  • MILITER
  • Kodim 1622/Alor
  • Dandim 1622/Alor
  • Kodam IX/udayana
  • Korem 161/Wira Sakti
  • Dandim 1604/Kupang
  • Politik
  • Dispenad
  • Kasad
  • PEMERINTAH
  • Pemda Alor
  • Panglima TNI
  • HUKRIM
  • Pendidikan
  • PAMTAS RI-RDTL
  • DPC PERADI OELAMASI
  • PAMTAS RI
  • Budaya
  • DPR RI
  • Dr. Nicholay Aprilindo
  • Olahraga
  • BPOM RI
  • Korem 163/WSA
Delix News

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › HUKUM › Jef Beny Bunda

    Andre Lado : Tempus Delicti dan Locus Delicti dalam Hukum Pidana

    Senin, 16 September 2024, September 16, 2024

    Baca Juga :



    DELIXNEWS.COM, KOTA KUPANG - Dalam hukum pidana, Tempus Delicti dan Locus Delicti adalah dua istilah penting yang berkaitan dengan waktu dan tempat terjadinya suatu tindak pidana. Memahami kedua istilah ini adalah kunci untuk menilai dan mengusut kasus hukum dengan tepat.



    Tempus Delicti mengacu pada waktu terjadinya tindak pidana. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti "waktu kejahatan". Penentuan tempus delicti sangat penting karena dapat mempengaruhi berbagai aspek penyidikan, termasuk masa berlakunya hukum dan batas waktu pengajuan tuntutan. Misalnya, dalam kasus yang melibatkan statute of limitations (batas waktu pengajuan tuntutan), Tempus Delicti menentukan apakah pelaku dapat dikenai dakwaan atau tidak berdasarkan lamanya waktu sejak tindak pidana terjadi.



    Di sisi lain, Locus Delicti merujuk pada lokasi atau tempat di mana tindak pidana tersebut terjadi. Istilah ini juga berasal dari bahasa Latin, yang berarti "tempat kejahatan". Identifikasi Locus Delicti penting karena dapat mempengaruhi jurisdiksi hukum—yaitu, pengadilan mana yang memiliki wewenang untuk menangani kasus tersebut. Selain itu, lokasi kejadian juga dapat memberikan petunjuk penting dalam proses penyelidikan, seperti menemukan saksi, barang bukti, atau rekaman yang berkaitan dengan kejahatan.




    Dalam praktik hukum, kedua konsep ini bekerja secara sinergis untuk membentuk kerangka penyidikan dan penuntutan kasus. Misalnya, jika suatu tindak pidana terjadi di lokasi yang berbeda dari tempat tinggal pelaku atau korban, penegak hukum harus memastikan bahwa jurisdiksi yang tepat digunakan. Demikian pula, penentuan Tempus Delicti membantu menentukan apakah tindakan kriminal masih berada dalam masa hukum yang berlaku.



    Secara keseluruhan, pemahaman yang mendalam tentang Tempus Delicti dan Locus Delicti tidak hanya membantu dalam penyidikan dan penuntutan kasus, tetapi juga memainkan peran krusial dalam perlindungan hak-hak hukum dan keadilan. Dengan memperhatikan kedua aspek ini, sistem hukum dapat memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



    Penulis Andre Lado, S.H. - Advokat P3HI (Perkumpulan Pengacara & Penasehat Hukum Indonesia) Provinsi NTT. (****).

    Tags Andre LadoHUKUMJef Beny Bunda
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Pengakuan Richard Junimton Bulan: HP Saya Diperiksa, Padahal Tak Ada Bukti
        Kupang – Prada Lucky yang tewas ditangan rekan sendiri di Batalion TP 834/WM, Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, akhirnya disid...
    • Advokat Andre Lado Berharap Penyidik Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Arianto Blegur
      Kupang – Pengacara Andre Lado, S.H., selaku Kuasa hukum dari korban penganiayaan berat berharap penyidik Polsek Maulafa dapat bekerja secar...
    • TERUNGKAP! Lettu Ahmad Cambuk dan Tendang Prada Lucky Namo di Ruangan Staf Intel
      KUPANG – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo menghadirkan fakta baru di Pengadilan Mi...
    • Andre Lado PH Korban Penganiayaan Berat, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
      KOTA KUPANG - Kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami oleh Arianto Blegur (30), warga Naikoten I, Kota Kupang, layak menjadi sorotan p...
    • Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa
        Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10). Kota Kup...
    • Prajurit Bunuh Prajurit: PH Keluarga Lucky Minta Hakim Jatuhkan Pidana Penjara dan Pemecatan 22 Terdakwa
      Kupang — Kasus prajurit bunuh prajurit, yang menimpa Prada Lucky, sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Seni...
    • Kodim Kupang Bersama Satgas Pamtas Bangun SMPN Oepoli
      OEPOLI-NTT , - Setelah prosesi peletakan batu pertama yang dipimpin oleh Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I., kegi...
    • Kolaborasi Kodim Kupang Wujudkan Generasi Daerah Perbatasan Yang Cerdas dan Tangguh
        NTT-OEPOLI — Kodim 1604/Kupang terus melanjutkan kegiatan Program Kolaborasi Pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Oepoli di...
    • Data Spesimen Rekening PMI Kota Kupang Diduga Diubah Oknum, Indra Gah Buka Suara
      Ket. Foto : Ketua PMI Kota Kupang Indra Wahyudi Erwin Gah, SE, M.Sc, (kanan), didampingi Pengacara Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum PMI ...
    • Babinsa Serda Hendra Rolobesi Himbau Karhutlah Lewat Komsos Di Pasar Hopter
      ALOR, DELIXNEWS.COM - Guna terciptanya suasana Kamtibmas di Pasar yang aman dan nyaman serta sampaikan himbauan kebakaran hutan dan lahan (...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © Delix News

    TerPopuler